• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Kamis, 27 Agustus 2026

TPP Lakukan Pendampingan Musrenbang Kalurahan Kembang, Nanggulan

Nanggulan, 27 Agustus 2026, Pemerintah Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan pembangunan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menyusun dan menyepakati prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.

Musrenbangdes dihadiri oleh unsur Kapanewon Nanggulan, Bamuskal, perangkat kalurahan, lembaga kemasyarakatan kalurahan, tokoh dan perwakilan masyarakat, serta Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memastikan proses perencanaan pembangunan berlangsung secara partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta potensi Kalurahan Kembang.

Penyelenggaraan Musrenbangdes dilakukan untuk menghimpun dan membahas berbagai usulan pembangunan yang berasal dari masyarakat. Forum ini juga menjadi ruang untuk menentukan skala prioritas dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan, urgensi, manfaat bagi masyarakat, kemampuan anggaran, serta kesesuaian dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah.

Dalam musyawarah, peserta membahas berbagai rencana kegiatan yang mencakup bidang pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi masyarakat, pelayanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat, serta program lain yang dipandang penting untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalurahan Kembang.

Selain membahas substansi kegiatan, peserta juga mencermati sumber pembiayaan yang dapat digunakan, termasuk APBKal, Dana Desa, dan sumber pembiayaan lainnya sesuai ketentuan. Hal ini penting agar setiap usulan yang disepakati memiliki kejelasan tindak lanjut dan tidak hanya berhenti sebagai daftar aspirasi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Pendamping Desa/TPP P3MD menyampaikan pentingnya memperhatikan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa dalam menyusun rencana kegiatan. Program yang direncanakan dengan menggunakan Dana Desa perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kegiatan yang direncanakan perlu disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan sumber pembiayaannya. Khusus kegiatan yang akan menggunakan Dana Desa, kami mendorong agar diutamakan kegiatan yang masuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa, sehingga pemanfaatan anggaran benar-benar memberikan manfaat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan kalurahan,” ujar Pendamping Desa Novel Budi dalam kegiatan tersebut.

Dari pelaksanaan Musrenbangdes Kalurahan Kembang diperoleh kesepakatan mengenai berbagai prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan menjadi bahan dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran kalurahan. Hasil musyawarah selanjutnya akan menjadi bagian dari proses sinkronisasi perencanaan pembangunan pada tingkat Kapanewon dan Kabupaten.

Sementara itu, Kapanewon Nanggulan hingga Kamis, 27 Agustus 2026 telah menyelesaikan tiga agenda Musrenbangdes, masing-masing di Kalurahan Kembang, Kalurahan Jatisarono, dan Kalurahan Tanjungharjo. Pelaksanaan Musrenbangdes tersebut merupakan bagian dari rangkaian perencanaan pembangunan di seluruh wilayah Kapanewon Nanggulan.

Selanjutnya, masih terdapat tiga kalurahan yang akan melaksanakan Musrenbangdes, yaitu Kalurahan Banyuroto, Donomulyo, dan Wijimulyo. Pelaksanaan dijadwalkan pada Jumat, 28 Agustus 2026 dan Senin, 30 Agustus 2026.

Dengan terselenggaranya seluruh rangkaian Musrenbangdes di Kapanewon Nanggulan, diharapkan proses perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara menyeluruh dan partisipatif. Aspirasi masyarakat dari masing-masing kalurahan diharapkan dapat terakomodasi dalam prioritas pembangunan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan kalurahan, kesesuaian program dengan kebijakan pemerintah, serta ketentuan penggunaan Dana Desa.

Musrenbangdes juga diharapkan tidak sekadar menjadi agenda tahunan, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat pemberdayaan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mendorong kemandirian kalurahan.

Rabu, 26 Agustus 2026

Mantapkan Langkah Pendampingan Desa, TPP Kulon Progo Satukan Strategi dalam Rakor

Kulon Progo, 26 Agustus 2026Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Rabu, 26 Agustus 2026, bertempat di Mbok Tingting Resto, Sentolo. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, TAPM Kabupaten Kulon Progo serta seluruh TPP Kabupaten Kulon Progo.

Rakor dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pendampingan di lapangan. Selain itu, kegiatan ini menjadi forum untuk memantau perkembangan program kerja,
capaian pelaporan, serta mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh TPP dalam menjalankan tugas pendampingan di tingkat kapanewon dan kalurahan.

Dalam arahannya, Korprov DIY, Bapak Murtodo, menyampaikan beberapa hal penting terkait pelaksanaan ketugasan TPP, di antaranya ketepatan penyampaian DRP TPP serta pembaruan data sertifikat. Ketepatan administrasi dan kelengkapan data tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pendampingan.

Selanjutnya, PIC Perencanaan dan Penanganan Masalah, Bapak Antony, menyampaikan perkembangan kegiatan pendampingan bidang perencanaan serta progres pelaksanaan tugas yang telah dilakukan. Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi mengenai penggunaan form penanganan masalah yang baru. Form tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen yang lebih sistematis dalam melakukan identifikasi, pencatatan, pelaporan, pemantauan dan tindak lanjut terhadap berbagai permasalahan yang muncul di wilayah pendampingan.

Dari bidang Penyaluran, Pemanfaatan Dana Desa dan Indeks Desa, Ibu Abdah Rahmawati menyampaikan perkembangan progres pengisian dan pemutakhiran data Indeks Desa serta data Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026. Seluruh TPP diharapkan terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah kalurahan agar data yang dilaporkan dapat disampaikan secara lengkap, tepat waktu dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Sementara itu, TAPM Kabupaten Kulon Progo menyampaikan perkembangan pendampingan pada masing-masing PIC serta melakukan pembahasan terhadap berbagai permasalahan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan tugas. Melalui forum diskusi, peserta dapat menyampaikan kendala, bertukar informasi dan merumuskan langkah tindak lanjut secara bersama-sama.

Salah satu kesepakatan penting yang dihasilkan dalam Rakor adalah kewajiban setiap TPP untuk menyampaikan laporan progres dan perkembangan data yang valid setiap hari Jumat. Kesepakatan tersebut sekaligus menetapkan hari Jumat sebagai “Hari Data” TPP P3MD Kabupaten Kulon Progo. Penetapan Hari Data diharapkan dapat menciptakan mekanisme pelaporan yang lebih tertib, terjadwal dan konsisten, sehingga perkembangan kegiatan dapat dipantau secara berkala dan menjadi dasar pengambilan langkah tindak lanjut.

Melalui kegiatan Rakor ini diharapkan terwujud peningkatan koordinasi antara Tim TAPM Provinsi DIY, TAPM Kabupaten dan seluruh TPP di Kabupaten Kulon Progo. Output yang diharapkan adalah tersusunnya kesamaan pemahaman terhadap program kerja dan ketugasan, meningkatnya ketepatan dan validitas laporan, terbaruinya data administrasi dan sertifikat TPP, meningkatnya progres Indeks Desa serta data Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026, dan tersedianya mekanisme pelaporan rutin melalui Hari Data setiap Jumat.

Dengan koordinasi dan komitmen bersama, TPP Kabupaten Kulon Progo diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pendampingan, memastikan setiap pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, serta menghasilkan data dan laporan yang akurat sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kamis, 16 Juli 2026

OJT Uji Coba Aplikasi Monev Dana Desa 2026 di Sentolo, Perkuat Kapasitas Pendamping Desa


Sentolo, 16 Juli 2026 – Pelaksanaan kegiatan On the Job Training (OJT) Uji Coba Aplikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa Tahun 2026 yang bertempat di Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Kamis (16/7). Kegiatan ini diikuti oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kapanewon Sentolo dengan pendampingan dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Kulon Progo.

OJT ini merupakan bagian dari implementasi awal Aplikasi Monev Dana Desa Tahun 2026 yang dikembangkan oleh Kementerian Desa sebagai instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan Dana Desa secara lebih komprehensif, terintegrasi, dan berbasis digital.

Dalam kegiatan ini, para peserta memperoleh pengenalan fitur-fitur aplikasi sekaligus praktik langsung penggunaan sistem. Pendamping Lokal Desa (PLD) diberikan pembekalan mengenai tata cara melakukan input data, sedangkan Pendamping Desa (PD) bertugas melakukan verifikasi terhadap data yang telah diinput sebelum diproses lebih lanjut.

Dibandingkan dengan aplikasi pada tahun sebelumnya, Aplikasi Monev Dana Desa Tahun 2026 hadir dengan menu pelaporan yang lebih lengkap sehingga mampu memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai pelaksanaan Dana Desa. Beberapa menu utama yang tersedia dalam aplikasi meliputi:

  • Laporan Perencanaan Desa;
  • Laporan Penyaluran Dana Desa;
  • Laporan APBDes;
  • Laporan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa;
  • Laporan Pemanfaatan Dana Desa untuk kegiatan Sarana dan Prasarana (Sarpras) maupun Non-Sarpras;
  • Laporan Penanganan Permasalahan;
  • Laporan Ketahanan Pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dengan kelengkapan menu tersebut, aplikasi tidak hanya berfungsi sebagai media pelaporan, tetapi juga menjadi alat monitoring yang mampu menyajikan informasi perkembangan pelaksanaan Dana Desa secara lebih cepat, akurat, dan terintegrasi. Data yang diinput oleh Pendamping Lokal Desa akan diverifikasi oleh Pendamping Desa sehingga kualitas data yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.

Selama pelaksanaan OJT, TAPM Kabupaten Kulon Progo turut memberikan pendampingan teknis kepada seluruh peserta agar memahami alur penggunaan aplikasi, mekanisme penginputan data, serta proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan TPP dalam mengimplementasikan aplikasi di seluruh desa dampingan.

Melalui kegiatan OJT ini, diharapkan implementasi Aplikasi Monev Dana Desa Tahun 2026 dapat berjalan optimal sehingga mampu meningkatkan kualitas pelaporan, mempercepat proses monitoring dan evaluasi, serta menyediakan data yang valid sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pengelolaan Dana Desa.

Transformasi digital melalui Aplikasi Monev Dana Desa Tahun 2026 menjadi salah satu langkah strategis Kementerian Desa dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang semakin transparan, akuntabel, efektif, dan berbasis data, sehingga pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat dipantau secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan. (wuryan)

Kamis, 28 Mei 2026

Program Ketahanan Pangan Desa Kalwaru Sukses, Penggemukan 9 Sapi Hasilkan Keuntungan Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H

Erastus DS TAPM KP_Desa Kalwaru, Kapanewon Wates, berhasil melaksanakan Program Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 melalui kegiatan penggemukan sapi berbasis kemitraan antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kalwaru dan Kelompok Tani Ngestu Bawono II.

Program tersebut menjadi salah satu upaya nyata pemerintah desa dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sektor peternakan produktif.

Kegiatan penggemukan dilaksanakan di Dusun Kalwaru Wetan dengan jumlah ternak sebanyak 9 ekor sapi. Program berlangsung selama kurang lebih lima bulan, mulai Januari hingga Mei 2026.

Dalam pelaksanaannya, BUMDes Desa Kalwaru berperan sebagai pengelola program sekaligus penyedia dukungan permodalan yang berasal dari Dana Desa. Sementara itu, Kelompok Tani Ngestu Bawono II bertanggung jawab terhadap pemeliharaan ternak, pemberian pakan, perawatan kesehatan sapi, hingga pengawasan harian.

Ketua pengelola program menyampaikan bahwa pola kemitraan yang diterapkan menggunakan sistem bagi hasil keuntungan sebesar 70 persen untuk Kelompok Tani Ngestu Bawono II dan 30 persen untuk BUMDes Desa Kalwaru. Skema tersebut dinilai mampu menciptakan kerja sama yang saling menguntungkan antara lembaga desa dan masyarakat.

Setiap sapi dibeli dengan harga rata-rata Rp18 juta per ekor. Setelah melalui proses penggemukan selama lima bulan, sapi berhasil dijual dengan harga rata-rata Rp22 juta per ekor. Penjualan dilakukan menjelang Hari Raya Idul Adha pada 27 Mei 2026, sehingga memberikan nilai jual yang lebih tinggi.

Keberhasilan penjualan sapi kurban tersebut memberikan tambahan nilai ekonomi bagi kelompok tani maupun BUMDes Desa Kalwaru. Selain mendukung program ketahanan pangan desa, kegiatan ini juga menjadi bentuk pemberdayaan masyarakat melalui penguatan usaha peternakan berbasis potensi lokal.

Pemerintah Desa Kalwaru berharap keberhasilan program ini dapat terus berlanjut dan menjadi motivasi untuk mengembangkan program ketahanan pangan lainnya secara berkesinambungan. Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat serta memperkuat perputaran ekonomi desa melalui usaha produktif yang dikelola bersama.




Jumat, 22 Mei 2026

MENGAWAL PROGRAM KETAHANAN PANGAN DI DESA TAHUN 2025, KABUPATEN KULON PROGO

by : Erastus DS 


Program ketahanan pangan desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 perlu dikawal secara partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pelaksanaan program mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan tanggal 17 Mei 2025 Kabupaten Kulon Progo serta Administrasi Keuangan Program Ketahanan Pangan Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025.

Pengawalan program dilakukan melalui fungsi manajemen yang meliputi Perencanaan (Planning), Pengorganisasian (Organizing), Pengarahan/Pelaksanaan (Actuating/Directing), dan Pengendalian (Controlling) dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, BUMDes, pendamping desa, kelompok masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan desa.

 1. Perencanaan (Planning)

Perencanaan program ketahanan pangan dilaksanakan melalui pendekatan perencanaan partisipatif dengan metode Focus Group Discussion (FGD) dan Musyawarah Desa. Tahapan ini bertujuan untuk menggali potensi desa, kebutuhan masyarakat, peluang usaha, serta menentukan prioritas kegiatan ketahanan pangan yang akan dilaksanakan oleh BUMDes. meliputi:

a)   Identifikasi potensi sumber daya desa, baik pertanian, peternakan, perikanan, maupun usaha pangan lokal.

b)   Pemetaan kebutuhan masyarakat terhadap penguatan ketahanan pangan.

c)    Penyusunan rencana usaha ketahanan pangan desa.

d)   Penetapan jenis usaha yang dikelola BUMDes.

e)   Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan administrasi kegiatan.

f)     Penetapan hasil Musyawarah Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.

FGD dan Musyawarah Desa menjadi forum penting dalam memastikan bahwa program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memiliki keberlanjutan usaha.

2. Pengorganisasian (Organizing)

Pengorganisasian dilakukan dengan memperkuat peran BUMDes sebagai pelaksana usaha ketahanan pangan desa. Pemerintah desa bersama pengurus BUMDes membentuk struktur pengelolaan yang jelas, profesional, dan bertanggung jawab. Pengorganisasian yang baik akan menciptakan tata kelola usaha yang efektif, transparan, dan akuntabel.

3. Pengarahan/Pelaksanaan (Actuating/Directing)

Tahap pelaksanaan merupakan implementasi usaha ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMDes sesuai hasil Musyawarah Desa dan dokumen perencanaan yang telah disepakati. berupa:

a)   Pengembangan usaha pertanian pangan.

b)   Budidaya peternakan dan perikanan.

c)    Pengelolaan lumbung pangan desa.

d)   Pengembangan usaha distribusi dan pemasaran hasil pangan.

e)   Penguatan pangan lokal berbasis potensi desa.

Pemerintah desa dan pendamping desa berperan aktif dalam memastikan kegiatan berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.

 4. Pengendalian (Controlling)

Pengendalian dilakukan melalui tertib administrasi kegiatan dan keuangan BUMDes guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas. meliputi:

a)   Pemeriksaan administrasi kegiatan secara berkala.

b)   Penataan bukti pengeluaran dan dokumen keuangan.

c)    Penyusunan laporan realisasi kegiatan dan keuangan.

d)   Monitoring capaian usaha ketahanan pangan.

e)   Evaluasi perkembangan usaha BUMDes.

f)     Pengawasan terhadap potensi penyimpangan penggunaan Dana Desa.

Administrasi yang tertib menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan program.

 5. Tutup Buku BUMDes Tahun 2025

Pada akhir Tahun 2025, BUMDes melaksanakan tutup buku sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan usaha ketahanan pangan desa. Kegiatan ini dilaksanakan melalui Musyawarah Desa sebagai forum evaluasi dan penyusunan rencana kerja Tahun 2026.

Agenda Musyawarah Desa meliputi:

 a)   Penyampaian laporan pertanggungjawaban pengelolaan usaha BUMDes Tahun 2025.

b)   Penyampaian laporan keuangan dan hasil usaha.

c)    Evaluasi pelaksanaan program ketahanan pangan.

d)   Identifikasi kendala dan solusi pengembangan usaha.

e)   Penyusunan rencana kerja dan pengembangan usaha Tahun 2026.

f)     Penetapan rekomendasi perbaikan tata kelola dan penguatan usaha.

Melalui pengawalan yang baik dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban akhir tahun, Program Ketahanan Pangan Desa diharapkan mampu meningkatkan kemandirian pangan, memperkuat ekonomi desa, dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan (dono)

Rabu, 20 Mei 2026

SOSIALISASI PEMUTAKHIRAN INDEKS DESA 2026 KALURAHAN HARGOTIRTO

Kokap, 20 Mei 2026 

Kalurahan Hargotirto melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 pada hari Rabu, 20 Mei 2026 bertempat di Balai Kalurahan Hargotirto. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Kalurahan, BPKal, lembaga kemasyarakatan kalurahan, kader, serta berbagai unsur masyarakat yang terlibat dalam proses pembangunan desa.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kabupaten Kulon Progo, Ir. Kuwatana, serta Pendamping Desa Kapanewon Kokap. Dalam pemaparannya disampaikan pentingnya pemutakhiran data Indeks Desa sebagai dasar perencanaan pembangunan, evaluasi capaian pembangunan desa, serta penentuan arah kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Narasumber menjelaskan bahwa pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 dilakukan melalui pengumpulan data yang akurat dan partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Data yang dihimpun mencakup berbagai aspek, antara lain ketahanan sosial, ekonomi, lingkungan, pelayanan dasar, hingga tata kelola pemerintahan desa.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pihak dapat memahami indikator-indikator dalam Indeks Desa serta mendukung proses pemutakhiran data agar berjalan dengan baik, tepat, dan sesuai kondisi riil di lapangan. Pemerintah Kalurahan Hargotirto juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi dan data yang valid demi mendukung kemajuan dan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, ditandai dengan sesi diskusi serta tanya jawab antara peserta dan narasumber terkait mekanisme penginputan serta validasi data Indeks Desa Tahun 2026. (Tons)

Senin, 02 Februari 2026

Panen Raya BUM Desa Depok Panjatan Kulon Progo, Program Ketahanan Pangan Berbuah Laba Rp41 Juta

Kalurahan Depok, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo — BUM Desa Kalurahan Depok menggelar acara panen raya padi dalam rangka pelaksanaan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) pada Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan usaha produktif berbasis potensi lokal.

Acara panen raya dipimpin oleh Direktur BUM Desa Apriyanti, S.Pd., Manajer Unit Ketapang Wiwit Widiyaning Purwantoro, serta Lurah Depok Agus Wahzudi. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kalurahan, Ulu-ulu, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), Direktur BUM Desa, Manajer Unit Ketapang, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), serta tim pembeli padi dari Demak, Jawa Tengah.

Program Ketapang yang dikelola BUM Desa Kalurahan Depok memanfaatkan alokasi Dana Desa sebesar 20 persen atau Rp215 juta yang direncanakan untuk dua kali masa tanam. Pada masa tanam pertama (MT 1), BUM Desa mengalokasikan anggaran sebesar Rp85 juta untuk penanaman padi jenis Supadi 56 di lahan seluas 2,6 hektare.

Proses panen dilakukan dengan sistem tebas. Dari lahan seluas 26.000 meter persegi tersebut, diperoleh hasil panen sebanyak 1.857 Ru. Hasil panen ini kemudian dijual dengan harga Rp68.000 per Ru sehingga menghasilkan total pendapatan sekitar Rp126 juta.

Dengan perolehan tersebut, BUM Desa berhasil mencatatkan keuntungan sebesar Rp41 juta pada masa tanam pertama. Capaian ini menjadi bukti bahwa pengelolaan program ketahanan pangan yang direncanakan secara matang dan dijalankan secara profesional mampu memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi desa.

Lurah Depok Agus Wahzudi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program ini. Ia berharap keberhasilan pada masa tanam pertama dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan produktivitas pada masa tanam berikutnya. Selain itu, program ini diharapkan mampu mendorong terciptanya lapangan kerja, memperkuat ketahanan pangan lokal, serta meningkatkan pendapatan asli desa melalui BUM Desa.

Ke depan, BUM Desa Kalurahan Depok berkomitmen untuk terus mengembangkan program ketahanan pangan berbasis pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan. (Hendri) 

Selasa, 23 Desember 2025

100% Bumdes se Kabupaten Kulon Progo telah Berbadan Hukum

Keberhasilan DPMK Dalduk KB Kabupaten Kulon Progo dalam Mendorong Legalitas BUMDes melalui Administrasi Hukum Umum (AHU)

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMK Dalduk KB) Kabupaten Kulon Progo berhasil mendorong seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di 86 Kalurahan se-Kabupaten Kulon Progo untuk memiliki legalitas Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Capaian ini menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola kelembagaan dan profesionalisme BUMDes sebagai pilar penggerak ekonomi desa.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari komitmen dan peran aktif DPMK Dalduk KB dalam melakukan pembinaan, fasilitasi, dan pendampingan secara berkelanjutan kepada Pemerintah Kalurahan dan pengelola BUMDes. Melalui koordinasi intensif, penyusunan pedoman teknis, serta pendampingan administratif dan kelembagaan, proses pemenuhan persyaratan AHU dapat dilaksanakan secara tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pendampingan Pendaftaran Badan Hukum Bumdes Binangun Lestari, Kalurahan Purwosari, 
Kapanewon Girimulyo (22 Desember 2025)


Capaian 100 persen legalitas BUMDes ini juga merupakan hasil sinergi yang kuat dari berbagai pihak. Pengelola BUMDes menunjukkan kesungguhan dalam menata kelembagaan dan melengkapi dokumen hukum usaha. Pemerintah Kalurahan memberikan dukungan penuh melalui kebijakan, penganggaran, dan penguatan regulasi di tingkat kalurahan. Kapanewon berperan aktif dalam melakukan pembinaan dan monitoring di wilayah masing-masing, sehingga proses legalisasi dapat berjalan tepat waktu dan akuntabel.

Selain itu, peran strategis Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Kulon Progo sangat signifikan dalam mengawal proses ini. TPP secara konsisten memberikan pendampingan teknis, membantu penyusunan dokumen, serta menjembatani koordinasi antara BUMDes, Pemerintah Kalurahan, dan instansi terkait, sehingga hambatan administratif dapat diatasi secara efektif.

Dengan tercapainya legalitas AHU bagi seluruh BUMDes di Kabupaten Kulon Progo, diharapkan BUMDes memiliki kepastian hukum yang kuat, mampu menjalin kerja sama dengan pihak ketiga secara lebih luas, serta meningkatkan kepercayaan publik dan akses terhadap permodalan. Keberhasilan ini mencerminkan komitmen bersama dalam membangun ekonomi kalurahan yang mandiri, berkelanjutan, dan berdaya saing, sejalan dengan arah kebijakan pembangunan desa di Kabupaten Kulon Progo. (WSK)

Senin, 08 Desember 2025

CAPAI 6,4 TON KALURAHAN TEMON WETAN, PANEN PADI MASA TANAM III (MT III) – SENIN, 2 DESEMBER 2025

 Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan melalui program budidaya padi Masa Tanam III (MT III). Setelah melewati proses penanaman yang dimulai beberapa bulan lalu, pada Senin, 2 Desember 2025, telah dilaksanakan Panen Raya Padi MT III di areal persawahan seluas 4 hektare, yang merupakan tanah pelungguh seluruh dukuh di Kalurahan Temon Wetan.

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Temon Wetan, Puji Purwaningsih, S.Pd, menyampaikan bahwa kegiatan penanaman padi hingga tiga kali dalam satu tahun bukanlah hal yang umum dilakukan. Namun keputusan menanam padi pada MT III ini diambil setelah melalui sejumlah diskusi dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Kulon Progo. Beliau menegaskan bahwa kondisi lahan setelah MT II masih sangat basah dan air melimpah, sehingga tidak memungkinkan untuk ditanami komoditas lain seperti palawija, semangka, atau melon. Atas dasar analisis dan kondisi lapangan tersebut, penanaman padi MT III akhirnya memperoleh izin dan dapat direalisasikan.


Sementara itu, Panewu Temon, Rusdi Suwarno, dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kalurahan Temon Wetan serta Direktur Bumdesa Binangun Sejahtera. Beliau menilai keputusan untuk melakukan tanam padi di luar kebiasaan jadwal masa tanam merupakan langkah berani yang akhirnya terbukti mampu menghasilkan panen yang sukses dan memberi kontribusi nyata terhadap ketahanan pangan.

Program ketahanan pangan ini didukung oleh Dana Desa sebesar Rp 136.000.000,-, yang dialokasikan untuk budidaya padi varietas Inpari 42 di lahan seluas 4 hektare tersebut. Berdasarkan hasil simulasi ubinan, produktivitas mencapai sekitar 6,4 ton per hektare, melampaui target awal yang ditetapkan sebesar 5,5 ton per hektare. Padi hasil panen langsung dipetik pada hari yang sama dengan harga jual gabah basah Rp 6.800,- per kilogram. Laporan singkat mengenai pelaksanaan program disampaikan oleh Direktur Bumdesa Binangun Sejahtera Temon Wetan, Rahmat Sugiyanto.

Acara panen raya ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Pekerjaan Umum, Panewu Temon, Lurah Temon Wetan, Bamuskal, kelembagaan kalurahan, petani penggarap, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, serta Tim TAPM Kabupaten Kulon Progo. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan dukungan kuat terhadap upaya pemerintah desa dalam meningkatkan produktivitas pertanian dan menjaga ketahanan pangan di tingkat lokal.

Dengan keberhasilan panen MT III ini, Kalurahan Temon Wetan diharapkan semakin termotivasi dalam mengembangkan inovasi sektor pertanian serta memperkuat kemandirian pangan bagi masyarakatnya. (KWT)

Sabtu, 08 Mei 2021

39 Pokja Relawan Pendataan SDGs Kalurahan Kaliagung Ikuti Bimbingan Teknis

 



P3MD Kulon Progo; Rabu, 5 Mei 2021 bertempat di Balai Kalurahan Kaliagung, pukul 20.00 WIB telah berlangsung Bimbingan Teknis Pojka Relawan Pendataan SDGs Kalurahan. Acara ini yang dihadiri oleh Pj. Lurah Kaliagung, Bapak Ngatimin, Pendamping Desa sekaligus narasumber, dan 39 Relawan Pendata SDGs Kalurahan. Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk memberikan pembekalan dan pelatihan kepada Kelompok Kerja (Pokja) dalam pelaksanaan pendataan penduduk melalui sistem apikasi SDGs. Pendataan SDGs Kalurahan ini akan dilaksanakan mulai hari ini (06/05/2021) sampai dengan tanggal 31 Mei 2021. Pendataan SDGs Kalurahan ini meliputi pendataan di level kalurahan, level RT, lever Keluarga dan Warga/individu. Pendataan SDGs Kalurahan ini sangatlah penting sehingga nantinya akan tergambar jelas demografis desa dan akan menjadi acuan pemberian dana desa pada tahun berikutnya.

SDGs (Sustainable Development Goals) Desa merupakan upaya pemutakhiran data IDM yang mengunakan aplikasi untuk mendapatkan data yang lebih detail, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Hal ini juga sebagai proses perbaikan dan pendalaman data-data level RT, keluarga dan warga. Jadi, Tujuan dan Sasaran SDGs Desa, Merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu:

  1. Desa tanpa kemiskinan
  2. Desa tanpa kelaparan
  3. Desa sehat dan sejahtera
  4. Pendidikan desa berkualitas
  5. Desa berkesetaraan gender
  6. Desa layak air bersih dan sanitasi
  7. Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
  8. Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
  9. Inovasi dan infrastruktur desa
  10. Desa tanpa kesenjangan
  11. Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
  12. Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
  13. Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
  14. Ekosistem laut desa
  15. Ekosistem daratan desa
  16. Desa damai dan berkeadilan
  17. Kemitraan untuk pembangunan desa
  18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Setelah pelaksanaan Bimtek Pendataan SDGs Kalurahan ini, sebanyak 39 Pokja Relawan Pendataan akan terjun langsung ke masyarakat untuk melakukan pendataan level RT, level keluarga dan individu. Adapun waktu pendaataan ini dilakukan selama bulan Mei 2021. Kepada seluruh warga masyarakat, khususnya warga kalurahan Kaliagung jika rumah anda di datangi oleh Relawan Pendata SDGs Desa mohon untuk diterima dan berikan data yang sesungguhnya.