Kamis, 12 Maret 2020

Refleksi Bumdesa Kulon Progo setelah 6 tahun UU Desa





Dengan lahirnya UU Desa No 6 tahun 2014, Desa diberi kewenangan yang besar. Hal ini memberikan kejelasan desa dalam struktur ketatanegaaraan di Indonesia. Salah satu tujuan dari UU Desa adalah desa menjadi mandiri dan sejahtera. Hal ini dapat dicapai jika Desa memiliki lembaga ekonomi yang berdasarkan pada keinginan masyarakat desa yang berangkat dari potensi desa yang dipunyai oleh desa tersebut. Lembaga ekonomi dengan pendekatan yang berbeda dengan era sebelumnya dimana pemerintah memiliki peran yang terlalu besar sehingga mematikan kemandirian. Lembaga ekonomi tersebut adalah Badan Usaha Milik Desa.

Dalam UU Desa juga disebutkan Bumdesa selain sebagai lembaga ekonomi juga memiliki fungsi sosial. Berat? Iya, 2 buah hal yang bertolak belakang tapi di Bumdesa harus bisa dilakukan secara berimbang. Lembaga swasta yang profit oriented saja punya kemungkinan gagal, maka yang dilakukan Bumdesa sungguh luar biasa dan tentunya memerlukan effort yang tinggi.

Sekarang setelah 6 tahun UU Desa, bagaimanakah perkembangan Bumdesa? Di Kabupaten Kulon Progo Bumdesa berembrio dari LKM Binangun bergerak dalam bidang jasa keuangan. Dengan modalnya berasal dari hibah APBD pada tahun 2007. Pada tahun 2013 dengan adanya SKB Tiga Menteri yang mengharuskan LKM berbadan hukum. Dari 3 pilihan yaitu Koperasi, BPR, Bumdesa maka bumdesa yang menjadi badan hukum selanjutnya untuk LKM ini. Menurut Kepala Dinas PMD Dalduk & KB Kabupaten Kulon Progo dari 87 Bumdesa yang sehat & berkembang baik baru 25 unit (Harjo, 25 Maret 2019). Sehat yang berarti tingkat kemacetan pinjaman (NPL) dibawah 5% sedangkan Berkembang baik yaitu unit usahanya sudah menyasar di luar jasa keuangan.

Kenapa demikian?Disini saya akan mencoba mengidentifikasi permasalahan BUMDES sehingga belum memenuhi harapan kita terutama disisi kualitatif. Tulisan saya disini bersumber dari pengamatan sehari –hari dalam proses pendampingan, pergaulan dalam komunitas bumdes maupun dari media informasi baik cetak maupun internet. 

  1. Kesalahan dalam memilih jenis usaha maupun kebingungan memilih unit usaha baru
Tak bisa dipungkiri bumdesa adalah lembaga usaha yang dalam pengelolaannya dibutuhkan jiwa kewirausahaan. Sehingga dalam perekrutan SDM, aspek kewirausahaan harus diutamakan, bukan lagi karena orang yang dekat si anu maupun hal lain yang tidak menunjang perkembangan bumdesa. Selain itu perlu dilakukan pemetaan potensi setiap desa yang dilakukan oleh pemdes beserta bumdesa yang akan menjadi panduan dalam pembentukan unit baru sehingga tidak terjadi lagi unit usaha yang berangkat tanpa memperhatikan potensi desa maupun apa yang dibutuhkan masyarakat bukan copy paste dari desa yang lain.

  1. Kekurangkompakan Bumdesa dengan Pemerintah Desa maupun BPD
Diperlukan ekosistem yang menjamin tumbuh kembangnya bumdes dengan menyediakan iklim kondusif untuk bumdes berusaha dan membantu serta menyediakan solusi masalah – masalah Bumdes dan model kolaborasi bumdes dengan pemdes dan masyarakat.

  1. Sekala usaha kecil –kecil dan tidak terhubung dengan industri maupun pasar.
  2. Pelatihan Bumdesa yang masal, gebyah uyah dan tanpa terkonsep.
Setiap desa memiliki potensi,kultur dan permasalahan yang berbeda –beda. Sehingga bentuk pelatihan  diatas seyogyanya diganti menjadi pelatihan dan pendampingan yang spesifik sesuai kebutuhan, melibatkan para ahli/praktisi dan berkelanjutan.

  1. Dukungan ke Bumdesa masih “setengah hati”
Masih banyak pemdes yang belum memberikan penyertaan yang layak terhadap Bumdesa.

Inilah sekian permasalahan yang bisa kami potret dari bumdesa di Kulon Progo. Mungkin masih banyak permasalah yang belum ditulis disini baik yang bersifat lokal maupun yang berasal dari pranata supra desa yang mungkin lain kali akan kita bahas Semua ini dikarenakan rendahnya pemahaman kami. Jika kita semua menginginkan bumdesa menjadi bumdesa yang maju dan berkembang, tentunya permasalahan diatas harus kita atasi bersama. Tabik  (BUDI_PLD TEMON)

0 komentar:

Posting Komentar