• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Tampilkan postingan dengan label Bumdesa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bumdesa. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Maret 2021

Bumdes Sumringah Kalurahan Sogan Mengembangkan Usaha di Masa Pandemi Covid-19

 

Bumdes sogan

        P3MD Kulon Progo; Di masa pandemi ini Bumdes Sogan dengan tetap mentaati protokol kesehatan melanjutkan berkarya untuk mengembangkan usahanya. Pengembangan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan pendapatan. Demikian dikatakan Direktur Bumdes Sumringah Titik Isminarti, S.E. di ruang kerjanya pada hari Kamis (25/2/2021).

        Pada awalnya, lanjut Titik Isminarti, S.E. kegiatan Bumdes Sumringah terbatas pada simpan pinjam yang kemudian berkembang menjadi usaha fotokopi dan Alat Tulis Kantor (ATK). Selain itu perkembangan selanjutnya adalah menyewakan molen dan tenda.

        Kegiatan ini dimulai pada tahun 2020 dan pada tahun 2021 usaha ini melebar pada kegiatan kerja sama dengan pulsaku dan PDAM Kulon Progo sebagai distributor Airku dalam kemasan gelas dan botol. Kerja sama ini sudah launching, dengan niat bismillah diharapkan dapat mendatangkan keuntungan.

        Kerja sama ini telah menghasilkan laba sebesar Rp. 84.024.736,- pada tahun 2020. Sementara itu, aset tahun 2020 sebesar Rp. 866.527.264,-. Demikian dikatakan Titik Isminarti, S.E. sebagai penutup.


Tulisan ini sebelumnya dimuat di website: Kapanewon Wates

Selasa, 23 Februari 2021

PP Nomor 11 Tahun 2021, Transformasi UPK Eks PNPM Menjadi BUMDes Bersama

 

BUMDES BERSAMA


        P3MD Kulon Progo;  Menilik keberadaan UPK di Kecamatan, secara organisasi UPK merupakan salah satu unit kerja di bawah naungan BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa). Maka, kedudukan hukum UPK diletakkan dalam kaitan kedudukan UPK di bawah naungan organisasi kerja BKAD.

        Transformasi UPK Eks PNPM Mandiri menjadi LKD sebagaimana dalam pasal 117 UU Cipta Kerja, merupakan upaya penting untuk menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik. Sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini, sehingga bisa dibina dan diawasi oleh OJK selaku regulator. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan menjalankan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD). Transformasi ini dijalankan bersama dengan otoritas Jasa Keuangan (OJK)

        PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, merupakan regulasi  sebagai tindak lanjut dalam melaksanakan ketentuan pasal 117 dan pasal 185 huruf b Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan keluarnya PP Nomor 11 Tahun 2021, jelas sekali adanya payung hukum untuk BUM Desa sebagai badan hukum. Pasal 2 PP Nomor 11 Tahun 2021 menyatakan bahwa BUM Desa terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

        Kedudukan Desa sebagaimana UU Desa serta PP Nomor 11 Tahun 2021, termasuk pengakuan (kebijakan) terhadap hak kepemilikan komunal (tidak hanya kepemilikan privat dan publik) menempatkan Desa (Kepala Desa) sebagai subyek hukum yang merepresentasikan kepemilikan komunal (aset bersama). Sehingga, dibutuhkan konsistensi terhadap derivasi kerjasama desa sebagaimana regulasi tersebut sekaligus menjadi acuan pendasaran legal kepemilikan aset, kegiatan, serta kelembagaan dana bergulir

        Maka, Badan Usaha Milik Desa Bersama bisa menjadi pilihan para pelaku pasca PNPM Mandiri Perdesaan. Setidaknya dengan BUMDes Bersama yang didalamnya terdapat Lembaga Keuangan Mikro sebagai keberlanjutan dari Program PNPM khususnya pengelolaan dana amanah pemberdayaan masyarakat dapat dilestarikan.


Tulisan ini diambil dari artikel: BUM Desa Bersama Alternatif Bentuk Badan Hukum UPK


Senin, 22 Februari 2021

PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

 

pp nomor 11


        P3MD Kulon Progo; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah diterbitkan. PP ini merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Peraturan Pemerintah Nomor 11 ini meneguhkan keberadaan BUMDes sebagai Badan Hukum. Diketahui bahwa posisi atau keberadaan BUM Desa menjadi suatu permasalahan yang telah membelit sejak 2014, ketika UU No 6/2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

        Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 menyebutkan Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

        Setiap desa dapat mendirikan Bumdes yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

Berikut kami bagikan PP Nomor 11 tahun 2021 tetang BUMDes versi PDF yang bisa di download.

Download PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes

Minggu, 14 Februari 2021

Gelar RAT, Bumdes Sendang Artha Kalurahan Sendangsari Bertekad Kembangkan Potensi Desa

 

RAT

P3MD Kulon Progo; Pada hari Sabtu (6/2/21) BUMDes Sendang Artha Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pengasih melaksanakan Rapat  Akhir Tahunan (RAT) tahun 2020. Rapat akhir tahunan ini membahas laporan pertanggungjawaban Bumdes Sendang Artha selama tahun 2020. Acara ini dihadiri oleh Panewu Kapanewon Pengasih Bapak Triyanto Raharjo, S.Sos. M.Si. Lurah Kalurahan Sendangsari Bapak Samsudin beserta seluruh pamong kalurahan, BPK Sendangsari, Direksi BUMDes, Pengawas BUMDes, dan seluruh Pengurus BUMDes Binangun Sendang Artha Sendangsari. Selain itu juga dihadiri oleh Pendamping Desa Pemberdayaan Kapanewon Pengasih yaitu Endang Pujiati, A.Md.

Pelaksanaan RAT tahun ini dilaksanakan agak berbeda dan cukup berkesan dibanding tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan RAT kali ini dilaksanakan dialam terbuka yaitu di Embung Blubuk Kalurahan Sendangsari.

Panewu Pengasih Bapak Triyanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada BUMDes Sendang Artha yang telah menjadi yang pertama melaksanakan RAT tahun 2020 di Kapanewon Pengasih. RAT ini menurut regulasi dilaksanakan paling lambat akhir Maret setiap tahunnya. RAT ini menjadi kewajiban BUMDES untuk membuat laporan Tahunan  setiap tahunnya kepada Pemilik yaitu Pemerintah Kalurahan. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa BUMDes ini memiliki peran yang strategis yaitu membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan juga berfungsi untuk meningkatkan pendapatan asli desa/ kaurahan (PADes).

Dalam Laporan Pertanggungjawaban Tahunan Anggaran Tahun 2020 dilaksanakan di embung Blubuk ini, Direktur BUMDes Sendang Artha menyampaikan bahwa selama tahun 2020 BUMDes Sendang Artha mendapatkan Laba bersih sebesar Rp.286.761.818. Laba ini sedikit lebih tinggi dari tahun 2019 yaitu mendapatkan laba sebesar Rp.282.283.085.

Pencapaian BUMDes Sendang Artha Sendangsari Cukup Bagus, mengingat pada tahun 2020 terjadi wabah Pandemi Covid-19. Terlebih BUMDes Sendang Artha mampu bertahan bahkan meningkatkan laba bersih dari tahun sebelumnya. Berdasarkan  pemeriksaan secara kwalitatif terhadap laporan pertanggungjawaban Bumdes Binangun Sendang Artha tahun 2020, maka BUMDes Sendang Artha Sendangsari dinyatakan SEHAT.

Diketahui bahwa Bumdes Binangun Sendang Artha Sendangsari ini memiliki beberapa unit usaha yaitu unit lembaga keuangan mikro, unit perdagangan yang meliputi jasa photocopy, ATK, catering, persewaan dan penjualan aneka produk desa. Selain itu pada tahun 2021 ini BUMDes Bumdes Binangun Sendang Artha Sendangsari juga akan melakukan suplai material bahan bangunan kegiatan fisik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan Sendangsari. 

Selanjutnya Pj. Lurah Sendangsari Bapak Samsudin menyampaikan bahwa  Destinasi Wisata EMBUNG BLUBUK yang berada di Kalurahan Sedangsari dapat dikelola oleh BUMDes bekerjasama dengan kelompok masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar embung. 

Selain kegiatan laporan pertanggungjawaban BUMDes Sendang Artha, kegiatan ini juga bertujuan untuk lebih meningkatkan keakraban Bumdes dengan Kalurahan/Desa yang mana BUMDES Sendang Artha ini keberadaannya sudah di rasakan sangat Bermanfaat bagi Kalurahan dan masyarakat. Tingkat kepercayaan Kalurahan kepada BUMDes juga semakin meningkat. Bahkan pada tahun 2021 ini Kaurahan Sendangsari melakukan Penambahan Modal Kepada BUMDes sebesar RP 100.000.000 (Seratus juta rupiah).       

Dengan hubungan dan kerjasama yang baik yang telah terjalin antara BUMDes Sendang Artha dengan Pemerintah Kalurahan Sendangsari diharapkan kedepan akan ada banyak potensi desa yang bisa dikembangkan Lewat BUMDes. BUMDes Sendang Artha mempunyai komitmen untuk bekerja keras dan bertekad untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada di Kalurahan Sendangsari.

Diharapkan tahun 2021 ini bisa menambah unit Usaha Baru lagi. Semakin berkembangnya BUMDES menunjukkan semakin berdayanya Kalurahan untuk memenuhi bebutuhan Kalurahan secara Mandiri. Dengan begitu tingkat kesejahteraan Kalurahan Sendangsari dan Masyarakat Kalurahan Sendangsari semakin meningkat.

Kontributor: Endang Pujiati, A.Md. (PD Kapanewon Pengasih)


Rabu, 02 Desember 2020

Pengelolaan Wisata dan Resto Taman Bukit Cubung Oleh BUMDes Jati Unggul Jatirejo

 

Wisata Bukit Cubung


P3MD Kulon Progo; Indonesia sebagai negara yang kaya akan keindahan alam, sumber daya alam yang beraneka ragam, budaya dan adat istiadat, tengah berupaya untuk lebih berkembang dan lebih berusaha untuk mengelola potensi wisatanya. Kebutuhan manusia untuk mendapatkan hiburan di tengah kesibukan bekerja dapat dipenuhi dengan melakukan kegiatan wisata. Kegiatan wisata ini dapat dilakukan sendiri ataupun dengan keluarga. Banyak wisatawan yang melakukan kunjungan ke berbagai negara untuk sekedar menikmati pesona wisatanya. Aktivitas oleh wisatawan ini dapat menimbulkan dampak pada bidang ekonomi. Pariwisata merupakan salah satu penyebab bergeraknya perekonomian masyarakat di daerah wisata tersebut.

Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan pariwisata bisa dalam hal menjalankan usaha pariwisata atau sarana pariwisata, misalnya kawasan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, serta penyelenggaraan pertemuan. Selain itu, peran masyarakat dalam mendukung kegiatan pariwisata seperti cindera mata, penukaran uang atau jasa pemandu wisata juga diperlukan. Peran masyarakat dalam pariwisata sangat dibutuhkan baik di kota ataupun di desa.

Pengelolaan pariwisata di desa penting dilakukan mengingat desa kaya akan potensi wisata alami yang masih terjaga keaslianya sehingga banyak diminati oleh wisatawan. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa desa adalah desa dan desa adat atau disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukumyang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem permerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap desa memiliki keunikan masing-masing dan dapat dapat berkembang menjadi desa wisata sesuai dengan topografinya.

Banyaknya potensi wisata yang ada di desa membutuhkan adanya pengelolaan yang efektif. Dalam hal ini dibutuhkan suatu lembaga atau badan usaha yang dapat mengelola potensi wisata tersebut serta memberdayakan masyarakat secara langsung. Salah satunya adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes terdiri dari berbagai unit, seperti unit simpan pinjam, pengelolaan sampah, desa wisata serta unit lain sesuai dengan potensi yang ada di desa. Adanya BUMDes dapat membantu menguatkan dan merealisasikan konsep pengembangan pariwisata.

Baru baru ini BUMDes Jati Unggul Kalurahan Jatirejo mengembangkan potensi wisata yang ada di Bukit Cubung. Setelah menerima penyertaan modal dari Kalurahan Jatirejo untuk pengelolaan Bukit Cubung ini, BUMDes Jati Unggul segera merealisasikan dengan adanya pembangunan pada lokasi. Kawasan Bukit Cubung ini direncanakan untuk sarana wisata dan resto. Pembangunan dilakukan dari awal tahun 2020 dan berkelanjutan sampai sekarang. Pada tanggal 30 November 2020 jam 20.00 WIB bertempat di komplek Bukit Cubung diadakan pembukaan Resto Bukit Cubung oleh Lurah Kalurahan Jatirejo. Diharapkan dengan adanya Taman Bukit Cubung ini dapat memberdayakan masyarakat dan mengangkat perekonomian masyarakat, khususnya Kalurahan Jatirejo.

Penulis: Ananda Bahari (PDTI Kapanewon Lendah)

 

Wisata Bukit Cubung
Wisata Taman Bukit Cubung Jatirejo Lendah

 

 

Selasa, 01 Desember 2020

Taman Sorga Kalurahan Sidorejo, Sarana Warga Berkreasi dan Berliterasi

 

Taman Sorga

P3MD Kulon Progo; Kalurahan Sidorejo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo terus melakukan Inovasi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pembangunan yang dilakukan tidak hanya mampu membangun satu sarana saja, namun Kalurahan Sidorejo juga berupaya melakukan inovasi dengan melakukan pembangunan sarana yang terintegrasi dengan fungsi lainnya.

Pembangunan Taman Sorga Siodorejo merupakan Inovasi diambil atau terinspirasi dari Bursa Inovasi Desa (BID) Tahun 2018 di Kabupaten Kulon Progo.  Saat itu Lurah Sidorejo membuat komitmen untuk membangun taman dan sarana olahraga berupa lapangan volley, jogging track, lapangan jemparingan, taman bermain, dll yang terpusat di satu lokasi yaitu di sebelah utara lapangan sepak bola. Uniknya, sarana olah raga tersebut akan diintegrasikan dengan beberapa pembangunan sarana lainnya, seperti gedung seni budaya, gedung karawitan, BUMDes, taman bemain dan kuliner.

Pembangunan tahap awal dimulai pada tahun 2019 dengan memperluas lahan dan membangun lapangan jemparingan, kemudian lapangan volley dan drainase. Selanjutnya pada tahun 2020 pembangunan dilanjutkan dengan pembuatan jogging track, gazebo, pendopo/joglo/limasan, dan sarana MCK. Pembangunan semua sarana dan prasarana tersebut dibiayai melalui APB Kalurahan yang bersumber dari dana desa.

Dengan adanya taman dan sarana olah raga tersebut sangat memberikan dampak positif bagi warga masyarakat Kalurahan Sidorejo. Masyarakat memiliki alternative sarana olahraga (sepakbola, bola volley, jogging track) yang terintegrasi dengan gedung seni budaya (pendopo/joglo/limasan), karawitan, jemparingan, dan taman bermain. Selain itu masyarakat luar Sidorejo juga dapat berkunjung dan menikmati Taman Sorga di Kalurahan Sidorejo. 

Adanya Kawasan Taman Sorga yang memiliki fasilitas yang terintegrasi ini, tempat ini juga dilengkapi dengan pusat kuliner, sehingga adanya wahana baru ini warga masyarakat sekitar memiliki pendapatan tambahan dengan adanya warung-warung yang dijajakan. Pendapatan masyarakat yang berjualan di kawasan Taman Sorga Kalurahan Sidorejo pun meningkat dengan dibukanya warung-warung di kawasan Taman Sorga Kalurahan Sidorejo.

Akhirnya Kawasan Taman Sorga ini menjadi kawasan yang dicita-citakan oleh Pemerintah Kalurahan Sidorejo. Kedepan setelah semua pembangunan sarana dan prasarana telah selesai semua pengelolaan Kawasan Taman Sorga Kalurahan Sidorejo akan diserahkan sepenuhnya ke BUMDesa Dadi Maju Sidorejo sebagai Unit usaha baru.

 

Penulis: Ikhsan Waseso (PLD Kapanewon Lendah)

 

Selasa, 24 November 2020

PERAN PENTING BUMDESA DALAM PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN DESA

 

Bumdes
Photo Rakor Penyehatan Bumdes

P3MD Kulon Progo; Fenomena tengkulak atau rentenir dalam kehidupan ekonomi di desa bukan barang baru. Sudah sejak lama mereka menguasai ekonomi masyarakat dengan perputaran uangnya yang menjerat leher orang desa. Orang desa punya sebutan sendiri untuk para rentenir. Ada yang menyebutnya bank subuh karena pagi-pagi buta sudah menagih. Ada yang menjuluki bank rontok karena sebentar-sebentar merontok atau mengetuk pintu untuk menagih. Ada juga yang menyebutnya bank kelikit atau lalat karena gaya menagihnya seperti lalat yang tidak mau pergi sebelum mendapatkan apa yang dicari. 

Apapun saja sebutannya, kita akui atau tidak, rentenir tetap laku dan diburu banyak orang desa. Ibarat lagu dibenci tapi disuka. Dicaci tapi dinanti. Orang desa pilihan hidupnya serba terbatas, termasuk pilihan tempat untuk meminjam uang dengan mudah dan cepat. Lembaga keuangan seperti bank masih jadi barang “mewah” bagi sebagian besar orang desa. Membayangkan bank seperti membayangkan sesuatu yang tak terjangkau tangan dan harapan. Sementara rentenir setiap saat lalu lalang di depan mata. Meminjam dari rentenir selain mudah juga cepat dengan syarat yang hampir tak ada. Soal bunga yang menjerat leher, memang jadi masalah, tetapi pilihan sekali lagi terbatas. Bahkan tak ada pilihan yang tersedia di desa kecuali rentenir. Sektor ekonomi riil di desa sulit sekali bergerak karena salah satunya keterbatasan modal kerja atau usaha. Meminjam uang di rentenir untuk usaha terlalu beresiko karena bunganya yang besar. Kalaupun terpaksa meminjam rentenir, biasanya untuk keadaan darurat yang teramat mendesak.

Pinjaman ke rentenir lebih banyak untuk keperluan belanja rumah tangga (konsumtif) ketimbang kepentingan produktif untuk usaha atau kerja. Fakta semacam ini menjadikan orang desa semakin terpuruk ke dalam kesulitan ekonomi dan semakin tak punya harapan untuk keluar dari jerat kemiskinan. Orang desa memerlukan hadirnya lembaga keuangan yang dapat meningkatkan akses mereka terhadap permodalan dengan syarat yang mudah mereka penuhi. Lembaga keuangan semacam itu sangat mendesak di perbanyak di desa dan dikelola oleh dan untuk masyarakat desa sendiri. Dalam konteks inilah kehadiran Badan Usaha Milik Desa Lembaga Keuangan Mikro (BUMDes LKM) menjadi penting. BUMDes LKM menjadi alat atau wadah pemberdayaan potensi ekonomi masyarakat desa dengan berbasis pada kemampuan lokal. Perkembangan BUMDes LKM sebagai suatu usaha keuangan mikro di Kapanewon Panjatan cukup mengembirakan, walaupun tetap harus ditekankan masih sangat terbuka peluang mengembangkan unit usaha baru yang  lebih maju.

BUMDes LKM menjawab kebutuhan rill masyarakat desa yang memerlukan lembaga keuangan mikro yang terpercaya dan mudah mereka akses. BUMDes LKM berperan aktif ikut serta mengentaskan kemiskinan dan mengembangkan ekonomi masyarakat desa. BUMDes LKM tumbuh dan mengakar bersama masyarakat, dan terbukti mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin yang tidak terjangkau layanan lembaga keuangan formal. Dalam usaha menanggulangi kemiskinan dan menggerakkan ekonomi rakyat, maka penguatan, pemberdayaan, dan pengembangan Lembaga keuangan mikro seperti BUMDes LKM, dilakukan dengan prinsip Mandiri, Transparan-Profesional, Prudential atau disingkat MANTAPP. Mandiri bermakna tidak tergantung pada pihak lain dan dalam bekerjasama dengan pihak lain dilakukan tanpa tekanan dan tendensi apapun. Transparan berarti pengelolaan usaha dilakukan secara terbuka. Profesional merujuk kepada manajemen usaha yang dijalankan dengan mengacu pada prinsip profesionalisme. Prudential berkaitan dengan prinsip pemberian kredit atau pinjaman dilakukan berdasarkan asas kehati-hatian melalui penilaian kelayakan dan prosedur yang ditentukan.

Saat ini di Kapanewon  Panjatan terdapat 11 BUMDes - LKM yang tersebar disebelas Kalurahan.  Sejumlah BUMdes berkembang baik bahkan sangat baik. Sejumlah lainnya masih terus berbenah dan meningkatkan dirinya menjadi lebih baik. Terkait hal itu ada beberapa Bumdesa di Kapanewon Panjatan akan sedang melakukan penyehatan atau Restrukturisasi LKM, dengan tujuan untuk menekan laju pinjaman macet (NPL - NON PERFORMANCE LOAN). Salah satu Bumdesa yang sudah melakukan Penyehatan LKM (Restrukturisasi) adalah Bumdesa Kalurahan Cerme, penyehatan dilakukan pada bulan Maret 2020 hingga bulan September 2020. Sayangnya dimasa penyehatan ini terkendala masalah Covid 19 sehingga penagihan tidak bisa maksimal, tetapi sungguhpun demikian dalam tiga bulan masa aktif penagihan sudah terkumpul uang sekitar 70 juta dari hasil Cash Pick Up oleh Tim Penyehatan Kalurahan Cerme.

Tantangan yang dihadapi setiap BUMDes LKM berbeda-beda, tetapi secara umum tantangan terbesar adalah mengubah pola pikir masyarakat dan memperkuat kelembagaan BUMDes LKM menjadi profesional. Kedepan pembenahan dan pembinaan BUMDes LKM yang ada masih menjadi pekerjaan bersama segenap kalangan, tak terkecuali pemerintah di setiap jenjangnya. Bahkan dalam pengembangan ke depan, pemerintah berposisi strategis untuk memberikan dukungan kongkret dan signifikan kepada setiap BUMDes LKM yang ada. Sementara itu upaya mendorong perluasan kehadiran BUMDes LKM di tiap desa juga penting karena semakin banyak BUMDes LKM di tiap desa, semakin terbuka peluang masyarakat desa mengakses modal dengan bijak dan terlepas dari jerat rentenir yang menghisap. Semoga.

 

Penulis:

Lesandi Utomo (PDP Kap. Panjatan)

 

Tim Bumdes
Tim Penyehat Bumdes

 

 

Minggu, 22 November 2020

BUMDes dan Pokdarwis Karangsari Kolaborasi Pengelolaan Wisata Tangkil Cliff

 

Tangkil Cliff

Pengembangan Pariwisata Desa Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

P3MD Kulon Progo; Pengembangan sektor pariwisata desa berbasis pemberdayaan masyarakat menjanjikan jutaan peluang ekonomi. Sudah banyak contoh desa-desa di Indonesia yang berhasil menaikkan PADes mereka, melalui kolaborasi BUMDes dengan Kelompok Masyarakat Pengelola Wisata atau sering disebut Pokdarwis.

Hal itulah yang melatar belakangi kerjasama antara BUMDes Binangun Karangsari dengan Pokdarwis Kejora, kelompok masyarakat pengelola wisata alam Tangkil Cliff, di Pedukuhan Kedungtangkil, Karangsari, Pengasih Kulon Progo.

Walaupun belum mampu menghasilkan konversi ekonomi secara signifikan, namun kolaborasi BUMDes dan Pokdarwis dalam pengembangan wisata Tangkil Cliff di Kalurahan Karangsari telah melahirkan sebuah konsep pengelolaan wisata desa berbasis pemberdayaan masyarakat, melalui optimalisasi potensi alam dan bentang geografi desa memanfaatkan Dana Desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pokdarwis Kejora, Tukirin dalam acara Sarasehan yang mengambil tema "Abot Entheng Disonggo Bareng" yang digelar di kompleks wisata alam Tangkil Cliff, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo pada Sabtu (14/11/2020).

Sarasehan menghadirkan beberapa pihak sebagai pemangku kebijakan desa, seperti Kepala Dinas PMD Dalduk & KB Kulon Progo, Panewu pengasih, Kepala Desa dan Perwakilan Perangkat Desa, BPK Kalurahan Karangsari, serta tokoh masyarakat Pedukuhan Kedungtangkil.

 

Peran Desa Dalam Pengembangan Wisata Alam Tangkil Cliff Karangsari

Carik kalurahan Karangsari, Ari Wibowo dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kolaborasi pengelolaan wisata alam Tangkil Cliff terselenggara atas prakarsa masyarakat setempat yang ingin mengangkat potensi alam semula jadi, berupa tebing yang berada di atas lahan tanah milik masyarakat.

Potensi alam Tangkil Cliff awalnya terjaring dalam proses perencanaan desa partisipatif. Keberadaannya dibahas dalam Musyawarah Dusun (Musdus) Kedungtangkil, hingga pada akhirnya melalui kegiatan bidang pemberdayaan desa dan pembangunan, akhirnya terdanai melalui APBDes Karangsari.

Pendanaan APBDes melalui skema pemanfaatan Dana Desa di Tangkil Cliff digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan diantaranya: Padat Karya Pembangunan 2 Unit Homestay, Pembangunan pagar pengaman tebing Tangkil, Penyediaan sarana dan jaringan Internet (Tower, Pemancar dan Data Internet).

Selain dukungan melalui kegiatan padat karya tunai dana desa, Wisata Tangkil Cliff juga terbantu pembangunan infrastruktur jalan, melalui Program Padat Karya Tunai Pembangunan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang difasilitasi Dinas PUPR DIY.

Pengelolaan wisata desa berbasis pemberdayaan masyarakat di wisata alam Tangkil Cliff sangat terbantu oleh swadaya masyarakat dalam setiap kegiatan. Kekompakan, guyup rukun, dan kegotongroyongan yang terbangun baik antara anggota Pokdarwis Kejora menjadi modal sosial yang kuat. Setiap seminggu sekali anggota Pokdarwis terlibat dalam kegiatan penataan dan pembangunan Tangkil Cliff.

BUMDes Binangun Karangsari selain berperan dalam penyediaan fasilitas kelengkapan homestay seperti Bantal, Kasur, Kompor, dan sebagainya juga memfasilitasi kesiapan sumber daya manusia pengelola wisata, melalui kegiatan-kegiatan pelatihan wisata.

Kerjasama antara BUMDes Karangsari dengan wisata 'Dolan Ndeso' dengan bentuk tenaga magang menjadi bagian dari upaya menyiapkan SDM dalam pengelolaan wisata alam Tangkil Cliff.

Pemerintah desa Karangsari telah menyiapkan Perdes tentang pariwisata desa, guna memastikan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan pariwisata di desa mempunyai kepastian hukum. Kolaborasi BUMDes Binangun Karangsari dengan Pokdarwis dalam bidang usaha di sektor pariwisata, kedepan bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga desa Karangsari.

 

Kontributor: R. Agung (PLD Kapanewon Pengasih)


Kamis, 19 November 2020

DESA WISATA PURWOSARI MENDAPATKAN HIBAH BANTUAN GUBERNUR DIY SENILAI 500 JUTA RUPIAH

    

Wisata Ayunan Langit

        P3MD Kulon Progo; Desa Wisata Purwosari yang terletak di Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo merupakan salah satu daerah wisata di Kulon Progo yang memiliki potensi luar biasa. Desa Wisata Purwosari mengandalkan kekhasannya yaitu udara yang dingin, sejuk, iklim sosial budaya yang masih kental dan didukung dengan adanya beberapa obyek wisata yang menjadi tujuan favorit para wisatawan. Banyak wisatawan yang  menghabiskan waktu di Desa Wisata Purwosari, bermalam, dan mengikuti kegiatan keseharian masyarakat. Dengan Sebuah paket wisata yang sangat menarik ketika wisatawan dapat beraktifitas bersama dengan penduduk setempat. Tentunya perlu dukungan berupa Homestay yang digunakan wisatawan selama bertempat tinggal   di Desa Wisata Purwosari.

Salah satu objek wisata di Desa Wisata Purwosari adalah Ayunan Langit yang terletak di Dusun Sabrangkidul Kalurahan Purwosari dan terdapat lebih dari 10 home stay didaerah sekitar  objek wisata Ayunan Langit. Namun dikarenakan fasilitas dan pelayanan yang masih belum lengkap seperti  tempat parkir kendaraan yang ada saat ini masih berupa tanah yang membuat kurang nyamannya wisatawan di musim penghujan. Sarana toilet, mushola,  gazebo di Ayunan Langit Watu Jaran yang masih seadanya serta untuk home stay di sekitar objek wisata juga untuk toilet masih seadanya belum berstandar Internasional juga menjadi kendala dalam pelayanan prima pariwisata kepada wisatawan.

Setelah mengajukan proposal kepada Gubernur DIY untuk menunjang fasilitas dan sarana pada objek wisata desa Purwosari pada tahun ini, Desa wisata Purwosari mendapatkan hibah bantuan Gubernur DIY senilai 500 juta rupiah untuk pembangunan Toilet yang berstandar internasional di 10 home stay yang terletak di Dusun Sabrangkidul dan Dusun Tegalsari, pengembangan jalan, pembangunan Sarana toilet, mushola, dan gazebo di objek wisata Ayunan Langit Watu Jaran. Saat ini pembangunan sudah berjalan dengan baik dengan progres 80% dan diharap kegiatan pembagunan berjalan tepat waktu sehingga pada awal tahun 2021 wisata Ayunan Langit sudah dapat dibuka kembali dengan sarana prasarana dan fasilitas lebih baik dari sebelumnnya semoga menjadikan lembih nyaman wisatawan yang berkunjung.

Kontributor: Suatmaji Listyo Baroto ( PLD Desa Purwosari)


Cek lokasi dari PLD dan Kapanewon untuk pemasangan gazebo di Wisata Ayunan Langit



Progres Pelaksanaan Pembangunan Mushola Dan Toilet di Wisata Ayunan Langit

Jumat, 06 November 2020

RAPAT KOORDINASI BUMDESMA AGROWISATA MENOREH TERPADU

 

rapat bumdesma

P3MD Kulon Progo; Berbekal pada semangat untuk membangun desa berbasis Kawasan, enam kalurahan di kawasan perbukitan menoreh Kulon Progo telah sepakat untuk mengadakan Kerjasama antar kalurahan dengan wadah Badan Usaha Milik Desa Bersama. Enam kalurahan tersebut meliputi 2 kalurahan di kapanewon Samigaluh yaitu kalurahan Gerbosari dan Sidoharjo serta 4 kalurahan di Kapanewon Kalibawang yaitu Kalurahan Banjararum, Banjarasri, Banjarharjo, dan Banjaroyo.

 Pada tanggal 5 November 2020 bertempat di Aula Dolan Ndeso Banjarasri Kapanewon Kalibawang, enam Kalurahan tersebut mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi perkembangan usaha Bumdesma Menoreh terpadu yang difasilitasi oleh Dinas PMD Kabupaten Kulon Progo. Bumdesma Menoreh Terpadu ini berdiri pada tahun 2019 melalui program  Pengembangan Inkubator Produk Unggulan Kawasan Pedesaan (PI PRUKADES) Kementerian Desa dan PDTT. Pada saat itu Bumdesma Menoreh Terpadu mendapatkan bantuan usaha dalam rangka pengembangan produk ungguan kawasan pedesaan yang berada di kawasan perbukitan menoreh Kabupaten Kulon Progo.

Usaha pokok yang dikembangkan oleh Bumdesma Menoreh terpadu adalah pengembangan produk unggulan kawasan pedesaan yang berada di perbukitan menoreh. Kegiatan usaha yang telah dijalankan adalah usaha pemasaran produk-produk unggulan desa dan kawasan pedesaan dan juga usaha kedai kopi yang merupakan produk dari perbukitan menoreh.

Rapat koordinasi ini dibuka oleh Bapak Susilo Ari Wibowo, SE. MM. Selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh pengurus dan pengelola Bumdesma Menoreh Terpadu, Lurah Desa di 6 Kalurahan, Panewu Kalibawang dan Samigaluh, Pendamping Desa dan Tenaga Ahli P3MD serta PUSTEK UGM bertempat di Aula Dolan Ndeso Banjarsari Kalibawang.

Rapat koordinasi ini dilakukan dalam rangka evaluasi perkembangan Bumdesma Menoreh Terpadu. Evaluasi diawali dengan laporan kondisi keuangan dan usaha yang dijalankan oleh Bumdesma Menoreh Terpadu. Segenap Pengurus sepakat untuk meningkatkan kinerjanya dengan melakukan identifikasi asset dan potensi yang nantinya akan dimungkinkan untuk membuka unit usaha baru yang dapat berkembang dan menompang kegiatan utama Bumdesma Menoreh Terpadu.

Dengan beroperasinya  unit usaha yang telah dijalankan saat ini dan unit-unit usaha baru yang akan dijalankan nantinya diharapkan akan dapat menyerap tenaga kerja  dan akan meningkatkan roda perekonomian masyarakat melalui Kerjasama antar kalurahan tersebut.  Potensi sumberdaya alam akan dimanfaatkan dan dikelola dengan memanfaatkan sumberdaya lokal yang ada.

Kapanewon Kalibawang dan Samigaluh merupakan daerah yang cukup ideal dan strategis  untuk dikembangkan menjadi sebuah Kawasan wisata alam dengan menyajikan berbagai potensi alam yang sangat menarik  untuk dikunjungi dan sangat ideal untuk dijadikan destinasi wisata di wilayah Kulon Progo dengan area perbukitan menorah dan sekitarnya. Selain banyak spot-spot wisata yang menarik untuk dikunjungi wilayah ini juga banyak berbagai sumberdaya alam yang lain yang bisa dikembangkan menjadi sebuah potensi yang akan mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat perdesaan.

Sementara itu perwakilan dari Pustek UGM menyampaikan perihal Integrasi antar Lembaga dalam percepatan pengembangan Kawasan  ekonomi perdesaan. Pustek UGM juga sudah ada rencana untuk mengadakan pelatihan secara virtual melalui aplikasi “zoom meeting dengan para pelaku ekonomi sekitar Kawasan Menoreh dengan harapan kedepannya akan semakin kuatnya model kerja sama antara desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif.

Rapat koordinasi tersebut disepakati akan dilakukan langkah-langkah strategis dan teknis untuk melakukan identifikasi potensi yang bisa dijadikan unit usaha bisnis baru dan akan menampilkan manajement baru dalam pengelolaan usaha yang dijalankan kedepannya nanti.

 

Kontributor: TA-PMD

Inovasi Pengembangan Unit Usaha Bumdes Binangun Mitra Sejahtera Karangwuni

 

Bumdesa
Teh Kemasan Pamsella Kelor dan Abon Cabe
Inovasi Produk BUMDesa BMS Karangwuni

P3MD Kulon Progo; Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Karangwuni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo telah berdiri berdasarkan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2015 pada Desember 2016 dalam Musyawarah Desa. BUMDes ini diberi nama Binangun Mitra Sejahtera (BMS) atau biasa di sebut  Bumdes BMS Karangwuni.

Bumdes BMS bermula dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM) BINANGUN yang dibentuk pada tahun 2007 dengan modal awal dari hibah Pemda Kabupaten Kulon Progo. Pada tahun 2016, sesuai kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo seluruh LKM yang sempat berubah menjadi Perumdes dikonversikan menjadi Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa). Bumdes BMS Karangwuni semula bergerak hanya dibidang jasa keuangan. Namun dalam perjalanan waktu dengan mengacu ketentuan  bahwa dengan lembaga Bumdes dapat mengembangkan Usaha atau menciptakan unit – unit usaha baru.

BUMDesa BMS Karangwuni tentu berkaca pada keterbatasan-keterbatasan dan keluhan warga masyarakat dalam memperoleh jasa dan pelayanan untuk memudahkan aktivitas masyarakat dalam memperoleh kebutuhan rumah tangga, maka lahirlah unit usaha selain simpan pinjam yaitu pembayaran listrik, kios sembako dan Bri-Link, yang bertujuan untuk menyediakan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat Kalurahan Karangwuni secara khusus.

Sampai tahun 2020 ini BUMDesa BMS Karangwuni telah mempunyai unit usaha diantaranya: Simpan Pinjam, Pengadaan Bahan Bangunan, Toko ATK, Pelayanan Bayar Listrik, kios sembako, BRI-Link, dan Pengelolaan PAM Des. Dalam pengelolaan Unit–Unit usaha tersebut Bumdes BMS Karangwuni selain dari modal sendiri, juga pihak Desa memberikan anggaran dari APBDes dengan penyertaan modal.

Pada tahun 2019 lalu, BUMDesa BMS melakukan terobosan inovasi dengan membuka unit usaha pengelolaan air minum atau sering disebut dengan PAMDes. Dalam rangka pengembangan unit usaha PAMDes tersebut BUMDes BMS mendapatkan bantuan dana dari desa melalui penyertaan modal yang cukup besar sehingga BUMDesa BMS dapat pengembangan unit usaha PAMDes termasuk berinovasi dengan pembuatan Air Minum Kemasan. unit usaha PAMDes tersebut memang terbilang menjanjikan dikarenakan kebutuhan masyarakat akan air bersih layak minum sangat besar. Lebih jauh dengan adanya Bandara YIA di Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo berpotensi untuk dapat berkembang lebih besar lagi.

Pengembangan Unit usaha PAMDes ini selain untuk memenuhi kebutuhan air bersih layak minum di kalurahan Karangwuni juga dialirkan ke 2 (dua) kalurahan sekitar, yakni kalurahan Sogan dan kalurahan Bojong. Kedua kalurahan tersebut menjalin kerjasama dengan kalurahan Karangwuni dalam rangka pemanfaatan PAMDes yang dikelola BUMDesa BMS Karangwuni. Adapun bentuk kerjasama PAMDes  tersebut di tindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat  Kerjasama antar desa/kalurahan. Adapun pembahasan kerjasama yang melibatkan 3 (tiga) Pemerintah kalurahan tersebut beberapa pihak diantaranya Pemerintah Kapanewon Wates, Dinas PMD Kulon Progo, Pendamping Desa baik tingkat Desa (PLD), Pendamping Desa tingkat Kapanewon, Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa  Kabupaten Kulon Progo dan  juga TAM PED DIY. Penanadatanganan kerjasama antar tiga Kalurahan tersebut dilakukan di Pendopo Kecamatan Wates.

Inovasi atau kreatifitas dalam menjalankan unit usaha menjadi kunci keberhasilan BUMDesa BMS Karangwuni. Bahkan sampai saat ini BUMDesa BMS Karangwuni tengah mengembangkan  unit- unit usaha baru  diantaranya pembuatan TEH Kemasan dari Daun Kelor,  dan Abon Cabe. Pengembangan unit usaha tersebut merupakan hasil kerjasama dengan UKDW.  Untuk saat ini unit usaha baru tersebut masih dalam tahap produksi.

Demikian Inovasi-inovasi yang dilakukan oleh BUMDesa BMS Kalurahan Karangwuni. “Inovasi tanpa batas menjadi kunci keberhasilan BUMDesa BMS Kalurahan Karangwuni dalam mengembangkan unit-unit usaha baru.

 

Kontributor: Murdi (PD Kapanewon Wates)


Sabtu, 24 Oktober 2020

BUMKAL KALURAHAN TAYUBAN BERENCANA MEMBENTUK UNIT USAHA BARU

 

Bumdes

P3MD Kulon Progo; BUMKAL BINANGUN SIDO ONO merupakan Badan Usaha Milik Kalurahan Tayuban Kapanewon Panjatan. BUMKAL ini merupakan instrument pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di kalurahan. Pendayagunaan potensi ini bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga Kalurahan Tayuban dan sekitarnya melalui pengembangan usaha ekonomi masyarakat. Disamping itu, keberadaan BUMKAL ini diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli Kalurahan yang memungkinkan kalurahan mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong BUMKAL ini agar mampu mengelola asset-aset strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUMKAL pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa.

BUMKAL Binangun Sido Ono resmi menjadi Badan Usaha Milik Kalurahan pada tahun 2016. BUMKAL Binangun Sido Ono tersebut ditetapkan melalui Perdes Nomor 06 Tahun 2016. BUMKAL Binangun Sido Ono sebelumnya merupakan Lembaga Keuangan Mikro yang didirikan pada tahun 2007 dengan modal awal dari dana hibah Pemda Kulon Progo. Kemudian pada tahun 2013 lembaga keuangan mikro tersebut bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Desa (Perumdes).  Terakhir sejak lahirnya UU nomor 6 tahun 2014 dan peraturan turunannya termasuk Peraturan Bupati Kulon Progo nomor 54 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Bumdes, Perumdes Binangun Sido Ono bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sejak tahun 2007 sampai 2020 ini BUMKAL Binangun Sido Ono menjalan unit usaha jasa keuangan yang merupakan kelanjutan dari lembaga keuangan mikro yang dibentuk pada tahun 2007.

Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) di Kulon Progo termasuk BUMKal Binangun Sido Ono Kalurahan Tayuban diharapkan lebih memperhatikan beberapa isu strategis terkait pembangunan daerah, termasuk peluang hadirnya Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo. Peluang yang ada perlu ditindaklanjuti dengan pendirian unit usaha sesuai potensi desa masing-masing selain jasa keuangan yang sudah ada selama ini. Melalui berbagai diskusi yang dilakukan oleh Pengurus Bumkal Sido Ono, Pemerintah kalurahan Tayuban dan Pendamping desa, disepakati rencana pengembangan usaha Bumkal non jasa keuangan. Dalam hal ini Bumkal  SIDO ONO Kalurahan Tayuban berencana merintis unit usaha baru yaitu Usaha Jasa Persewaan dan Usaha penyedia snack, makan, dan minuman atau lebih dikenal dengan usaha katering.

Pengembangan usaha menjadi suatu kebutuhan yang tidak bisa dihindari jika ingin tetap survive/bertahan. Salah satunya melalui deversifikasi usaha Bumkal dengan membuka unit-unit usaha baru sesuai dengan potensi kalurahan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli kalurahan. Pengembangan usaha ini harus menjadi tanggungjawab bersama termasuk dukungan dari pemerintah Kalurahan. Salah satu bentuk dukungan dari pemerintah kalurahan adalah dukungan modal. Dalam pengembangan unit usaha ini sangat diperlukan penyertaan modal yang disesuaikan dengan rencana unit usaha yang akan dijalankan.

Pemerintah Kalurahan Tayuban pada tahun 2021 berencana memberikan Penyertaan modal dari Dana Desa kepada Bumkal Binangun Sido Ono guna untuk mendukung pengembangan usaha yang akan dikembangkan. Penyertaan modal tersebut rencanya akan dicairkan pada tahun 2021, tentunya setelah melalui tahapan verifikasi dan prioritas anggaran yang disusun dalam APBKal Tayuban.

Dalam rangka pematangan perencanaan pengembangan usaha yang dilakukan oleh Bumkal Binagun Sido Ono, Pemerintah Kalurahan menggelar rapat koordinasi yang dihadiri Pj Lurah Tayuban, Ketua BPK, Pendamping desa, Kawat Kemakmuran Kapanewon Panjatan, Pengawas Bumkal, Direktur Bumkal Sido ono beserta pamong kalurahan membahas rencana pembetukan unit usaha baru Bumkal. Pada kesempatan tersebut Pendamping desa Kapanewon Panjatan Lesandi Utomo S.Pt. memberikan paparan tentang regulasi dalam hal penyertaan modal untuk menopang usaha baru tersebut, karena diperlukannya Perdes tentang BUMKAL yang baru, SK pengurus, proposal usaha yang diajukan, serta management dan strategi bisnis yang tepat.

Sementara itu Heniasih, M.Si selaku Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa dalam pengembangan unit usaha baru Bumkal Bingan Sido Ono agar dapat memperhatikan analis kelayakan usaha, tujuan segmen pasar (marketing bisnis) yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada umumnya. Sedangkan Direktur Bumkal Oky Gunawan, A.Md. mengemukakan bahwa unit usaha baru yang akan dikembangkan adalah jasa persewaan peralatan-peralatan hajatan dan penyedia makan minum, snack atau katering. Kedua jenis usaha baru tersebut diharapkan dapat melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan. Selain itu bisa membantu kegiatan-kegiatan Kalurahan dalam hal konsumsi kegiatan. Sehingga dengan rencana hadirnya dua unit usaha tersebut mampu menjadi bagian penggerak perekonomian mayarakat desa. (nur.f )


Kontributor: Nur Fidianto – PLD Kapanewon Panjatan