• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Senin, 31 Agustus 2026

Evaluasi BUMDes Binangun Berdikari Karangsewu: Kinerja Positif, Kredit Bermasalah Jadi Perhatian Serius

KARANGSEWU, GALUR — BUMDes Binangun Berdikari Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, melakukan pendampingan dan evaluasi kinerja kelembagaan serta keuangan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Kalurahan Karangsewu tersebut menjadi momentum untuk melihat perkembangan usaha sekaligus mengidentifikasi sejumlah tantangan yang dihadapi, khususnya terkait kredit bermasalah pada Unit Simpan Pinjam (USP).
Kegiatan evaluasi dihadiri Penasehat BUMDes yang diwakili Carik dan Ulu-Ulu Kalurahan Karangsewu, Ketua Bamuskal Karangsewu, Jawatan Kemakmuran Kapanewon Galur, Dewan Pengawas BUMDes Binangun Berdikari yang diketuai Joko Ngulandara Purnama, Direktur BUMDes Arsih Purnaningsih beserta jajaran pengurus, serta Pendamping Lokal Desa (PLD) Karangsewu Asti Widakdo.

Kinerja Keuangan Tetap Menunjukkan Hasil Positif
Berdasarkan hasil evaluasi keuangan per 30 Juni 2026, Unit Simpan Pinjam masih memberikan kontribusi positif terhadap kinerja BUMDes. Posisi neraca USP tercatat sebesar Rp1.218.063.974, dengan laba bersih mencapai Rp49.041.259 hingga Juni 2026. USP membukukan pendapatan usaha sebesar Rp86.696.000, sedangkan total biaya usaha mencapai Rp39.680.372. Dari sisi likuiditas, tercatat kas tunai sebesar Rp27.590.700, tabungan BUMDes Rp115.105.450, dan deposito berjangka pada LKM sebesar Rp70.000.000. Sementara itu, penghimpunan dana melalui tabungan nasabah/anggota mencapai Rp138.243.161, yang terdiri atas Tabungan Jenis A sebesar Rp44.034.150 dan Jenis B sebesar Rp94.209.011. Kinerja positif juga terlihat pada Unit Perdagangan dan ATK. Hingga Juni 2026, unit ini memiliki posisi neraca sebesar Rp89.756.221 dan berhasil membukukan laba bersih Rp4.706.518. Pendapatan usaha tercatat Rp19.534.270, yang berasal dari penjualan ATK sebesar Rp10.371.600 dan fee PPOB sebesar Rp9.162.670, dengan biaya usaha Rp14.827.752. Saldo kas usaha ATK pada akhir Juni mencapai Rp19.011.800.

Kredit Bermasalah Menjadi Fokus Evaluasi
Di balik capaian tersebut, persoalan kolektibilitas pinjaman menjadi perhatian utama dalam evaluasi. Total portofolio pinjaman atau baki debet mencapai Rp1.050.337.500 yang tersebar pada 252 peminjam. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99 peminjam dengan nilai Rp573.515.500 berada dalam kategori lancar. Sebanyak 19 peminjam senilai Rp41.706.500 masuk kategori perhatian khusus, 5 peminjam senilai Rp7.939.000 tergolong kurang lancar, dan 2 peminjam senilai Rp2.501.000 berada dalam kategori diragukan.
Sementara itu, kategori macet menjadi persoalan yang perlu mendapatkan penanganan serius. Terdapat 127 peminjam dengan nilai pinjaman Rp424.675.500 yang masuk kategori macet. Secara keseluruhan, nilai tunggakan kredit mencapai Rp476.822.000, atau sekitar 45,4 persen dari total portofolio kredit.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan tata kelola kredit, sistem penagihan, serta strategi penyelesaian tunggakan agar tidak semakin mengganggu keberlanjutan usaha USP.
Kondisi Ekonomi dan Harga Komoditas Berpengaruh
Dalam evaluasi ditemukan sejumlah faktor yang turut memengaruhi kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Peningkatan biaya hidup dan kenaikan harga pupuk menjadi beban tersendiri bagi nasabah, terutama masyarakat yang berprofesi sebagai petani.
Selain itu, fluktuasi harga komoditas pertanian seperti padi, cabai, dan semangka berdampak langsung terhadap pendapatan petani dan kemampuan membayar angsuran.
Faktor lain yang menjadi perhatian adalah pemahaman masyarakat mengenai kedudukan hukum BUMDes. Masih terdapat warga yang belum memahami bahwa BUMDes Binangun Berdikari telah memiliki legalitas sebagai badan hukum yang sah. Kondisi ini perlu diimbangi dengan edukasi kepada masyarakat sekaligus penerapan tata kelola kredit yang lebih tegas dan profesional.
Restrukturisasi hingga Pemanfaatan Teknologi
Sebagai tindak lanjut, pengelola BUMDes bersama pengawas dan unsur pemerintah kalurahan menyusun sejumlah langkah strategis. Salah satunya melalui restrukturisasi pinjaman bagi nasabah yang memiliki itikad baik, dengan memberikan kelonggaran waktu pembayaran secara terukur serta mempertimbangkan pengurangan atau keringanan denda keterlambatan sesuai kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah berikutnya adalah meningkatkan penagihan aktif dan edukasi kepada nasabah. Penagihan akan dilakukan secara berkala dengan pendekatan yang lebih terstruktur, disertai sosialisasi mengenai legalitas BUMDes Binangun Berdikari sebagai badan hukum yang terdaftar secara resmi pada Kementerian Hukum dan HAM.
Di sisi lain, BUMDes juga akan mendorong pemanfaatan teknologi informasi melalui pembaruan sistem pencatatan dan pengelolaan data. Digitalisasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas operasional, memudahkan pemantauan kolektibilitas, serta memperkuat pengawasan terhadap perkembangan kredit.
Evaluasi ini diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi menjadi dasar bagi BUMDes Binangun Berdikari untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan. Dengan dukungan Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, Kapanewon, pengawas, pengelola BUMDes, dan pendamping desa, BUMDes diharapkan mampu memperkuat tata kelola, menyelesaikan kredit bermasalah secara bertahap, serta menjaga keberlanjutan usaha agar semakin memberikan manfaat bagi masyarakat Kalurahan Karangsewu. 

TAPM Kulon Progo Koordinasikan Percepatan Laporan Realisasi Dana Desa per 31 Agustus 2026

Kulon Progo, 31 Agustus 2026 — Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten
Kulon Progo melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PMKDalduk KB) Kabupaten Kulon Progo terkait percepatan penyusunan dan penyampaian laporan realisasi Dana Desa (DD) per 31 Agustus 2026.

Koordinasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh kalurahan di Kabupaten Kulon Progo segera melakukan pemutakhiran dan pelaporan realisasi Dana Desa sampai dengan posisi 31 Agustus 2026. Data realisasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam proses pelaporan pada OMSPAN-TKD Kementerian Keuangan, sehingga terdapat kesesuaian data antara laporan yang bersumber dari Siskeudes dengan data yang tercatat pada OMSPAN-TKD.

Dalam koordinasi tersebut dibahas perlunya percepatan penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Kulon Progo sebagai instrumen untuk memberikan arahan kepada seluruh kalurahan agar melakukan pencatatan, validasi, dan penyampaian laporan realisasi Dana Desa sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

TAPM bersama Dinas PMKDalduk KB mendorong agar proses pelaporan dilakukan secara cermat dan tepat waktu. Kesamaan data antara Siskeudes dan OMSPAN-TKD sangat diperlukan untuk menjaga akurasi pelaporan, meminimalkan terjadinya selisih data, serta mendukung tertib administrasi pengelolaan Dana Desa.

Selanjutnya, proses ekspor data realisasi Dana Desa direncanakan dilaksanakan pada 6 September 2026. Oleh karena itu, seluruh kalurahan diharapkan telah menyelesaikan pemutakhiran dan validasi data realisasi Dana Desa sebelum proses tersebut dilakukan.

Melalui koordinasi ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan langkah antara pemerintah daerah, TAPM, pendamping desa, dan pemerintah kalurahan. Output utama yang diharapkan adalah terlaporkannya seluruh realisasi Dana Desa per 31 Agustus 2026 pada OMSPAN-TKD Kementerian Keuangan dengan data yang selaras dengan Siskeudes, sehingga pelaporan Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo dapat berjalan akurat, tertib, dan tepat waktu.

Kamis, 27 Agustus 2026

TPP P3MD Kapanewon Panjatan Fasilitasi Verifikasi RKP Tahun 2027 Kalurahan Gotakan

Gotakan, Rabu, 27 Agustus 2026 — Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Kapanewon Panjatan memfasilitasi kegiatan verifikasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan Gotakan Tahun 2027 yang bertempat di Aula Kalurahan Gotakan. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan perencanaan pembangunan kalurahan untuk memastikan rancangan program dan kegiatan telah sesuai dengan kebutuhan, prioritas pembangunan, serta ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut diikuti dan didampingi oleh PLD Hendri Sulistya serta PD Mardiko dan Endang Pujiati. Turut hadir Ketua Bamuskal Kalurahan Gotakan Tuwon Esmarjanto, Lurah Gotakan Redy Hartanto, dan Jawatan Kemakmuran Kapanewon Panjatan, Ibu Suheti.

Dalam proses verifikasi, tim melakukan pencermatan terhadap dokumen RKP Kalurahan Tahun 202*, termasuk kesesuaian antara usulan kegiatan dengan dokumen perencanaan dan skala prioritas pembangunan kalurahan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan yang direncanakan memiliki dasar dan tujuan yang jelas serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain dokumen RKP, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain kegiatan. Pencermatan meliputi kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, komponen pembiayaan, serta desain dengan rencana kegiatan yang diusulkan. Hal tersebut dilakukan agar perencanaan kegiatan dapat disusun secara realistis, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tahapan berikutnya adalah verifikasi lokasi kegiatan. Tim bersama pemerintah kalurahan melakukan pengecekan terhadap lokasi yang menjadi sasaran pembangunan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen RKP, RAB, dan desain yang telah disusun. Verifikasi lokasi juga menjadi bahan untuk mengetahui kebutuhan teknis dan kondisi aktual sebelum kegiatan dilaksanakan.

Lurah Gotakan, Redy Hartanto, menyampaikan pentingnya proses verifikasi secara menyeluruh agar perencanaan pembangunan Tahun 2027 dapat berjalan sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Koordinasi antara pemerintah kalurahan, Bamuskal, tim verifikasi, Kapanewon, dan pendamping terus dilakukan untuk menyempurnakan dokumen perencanaan.

Melalui fasilitasi TPP P3MD Kapanewon Panjatan ini, diharapkan RKP Kalurahan Gotakan Tahun 2027 dapat tersusun secara lebih baik, transparan, akuntabel, dan sesuai kondisi lapangan. Hasil verifikasi dokumen, RAB dan desain, serta lokasi selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan sebelum RKP ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Giripurwo Gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Tetapkan Prioritas RKP dan DU RKP Tahun 2027

 GIRIMULYO — Pemerintah Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kalurahan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP) dan Daftar Usulan RKP (DU RKP) Tahun 2027, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kapanewon Girimulyo, Lurah Giripurwo beserta Pamong Kalurahan, Bamuskal dan anggota, Kader Posyandu, LKMD, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, perwakilan pemangku wilayah padukuhan serta unsur masyarakat lainnya.

Musyawarah menjadi forum penting untuk memastikan proses perencanaan pembangunan Kalurahan dilakukan secara partisipatif, transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam forum tersebut dibahas berbagai usulan program dan kegiatan yang sebelumnya telah dihimpun serta dievaluasi oleh Tim Verifikasi.

Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan bersama untuk menentukan program dan kegiatan yang dinilai paling prioritas. Melalui proses musyawarah, peserta menyepakati sejumlah keputusan sebagai dasar penyusunan RKP Kalurahan dan DU RKP Tahun 2027.

Dalam pembahasan juga ditekankan bahwa perencanaan pembangunan harus memperhatikan arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah melalui regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya dalam penggunaan dan pengalokasian Dana Desa.

Pendamping Desa dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan pentingnya memahami ketentuan prioritas penggunaan Dana Desa agar program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan regulasi, memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.

Musyawarah juga menjadi momentum untuk memperkuat transparansi Pemerintah Kalurahan dalam menyampaikan rencana program kerja kepada masyarakat. Dengan keterlibatan berbagai unsur masyarakat, proses perencanaan diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang mencerminkan kebutuhan dan kepentingan bersama.

Selain itu, kondisi kebijakan penganggaran pemerintah pusat yang mengalami refocusing turut menjadi perhatian dalam penyusunan rencana pembangunan. Dengan adanya penyesuaian kebijakan dan keterbatasan pagu anggaran Dana Desa, Kalurahan perlu menyusun skala prioritas secara lebih cermat agar program yang telah direncanakan dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan Kalurahan.

Untuk itu, para ketua pemangku wilayah padukuhan juga diharapkan dapat mengondisikan masyarakat agar memahami situasi dan arah kebijakan anggaran tersebut. Usulan pembangunan yang disampaikan perlu mempertimbangkan urgensi, manfaat, kemampuan pembiayaan serta kesesuaiannya dengan prioritas regulasi.

Melalui Musrenbang ini, Pemerintah Kalurahan Giripurwo berharap proses penyusunan RKP dan DU RKP Tahun 2027 dapat berjalan secara demokratis, transparan dan akuntabel. Kesepakatan yang dihasilkan menjadi bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Kalurahan dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran, berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Giripurwo.

Pendamping Desa Lakukan Monitoring Padat Karya Pembangunan Jalan Telford Bersumber dari Dana Desa di Ngentakrejo

Lendah, 27 Agustus 2026 — Pendamping Desa Kapanewon Lendah melaksanakan monitoring kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah. Monitoring dilakukan terhadap kegiatan Perkerasan Jalan Telford di Padukuhan Kasihan II sebagai bagian dari pendampingan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan rencana, ketentuan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kegiatan pembangunan jalan tersebut memiliki volume 167 meter x 2,5 meter x 0,20 meter, dengan nilai anggaran sebesar Rp77.054.187. Pelaksanaan kegiatan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan mulai dilaksanakan pada 3 Agustus 2026 dengan melibatkan masyarakat setempat dalam proses pengerjaan.

Monitoring dilakukan untuk melihat secara langsung perkembangan pelaksanaan kegiatan sekaligus memastikan kesesuaian antara perencanaan dengan realisasi di lapangan, baik dari aspek volume pekerjaan, kualitas hasil pembangunan, penggunaan anggaran, maupun keterlibatan masyarakat. Pendampingan juga menjadi bagian dari upaya mendorong agar Dana Desa dimanfaatkan secara efektif, transparan, dan memberikan dampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam kunjungan monitoring, Pendamping Desa melakukan pengamatan terhadap kondisi fisik pekerjaan serta berkoordinasi dengan pihak pelaksana kegiatan. Berdasarkan hasil pemantauan, pelaksanaan pembangunan saat ini telah memasuki tahapan galian saluran tepi jalan dengan capaian progres sekitar 98 persen.

Pelaksanaan melalui pola PKTD menjadi salah satu aspek penting dalam kegiatan ini karena selain menghasilkan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, kegiatan tersebut juga memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk terlibat langsung dalam proses pembangunan dan memperoleh manfaat ekonomi melalui upah kerja.

Pendamping Desa menyampaikan bahwa monitoring bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan, tetapi sebagai bagian dari fungsi pendampingan dan pengawasan agar setiap tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai perencanaan. Apabila ditemukan kendala di lapangan, dapat segera dilakukan koordinasi dan penyelesaian bersama sebelum memengaruhi pencapaian hasil kegiatan.

“Monitoring ini dilakukan untuk memastikan kegiatan yang dibiayai Dana Desa berjalan sesuai dengan perencanaan, baik dari sisi volume, kualitas, tahapan pelaksanaan maupun pemanfaatannya bagi masyarakat. Karena kegiatan dilaksanakan dengan pola PKTD, keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan,” ujar Ir. Yusub Budi selaku Pendamping Desa.

Dari hasil monitoring diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan Perkerasan Jalan Telford Padukuhan Kasihan II telah berjalan dengan baik dan mendekati penyelesaian. Progres sebesar 98 persen menunjukkan bahwa kegiatan berada pada tahap akhir pekerjaan. Setelah seluruh tahapan selesai, infrastruktur jalan diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat, memperlancar aktivitas ekonomi serta mendukung konektivitas antarwilayah di Padukuhan Kasihan II.

Pendamping Desa akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi hingga kegiatan selesai serta memastikan hasil pembangunan dapat dimanfaatkan dan dipelihara secara berkelanjutan oleh masyarakat. Dengan demikian, penggunaan Dana Desa tidak hanya menghasilkan output berupa infrastruktur, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Kalurahan Ngentakrejo.

TPP Lakukan Pendampingan Musrenbang Kalurahan Kembang, Nanggulan

Nanggulan, 27 Agustus 2026, Pemerintah Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan pembangunan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menyusun dan menyepakati prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.

Musrenbangdes dihadiri oleh unsur Kapanewon Nanggulan, Bamuskal, perangkat kalurahan, lembaga kemasyarakatan kalurahan, tokoh dan perwakilan masyarakat, serta Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memastikan proses perencanaan pembangunan berlangsung secara partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta potensi Kalurahan Kembang.

Penyelenggaraan Musrenbangdes dilakukan untuk menghimpun dan membahas berbagai usulan pembangunan yang berasal dari masyarakat. Forum ini juga menjadi ruang untuk menentukan skala prioritas dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan, urgensi, manfaat bagi masyarakat, kemampuan anggaran, serta kesesuaian dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah.

Dalam musyawarah, peserta membahas berbagai rencana kegiatan yang mencakup bidang pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi masyarakat, pelayanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat, serta program lain yang dipandang penting untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalurahan Kembang.

Selain membahas substansi kegiatan, peserta juga mencermati sumber pembiayaan yang dapat digunakan, termasuk APBKal, Dana Desa, dan sumber pembiayaan lainnya sesuai ketentuan. Hal ini penting agar setiap usulan yang disepakati memiliki kejelasan tindak lanjut dan tidak hanya berhenti sebagai daftar aspirasi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Pendamping Desa/TPP P3MD menyampaikan pentingnya memperhatikan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa dalam menyusun rencana kegiatan. Program yang direncanakan dengan menggunakan Dana Desa perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kegiatan yang direncanakan perlu disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan sumber pembiayaannya. Khusus kegiatan yang akan menggunakan Dana Desa, kami mendorong agar diutamakan kegiatan yang masuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa, sehingga pemanfaatan anggaran benar-benar memberikan manfaat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan kalurahan,” ujar Pendamping Desa Novel Budi dalam kegiatan tersebut.

Dari pelaksanaan Musrenbangdes Kalurahan Kembang diperoleh kesepakatan mengenai berbagai prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan menjadi bahan dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran kalurahan. Hasil musyawarah selanjutnya akan menjadi bagian dari proses sinkronisasi perencanaan pembangunan pada tingkat Kapanewon dan Kabupaten.

Sementara itu, Kapanewon Nanggulan hingga Kamis, 27 Agustus 2026 telah menyelesaikan tiga agenda Musrenbangdes, masing-masing di Kalurahan Kembang, Kalurahan Jatisarono, dan Kalurahan Tanjungharjo. Pelaksanaan Musrenbangdes tersebut merupakan bagian dari rangkaian perencanaan pembangunan di seluruh wilayah Kapanewon Nanggulan.

Selanjutnya, masih terdapat tiga kalurahan yang akan melaksanakan Musrenbangdes, yaitu Kalurahan Banyuroto, Donomulyo, dan Wijimulyo. Pelaksanaan dijadwalkan pada Jumat, 28 Agustus 2026 dan Senin, 30 Agustus 2026.

Dengan terselenggaranya seluruh rangkaian Musrenbangdes di Kapanewon Nanggulan, diharapkan proses perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara menyeluruh dan partisipatif. Aspirasi masyarakat dari masing-masing kalurahan diharapkan dapat terakomodasi dalam prioritas pembangunan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan kalurahan, kesesuaian program dengan kebijakan pemerintah, serta ketentuan penggunaan Dana Desa.

Musrenbangdes juga diharapkan tidak sekadar menjadi agenda tahunan, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat pemberdayaan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mendorong kemandirian kalurahan.

Rabu, 26 Agustus 2026

Mantapkan Langkah Pendampingan Desa, TPP Kulon Progo Satukan Strategi dalam Rakor

Kulon Progo, 26 Agustus 2026Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Rabu, 26 Agustus 2026, bertempat di Mbok Tingting Resto, Sentolo. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, TAPM Kabupaten Kulon Progo serta seluruh TPP Kabupaten Kulon Progo.

Rakor dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pendampingan di lapangan. Selain itu, kegiatan ini menjadi forum untuk memantau perkembangan program kerja,
capaian pelaporan, serta mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh TPP dalam menjalankan tugas pendampingan di tingkat kapanewon dan kalurahan.

Dalam arahannya, Korprov DIY, Bapak Murtodo, menyampaikan beberapa hal penting terkait pelaksanaan ketugasan TPP, di antaranya ketepatan penyampaian DRP TPP serta pembaruan data sertifikat. Ketepatan administrasi dan kelengkapan data tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pendampingan.

Selanjutnya, PIC Perencanaan dan Penanganan Masalah, Bapak Antony, menyampaikan perkembangan kegiatan pendampingan bidang perencanaan serta progres pelaksanaan tugas yang telah dilakukan. Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi mengenai penggunaan form penanganan masalah yang baru. Form tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen yang lebih sistematis dalam melakukan identifikasi, pencatatan, pelaporan, pemantauan dan tindak lanjut terhadap berbagai permasalahan yang muncul di wilayah pendampingan.

Dari bidang Penyaluran, Pemanfaatan Dana Desa dan Indeks Desa, Ibu Abdah Rahmawati menyampaikan perkembangan progres pengisian dan pemutakhiran data Indeks Desa serta data Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026. Seluruh TPP diharapkan terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah kalurahan agar data yang dilaporkan dapat disampaikan secara lengkap, tepat waktu dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Sementara itu, TAPM Kabupaten Kulon Progo menyampaikan perkembangan pendampingan pada masing-masing PIC serta melakukan pembahasan terhadap berbagai permasalahan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan tugas. Melalui forum diskusi, peserta dapat menyampaikan kendala, bertukar informasi dan merumuskan langkah tindak lanjut secara bersama-sama.

Salah satu kesepakatan penting yang dihasilkan dalam Rakor adalah kewajiban setiap TPP untuk menyampaikan laporan progres dan perkembangan data yang valid setiap hari Jumat. Kesepakatan tersebut sekaligus menetapkan hari Jumat sebagai “Hari Data” TPP P3MD Kabupaten Kulon Progo. Penetapan Hari Data diharapkan dapat menciptakan mekanisme pelaporan yang lebih tertib, terjadwal dan konsisten, sehingga perkembangan kegiatan dapat dipantau secara berkala dan menjadi dasar pengambilan langkah tindak lanjut.

Melalui kegiatan Rakor ini diharapkan terwujud peningkatan koordinasi antara Tim TAPM Provinsi DIY, TAPM Kabupaten dan seluruh TPP di Kabupaten Kulon Progo. Output yang diharapkan adalah tersusunnya kesamaan pemahaman terhadap program kerja dan ketugasan, meningkatnya ketepatan dan validitas laporan, terbaruinya data administrasi dan sertifikat TPP, meningkatnya progres Indeks Desa serta data Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026, dan tersedianya mekanisme pelaporan rutin melalui Hari Data setiap Jumat.

Dengan koordinasi dan komitmen bersama, TPP Kabupaten Kulon Progo diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pendampingan, memastikan setiap pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, serta menghasilkan data dan laporan yang akurat sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kamis, 16 Juli 2026

OJT Uji Coba Aplikasi Monev Dana Desa 2026 di Sentolo, Perkuat Kapasitas Pendamping Desa


Sentolo, 16 Juli 2026 – Pelaksanaan kegiatan On the Job Training (OJT) Uji Coba Aplikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa Tahun 2026 yang bertempat di Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Kamis (16/7). Kegiatan ini diikuti oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kapanewon Sentolo dengan pendampingan dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Kulon Progo.

OJT ini merupakan bagian dari implementasi awal Aplikasi Monev Dana Desa Tahun 2026 yang dikembangkan oleh Kementerian Desa sebagai instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan Dana Desa secara lebih komprehensif, terintegrasi, dan berbasis digital.

Dalam kegiatan ini, para peserta memperoleh pengenalan fitur-fitur aplikasi sekaligus praktik langsung penggunaan sistem. Pendamping Lokal Desa (PLD) diberikan pembekalan mengenai tata cara melakukan input data, sedangkan Pendamping Desa (PD) bertugas melakukan verifikasi terhadap data yang telah diinput sebelum diproses lebih lanjut.

Dibandingkan dengan aplikasi pada tahun sebelumnya, Aplikasi Monev Dana Desa Tahun 2026 hadir dengan menu pelaporan yang lebih lengkap sehingga mampu memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai pelaksanaan Dana Desa. Beberapa menu utama yang tersedia dalam aplikasi meliputi:

  • Laporan Perencanaan Desa;
  • Laporan Penyaluran Dana Desa;
  • Laporan APBDes;
  • Laporan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa;
  • Laporan Pemanfaatan Dana Desa untuk kegiatan Sarana dan Prasarana (Sarpras) maupun Non-Sarpras;
  • Laporan Penanganan Permasalahan;
  • Laporan Ketahanan Pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dengan kelengkapan menu tersebut, aplikasi tidak hanya berfungsi sebagai media pelaporan, tetapi juga menjadi alat monitoring yang mampu menyajikan informasi perkembangan pelaksanaan Dana Desa secara lebih cepat, akurat, dan terintegrasi. Data yang diinput oleh Pendamping Lokal Desa akan diverifikasi oleh Pendamping Desa sehingga kualitas data yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.

Selama pelaksanaan OJT, TAPM Kabupaten Kulon Progo turut memberikan pendampingan teknis kepada seluruh peserta agar memahami alur penggunaan aplikasi, mekanisme penginputan data, serta proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan TPP dalam mengimplementasikan aplikasi di seluruh desa dampingan.

Melalui kegiatan OJT ini, diharapkan implementasi Aplikasi Monev Dana Desa Tahun 2026 dapat berjalan optimal sehingga mampu meningkatkan kualitas pelaporan, mempercepat proses monitoring dan evaluasi, serta menyediakan data yang valid sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pengelolaan Dana Desa.

Transformasi digital melalui Aplikasi Monev Dana Desa Tahun 2026 menjadi salah satu langkah strategis Kementerian Desa dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang semakin transparan, akuntabel, efektif, dan berbasis data, sehingga pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat dipantau secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan. (wuryan)

Kamis, 28 Mei 2026

Program Ketahanan Pangan Desa Kalwaru Sukses, Penggemukan 9 Sapi Hasilkan Keuntungan Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H

Erastus DS TAPM KP_Desa Kalwaru, Kapanewon Wates, berhasil melaksanakan Program Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 melalui kegiatan penggemukan sapi berbasis kemitraan antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kalwaru dan Kelompok Tani Ngestu Bawono II.

Program tersebut menjadi salah satu upaya nyata pemerintah desa dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sektor peternakan produktif.

Kegiatan penggemukan dilaksanakan di Dusun Kalwaru Wetan dengan jumlah ternak sebanyak 9 ekor sapi. Program berlangsung selama kurang lebih lima bulan, mulai Januari hingga Mei 2026.

Dalam pelaksanaannya, BUMDes Desa Kalwaru berperan sebagai pengelola program sekaligus penyedia dukungan permodalan yang berasal dari Dana Desa. Sementara itu, Kelompok Tani Ngestu Bawono II bertanggung jawab terhadap pemeliharaan ternak, pemberian pakan, perawatan kesehatan sapi, hingga pengawasan harian.

Ketua pengelola program menyampaikan bahwa pola kemitraan yang diterapkan menggunakan sistem bagi hasil keuntungan sebesar 70 persen untuk Kelompok Tani Ngestu Bawono II dan 30 persen untuk BUMDes Desa Kalwaru. Skema tersebut dinilai mampu menciptakan kerja sama yang saling menguntungkan antara lembaga desa dan masyarakat.

Setiap sapi dibeli dengan harga rata-rata Rp18 juta per ekor. Setelah melalui proses penggemukan selama lima bulan, sapi berhasil dijual dengan harga rata-rata Rp22 juta per ekor. Penjualan dilakukan menjelang Hari Raya Idul Adha pada 27 Mei 2026, sehingga memberikan nilai jual yang lebih tinggi.

Keberhasilan penjualan sapi kurban tersebut memberikan tambahan nilai ekonomi bagi kelompok tani maupun BUMDes Desa Kalwaru. Selain mendukung program ketahanan pangan desa, kegiatan ini juga menjadi bentuk pemberdayaan masyarakat melalui penguatan usaha peternakan berbasis potensi lokal.

Pemerintah Desa Kalwaru berharap keberhasilan program ini dapat terus berlanjut dan menjadi motivasi untuk mengembangkan program ketahanan pangan lainnya secara berkesinambungan. Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat serta memperkuat perputaran ekonomi desa melalui usaha produktif yang dikelola bersama.




Jumat, 22 Mei 2026

MENGAWAL PROGRAM KETAHANAN PANGAN DI DESA TAHUN 2025, KABUPATEN KULON PROGO

by : Erastus DS 


Program ketahanan pangan desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 perlu dikawal secara partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pelaksanaan program mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan tanggal 17 Mei 2025 Kabupaten Kulon Progo serta Administrasi Keuangan Program Ketahanan Pangan Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025.

Pengawalan program dilakukan melalui fungsi manajemen yang meliputi Perencanaan (Planning), Pengorganisasian (Organizing), Pengarahan/Pelaksanaan (Actuating/Directing), dan Pengendalian (Controlling) dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, BUMDes, pendamping desa, kelompok masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan desa.

 1. Perencanaan (Planning)

Perencanaan program ketahanan pangan dilaksanakan melalui pendekatan perencanaan partisipatif dengan metode Focus Group Discussion (FGD) dan Musyawarah Desa. Tahapan ini bertujuan untuk menggali potensi desa, kebutuhan masyarakat, peluang usaha, serta menentukan prioritas kegiatan ketahanan pangan yang akan dilaksanakan oleh BUMDes. meliputi:

a)   Identifikasi potensi sumber daya desa, baik pertanian, peternakan, perikanan, maupun usaha pangan lokal.

b)   Pemetaan kebutuhan masyarakat terhadap penguatan ketahanan pangan.

c)    Penyusunan rencana usaha ketahanan pangan desa.

d)   Penetapan jenis usaha yang dikelola BUMDes.

e)   Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan administrasi kegiatan.

f)     Penetapan hasil Musyawarah Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.

FGD dan Musyawarah Desa menjadi forum penting dalam memastikan bahwa program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memiliki keberlanjutan usaha.

2. Pengorganisasian (Organizing)

Pengorganisasian dilakukan dengan memperkuat peran BUMDes sebagai pelaksana usaha ketahanan pangan desa. Pemerintah desa bersama pengurus BUMDes membentuk struktur pengelolaan yang jelas, profesional, dan bertanggung jawab. Pengorganisasian yang baik akan menciptakan tata kelola usaha yang efektif, transparan, dan akuntabel.

3. Pengarahan/Pelaksanaan (Actuating/Directing)

Tahap pelaksanaan merupakan implementasi usaha ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMDes sesuai hasil Musyawarah Desa dan dokumen perencanaan yang telah disepakati. berupa:

a)   Pengembangan usaha pertanian pangan.

b)   Budidaya peternakan dan perikanan.

c)    Pengelolaan lumbung pangan desa.

d)   Pengembangan usaha distribusi dan pemasaran hasil pangan.

e)   Penguatan pangan lokal berbasis potensi desa.

Pemerintah desa dan pendamping desa berperan aktif dalam memastikan kegiatan berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.

 4. Pengendalian (Controlling)

Pengendalian dilakukan melalui tertib administrasi kegiatan dan keuangan BUMDes guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas. meliputi:

a)   Pemeriksaan administrasi kegiatan secara berkala.

b)   Penataan bukti pengeluaran dan dokumen keuangan.

c)    Penyusunan laporan realisasi kegiatan dan keuangan.

d)   Monitoring capaian usaha ketahanan pangan.

e)   Evaluasi perkembangan usaha BUMDes.

f)     Pengawasan terhadap potensi penyimpangan penggunaan Dana Desa.

Administrasi yang tertib menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan program.

 5. Tutup Buku BUMDes Tahun 2025

Pada akhir Tahun 2025, BUMDes melaksanakan tutup buku sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan usaha ketahanan pangan desa. Kegiatan ini dilaksanakan melalui Musyawarah Desa sebagai forum evaluasi dan penyusunan rencana kerja Tahun 2026.

Agenda Musyawarah Desa meliputi:

 a)   Penyampaian laporan pertanggungjawaban pengelolaan usaha BUMDes Tahun 2025.

b)   Penyampaian laporan keuangan dan hasil usaha.

c)    Evaluasi pelaksanaan program ketahanan pangan.

d)   Identifikasi kendala dan solusi pengembangan usaha.

e)   Penyusunan rencana kerja dan pengembangan usaha Tahun 2026.

f)     Penetapan rekomendasi perbaikan tata kelola dan penguatan usaha.

Melalui pengawalan yang baik dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban akhir tahun, Program Ketahanan Pangan Desa diharapkan mampu meningkatkan kemandirian pangan, memperkuat ekonomi desa, dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan (dono)