• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Rabu, 07 Oktober 2026

Klinik Keuangan Desa di Jatisarono Perkuat Tertib Administrasi dan Akuntabilitas Anggaran Kalurahan

Kulon Progo – Pengelolaan keuangan kalurahan membutuhkan ketelitian tidak hanya pada tahap perencanaan dan pelaksanaan, tetapi juga dalam memastikan setiap penggunaan anggaran didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap. Hal tersebut menjadi fokus dalam kegiatan Klinik Keuangan Desa yang dilaksanakan di Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Kapanewon Nanggulan melalui Kepala Jawatan Praja dan Kepala Jawatan Kemakmuran, dengan pendampingan TPP Nanggulan. Klinik Keuangan Desa diarahkan sebagai ruang pemeriksaan, konsultasi, sekaligus pendampingan bagi pemerintah kalurahan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.

Dalam kegiatan ini dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan kegiatan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) periode Juni–September 2026. Pemeriksaan mencakup seluruh sumber anggaran yang dikelola kalurahan, termasuk penggunaan Dana Desa, sehingga dapat diketahui kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan, realisasi anggaran, dan bukti-bukti pertanggungjawabannya.

Pemeriksaan dilakukan dengan mencermati kelengkapan dokumen serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya kekeliruan administrasi sekaligus memastikan setiap pengeluaran anggaran memiliki dasar kegiatan dan bukti pertanggungjawaban yang memadai.

Selain pemeriksaan dokumen, Klinik Keuangan Desa juga menjadi ruang dialog bagi perangkat Kalurahan Jatisarono. Perangkat kalurahan dapat menyampaikan berbagai hal yang masih memerlukan penjelasan, baik terkait pelaksanaan kegiatan, kelengkapan SPJ, maupun mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.

TPP Nanggulan, Dian Manika Putra, ST, menyampaikan bahwa kegiatan Klinik Keuangan Desa memiliki manfaat penting karena tidak hanya berfungsi sebagai pemeriksaan, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran dan konsultasi bagi pemerintah kalurahan.

“Klinik Keuangan Desa ini menjadi ruang untuk memastikan bahwa pelaksanaan anggaran sudah berjalan sesuai regulasi dan setiap kegiatan memiliki bukti pertanggungjawaban yang lengkap. Yang tidak kalah penting, kegiatan ini memberikan kesempatan kepada perangkat kalurahan untuk berdiskusi ketika menghadapi persoalan atau masih ada dokumen yang perlu diperbaiki,” ujar Dian Manika Putra.

Menurutnya, pemeriksaan secara berkala dapat membantu pemerintah kalurahan mengidentifikasi kekurangan sejak dini, sehingga perbaikan dapat dilakukan sebelum memasuki tahapan pertanggungjawaban yang lebih lanjut.

“Pendampingan seperti ini diharapkan tidak dimaknai semata-mata sebagai pemeriksaan, tetapi sebagai upaya bersama untuk membangun tata kelola keuangan kalurahan yang tertib, transparan dan akuntabel. Dengan dokumen yang tertib dan bukti yang lengkap, pemerintah kalurahan akan lebih mudah memastikan bahwa anggaran yang dikelola benar-benar mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Melalui Klinik Keuangan Desa, sinergi antara pemerintah kapanewon, pemerintah kalurahan, dan pendamping diharapkan terus diperkuat. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya tertib administrasi sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur kalurahan dalam mengelola seluruh sumber anggaran secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, pengelolaan keuangan yang tertib bukan sekadar persoalan kelengkapan dokumen, tetapi merupakan fondasi penting untuk memastikan setiap anggaran kalurahan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

TPP Girimulyo Lakukan Pendampingan Inspektorat Kulon Progo Periksa Pembangunan Kalurahan Purwosari, Pastikan Pengelolaan APBKal Akuntabel










Kulon Progo
– Pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan kalurahan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen. Kondisi nyata hasil pembangunan di lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap anggaran yang dikelola pemerintah kalurahan benar-benar diwujudkan dalam pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hal tersebut terlihat dalam kegiatan kunjungan lapangan Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo di Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo, Selasa (6/10/2026). Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pemeriksaan/audit terhadap laporan pertanggungjawaban kegiatan dan laporan keuangan Kalurahan Purwosari, khususnya pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBKal Tahun Anggaran 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Inspektorat bersama Pemerintah Kalurahan dan Pendamping Desa melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah hasil pembangunan sarana dan prasarana. Pemeriksaan lapangan menjadi langkah penting untuk mencocokkan antara apa yang tertuang dalam dokumen perencanaan dengan kondisi pembangunan yang benar-benar terwujud di lapangan.

Dua pekerjaan fisik yang menjadi objek pemeriksaan antara lain pembangunan talud dan rabat beton jalan pedukuhan. Tim melakukan pengukuran dan perhitungan volume pekerjaan secara langsung, kemudian mencocokkannya dengan desain, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dokumen pelaksanaan kegiatan.

Selain volume pekerjaan, pemeriksaan juga mencakup kondisi dan kualitas hasil pembangunan serta kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan dokumen pertanggungjawaban. Proses tersebut dilakukan secara menyeluruh untuk memperoleh gambaran yang objektif mengenai kesesuaian antara perencanaan, penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, dan hasil pembangunan.

Pendamping Desa turut memfasilitasi dan mendampingi Pemerintah Kalurahan Purwosari selama proses pemeriksaan. Pendampingan diarahkan untuk membantu pemerintah kalurahan memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan sekaligus memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan secara terbuka dan konstruktif.

Dari hasil pengecekan awal di lapangan, kondisi fisik pembangunan talud dan rabat beton jalan pedukuhan secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan kegiatan. Hasil pengukuran dan perhitungan volume selanjutnya menjadi bahan Tim Inspektorat dalam melakukan analisis dan evaluasi lebih lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan.

Bagi Pemerintah Kalurahan Purwosari, proses pemeriksaan bukan semata-mata menjadi tahapan administratif, tetapi juga menjadi ruang evaluasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan kalurahan. Setiap temuan, catatan, maupun rekomendasi pemeriksaan dapat menjadi bahan perbaikan agar pengelolaan APBKal semakin tertib, transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pemeriksaan yang dilakukan secara langsung dan menyeluruh, diharapkan pengelolaan APBKal tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan administrasi, tetapi juga mampu memastikan bahwa setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pengawasan yang kuat, pembangunan yang tepat, dan pengelolaan anggaran yang transparan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya kalurahan yang semakin mandiri, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kalurahan Kembang Salurkan BLT Dana Desa Periode Oktober–Desember kepada 13 KPM

Kulon Progo (7/10/2026) – Pemerintah Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Desa) periode Oktober–Desember 2026 kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kegiatan penyaluran dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah kalurahan dalam memberikan dukungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan melalui pemanfaatan Dana Desa.

Masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan, sehingga total bantuan yang diterima setiap KPM sebesar Rp900.000. Dengan jumlah 13 KPM, total bantuan yang disalurkan pada periode ini mencapai Rp11.700.000.

Penyaluran bantuan dihadiri oleh Lurah Kembang dan Kamituwo Kembang selaku pelaksana kegiatan anggaran BLT Dana Desa. Kegiatan tersebut juga mendapatkan pendampingan dari Pendamping Lokal Desa (PLD) Kalurahan Kembang, Novela Budi Prasetia, sebagai bagian dari fungsi pendampingan dalam memastikan pelaksanaan kegiatan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelaksanaannya, penyaluran dilakukan secara langsung kepada KPM yang telah ditetapkan sebagai penerima BLT Desa. Kehadiran pemerintah kalurahan dalam proses penyaluran menjadi bagian penting untuk memastikan bantuan diterima oleh sasaran yang tepat sekaligus memberikan ruang komunikasi antara pemerintah kalurahan dengan masyarakat penerima manfaat.

BLT Dana Desa diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima, terutama dalam menghadapi berbagai kebutuhan rumah tangga pada periode akhir tahun. Bantuan tersebut juga menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan dukungan ekonomi.

Pendampingan oleh PLD dilakukan untuk mendukung tertib pelaksanaan, dokumentasi, serta akuntabilitas penyaluran. Selain memastikan proses berjalan sesuai mekanisme, pendampingan juga diarahkan agar pemerintah kalurahan terus meningkatkan kualitas pengelolaan Dana Desa yang transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui penyaluran BLT Dana Desa periode Oktober–Desember 2026 ini, Pemerintah Kalurahan Kembang menegaskan komitmennya untuk melaksanakan program perlindungan sosial secara tertib dan bertanggung jawab. Bantuan yang diterima diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijak oleh 13 KPM untuk mendukung kebutuhan prioritas keluarga.

Selasa, 06 Oktober 2026

Kalurahan Glagah Jalani Virtual Visit Verifikasi DLR 9.4, Perkuat Capaian Desa Berkinerja Baik 2026

 


KULON PROGO — Selasa, 6 Oktober 2026, Kalurahan Glagah mengikuti Zoom Meeting/Virtual Visit Verifikasi Capaian Disbursement Linked Result (DLR) 9.4 – Investing in Nutrition and Early Years (INEY) Phase 2. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses verifikasi kinerja sekaligus memberikan gambaran mengenai sejauh mana pemerintah kalurahan menjalankan program investasi pada bidang gizi dan pembangunan anak usia dini. Upaya memperkuat kinerja pemerintahan dan pembangunan kalurahan terus dilakukan Pemerintah Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo. Salah satunya melalui keikutsertaan dalam Lomba Desa Berkinerja Baik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan.

Pada Virtual visit dilaksanakan secara daring dengan melibatkan Independent Verification Agency (IVA) Kementerian Keuangan. Dari Kalurahan Glagah, kegiatan diikuti oleh Lurah Glagah, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Tim Pendamping Keluarga, Admin Desa, serta unsur terkait lainnya yang memiliki peran dalam pelaksanaan program gizi dan pembangunan anak usia dini.

Verifikasi Berbasis Data dan Bukti Dukungan

Dalam pelaksanaan virtual visit, Tim IVA melakukan klarifikasi dan verifikasi secara langsung terhadap data, dokumen, serta pelaksanaan kegiatan yang menjadi bagian dari capaian DLR 9.4. Proses tersebut dilakukan melalui wawancara dan tanya jawab dengan para pelaksana di tingkat kalurahan.

Berbagai informasi yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan dokumen administratif, tetapi juga bagaimana program dan kegiatan terkait investasi gizi serta pembangunan anak usia dini dilaksanakan di tingkat kalurahan.

Kehadiran KPM, Tim Pendamping Keluarga, dan Admin Desa menjadi bagian penting dalam proses tersebut karena masing-masing memiliki peran dalam pendataan, pendampingan keluarga, pemantauan kondisi masyarakat, serta pengelolaan dan penyediaan data yang dibutuhkan untuk mendukung proses verifikasi.

Melalui dialog secara virtual, Tim IVA menggali kesesuaian antara data dan dokumen pendukung dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Proses ini sekaligus menjadi kesempatan bagi Kalurahan Glagah untuk menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan dalam mendukung peningkatan kualitas gizi masyarakat dan pembangunan anak sejak usia dini.

Pelaksanaan virtual visit tersebut selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Virtual Visit Nomor BA-49/MJ.A/11Aud.3/2026 sebagai bagian dari dokumentasi proses verifikasi.

Pendampingan untuk Memastikan Kesiapan Kalurahan

Dalam kegiatan tersebut, pendampingan dilakukan untuk membantu memastikan proses verifikasi berjalan tertib dan seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan informasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Pendampingan juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa data dan dokumen yang disampaikan kepada Tim IVA dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan program di Kalurahan Glagah.

Bagi pemerintah kalurahan, proses verifikasi ini bukan sekadar tahapan penilaian lomba. Lebih jauh, virtual visit menjadi momentum untuk melakukan refleksi terhadap kualitas tata kelola data, dokumentasi kegiatan, koordinasi antaraktor, serta keberlanjutan program yang berhubungan dengan gizi dan pembangunan anak usia dini.

Menjaga Konsistensi Kinerja dan Dokumentasi

Setelah pelaksanaan virtual visit, Kalurahan Glagah perlu menindaklanjuti setiap catatan maupun rekomendasi yang disampaikan oleh Tim IVA. Apabila masih terdapat kekurangan, dokumen dan bukti dukung perlu segera dilengkapi atau diperbaiki sesuai ketentuan.

Koordinasi antara pemerintah kalurahan, KPM, Tim Pendamping Keluarga, admin desa, dan unsur terkait juga perlu terus diperkuat. Langkah tersebut penting agar data yang dihasilkan tidak hanya lengkap ketika dilakukan verifikasi, tetapi juga selalu diperbarui dan dapat digunakan sebagai dasar perencanaan serta evaluasi pembangunan kalurahan.

Kelengkapan dokumentasi menjadi semakin penting karena program gizi dan pembangunan anak usia dini membutuhkan data yang konsisten, akurat, dan terdokumentasi dari waktu ke waktu.

Dari Verifikasi Menuju Perbaikan Kinerja

Keikutsertaan Kalurahan Glagah dalam Lomba Desa Berkinerja Baik Tahun 2026 memberikan ruang bagi kalurahan untuk menunjukkan berbagai praktik pengelolaan pembangunan yang telah dilaksanakan sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperkuat.

Verifikasi DLR 9.4 melalui virtual visit menunjukkan bahwa kinerja kalurahan tidak hanya diukur dari keberadaan program, tetapi juga dari kemampuan pemerintah kalurahan menyediakan data yang dapat diverifikasi, memastikan kegiatan benar-benar dilaksanakan, serta membangun koordinasi antarpelaksana.

Ke depan, Pemerintah Kalurahan Glagah diharapkan terus menjaga kelengkapan dan keterbaruan dokumen pendukung, memperkuat koordinasi antar pelaksana, serta memastikan seluruh data program gizi dan pembangunan anak usia dini terdokumentasi dengan baik.

Dengan demikian, proses verifikasi dalam Lomba Desa Berkinerja Baik tidak berhenti sebagai kegiatan penilaian, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pembangunan berbasis data dan memastikan investasi pada gizi serta anak usia dini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kalurahan Glagah.

 

TAPM dan Pendamping Desa Lendah Dampingi Uji Petik Inspektorat Jenderal Kemendes PDT, Dalami Kerja Sama BUMDes dengan Pihak Ketiga



LENDAH, KULON PROGO — Penguatan tata kelola dan pengembangan usaha Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal/BUMDes) menjadi perhatian dalam kegiatan kunjungan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) di Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Senin (5/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di dua kalurahan, yaitu Kalurahan Jatirejo dan Kalurahan Gulurejo, tersebut merupakan bagian dari uji petik audit kinerja berbasis risiko. Fokus utama pemeriksaan diarahkan pada pelaksanaan dan pengembangan kerja sama BUMDes dengan pihak ketiga, termasuk bagaimana kemitraan tersebut dikelola, memberikan manfaat bagi BUMDes, serta mampu mendukung pengembangan ekonomi kalurahan.

Tim Inspektorat Jenderal Kemendes PDT yang hadir terdiri atas Dita Sulistyani, Vina Fibriani Ginting, dan Agnes Pehulisa. Proses uji petik dilakukan melalui dialog, tanya jawab, serta klarifikasi langsung dengan Direktur BUMDes mengenai perkembangan kegiatan usaha dan berbagai bentuk kerja sama yang telah maupun sedang dilaksanakan.

Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian adalah kerja sama BUMDes dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tim juga mendalami kerja sama dengan mitra pihak ketiga lainnya, mulai dari proses pembentukan kemitraan, bentuk kegiatan usaha, pembagian peran dan tanggung jawab, manfaat ekonomi, hingga potensi risiko yang perlu diantisipasi.

Menggali Potensi BUMDes Jati Unggul

Di Kalurahan Jatirejo, uji petik dilaksanakan pada BUMDes Binangun Jati Unggul. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Pemerintah Kalurahan Jatirejo, BUMDes ini memiliki unit usaha jasa keuangan serta unit perdagangan dan produksi pertanian. Kegiatan usaha yang pernah dikembangkan antara lain produksi beras Jati Unggul, pengembangan tanaman produktif, pemasaran produk UMKM, serta pengelolaan usaha yang berkaitan dengan wisata dan produksi pertanian.

BUMDes Binangun Jati Unggul juga memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi lokal berbasis pertanian. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo pernah memberitakan program Bumi Melani yang dikembangkan BUMDes Jati Unggul untuk mendukung petani melalui penguatan modal, pengetahuan, sarana produksi dan jaringan pemasaran.

Potensi tersebut menjadi konteks penting dalam pembahasan audit, terutama bagaimana BUMDes dapat terus mengembangkan jejaring usaha dan kemitraan dengan tetap memperhatikan aspek kelayakan usaha, administrasi, pengawasan dan manajemen risiko.

Binangun Murakabi dan Penguatan Kemitraan

Sementara itu, di Kalurahan Gulurejo, Tim Inspektorat Jenderal melakukan uji petik terhadap BUMDes Binangun Murakabi. Nama BUMDes tersebut tercatat dalam dokumen perencanaan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebagai BUMDes Kalurahan Gulurejo.

Informasi pada situs resmi Kalurahan Gulurejo juga menunjukkan bahwa pengelolaan BUMDes menjadi bagian dari agenda tata kelola kalurahan. Pada Januari 2026, misalnya, tercatat kegiatan Musyawarah Kalurahan mengenai laporan pertanggungjawaban BUMDes Binangun Murakabi serta rapat laporan LPJ BUMDes Murakabi Tahun 2025.

Pengalaman Binangun Murakabi dalam membangun kemitraan juga terlihat dari informasi publik mengenai kerja sama pengelolaan sampah dengan SD Muhammadiyah Mirisewu. Dalam kerja sama tersebut, Direktur BUMDes menyampaikan harapan agar kemitraan dapat menjadi bagian dari upaya pengelolaan sampah sekaligus membangun kepedulian lingkungan.

Berbagai pengalaman tersebut memberikan gambaran bahwa pengembangan BUMDes tidak hanya berkaitan dengan kegiatan usaha internal, tetapi juga membutuhkan kemampuan membangun kerja sama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak.

Pendampingan TAPM dan PD/PLD Lendah

Dalam pelaksanaan uji petik, TAPM dan TPP Lendah memberikan dukungan kepada pemerintah kalurahan dan pengelola BUMDes. Pendampingan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait, membantu penyediaan informasi serta memberikan klarifikasi yang diperlukan selama proses pemeriksaan.

Kehadiran pendamping diharapkan dapat membantu memastikan proses uji petik berjalan terbuka dan informatif, sekaligus menjadi ruang pembelajaran bagi pemerintah kalurahan dan pengelola BUMDes untuk melihat kembali kualitas tata kelola kerja sama yang telah dibangun.

Dari kegiatan tersebut diperoleh gambaran mengenai pelaksanaan kerja sama BUMDes dengan pihak ketiga, termasuk kerja sama dalam mendukung program MBG melalui SPPG. Pembahasan juga memberikan perhatian terhadap aspek administrasi, pembagian peran, pengawasan, manfaat ekonomi, serta risiko yang dapat muncul dalam pelaksanaan kemitraan.

Menjadikan Audit sebagai Momentum Penguatan Tata Kelola

Bagi TAPM dan PD/PLD Lendah, uji petik tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai proses pemeriksaan, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat kapasitas pemerintah kalurahan dan BUMDes dalam mengelola kerja sama usaha.

Ke depan, pendampingan akan diarahkan pada penguatan dokumen kerja sama, pengawasan pelaksanaan kemitraan, identifikasi dan mitigasi risiko, pencatatan administrasi, evaluasi manfaat usaha, serta penataan hubungan dengan SPPG/MBG maupun mitra pihak ketiga lainnya.

Kerja sama BUMDes dengan pihak ketiga pada akhirnya diharapkan tidak berhenti pada terlaksananya sebuah kemitraan, tetapi mampu memberikan nilai tambah yang terukur bagi BUMDes, membuka peluang pengembangan usaha, memperkuat ekonomi lokal, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kalurahan.

Kegiatan kunjungan Inspektorat Jenderal Kemendes PDT di Jatirejo dan Gulurejo sekaligus menegaskan pentingnya BUMDes yang adaptif dalam mengembangkan usaha, namun tetap tertib dalam tata kelola, akuntabel dalam pengelolaan, dan cermat dalam menghadapi risiko kemitraan.


Jumat, 18 September 2026

Serapan Dana Desa Kulon Progo Per Kapanewon, Lendah Tertinggi 66,98 Persen

KULON PROGO – Realisasi pemanfaatan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kulon Progo hingga 18 September 2026 menunjukkan perkembangan yang cukup beragam di 12 Kapanewon. Berdasarkan data pemantauan, tingkat serapan Dana Desa telah berada pada kisaran 49,73 persen hingga 66,98 persen, dengan Kapanewon Lendah mencatat persentase serapan tertinggi.

Kapanewon Lendah berada di posisi tertinggi dengan serapan mencapai 66,98 persen, dari rencana anggaran Dana Desa sebesar Rp2.440.875.762 dengan realisasi Rp1.634.948.363. Capaian berikutnya adalah Panjatan sebesar 64,99 persen, dengan realisasi Rp2.697.743.043 dari rencana Rp4.150.919.892.

Sementara itu, Galur mencatat serapan 62,21 persen atau Rp1.705.235.432 dari rencana Rp2.740.964.261. Kalibawang menyusul dengan serapan 61,34 persen, setelah merealisasikan Rp966.390.021 dari rencana Rp1.575.507.334.

Empat Kapanewon tersebut menjadi wilayah yang telah mencapai tingkat serapan di atas 60 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran di wilayah tersebut telah berjalan lebih dari separuh rencana anggaran yang ditetapkan.

Di kelompok menengah, Kokap mencatat serapan 59,88 persen, Wates 57,93 persen, Temon 56,73 persen, dan Samigaluh 55,78 persen. Berikutnya terdapat Pengasih dengan 54,75 persen, Girimulyo 54,59 persen, serta Nanggulan 54,00 persen.

Adapun Kapanewon dengan persentase serapan terendah adalah Sentolo, yakni 49,73 persen. Dari rencana anggaran sebesar Rp3.565.063.500, realisasi yang tercatat mencapai Rp1.772.913.048.

Empat Kapanewon di Atas 60 Persen

Jika dilihat berdasarkan persentase, terdapat empat Kapanewon yang telah melampaui 60 persen serapan, yaitu Lendah, Panjatan, Galur dan Kalibawang. Sementara delapan Kapanewon lainnya masih berada di bawah 60 persen.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kecepatan realisasi Dana Desa belum sepenuhnya seragam antarwilayah. Variasi capaian dapat berkaitan dengan jenis kegiatan yang dilaksanakan, tahapan pelaksanaan, proses pengadaan barang dan jasa, maupun waktu penyelesaian kegiatan serta administrasi pertanggungjawaban.

Dari sisi nominal, Panjatan mencatat realisasi terbesar, yakni Rp2,697 miliar, diikuti Temon sebesar Rp2,826 miliar dan Galur sebesar Rp1,705 miliar. Namun, besarnya nilai realisasi tidak selalu berbanding lurus dengan persentase serapan karena masing-masing Kapanewon memiliki besaran rencana anggaran yang berbeda.

Hal ini terlihat pada Lendah. Meskipun realisasinya Rp1,635 miliar, persentase serapannya mencapai 66,98 persen karena nilai rencana anggarannya lebih rendah dibandingkan sejumlah Kapanewon lainnya.

Masih Tersedia Ruang Percepatan

Secara agregat, data 12 Kapanewon menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran Dana Desa masih berada dalam tahap pelaksanaan. Dengan menggunakan penjumlahan langsung dari data per Kapanewon, total rencana anggaran tercatat Rp34.466.353.073, sedangkan realisasi mencapai sekitar Rp20.029.116.765.

Artinya, masih terdapat sekitar Rp14,44 miliar anggaran yang belum terealisasi berdasarkan rincian per Kapanewon. Kondisi ini menjadi ruang sekaligus tantangan untuk memastikan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan sesuai jadwal, ketentuan, dan kebutuhan masyarakat.

Percepatan serapan juga perlu tetap memperhatikan kualitas pelaksanaan. Peningkatan persentase realisasi sebaiknya berjalan seiring dengan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, kelengkapan dokumen administrasi, ketepatan sasaran, serta pencatatan realisasi yang akurat.

Kesimpulan

Capaian pemanfaatan Dana Desa per 18 September 2026 menunjukkan adanya variasi kinerja antar-Kapanewon. Lendah mencatat persentase serapan tertinggi sebesar 66,98 persen, sedangkan Sentolo berada pada 49,73 persen. Empat Kapanewon telah berada di atas 60 persen, sementara delapan lainnya masih membutuhkan percepatan untuk mencapai tingkat serapan yang lebih tinggi.

Secara keseluruhan, capaian tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan Dana Desa terus bergerak, namun masih terdapat ruang yang cukup besar untuk percepatan realisasi. Fokus berikutnya perlu diarahkan pada Kapanewon dengan serapan relatif rendah, tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Dengan penguatan monitoring, koordinasi antara pemerintah kalurahan, kapanewon dan pendamping, serta validasi data secara berkala, perkembangan serapan Dana Desa diharapkan dapat semakin konsisten sekaligus memastikan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di seluruh kalurahan Kabupaten Kulon Progo. (wuryan)

Pemanfaatan Dana Desa Kulon Progo Tembus 58,15 Persen, Naik Rp834,65 Juta dalam Sepekan

KULON PROGO – Pemanfaatan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kulon Progo menunjukkan perkembangan positif hingga 18 September 2026. Berdasarkan hasil pemantauan terhadap 87 kalurahan, realisasi pemanfaatan Dana Desa pada 11 prioritas mencapai Rp20.043.516.765 dari total rencana anggaran sebesar Rp34.466.353.073, atau mencapai 58,15 persen.

Capaian tersebut meningkat Rp834.655.072 dibandingkan realisasi minggu sebelumnya yang berada pada angka Rp19.208.861.693. Secara persentase, tingkat realisasi meningkat dari sekitar 55,73 persen menjadi 58,15 persen, atau bertambah 2,42 poin persentase dalam satu minggu.

Kenaikan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan berbagai kegiatan yang dibiayai Dana Desa terus bergerak, meskipun tingkat penyerapan antarprioritas masih menunjukkan variasi sesuai karakteristik dan tahapan pelaksanaan kegiatan di masing-masing kalurahan.

Dari 11 prioritas, Pengentasan Kemiskinan mencatat tingkat realisasi tertinggi, yakni 81,07 persen, dengan realisasi Rp1.261.429.410 dari rencana Rp1.549.257.160. Prioritas ini dilaksanakan di seluruh 87 kalurahan melalui 102 kegiatan, menunjukkan perhatian yang merata terhadap program yang berkaitan langsung dengan penanganan kemiskinan.

Capaian relatif tinggi berikutnya terdapat pada Aksesibilitas, dengan realisasi 64,84 persen atau Rp1.906.165.648 dari rencana Rp2.517.661.797. Sementara itu, Ketahanan Pangan dan Energi mencapai 60,19 persen, dengan realisasi Rp2.285.702.110 dari rencana Rp3.374.497.754. Prioritas tersebut tersebar pada 61 kalurahan melalui 111 kegiatan.

Pada sektor Layanan Dasar Kesehatan, yang memiliki alokasi terbesar di antara 11 prioritas, realisasi telah mencapai Rp9.026.618.626 dari rencana Rp15.491.826.421 atau 52,22 persen. Besarnya nilai anggaran yang telah terealisasi menjadikan sektor kesehatan sebagai salah satu kontributor utama terhadap total capaian pemanfaatan Dana Desa.

Sementara itu, beberapa prioritas masih berada di bawah 50 persen. SDM mencapai 40,42 persen, Desa Digital 45,73 persen, Potensi dan Keunggulan Desa 46,63 persen, serta BUMDes 49,60 persen. Capaian terendah tercatat pada Prioritas Lainnya, yakni 35,30 persen, dengan realisasi Rp1.412.696.910 dari rencana Rp3.401.541.631.

Dari sisi perkembangan mingguan, kenaikan terbesar secara nominal terjadi pada Layanan Dasar Kesehatan, yang bertambah Rp314.820.156. Berikutnya adalah SDM yang meningkat Rp122.508.400 dan Bencana yang bertambah Rp139.155.400. Ketahanan Pangan dan Energi juga mengalami peningkatan Rp92.559.850, sedangkan Prioritas Lainnya bertambah Rp62.316.002.

Secara keseluruhan, terdapat 552 kalurahan/prioritas penganggaran dan 1.682 kegiatan yang tercatat dalam pemanfaatan 11 prioritas Dana Desa. Angka tersebut menggambarkan luasnya cakupan program sekaligus menunjukkan bahwa percepatan realisasi perlu terus dilakukan melalui pemantauan kegiatan, validasi data, serta penguatan koordinasi antara pemerintah kalurahan, pendamping, kapanewon dan pemangku kepentingan terkait.

Capaian 11 Prioritas Dana Desa per 18 September 2026

PrioritasDesaKegiatanRencana (Rp)Realisasi (Rp)Progres
Ketahanan Pangan dan Energi611113.374.497.7542.285.702.11060,19%
Pengentasan Kemiskinan871021.549.257.1601.261.429.41081,07%
BUMDes18231.615.539.966831.741.09449,60%
SDM471342.245.634.5431.073.373.65640,42%
Layanan Dasar Kesehatan8775515.491.826.4219.026.618.62652,22%
Aksesibilitas45722.517.661.7971.906.165.64864,84%
Potensi & Keunggulan Desa29491.130.717.639564.170.18646,63%
Perubahan Iklim1011179.870.714114.881.00052,00%
Bencana43801.905.934.6961.058.011.15451,49%
Desa Digital43571.053.870.752508.726.97145,73%
Prioritas Lainnya822883.401.541.6311.412.696.91035,30%
TOTAL5521.68234.466.353.07320.043.516.76558,15%

Kesimpulan

Per 18 September 2026, pemanfaatan Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo menunjukkan tren peningkatan yang cukup nyata, ditandai dengan tambahan realisasi sebesar Rp834,65 juta dalam satu minggu. Dengan tingkat serapan mencapai 58,15 persen, lebih dari separuh anggaran yang direncanakan pada 11 prioritas telah direalisasikan.

Capaian tinggi pada Pengentasan Kemiskinan, Aksesibilitas, serta Ketahanan Pangan dan Energi menunjukkan bahwa sejumlah program prioritas telah berjalan relatif baik. Di sisi lain, masih terdapat beberapa bidang dengan realisasi di bawah 50 persen yang memerlukan perhatian dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.

Ke depan, pemantauan tidak hanya perlu diarahkan pada peningkatan angka realisasi, tetapi juga memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan kegiatan, realisasi anggaran, dan kelengkapan administrasi pelaporan. Dengan pengendalian dan koordinasi yang berkelanjutan, capaian pemanfaatan Dana Desa diharapkan terus meningkat dan memberikan manfaat yang semakin optimal bagi masyarakat di 87 kalurahan Kabupaten Kulon Progo.

Kamis, 17 September 2026

Nanggulan, 17 September 2026, TAPM P3MD Kabupaten Kulon Progo melaksanakan pendampingan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Perangkat Kalurahan tentang Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kapanewon Nanggulan yang dihadiri oleh Panewu Nanggulan, Kepala Jawatan Praja dan Kepala Jawatan Kemakmuran. Kegiatan diikuti oleh unsur Carik, Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Urusan (Kaur) dari 6 Kalurahan se-Kapanewon Nanggulan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman aparatur kalurahan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan secara tertib, transparan, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan, yang mengatur pengadaan atas kegiatan yang dibiayai APB Kalurahan. Regulasi tersebut mencakup pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lainnya, yang dapat dilaksanakan melalui swakelola dan/atau penyedia.

Maksud kegiatan adalah memberikan penguatan kapasitas kepada perangkat kalurahan, khususnya Carik, Kasi, dan Kaur, mengenai ketentuan, mekanisme, tahapan, serta administrasi pengadaan barang/jasa di Kalurahan. Selain itu, kegiatan dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antar-Kalurahan dalam melaksanakan pengadaan sehingga setiap proses pengadaan memiliki dasar perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Tujuan kegiatan adalah meningkatkan kemampuan perangkat kalurahan dalam merencanakan dan melaksanakan pengadaan sesuai ketentuan Perbup Nomor 16 Tahun 2020, mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan rencana pengadaan, penentuan metode pengadaan, penyusunan dokumen, pelaksanaan kegiatan, penerimaan hasil pekerjaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pembagian tugas antara Kasi/Kaur dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), termasuk pentingnya pengendalian pelaksanaan serta kelengkapan bukti administrasi pengadaan. Perbup mengatur bahwa perencanaan pengadaan disusun bersama RKP Kalurahan dan mencakup antara lain jenis kegiatan, lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan, pelaksana, serta rincian satuan harga.

Output yang diperoleh dari kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman peserta terhadap tata kelola pengadaan barang/jasa di Kalurahan serta adanya kesamaan persepsi dalam penerapan prosedur pengadaan. Peserta memperoleh pemahaman mengenai tahapan pengadaan secara swakelola maupun melalui penyedia, termasuk pembelian langsung, permintaan penawaran, dan lelang. Selain itu, peserta memahami pentingnya menyiapkan dan mengarsipkan dokumen pengadaan secara lengkap, seperti dokumen perencanaan, bukti transaksi, berita acara, dokumen penawaran, perjanjian, berita acara penerimaan dan pembayaran, laporan pelaksanaan, serta berita acara serah terima hasil pekerjaan.

Melalui kegiatan ini diharapkan perangkat dari 6 Kalurahan se-Kapanewon Nanggulan mampu menerapkan pengadaan barang/jasa secara lebih tertib dan akuntabel, sekaligus meminimalkan kesalahan administratif maupun prosedural dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APB Kalurahan. Bagi TAPM P3MD, kegiatan ini juga menjadi sarana pendampingan dan penguatan kapasitas pemerintahan Kalurahan dalam mendukung pengelolaan keuangan dan pembangunan Kalurahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (wuryan)

Jumat, 11 September 2026

Pemanfaatan Dana Desa Kulon Progo Tembus 55,73 Persen

Kulon Progo, 11 September 2026 — Progres pemanfaatan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kulon Progo terus menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan hasil validasi data per 11 September 2026, sebanyak 87 kalurahan/desa telah menganggarkan Dana Desa pada berbagai program prioritas dengan total 1.682 kegiatan.
Dari total rencana anggaran sebesar Rp34,47 miliar, realisasi pemanfaatan telah mencapai Rp19,21 miliar atau 55,73 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa lebih dari separuh anggaran yang direncanakan telah direalisasikan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pengentasan Kemiskinan Jadi Prioritas dengan Capaian Tertinggi

Salah satu capaian paling menonjol terdapat pada program Pengentasan Kemiskinan. Seluruh 87 desa tercatat menganggarkan program tersebut melalui 102 kegiatan, dengan rencana anggaran sebesar Rp1,55 miliar.
Hingga 11 September 2026, realisasinya telah mencapai Rp1,26 miliar atau 81,07 persen. Angka ini menjadi persentase realisasi tertinggi dibandingkan kelompok prioritas lainnya.
Tingginya capaian tersebut menunjukkan perhatian pemerintah kalurahan terhadap program yang secara langsung berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan.

Layanan Kesehatan Menjadi Program dengan Kegiatan Terbanyak

Sementara itu, Layanan Dasar Kesehatan menjadi prioritas dengan jumlah kegiatan paling banyak. Sebanyak 87 desa menganggarkan 755 kegiatan, dengan rencana anggaran mencapai Rp15,49 miliar.
Realisasi hingga 11 September mencapai Rp8,71 miliar atau 52,22 persen. Besarnya jumlah kegiatan menunjukkan bahwa Dana Desa masih memiliki peran penting dalam mendukung pemenuhan layanan dasar masyarakat, khususnya sektor kesehatan.
Program Ketahanan Pangan dan Energi juga mencatat perkembangan cukup kuat. Dari rencana anggaran Rp3,37 miliar untuk 111 kegiatan di 61 desa, telah terealisasi Rp2,19 miliar atau 60,19 persen.

Aksesibilitas Capai 64,84 Persen

Prioritas Aksesibilitas mencatat realisasi 64,84 persen, atau Rp1,78 miliar dari rencana Rp2,52 miliar. Program ini dilaksanakan melalui 72 kegiatan pada 45 desa.
Capaian lainnya antara lain Bencana sebesar 51,49 persen, Perubahan Iklim 52,00 persen, dan BUMDes 49,60 persen.
Di sisi lain, sejumlah bidang masih memerlukan percepatan pelaksanaan. SDM baru mencapai 40,42 persen, Potensi dan Keunggulan Desa 46,63 persen, Desa Digital 45,73 persen, sedangkan kelompok Prioritas Lainnya berada pada 35,30 persen. 

Percepatan Realisasi Tetap Menjadi Perhatian

Dengan capaian keseluruhan sebesar 55,73 persen, masih terdapat sekitar Rp15,26 miliar dari rencana anggaran yang belum terealisasi. Kondisi tersebut menjadi ruang sekaligus tantangan bagi pemerintah kalurahan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Monitoring dan validasi secara berkala menjadi penting untuk memastikan perkembangan realisasi dapat terpantau dengan baik. Selain mengejar capaian angka, pelaksanaan Dana Desa perlu tetap memperhatikan kepatuhan administrasi, kualitas kegiatan, ketepatan sasaran, transparansi, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
Dengan demikian, progres 55,73 persen per 11 September 2026 tidak sekadar menjadi angka capaian, tetapi juga menjadi gambaran bahwa Dana Desa di Kulon Progo terus diarahkan untuk mendukung pengentasan kemiskinan, pelayanan dasar, ketahanan pangan, aksesibilitas, penguatan ekonomi desa, serta prioritas pembangunan lainnya.(wuryan)

 

Jumat, 04 September 2026

Validasi TAPM: Dana Desa Kulon Progo Tembus 52,23%, SDGs Tanpa Kemiskinan Capai Realisasi Tertinggi

Kulon Progo, 4 September 2026 – Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kulon Progo melaksanakan kegiatan validasi pemanfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kantor TAPM Kulon Progo, Jumat (4/9/2026). Validasi dilakukan untuk memastikan perkembangan pelaksanaan dan pemanfaatan Dana Desa pada 17 tujuan SDGs Desa tercatat secara akurat, sekaligus menjadi bahan monitoring dan tindak lanjut pendampingan di tingkat kalurahan.

Kegiatan validasi dilakukan dengan mencermati data jumlah kalurahan yang telah melaksanakan kegiatan, jumlah kegiatan, rencana anggaran, serta realisasi anggaran Dana Desa yang telah dilaporkan sampai dengan 4 September 2026.

Berdasarkan hasil validasi, tercatat 1.474 kegiatan yang tersebar pada berbagai tujuan SDGs Desa dengan rencana anggaran sebesar Rp34.466.353.073. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran telah mencapai Rp18.002.309.819 atau 52,23 persen.

Capaian tertinggi terlihat pada SDGs Desa 1 – Desa Tanpa Kemiskinan, dengan realisasi mencapai 81,06 persen dari rencana anggaran Rp1,548 miliar. Selanjutnya, SDGs Desa 9 – Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan mencapai 66,51 persen, sedangkan SDGs Desa 6 – Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi mencapai 55,99 persen.

Sementara itu, beberapa tujuan SDGs Desa masih memerlukan perhatian dan percepatan. SDGs Desa 13 – Desa Tanggap Perubahan Iklim baru mencapai 27,32 persen, SDGs Desa 10 – Desa Tanpa Kesenjangan sebesar 37,07 persen, SDGs Desa 11 – Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman sebesar 37,06 persen, dan SDGs Desa 16 – Desa Damai Berkeadilan sebesar 35,47 persen.

Perhatian khusus juga diperlukan terhadap SDGs Desa 15 – Desa Peduli Lingkungan Darat. Meskipun telah terdapat rencana anggaran sebesar Rp11,4 juta, sampai dengan periode validasi belum tercatat adanya realisasi. Sementara itu, SDGs Desa 7 tentang energi bersih dan terbarukan serta SDGs Desa 14 tentang lingkungan laut belum memiliki kegiatan dan anggaran yang tercatat dalam data validasi.

Hasil tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan Dana Desa di Kulon Progo telah berjalan cukup signifikan dengan realisasi lebih dari separuh rencana anggaran. Namun demikian, capaian antar-SDGs masih belum merata sehingga diperlukan pemantauan lebih lanjut terhadap kegiatan yang memiliki tingkat realisasi rendah.

Validasi ini sekaligus menjadi instrumen TAPM untuk mengidentifikasi kesenjangan antara perencanaan dan realisasi, memastikan konsistensi data, serta menentukan sasaran pendampingan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut dari TPP di masing-masing kapanewon.

Melalui validasi secara berkala, TAPM mendorong agar pemanfaatan Dana Desa tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap kegiatan memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan pembangunan desa. Pendekatan SDGs Desa sendiri mencakup 17 tujuan pembangunan yang menjadi kerangka pengukuran pembangunan desa secara menyeluruh.

Dengan demikian, data hasil validasi per 4 September 2026 diharapkan dapat menjadi dasar penguatan monitoring, evaluasi, dan pendampingan agar pelaksanaan Dana Desa hingga akhir tahun berjalan semakin tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. (wsk)