• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Jumat, 04 September 2026

Validasi TAPM: Dana Desa Kulon Progo Tembus 52,23%, SDGs Tanpa Kemiskinan Capai Realisasi Tertinggi

Kulon Progo, 4 September 2026Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kulon Progo melaksanakan kegiatan validasi pemanfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kantor TAPM Kulon Progo, Jumat (4/9/2026). Validasi dilakukan untuk memastikan perkembangan pelaksanaan dan pemanfaatan Dana Desa pada 17 tujuan SDGs Desa tercatat secara akurat, sekaligus menjadi bahan monitoring dan tindak lanjut pendampingan di tingkat kalurahan.

Kegiatan validasi dilakukan dengan mencermati data jumlah kalurahan yang telah melaksanakan kegiatan, jumlah kegiatan, rencana anggaran, serta realisasi anggaran Dana Desa yang telah dilaporkan sampai dengan 4 September 2026.

Berdasarkan hasil validasi, tercatat 1.474 kegiatan yang tersebar pada berbagai tujuan SDGs Desa dengan rencana anggaran sebesar Rp34.466.353.073. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran telah mencapai Rp18.002.309.819 atau 52,23 persen.

Capaian tertinggi terlihat pada SDGs Desa 1 – Desa Tanpa Kemiskinan, dengan realisasi mencapai 81,06 persen dari rencana anggaran Rp1,548 miliar. Selanjutnya, SDGs Desa 9 – Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan mencapai 66,51 persen, sedangkan SDGs Desa 6 – Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi mencapai 55,99 persen.

Sementara itu, beberapa tujuan SDGs Desa masih memerlukan perhatian dan percepatan. SDGs Desa 13 – Desa Tanggap Perubahan Iklim baru mencapai 27,32 persen, SDGs Desa 10 – Desa Tanpa Kesenjangan sebesar 37,07 persen, SDGs Desa 11 – Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman sebesar 37,06 persen, dan SDGs Desa 16 – Desa Damai Berkeadilan sebesar 35,47 persen.

Perhatian khusus juga diperlukan terhadap SDGs Desa 15 – Desa Peduli Lingkungan Darat. Meskipun telah terdapat rencana anggaran sebesar Rp11,4 juta, sampai dengan periode validasi belum tercatat adanya realisasi. Sementara itu, SDGs Desa 7 tentang energi bersih dan terbarukan serta SDGs Desa 14 tentang lingkungan laut belum memiliki kegiatan dan anggaran yang tercatat dalam data validasi.

Hasil tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan Dana Desa di Kulon Progo telah berjalan cukup signifikan dengan realisasi lebih dari separuh rencana anggaran. Namun demikian, capaian antar-SDGs masih belum merata sehingga diperlukan pemantauan lebih lanjut terhadap kegiatan yang memiliki tingkat realisasi rendah.

Validasi ini sekaligus menjadi instrumen TAPM untuk mengidentifikasi kesenjangan antara perencanaan dan realisasi, memastikan konsistensi data, serta menentukan sasaran pendampingan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut dari TPP di masing-masing kapanewon.

Melalui validasi secara berkala, TAPM mendorong agar pemanfaatan Dana Desa tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap kegiatan memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan pembangunan desa. Pendekatan SDGs Desa sendiri mencakup 17 tujuan pembangunan yang menjadi kerangka pengukuran pembangunan desa secara menyeluruh.

Dengan demikian, data hasil validasi per 4 September 2026 diharapkan dapat menjadi dasar penguatan monitoring, evaluasi, dan pendampingan agar pelaksanaan Dana Desa hingga akhir tahun berjalan semakin tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. (wsk)

Kamis, 03 September 2026

Satu Tahun Program Ketahanan Pangan BUMDes Binangun Lancar Demangrejo Sentolo Tunjukkan Tren Positif

Sentolo, Kulon Progo – Program Ketahanan Pangan yang dikelola BUMDes Binangun Lancar Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo memasuki usia satu tahun pelaksanaan dengan menunjukkan perkembangan yang semakin positif. Usaha budidaya ayam petelur yang didanai melalui penyertaan modal Dana Desa kini mulai mampu membiayai operasional usaha secara mandiri dan menghasilkan keuntungan pada semester pertama tahun 2026.

Program ini bermula dari penyertaan modal Pemerintah Kalurahan Demangrejo pada Maret 2025 sebesar Rp250.000.000 sebagai bagian dari implementasi program ketahanan pangan berbasis Dana Desa. Modal tersebut dimanfaatkan untuk menyewa kandang ayam petelur senilai Rp10.000.000 dengan masa sewa selama dua tahun, sekaligus pengadaan 1.600 ekor bibit ayam petelur beserta kebutuhan sarana produksi awal.

Selama tahun pertama pelaksanaan, usaha masih berada pada tahap investasi dan penyesuaian operasional. Hingga akhir Desember 2025, BUMDes mencatat pemasukan dari penjualan telur sebesar Rp419.000.000, sementara pengeluaran mencapai Rp636.000.000. Selisih sekitar Rp217.000.000 masih ditutup menggunakan dana penyertaan modal awal karena sebagian besar biaya digunakan untuk pembelian bibit ayam, pakan, peralatan, obat-obatan, serta kebutuhan operasional kandang.

Memasuki tahun kedua, perkembangan usaha menunjukkan perubahan yang menggembirakan. Berdasarkan laporan keuangan periode Januari–Juni 2026, BUMDes berhasil membukukan pemasukan sebesar Rp419.000.000 dengan pengeluaran sebesar Rp387.000.000, sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp32.000.000.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa usaha ayam petelur telah memasuki fase produktif, di mana pendapatan dari penjualan telur mulai mampu menutupi seluruh biaya operasional dan memberikan surplus usaha. Kondisi ini menjadi indikator positif bahwa pengelolaan usaha ketahanan pangan semakin stabil setelah melewati masa investasi pada tahun pertama.

Meskipun menunjukkan tren yang baik, pengelola BUMDes masih menghadapi sejumlah tantangan dalam menjalankan usaha. Salah satu kendala utama adalah kondisi kandang yang memerlukan perbaikan agar lebih mendukung produktivitas ayam petelur. Selain itu, usaha juga dipengaruhi fluktuasi harga pakan dan harga telur yang cukup tajam.

Sebagai gambaran, pada Juni 2026 harga pakan mencapai sekitar Rp7.500 per kilogram (sesuai satuan pembelian yang digunakan BUMDes), sedangkan Harga Pokok Produksi (HPP) telur berada di kisaran Rp22.000 per kilogram. Pada saat yang sama, harga jual telur di pasaran justru turun hingga sekitar Rp18.000 per kilogram. Kondisi tersebut menyebabkan margin keuntungan usaha menjadi sangat tipis dan menuntut pengelolaan biaya yang lebih efisien.

Direktur BUMDes Binangun Lancar, Aluwi, A.Md., menyampaikan bahwa pengalaman selama satu tahun mengelola usaha ayam petelur memberikan banyak pembelajaran bagi pengurus BUMDes, baik dalam aspek teknis budidaya maupun manajemen usaha.

“Satu tahun pertama menjadi proses belajar yang sangat berharga. Kami memahami pola produksi, pengelolaan pakan, kesehatan ternak, hingga strategi menghadapi naik turunnya harga telur. Dengan pengalaman tersebut, kami optimis usaha ayam petelur akan terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Aluwi.

Ke depan, BUMDes Binangun Lancar telah menyusun rencana kerja pengembangan usaha, antara lain peningkatan kualitas kandang, efisiensi penggunaan pakan, penguatan manajemen produksi, serta strategi pemasaran untuk menghadapi fluktuasi harga telur. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas usaha sekaligus memperkuat kontribusi Program Ketahanan Pangan terhadap pendapatan BUMDes dan kesejahteraan masyarakat Kalurahan Demangrejo.

Program ini menjadi salah satu contoh implementasi pemanfaatan Dana Desa untuk ketahanan pangan yang tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga membangun usaha ekonomi desa yang berkelanjutan melalui pengelolaan BUMDes secara profesional. (dono)

Rapat Koordinasi TAPM Kulon Progo Bahas Pendalaman Aplikasi Monev Dana Desa dan Penyusunan KPI Pendamping Tahun 2026

Kulon Progo, 28 Agustus 2026 – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Koordinasi pada Jumat, 28 Agustus 2026, bertempat di Posko TAPM Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi rutin untuk memperkuat pelaksanaan pendampingan desa, khususnya dalam mendukung implementasi Dana Desa Tahun 2026 melalui penguatan sistem monitoring, evaluasi, dan pengukuran kinerja pendamping.

Rapat koordinasi diikuti oleh seluruh TAPM Kabupaten Kulon Progo dengan agenda utama meliputi pendalaman penggunaan aplikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa, penyusunan Key Performance Indicator (KPI) pendamping, serta mengikuti Zoom Meeting terkait pemanfaatan Dana Desa yang diselenggarakan oleh DPMKKPS DIY.

Pendalaman Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Desa

Pada sesi pertama, peserta melakukan pendalaman terhadap aplikasi Monev Dana Desa sebagai instrumen untuk memantau perkembangan pelaksanaan program dan penggunaan Dana Desa di setiap kalurahan. Pembahasan difokuskan pada tata cara pengisian data, pemahaman indikator monitoring, mekanisme pelaporan, hingga proses verifikasi dan validasi data agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Melalui diskusi dan praktik langsung, TAPM menyamakan persepsi mengenai penggunaan aplikasi sehingga pelaporan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara lebih akurat, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Menyusun Key Performance Indicator Pendamping

Agenda berikutnya adalah penyusunan Key Performance Indicator (KPI) sebagai ukuran kinerja pendamping desa. Penyusunan KPI dilakukan dengan mengidentifikasi indikator-indikator utama yang menggambarkan capaian pendampingan, mulai dari aspek pendampingan perencanaan desa, pelaksanaan program prioritas, monitoring dan evaluasi, pelaporan, hingga fasilitasi penyelesaian permasalahan di wilayah dampingan.

KPI yang disusun diharapkan menjadi pedoman bersama dalam mengukur efektivitas kinerja pendamping secara objektif, sekaligus menjadi dasar evaluasi dan peningkatan kualitas pendampingan desa di Kabupaten Kulon Progo.

Mengikuti Zoom Meeting Pemanfaatan Dana Desa

Pada sesi selanjutnya, TAPM mengikuti Zoom Meeting mengenai pemanfaatan Dana Desa yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Dalam kegiatan tersebut disampaikan arahan mengenai optimalisasi penggunaan Dana Desa sesuai kebijakan terbaru, penguatan program prioritas nasional, serta pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai Dana Desa.

Materi yang diperoleh menjadi referensi bagi TAPM dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah kalurahan agar pemanfaatan Dana Desa semakin efektif, tepat sasaran, dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Proses Kegiatan Berlangsung Interaktif

Rapat koordinasi berlangsung secara interaktif melalui pemaparan materi, diskusi, tanya jawab, dan praktik penggunaan aplikasi Monev Dana Desa. Setiap peserta menyampaikan pengalaman dan kendala yang ditemui selama proses pendampingan di lapangan, kemudian dibahas bersama untuk memperoleh solusi dan penyamaan langkah dalam pelaksanaan tugas pendampingan.

Suasana rapat juga dimanfaatkan untuk menyelaraskan strategi kerja TAPM menghadapi agenda monitoring dan evaluasi Dana Desa serta pemutakhiran data desa pada semester kedua Tahun 2026.

Output Rapat Koordinasi

Dari rapat koordinasi ini dihasilkan beberapa tindak lanjut penting, antara lain:

  • Meningkatnya pemahaman TAPM terhadap penggunaan aplikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Desa sebagai instrumen pelaporan dan pengendalian program.
  • Tersusunnya rancangan Key Performance Indicator (KPI) TAPM sebagai acuan pengukuran kinerja pendamping Tahun 2026.
  • Tersusunnya kesepahaman teknis mengenai mekanisme monitoring, evaluasi, dan pelaporan Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo.
  • Tersampaikannya informasi dan arahan terbaru dari Kementerian Desa mengenai pemanfaatan Dana Desa untuk menjadi pedoman dalam pendampingan kepada pemerintah kalurahan.

Melalui rapat koordinasi ini, TAPM Kabupaten Kulon Progo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendampingan, memperkuat koordinasi antarpendamping, serta memastikan pelaksanaan Dana Desa berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Kulon Progo. (dono)

Rabu, 02 September 2026

TAPM Kulon Progo dan TPP Lendah Susun Template Praktik Baik

Lendah, 2 September 2026 – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Kulon Progo bersama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kapanewon Lendah melaksanakan kegiatan penyusunan template Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2015–2026. Kegiatan dilaksanakan di Ruang TPP Lendah, Kapanewon Lendah, Rabu (2/9/2026).

Penyusunan template ini merupakan bagian dari upaya mendokumentasikan berbagai inovasi, pembelajaran, dan praktik baik yang telah dilaksanakan oleh kalurahan dalam memanfaatkan Dana Desa selama periode 2015–2026. Dokumentasi diharapkan tidak hanya menjadi arsip, tetapi juga dapat menjadi sumber pembelajaran dan inspirasi bagi kalurahan lainnya.

Template disusun dengan format yang sederhana dan sistematis sehingga dapat digunakan oleh TPP di setiap kapanewon untuk mengidentifikasi dan mendokumentasikan praktik baik di wilayah dampingannya. Setiap praktik baik nantinya dituangkan dalam bentuk narasi yang dilengkapi data pendukung, dokumentasi kegiatan, serta video yang menggambarkan proses dan manfaat program bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, TAPM bersama TPP Lendah membahas unsur-unsur penting yang perlu dimuat dalam setiap dokumentasi, antara lain latar belakang permasalahan, potensi dan tujuan, proses pelaksanaan, peran masyarakat dan pemerintah kalurahan, dukungan Dana Desa, hasil yang dicapai, manfaat, inovasi, pembelajaran, serta keberlanjutan kegiatan.

TPP Lendah, Ir. Yusub Budi Sutrisna, menyampaikan bahwa pendokumentasian praktik baik sangat penting untuk menunjukkan bahwa Dana Desa telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penggunaan Dana Desa selama ini telah melahirkan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Dengan didokumentasikan melalui narasi dan video, proses dan hasil kegiatan tersebut dapat menjadi bukti sekaligus pembelajaran yang bisa direplikasi oleh kalurahan lain,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Iksan Wasesa, SE, TPP Lendah. Menurutnya, dokumentasi dalam bentuk narasi dan video membuat praktik baik lebih mudah dipahami dan memiliki nilai informasi yang lebih kuat.

“Video mampu menggambarkan secara langsung proses kegiatan dan manfaat yang dirasakan masyarakat, sedangkan narasi memberikan penjelasan mengenai latar belakang, pelaksanaan, hasil dan pembelajaran. Keduanya saling melengkapi,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap TPP di Kabupaten Kulon Progo mampu menghasilkan minimal 10 dokumentasi Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa periode 2015–2026 dari wilayah dampingannya. Selanjutnya, kumpulan praktik baik tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran, publikasi, evaluasi, sekaligus media untuk memperlihatkan berbagai capaian pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui Dana Desa.

Kegiatan penyusunan template ini juga menjadi langkah strategis TAPM Kulon Progo dalam membangun basis data praktik baik Dana Desa yang terdokumentasi secara terstruktur, sehingga pengalaman dan inovasi kalurahan selama lebih dari satu dekade tidak hilang, tetapi dapat terus dimanfaatkan sebagai referensi untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di masa mendatang. (wsk)

Senin, 31 Agustus 2026

Evaluasi BUMDes Binangun Berdikari Karangsewu: Kinerja Positif, Kredit Bermasalah Jadi Perhatian Serius

KARANGSEWU, GALUR — BUMDes Binangun Berdikari Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, melakukan pendampingan dan evaluasi kinerja kelembagaan serta keuangan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Kalurahan Karangsewu tersebut menjadi momentum untuk melihat perkembangan usaha sekaligus mengidentifikasi sejumlah tantangan yang dihadapi, khususnya terkait kredit bermasalah pada Unit Simpan Pinjam (USP).
Kegiatan evaluasi dihadiri Penasehat BUMDes yang diwakili Carik dan Ulu-Ulu Kalurahan Karangsewu, Ketua Bamuskal Karangsewu, Jawatan Kemakmuran Kapanewon Galur, Dewan Pengawas BUMDes Binangun Berdikari yang diketuai Joko Ngulandara Purnama, Direktur BUMDes Arsih Purnaningsih beserta jajaran pengurus, serta Pendamping Lokal Desa (PLD) Karangsewu Asti Widakdo.

Kinerja Keuangan Tetap Menunjukkan Hasil Positif
Berdasarkan hasil evaluasi keuangan per 30 Juni 2026, Unit Simpan Pinjam masih memberikan kontribusi positif terhadap kinerja BUMDes. Posisi neraca USP tercatat sebesar Rp1.218.063.974, dengan laba bersih mencapai Rp49.041.259 hingga Juni 2026. USP membukukan pendapatan usaha sebesar Rp86.696.000, sedangkan total biaya usaha mencapai Rp39.680.372. Dari sisi likuiditas, tercatat kas tunai sebesar Rp27.590.700, tabungan BUMDes Rp115.105.450, dan deposito berjangka pada LKM sebesar Rp70.000.000. Sementara itu, penghimpunan dana melalui tabungan nasabah/anggota mencapai Rp138.243.161, yang terdiri atas Tabungan Jenis A sebesar Rp44.034.150 dan Jenis B sebesar Rp94.209.011. Kinerja positif juga terlihat pada Unit Perdagangan dan ATK. Hingga Juni 2026, unit ini memiliki posisi neraca sebesar Rp89.756.221 dan berhasil membukukan laba bersih Rp4.706.518. Pendapatan usaha tercatat Rp19.534.270, yang berasal dari penjualan ATK sebesar Rp10.371.600 dan fee PPOB sebesar Rp9.162.670, dengan biaya usaha Rp14.827.752. Saldo kas usaha ATK pada akhir Juni mencapai Rp19.011.800.

Kredit Bermasalah Menjadi Fokus Evaluasi
Di balik capaian tersebut, persoalan kolektibilitas pinjaman menjadi perhatian utama dalam evaluasi. Total portofolio pinjaman atau baki debet mencapai Rp1.050.337.500 yang tersebar pada 252 peminjam. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99 peminjam dengan nilai Rp573.515.500 berada dalam kategori lancar. Sebanyak 19 peminjam senilai Rp41.706.500 masuk kategori perhatian khusus, 5 peminjam senilai Rp7.939.000 tergolong kurang lancar, dan 2 peminjam senilai Rp2.501.000 berada dalam kategori diragukan.
Sementara itu, kategori macet menjadi persoalan yang perlu mendapatkan penanganan serius. Terdapat 127 peminjam dengan nilai pinjaman Rp424.675.500 yang masuk kategori macet. Secara keseluruhan, nilai tunggakan kredit mencapai Rp476.822.000, atau sekitar 45,4 persen dari total portofolio kredit.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan tata kelola kredit, sistem penagihan, serta strategi penyelesaian tunggakan agar tidak semakin mengganggu keberlanjutan usaha USP.
Kondisi Ekonomi dan Harga Komoditas Berpengaruh
Dalam evaluasi ditemukan sejumlah faktor yang turut memengaruhi kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Peningkatan biaya hidup dan kenaikan harga pupuk menjadi beban tersendiri bagi nasabah, terutama masyarakat yang berprofesi sebagai petani.
Selain itu, fluktuasi harga komoditas pertanian seperti padi, cabai, dan semangka berdampak langsung terhadap pendapatan petani dan kemampuan membayar angsuran.
Faktor lain yang menjadi perhatian adalah pemahaman masyarakat mengenai kedudukan hukum BUMDes. Masih terdapat warga yang belum memahami bahwa BUMDes Binangun Berdikari telah memiliki legalitas sebagai badan hukum yang sah. Kondisi ini perlu diimbangi dengan edukasi kepada masyarakat sekaligus penerapan tata kelola kredit yang lebih tegas dan profesional.
Restrukturisasi hingga Pemanfaatan Teknologi
Sebagai tindak lanjut, pengelola BUMDes bersama pengawas dan unsur pemerintah kalurahan menyusun sejumlah langkah strategis. Salah satunya melalui restrukturisasi pinjaman bagi nasabah yang memiliki itikad baik, dengan memberikan kelonggaran waktu pembayaran secara terukur serta mempertimbangkan pengurangan atau keringanan denda keterlambatan sesuai kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah berikutnya adalah meningkatkan penagihan aktif dan edukasi kepada nasabah. Penagihan akan dilakukan secara berkala dengan pendekatan yang lebih terstruktur, disertai sosialisasi mengenai legalitas BUMDes Binangun Berdikari sebagai badan hukum yang terdaftar secara resmi pada Kementerian Hukum dan HAM.
Di sisi lain, BUMDes juga akan mendorong pemanfaatan teknologi informasi melalui pembaruan sistem pencatatan dan pengelolaan data. Digitalisasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas operasional, memudahkan pemantauan kolektibilitas, serta memperkuat pengawasan terhadap perkembangan kredit.
Evaluasi ini diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi menjadi dasar bagi BUMDes Binangun Berdikari untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan. Dengan dukungan Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, Kapanewon, pengawas, pengelola BUMDes, dan pendamping desa, BUMDes diharapkan mampu memperkuat tata kelola, menyelesaikan kredit bermasalah secara bertahap, serta menjaga keberlanjutan usaha agar semakin memberikan manfaat bagi masyarakat Kalurahan Karangsewu. 

TAPM Kulon Progo Koordinasikan Percepatan Laporan Realisasi Dana Desa per 31 Agustus 2026

Kulon Progo, 31 Agustus 2026 — Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten
Kulon Progo melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PMKDalduk KB) Kabupaten Kulon Progo terkait percepatan penyusunan dan penyampaian laporan realisasi Dana Desa (DD) per 31 Agustus 2026.

Koordinasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh kalurahan di Kabupaten Kulon Progo segera melakukan pemutakhiran dan pelaporan realisasi Dana Desa sampai dengan posisi 31 Agustus 2026. Data realisasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam proses pelaporan pada OMSPAN-TKD Kementerian Keuangan, sehingga terdapat kesesuaian data antara laporan yang bersumber dari Siskeudes dengan data yang tercatat pada OMSPAN-TKD.

Dalam koordinasi tersebut dibahas perlunya percepatan penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Kulon Progo sebagai instrumen untuk memberikan arahan kepada seluruh kalurahan agar melakukan pencatatan, validasi, dan penyampaian laporan realisasi Dana Desa sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

TAPM bersama Dinas PMKDalduk KB mendorong agar proses pelaporan dilakukan secara cermat dan tepat waktu. Kesamaan data antara Siskeudes dan OMSPAN-TKD sangat diperlukan untuk menjaga akurasi pelaporan, meminimalkan terjadinya selisih data, serta mendukung tertib administrasi pengelolaan Dana Desa.

Selanjutnya, proses ekspor data realisasi Dana Desa direncanakan dilaksanakan pada 6 September 2026. Oleh karena itu, seluruh kalurahan diharapkan telah menyelesaikan pemutakhiran dan validasi data realisasi Dana Desa sebelum proses tersebut dilakukan.

Melalui koordinasi ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan langkah antara pemerintah daerah, TAPM, pendamping desa, dan pemerintah kalurahan. Output utama yang diharapkan adalah terlaporkannya seluruh realisasi Dana Desa per 31 Agustus 2026 pada OMSPAN-TKD Kementerian Keuangan dengan data yang selaras dengan Siskeudes, sehingga pelaporan Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo dapat berjalan akurat, tertib, dan tepat waktu.

Kamis, 27 Agustus 2026

TPP P3MD Kapanewon Panjatan Fasilitasi Verifikasi RKP Tahun 2027 Kalurahan Gotakan

Gotakan, Rabu, 27 Agustus 2026 — Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Kapanewon Panjatan memfasilitasi kegiatan verifikasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan Gotakan Tahun 2027 yang bertempat di Aula Kalurahan Gotakan. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan perencanaan pembangunan kalurahan untuk memastikan rancangan program dan kegiatan telah sesuai dengan kebutuhan, prioritas pembangunan, serta ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut diikuti dan didampingi oleh PLD Hendri Sulistya serta PD Mardiko dan Endang Pujiati. Turut hadir Ketua Bamuskal Kalurahan Gotakan Tuwon Esmarjanto, Lurah Gotakan Redy Hartanto, dan Jawatan Kemakmuran Kapanewon Panjatan, Ibu Suheti.

Dalam proses verifikasi, tim melakukan pencermatan terhadap dokumen RKP Kalurahan Tahun 202*, termasuk kesesuaian antara usulan kegiatan dengan dokumen perencanaan dan skala prioritas pembangunan kalurahan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan yang direncanakan memiliki dasar dan tujuan yang jelas serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain dokumen RKP, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain kegiatan. Pencermatan meliputi kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, komponen pembiayaan, serta desain dengan rencana kegiatan yang diusulkan. Hal tersebut dilakukan agar perencanaan kegiatan dapat disusun secara realistis, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tahapan berikutnya adalah verifikasi lokasi kegiatan. Tim bersama pemerintah kalurahan melakukan pengecekan terhadap lokasi yang menjadi sasaran pembangunan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen RKP, RAB, dan desain yang telah disusun. Verifikasi lokasi juga menjadi bahan untuk mengetahui kebutuhan teknis dan kondisi aktual sebelum kegiatan dilaksanakan.

Lurah Gotakan, Redy Hartanto, menyampaikan pentingnya proses verifikasi secara menyeluruh agar perencanaan pembangunan Tahun 2027 dapat berjalan sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Koordinasi antara pemerintah kalurahan, Bamuskal, tim verifikasi, Kapanewon, dan pendamping terus dilakukan untuk menyempurnakan dokumen perencanaan.

Melalui fasilitasi TPP P3MD Kapanewon Panjatan ini, diharapkan RKP Kalurahan Gotakan Tahun 2027 dapat tersusun secara lebih baik, transparan, akuntabel, dan sesuai kondisi lapangan. Hasil verifikasi dokumen, RAB dan desain, serta lokasi selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan sebelum RKP ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Giripurwo Gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Tetapkan Prioritas RKP dan DU RKP Tahun 2027

 GIRIMULYO — Pemerintah Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kalurahan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP) dan Daftar Usulan RKP (DU RKP) Tahun 2027, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kapanewon Girimulyo, Lurah Giripurwo beserta Pamong Kalurahan, Bamuskal dan anggota, Kader Posyandu, LKMD, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, perwakilan pemangku wilayah padukuhan serta unsur masyarakat lainnya.

Musyawarah menjadi forum penting untuk memastikan proses perencanaan pembangunan Kalurahan dilakukan secara partisipatif, transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam forum tersebut dibahas berbagai usulan program dan kegiatan yang sebelumnya telah dihimpun serta dievaluasi oleh Tim Verifikasi.

Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan bersama untuk menentukan program dan kegiatan yang dinilai paling prioritas. Melalui proses musyawarah, peserta menyepakati sejumlah keputusan sebagai dasar penyusunan RKP Kalurahan dan DU RKP Tahun 2027.

Dalam pembahasan juga ditekankan bahwa perencanaan pembangunan harus memperhatikan arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah melalui regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya dalam penggunaan dan pengalokasian Dana Desa.

Pendamping Desa dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan pentingnya memahami ketentuan prioritas penggunaan Dana Desa agar program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan regulasi, memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.

Musyawarah juga menjadi momentum untuk memperkuat transparansi Pemerintah Kalurahan dalam menyampaikan rencana program kerja kepada masyarakat. Dengan keterlibatan berbagai unsur masyarakat, proses perencanaan diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang mencerminkan kebutuhan dan kepentingan bersama.

Selain itu, kondisi kebijakan penganggaran pemerintah pusat yang mengalami refocusing turut menjadi perhatian dalam penyusunan rencana pembangunan. Dengan adanya penyesuaian kebijakan dan keterbatasan pagu anggaran Dana Desa, Kalurahan perlu menyusun skala prioritas secara lebih cermat agar program yang telah direncanakan dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan Kalurahan.

Untuk itu, para ketua pemangku wilayah padukuhan juga diharapkan dapat mengondisikan masyarakat agar memahami situasi dan arah kebijakan anggaran tersebut. Usulan pembangunan yang disampaikan perlu mempertimbangkan urgensi, manfaat, kemampuan pembiayaan serta kesesuaiannya dengan prioritas regulasi.

Melalui Musrenbang ini, Pemerintah Kalurahan Giripurwo berharap proses penyusunan RKP dan DU RKP Tahun 2027 dapat berjalan secara demokratis, transparan dan akuntabel. Kesepakatan yang dihasilkan menjadi bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Kalurahan dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran, berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Giripurwo.

Pendamping Desa Lakukan Monitoring Padat Karya Pembangunan Jalan Telford Bersumber dari Dana Desa di Ngentakrejo

Lendah, 27 Agustus 2026 — Pendamping Desa Kapanewon Lendah melaksanakan monitoring kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah. Monitoring dilakukan terhadap kegiatan Perkerasan Jalan Telford di Padukuhan Kasihan II sebagai bagian dari pendampingan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan rencana, ketentuan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kegiatan pembangunan jalan tersebut memiliki volume 167 meter x 2,5 meter x 0,20 meter, dengan nilai anggaran sebesar Rp77.054.187. Pelaksanaan kegiatan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan mulai dilaksanakan pada 3 Agustus 2026 dengan melibatkan masyarakat setempat dalam proses pengerjaan.

Monitoring dilakukan untuk melihat secara langsung perkembangan pelaksanaan kegiatan sekaligus memastikan kesesuaian antara perencanaan dengan realisasi di lapangan, baik dari aspek volume pekerjaan, kualitas hasil pembangunan, penggunaan anggaran, maupun keterlibatan masyarakat. Pendampingan juga menjadi bagian dari upaya mendorong agar Dana Desa dimanfaatkan secara efektif, transparan, dan memberikan dampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam kunjungan monitoring, Pendamping Desa melakukan pengamatan terhadap kondisi fisik pekerjaan serta berkoordinasi dengan pihak pelaksana kegiatan. Berdasarkan hasil pemantauan, pelaksanaan pembangunan saat ini telah memasuki tahapan galian saluran tepi jalan dengan capaian progres sekitar 98 persen.

Pelaksanaan melalui pola PKTD menjadi salah satu aspek penting dalam kegiatan ini karena selain menghasilkan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, kegiatan tersebut juga memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk terlibat langsung dalam proses pembangunan dan memperoleh manfaat ekonomi melalui upah kerja.

Pendamping Desa menyampaikan bahwa monitoring bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan, tetapi sebagai bagian dari fungsi pendampingan dan pengawasan agar setiap tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai perencanaan. Apabila ditemukan kendala di lapangan, dapat segera dilakukan koordinasi dan penyelesaian bersama sebelum memengaruhi pencapaian hasil kegiatan.

“Monitoring ini dilakukan untuk memastikan kegiatan yang dibiayai Dana Desa berjalan sesuai dengan perencanaan, baik dari sisi volume, kualitas, tahapan pelaksanaan maupun pemanfaatannya bagi masyarakat. Karena kegiatan dilaksanakan dengan pola PKTD, keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan,” ujar Ir. Yusub Budi selaku Pendamping Desa.

Dari hasil monitoring diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan Perkerasan Jalan Telford Padukuhan Kasihan II telah berjalan dengan baik dan mendekati penyelesaian. Progres sebesar 98 persen menunjukkan bahwa kegiatan berada pada tahap akhir pekerjaan. Setelah seluruh tahapan selesai, infrastruktur jalan diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat, memperlancar aktivitas ekonomi serta mendukung konektivitas antarwilayah di Padukuhan Kasihan II.

Pendamping Desa akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi hingga kegiatan selesai serta memastikan hasil pembangunan dapat dimanfaatkan dan dipelihara secara berkelanjutan oleh masyarakat. Dengan demikian, penggunaan Dana Desa tidak hanya menghasilkan output berupa infrastruktur, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Kalurahan Ngentakrejo.

TPP Lakukan Pendampingan Musrenbang Kalurahan Kembang, Nanggulan

Nanggulan, 27 Agustus 2026, Pemerintah Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan pembangunan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menyusun dan menyepakati prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.

Musrenbangdes dihadiri oleh unsur Kapanewon Nanggulan, Bamuskal, perangkat kalurahan, lembaga kemasyarakatan kalurahan, tokoh dan perwakilan masyarakat, serta Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memastikan proses perencanaan pembangunan berlangsung secara partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta potensi Kalurahan Kembang.

Penyelenggaraan Musrenbangdes dilakukan untuk menghimpun dan membahas berbagai usulan pembangunan yang berasal dari masyarakat. Forum ini juga menjadi ruang untuk menentukan skala prioritas dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan, urgensi, manfaat bagi masyarakat, kemampuan anggaran, serta kesesuaian dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah.

Dalam musyawarah, peserta membahas berbagai rencana kegiatan yang mencakup bidang pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi masyarakat, pelayanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat, serta program lain yang dipandang penting untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalurahan Kembang.

Selain membahas substansi kegiatan, peserta juga mencermati sumber pembiayaan yang dapat digunakan, termasuk APBKal, Dana Desa, dan sumber pembiayaan lainnya sesuai ketentuan. Hal ini penting agar setiap usulan yang disepakati memiliki kejelasan tindak lanjut dan tidak hanya berhenti sebagai daftar aspirasi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Pendamping Desa/TPP P3MD menyampaikan pentingnya memperhatikan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa dalam menyusun rencana kegiatan. Program yang direncanakan dengan menggunakan Dana Desa perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kegiatan yang direncanakan perlu disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan sumber pembiayaannya. Khusus kegiatan yang akan menggunakan Dana Desa, kami mendorong agar diutamakan kegiatan yang masuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa, sehingga pemanfaatan anggaran benar-benar memberikan manfaat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan kalurahan,” ujar Pendamping Desa Novel Budi dalam kegiatan tersebut.

Dari pelaksanaan Musrenbangdes Kalurahan Kembang diperoleh kesepakatan mengenai berbagai prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan menjadi bahan dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran kalurahan. Hasil musyawarah selanjutnya akan menjadi bagian dari proses sinkronisasi perencanaan pembangunan pada tingkat Kapanewon dan Kabupaten.

Sementara itu, Kapanewon Nanggulan hingga Kamis, 27 Agustus 2026 telah menyelesaikan tiga agenda Musrenbangdes, masing-masing di Kalurahan Kembang, Kalurahan Jatisarono, dan Kalurahan Tanjungharjo. Pelaksanaan Musrenbangdes tersebut merupakan bagian dari rangkaian perencanaan pembangunan di seluruh wilayah Kapanewon Nanggulan.

Selanjutnya, masih terdapat tiga kalurahan yang akan melaksanakan Musrenbangdes, yaitu Kalurahan Banyuroto, Donomulyo, dan Wijimulyo. Pelaksanaan dijadwalkan pada Jumat, 28 Agustus 2026 dan Senin, 30 Agustus 2026.

Dengan terselenggaranya seluruh rangkaian Musrenbangdes di Kapanewon Nanggulan, diharapkan proses perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara menyeluruh dan partisipatif. Aspirasi masyarakat dari masing-masing kalurahan diharapkan dapat terakomodasi dalam prioritas pembangunan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan kalurahan, kesesuaian program dengan kebijakan pemerintah, serta ketentuan penggunaan Dana Desa.

Musrenbangdes juga diharapkan tidak sekadar menjadi agenda tahunan, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat pemberdayaan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mendorong kemandirian kalurahan.