• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Jumat, 18 September 2026

Serapan Dana Desa Kulon Progo Per Kapanewon, Lendah Tertinggi 66,98 Persen

KULON PROGO – Realisasi pemanfaatan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kulon Progo hingga 18 September 2026 menunjukkan perkembangan yang cukup beragam di 12 Kapanewon. Berdasarkan data pemantauan, tingkat serapan Dana Desa telah berada pada kisaran 49,73 persen hingga 66,98 persen, dengan Kapanewon Lendah mencatat persentase serapan tertinggi.

Kapanewon Lendah berada di posisi tertinggi dengan serapan mencapai 66,98 persen, dari rencana anggaran Dana Desa sebesar Rp2.440.875.762 dengan realisasi Rp1.634.948.363. Capaian berikutnya adalah Panjatan sebesar 64,99 persen, dengan realisasi Rp2.697.743.043 dari rencana Rp4.150.919.892.

Sementara itu, Galur mencatat serapan 62,21 persen atau Rp1.705.235.432 dari rencana Rp2.740.964.261. Kalibawang menyusul dengan serapan 61,34 persen, setelah merealisasikan Rp966.390.021 dari rencana Rp1.575.507.334.

Empat Kapanewon tersebut menjadi wilayah yang telah mencapai tingkat serapan di atas 60 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran di wilayah tersebut telah berjalan lebih dari separuh rencana anggaran yang ditetapkan.

Di kelompok menengah, Kokap mencatat serapan 59,88 persen, Wates 57,93 persen, Temon 56,73 persen, dan Samigaluh 55,78 persen. Berikutnya terdapat Pengasih dengan 54,75 persen, Girimulyo 54,59 persen, serta Nanggulan 54,00 persen.

Adapun Kapanewon dengan persentase serapan terendah adalah Sentolo, yakni 49,73 persen. Dari rencana anggaran sebesar Rp3.565.063.500, realisasi yang tercatat mencapai Rp1.772.913.048.

Empat Kapanewon di Atas 60 Persen

Jika dilihat berdasarkan persentase, terdapat empat Kapanewon yang telah melampaui 60 persen serapan, yaitu Lendah, Panjatan, Galur dan Kalibawang. Sementara delapan Kapanewon lainnya masih berada di bawah 60 persen.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kecepatan realisasi Dana Desa belum sepenuhnya seragam antarwilayah. Variasi capaian dapat berkaitan dengan jenis kegiatan yang dilaksanakan, tahapan pelaksanaan, proses pengadaan barang dan jasa, maupun waktu penyelesaian kegiatan serta administrasi pertanggungjawaban.

Dari sisi nominal, Panjatan mencatat realisasi terbesar, yakni Rp2,697 miliar, diikuti Temon sebesar Rp2,826 miliar dan Galur sebesar Rp1,705 miliar. Namun, besarnya nilai realisasi tidak selalu berbanding lurus dengan persentase serapan karena masing-masing Kapanewon memiliki besaran rencana anggaran yang berbeda.

Hal ini terlihat pada Lendah. Meskipun realisasinya Rp1,635 miliar, persentase serapannya mencapai 66,98 persen karena nilai rencana anggarannya lebih rendah dibandingkan sejumlah Kapanewon lainnya.

Masih Tersedia Ruang Percepatan

Secara agregat, data 12 Kapanewon menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran Dana Desa masih berada dalam tahap pelaksanaan. Dengan menggunakan penjumlahan langsung dari data per Kapanewon, total rencana anggaran tercatat Rp34.466.353.073, sedangkan realisasi mencapai sekitar Rp20.029.116.765.

Artinya, masih terdapat sekitar Rp14,44 miliar anggaran yang belum terealisasi berdasarkan rincian per Kapanewon. Kondisi ini menjadi ruang sekaligus tantangan untuk memastikan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan sesuai jadwal, ketentuan, dan kebutuhan masyarakat.

Percepatan serapan juga perlu tetap memperhatikan kualitas pelaksanaan. Peningkatan persentase realisasi sebaiknya berjalan seiring dengan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, kelengkapan dokumen administrasi, ketepatan sasaran, serta pencatatan realisasi yang akurat.

Kesimpulan

Capaian pemanfaatan Dana Desa per 18 September 2026 menunjukkan adanya variasi kinerja antar-Kapanewon. Lendah mencatat persentase serapan tertinggi sebesar 66,98 persen, sedangkan Sentolo berada pada 49,73 persen. Empat Kapanewon telah berada di atas 60 persen, sementara delapan lainnya masih membutuhkan percepatan untuk mencapai tingkat serapan yang lebih tinggi.

Secara keseluruhan, capaian tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan Dana Desa terus bergerak, namun masih terdapat ruang yang cukup besar untuk percepatan realisasi. Fokus berikutnya perlu diarahkan pada Kapanewon dengan serapan relatif rendah, tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Dengan penguatan monitoring, koordinasi antara pemerintah kalurahan, kapanewon dan pendamping, serta validasi data secara berkala, perkembangan serapan Dana Desa diharapkan dapat semakin konsisten sekaligus memastikan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di seluruh kalurahan Kabupaten Kulon Progo. (wuryan)

Pemanfaatan Dana Desa Kulon Progo Tembus 58,15 Persen, Naik Rp834,65 Juta dalam Sepekan

KULON PROGO – Pemanfaatan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kulon Progo menunjukkan perkembangan positif hingga 18 September 2026. Berdasarkan hasil pemantauan terhadap 87 kalurahan, realisasi pemanfaatan Dana Desa pada 11 prioritas mencapai Rp20.043.516.765 dari total rencana anggaran sebesar Rp34.466.353.073, atau mencapai 58,15 persen.

Capaian tersebut meningkat Rp834.655.072 dibandingkan realisasi minggu sebelumnya yang berada pada angka Rp19.208.861.693. Secara persentase, tingkat realisasi meningkat dari sekitar 55,73 persen menjadi 58,15 persen, atau bertambah 2,42 poin persentase dalam satu minggu.

Kenaikan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan berbagai kegiatan yang dibiayai Dana Desa terus bergerak, meskipun tingkat penyerapan antarprioritas masih menunjukkan variasi sesuai karakteristik dan tahapan pelaksanaan kegiatan di masing-masing kalurahan.

Dari 11 prioritas, Pengentasan Kemiskinan mencatat tingkat realisasi tertinggi, yakni 81,07 persen, dengan realisasi Rp1.261.429.410 dari rencana Rp1.549.257.160. Prioritas ini dilaksanakan di seluruh 87 kalurahan melalui 102 kegiatan, menunjukkan perhatian yang merata terhadap program yang berkaitan langsung dengan penanganan kemiskinan.

Capaian relatif tinggi berikutnya terdapat pada Aksesibilitas, dengan realisasi 64,84 persen atau Rp1.906.165.648 dari rencana Rp2.517.661.797. Sementara itu, Ketahanan Pangan dan Energi mencapai 60,19 persen, dengan realisasi Rp2.285.702.110 dari rencana Rp3.374.497.754. Prioritas tersebut tersebar pada 61 kalurahan melalui 111 kegiatan.

Pada sektor Layanan Dasar Kesehatan, yang memiliki alokasi terbesar di antara 11 prioritas, realisasi telah mencapai Rp9.026.618.626 dari rencana Rp15.491.826.421 atau 52,22 persen. Besarnya nilai anggaran yang telah terealisasi menjadikan sektor kesehatan sebagai salah satu kontributor utama terhadap total capaian pemanfaatan Dana Desa.

Sementara itu, beberapa prioritas masih berada di bawah 50 persen. SDM mencapai 40,42 persen, Desa Digital 45,73 persen, Potensi dan Keunggulan Desa 46,63 persen, serta BUMDes 49,60 persen. Capaian terendah tercatat pada Prioritas Lainnya, yakni 35,30 persen, dengan realisasi Rp1.412.696.910 dari rencana Rp3.401.541.631.

Dari sisi perkembangan mingguan, kenaikan terbesar secara nominal terjadi pada Layanan Dasar Kesehatan, yang bertambah Rp314.820.156. Berikutnya adalah SDM yang meningkat Rp122.508.400 dan Bencana yang bertambah Rp139.155.400. Ketahanan Pangan dan Energi juga mengalami peningkatan Rp92.559.850, sedangkan Prioritas Lainnya bertambah Rp62.316.002.

Secara keseluruhan, terdapat 552 kalurahan/prioritas penganggaran dan 1.682 kegiatan yang tercatat dalam pemanfaatan 11 prioritas Dana Desa. Angka tersebut menggambarkan luasnya cakupan program sekaligus menunjukkan bahwa percepatan realisasi perlu terus dilakukan melalui pemantauan kegiatan, validasi data, serta penguatan koordinasi antara pemerintah kalurahan, pendamping, kapanewon dan pemangku kepentingan terkait.

Capaian 11 Prioritas Dana Desa per 18 September 2026

PrioritasDesaKegiatanRencana (Rp)Realisasi (Rp)Progres
Ketahanan Pangan dan Energi611113.374.497.7542.285.702.11060,19%
Pengentasan Kemiskinan871021.549.257.1601.261.429.41081,07%
BUMDes18231.615.539.966831.741.09449,60%
SDM471342.245.634.5431.073.373.65640,42%
Layanan Dasar Kesehatan8775515.491.826.4219.026.618.62652,22%
Aksesibilitas45722.517.661.7971.906.165.64864,84%
Potensi & Keunggulan Desa29491.130.717.639564.170.18646,63%
Perubahan Iklim1011179.870.714114.881.00052,00%
Bencana43801.905.934.6961.058.011.15451,49%
Desa Digital43571.053.870.752508.726.97145,73%
Prioritas Lainnya822883.401.541.6311.412.696.91035,30%
TOTAL5521.68234.466.353.07320.043.516.76558,15%

Kesimpulan

Per 18 September 2026, pemanfaatan Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo menunjukkan tren peningkatan yang cukup nyata, ditandai dengan tambahan realisasi sebesar Rp834,65 juta dalam satu minggu. Dengan tingkat serapan mencapai 58,15 persen, lebih dari separuh anggaran yang direncanakan pada 11 prioritas telah direalisasikan.

Capaian tinggi pada Pengentasan Kemiskinan, Aksesibilitas, serta Ketahanan Pangan dan Energi menunjukkan bahwa sejumlah program prioritas telah berjalan relatif baik. Di sisi lain, masih terdapat beberapa bidang dengan realisasi di bawah 50 persen yang memerlukan perhatian dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.

Ke depan, pemantauan tidak hanya perlu diarahkan pada peningkatan angka realisasi, tetapi juga memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan kegiatan, realisasi anggaran, dan kelengkapan administrasi pelaporan. Dengan pengendalian dan koordinasi yang berkelanjutan, capaian pemanfaatan Dana Desa diharapkan terus meningkat dan memberikan manfaat yang semakin optimal bagi masyarakat di 87 kalurahan Kabupaten Kulon Progo.

Kamis, 17 September 2026

Nanggulan, 17 September 2026, TAPM P3MD Kabupaten Kulon Progo melaksanakan pendampingan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Perangkat Kalurahan tentang Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kapanewon Nanggulan yang dihadiri oleh Panewu Nanggulan, Kepala Jawatan Praja dan Kepala Jawatan Kemakmuran. Kegiatan diikuti oleh unsur Carik, Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Urusan (Kaur) dari 6 Kalurahan se-Kapanewon Nanggulan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman aparatur kalurahan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan secara tertib, transparan, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan, yang mengatur pengadaan atas kegiatan yang dibiayai APB Kalurahan. Regulasi tersebut mencakup pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lainnya, yang dapat dilaksanakan melalui swakelola dan/atau penyedia.

Maksud kegiatan adalah memberikan penguatan kapasitas kepada perangkat kalurahan, khususnya Carik, Kasi, dan Kaur, mengenai ketentuan, mekanisme, tahapan, serta administrasi pengadaan barang/jasa di Kalurahan. Selain itu, kegiatan dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antar-Kalurahan dalam melaksanakan pengadaan sehingga setiap proses pengadaan memiliki dasar perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Tujuan kegiatan adalah meningkatkan kemampuan perangkat kalurahan dalam merencanakan dan melaksanakan pengadaan sesuai ketentuan Perbup Nomor 16 Tahun 2020, mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan rencana pengadaan, penentuan metode pengadaan, penyusunan dokumen, pelaksanaan kegiatan, penerimaan hasil pekerjaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pembagian tugas antara Kasi/Kaur dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), termasuk pentingnya pengendalian pelaksanaan serta kelengkapan bukti administrasi pengadaan. Perbup mengatur bahwa perencanaan pengadaan disusun bersama RKP Kalurahan dan mencakup antara lain jenis kegiatan, lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan, pelaksana, serta rincian satuan harga.

Output yang diperoleh dari kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman peserta terhadap tata kelola pengadaan barang/jasa di Kalurahan serta adanya kesamaan persepsi dalam penerapan prosedur pengadaan. Peserta memperoleh pemahaman mengenai tahapan pengadaan secara swakelola maupun melalui penyedia, termasuk pembelian langsung, permintaan penawaran, dan lelang. Selain itu, peserta memahami pentingnya menyiapkan dan mengarsipkan dokumen pengadaan secara lengkap, seperti dokumen perencanaan, bukti transaksi, berita acara, dokumen penawaran, perjanjian, berita acara penerimaan dan pembayaran, laporan pelaksanaan, serta berita acara serah terima hasil pekerjaan.

Melalui kegiatan ini diharapkan perangkat dari 6 Kalurahan se-Kapanewon Nanggulan mampu menerapkan pengadaan barang/jasa secara lebih tertib dan akuntabel, sekaligus meminimalkan kesalahan administratif maupun prosedural dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APB Kalurahan. Bagi TAPM P3MD, kegiatan ini juga menjadi sarana pendampingan dan penguatan kapasitas pemerintahan Kalurahan dalam mendukung pengelolaan keuangan dan pembangunan Kalurahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (wuryan)

Jumat, 11 September 2026

Pemanfaatan Dana Desa Kulon Progo Tembus 55,73 Persen

Kulon Progo, 11 September 2026 — Progres pemanfaatan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kulon Progo terus menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan hasil validasi data per 11 September 2026, sebanyak 87 kalurahan/desa telah menganggarkan Dana Desa pada berbagai program prioritas dengan total 1.682 kegiatan.
Dari total rencana anggaran sebesar Rp34,47 miliar, realisasi pemanfaatan telah mencapai Rp19,21 miliar atau 55,73 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa lebih dari separuh anggaran yang direncanakan telah direalisasikan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pengentasan Kemiskinan Jadi Prioritas dengan Capaian Tertinggi

Salah satu capaian paling menonjol terdapat pada program Pengentasan Kemiskinan. Seluruh 87 desa tercatat menganggarkan program tersebut melalui 102 kegiatan, dengan rencana anggaran sebesar Rp1,55 miliar.
Hingga 11 September 2026, realisasinya telah mencapai Rp1,26 miliar atau 81,07 persen. Angka ini menjadi persentase realisasi tertinggi dibandingkan kelompok prioritas lainnya.
Tingginya capaian tersebut menunjukkan perhatian pemerintah kalurahan terhadap program yang secara langsung berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan.

Layanan Kesehatan Menjadi Program dengan Kegiatan Terbanyak

Sementara itu, Layanan Dasar Kesehatan menjadi prioritas dengan jumlah kegiatan paling banyak. Sebanyak 87 desa menganggarkan 755 kegiatan, dengan rencana anggaran mencapai Rp15,49 miliar.
Realisasi hingga 11 September mencapai Rp8,71 miliar atau 52,22 persen. Besarnya jumlah kegiatan menunjukkan bahwa Dana Desa masih memiliki peran penting dalam mendukung pemenuhan layanan dasar masyarakat, khususnya sektor kesehatan.
Program Ketahanan Pangan dan Energi juga mencatat perkembangan cukup kuat. Dari rencana anggaran Rp3,37 miliar untuk 111 kegiatan di 61 desa, telah terealisasi Rp2,19 miliar atau 60,19 persen.

Aksesibilitas Capai 64,84 Persen

Prioritas Aksesibilitas mencatat realisasi 64,84 persen, atau Rp1,78 miliar dari rencana Rp2,52 miliar. Program ini dilaksanakan melalui 72 kegiatan pada 45 desa.
Capaian lainnya antara lain Bencana sebesar 51,49 persen, Perubahan Iklim 52,00 persen, dan BUMDes 49,60 persen.
Di sisi lain, sejumlah bidang masih memerlukan percepatan pelaksanaan. SDM baru mencapai 40,42 persen, Potensi dan Keunggulan Desa 46,63 persen, Desa Digital 45,73 persen, sedangkan kelompok Prioritas Lainnya berada pada 35,30 persen. 

Percepatan Realisasi Tetap Menjadi Perhatian

Dengan capaian keseluruhan sebesar 55,73 persen, masih terdapat sekitar Rp15,26 miliar dari rencana anggaran yang belum terealisasi. Kondisi tersebut menjadi ruang sekaligus tantangan bagi pemerintah kalurahan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Monitoring dan validasi secara berkala menjadi penting untuk memastikan perkembangan realisasi dapat terpantau dengan baik. Selain mengejar capaian angka, pelaksanaan Dana Desa perlu tetap memperhatikan kepatuhan administrasi, kualitas kegiatan, ketepatan sasaran, transparansi, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
Dengan demikian, progres 55,73 persen per 11 September 2026 tidak sekadar menjadi angka capaian, tetapi juga menjadi gambaran bahwa Dana Desa di Kulon Progo terus diarahkan untuk mendukung pengentasan kemiskinan, pelayanan dasar, ketahanan pangan, aksesibilitas, penguatan ekonomi desa, serta prioritas pembangunan lainnya.(wuryan)

 

Jumat, 04 September 2026

Validasi TAPM: Dana Desa Kulon Progo Tembus 52,23%, SDGs Tanpa Kemiskinan Capai Realisasi Tertinggi

Kulon Progo, 4 September 2026Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kulon Progo melaksanakan kegiatan validasi pemanfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kantor TAPM Kulon Progo, Jumat (4/9/2026). Validasi dilakukan untuk memastikan perkembangan pelaksanaan dan pemanfaatan Dana Desa pada 17 tujuan SDGs Desa tercatat secara akurat, sekaligus menjadi bahan monitoring dan tindak lanjut pendampingan di tingkat kalurahan.

Kegiatan validasi dilakukan dengan mencermati data jumlah kalurahan yang telah melaksanakan kegiatan, jumlah kegiatan, rencana anggaran, serta realisasi anggaran Dana Desa yang telah dilaporkan sampai dengan 4 September 2026.

Berdasarkan hasil validasi, tercatat 1.474 kegiatan yang tersebar pada berbagai tujuan SDGs Desa dengan rencana anggaran sebesar Rp34.466.353.073. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran telah mencapai Rp18.002.309.819 atau 52,23 persen.

Capaian tertinggi terlihat pada SDGs Desa 1 – Desa Tanpa Kemiskinan, dengan realisasi mencapai 81,06 persen dari rencana anggaran Rp1,548 miliar. Selanjutnya, SDGs Desa 9 – Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan mencapai 66,51 persen, sedangkan SDGs Desa 6 – Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi mencapai 55,99 persen.

Sementara itu, beberapa tujuan SDGs Desa masih memerlukan perhatian dan percepatan. SDGs Desa 13 – Desa Tanggap Perubahan Iklim baru mencapai 27,32 persen, SDGs Desa 10 – Desa Tanpa Kesenjangan sebesar 37,07 persen, SDGs Desa 11 – Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman sebesar 37,06 persen, dan SDGs Desa 16 – Desa Damai Berkeadilan sebesar 35,47 persen.

Perhatian khusus juga diperlukan terhadap SDGs Desa 15 – Desa Peduli Lingkungan Darat. Meskipun telah terdapat rencana anggaran sebesar Rp11,4 juta, sampai dengan periode validasi belum tercatat adanya realisasi. Sementara itu, SDGs Desa 7 tentang energi bersih dan terbarukan serta SDGs Desa 14 tentang lingkungan laut belum memiliki kegiatan dan anggaran yang tercatat dalam data validasi.

Hasil tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan Dana Desa di Kulon Progo telah berjalan cukup signifikan dengan realisasi lebih dari separuh rencana anggaran. Namun demikian, capaian antar-SDGs masih belum merata sehingga diperlukan pemantauan lebih lanjut terhadap kegiatan yang memiliki tingkat realisasi rendah.

Validasi ini sekaligus menjadi instrumen TAPM untuk mengidentifikasi kesenjangan antara perencanaan dan realisasi, memastikan konsistensi data, serta menentukan sasaran pendampingan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut dari TPP di masing-masing kapanewon.

Melalui validasi secara berkala, TAPM mendorong agar pemanfaatan Dana Desa tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap kegiatan memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan pembangunan desa. Pendekatan SDGs Desa sendiri mencakup 17 tujuan pembangunan yang menjadi kerangka pengukuran pembangunan desa secara menyeluruh.

Dengan demikian, data hasil validasi per 4 September 2026 diharapkan dapat menjadi dasar penguatan monitoring, evaluasi, dan pendampingan agar pelaksanaan Dana Desa hingga akhir tahun berjalan semakin tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. (wsk)

Kamis, 03 September 2026

Satu Tahun Program Ketahanan Pangan BUMDes Binangun Lancar Demangrejo Sentolo Tunjukkan Tren Positif

Sentolo, Kulon Progo – Program Ketahanan Pangan yang dikelola BUMDes Binangun Lancar Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo memasuki usia satu tahun pelaksanaan dengan menunjukkan perkembangan yang semakin positif. Usaha budidaya ayam petelur yang didanai melalui penyertaan modal Dana Desa kini mulai mampu membiayai operasional usaha secara mandiri dan menghasilkan keuntungan pada semester pertama tahun 2026.

Program ini bermula dari penyertaan modal Pemerintah Kalurahan Demangrejo pada Maret 2025 sebesar Rp250.000.000 sebagai bagian dari implementasi program ketahanan pangan berbasis Dana Desa. Modal tersebut dimanfaatkan untuk menyewa kandang ayam petelur senilai Rp10.000.000 dengan masa sewa selama dua tahun, sekaligus pengadaan 1.600 ekor bibit ayam petelur beserta kebutuhan sarana produksi awal.

Selama tahun pertama pelaksanaan, usaha masih berada pada tahap investasi dan penyesuaian operasional. Hingga akhir Desember 2025, BUMDes mencatat pemasukan dari penjualan telur sebesar Rp419.000.000, sementara pengeluaran mencapai Rp636.000.000. Selisih sekitar Rp217.000.000 masih ditutup menggunakan dana penyertaan modal awal karena sebagian besar biaya digunakan untuk pembelian bibit ayam, pakan, peralatan, obat-obatan, serta kebutuhan operasional kandang.

Memasuki tahun kedua, perkembangan usaha menunjukkan perubahan yang menggembirakan. Berdasarkan laporan keuangan periode Januari–Juni 2026, BUMDes berhasil membukukan pemasukan sebesar Rp419.000.000 dengan pengeluaran sebesar Rp387.000.000, sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp32.000.000.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa usaha ayam petelur telah memasuki fase produktif, di mana pendapatan dari penjualan telur mulai mampu menutupi seluruh biaya operasional dan memberikan surplus usaha. Kondisi ini menjadi indikator positif bahwa pengelolaan usaha ketahanan pangan semakin stabil setelah melewati masa investasi pada tahun pertama.

Meskipun menunjukkan tren yang baik, pengelola BUMDes masih menghadapi sejumlah tantangan dalam menjalankan usaha. Salah satu kendala utama adalah kondisi kandang yang memerlukan perbaikan agar lebih mendukung produktivitas ayam petelur. Selain itu, usaha juga dipengaruhi fluktuasi harga pakan dan harga telur yang cukup tajam.

Sebagai gambaran, pada Juni 2026 harga pakan mencapai sekitar Rp7.500 per kilogram (sesuai satuan pembelian yang digunakan BUMDes), sedangkan Harga Pokok Produksi (HPP) telur berada di kisaran Rp22.000 per kilogram. Pada saat yang sama, harga jual telur di pasaran justru turun hingga sekitar Rp18.000 per kilogram. Kondisi tersebut menyebabkan margin keuntungan usaha menjadi sangat tipis dan menuntut pengelolaan biaya yang lebih efisien.

Direktur BUMDes Binangun Lancar, Aluwi, A.Md., menyampaikan bahwa pengalaman selama satu tahun mengelola usaha ayam petelur memberikan banyak pembelajaran bagi pengurus BUMDes, baik dalam aspek teknis budidaya maupun manajemen usaha.

“Satu tahun pertama menjadi proses belajar yang sangat berharga. Kami memahami pola produksi, pengelolaan pakan, kesehatan ternak, hingga strategi menghadapi naik turunnya harga telur. Dengan pengalaman tersebut, kami optimis usaha ayam petelur akan terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Aluwi.

Ke depan, BUMDes Binangun Lancar telah menyusun rencana kerja pengembangan usaha, antara lain peningkatan kualitas kandang, efisiensi penggunaan pakan, penguatan manajemen produksi, serta strategi pemasaran untuk menghadapi fluktuasi harga telur. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas usaha sekaligus memperkuat kontribusi Program Ketahanan Pangan terhadap pendapatan BUMDes dan kesejahteraan masyarakat Kalurahan Demangrejo.

Program ini menjadi salah satu contoh implementasi pemanfaatan Dana Desa untuk ketahanan pangan yang tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga membangun usaha ekonomi desa yang berkelanjutan melalui pengelolaan BUMDes secara profesional. (dono)

Rapat Koordinasi TAPM Kulon Progo Bahas Pendalaman Aplikasi Monev Dana Desa dan Penyusunan KPI Pendamping Tahun 2026

Kulon Progo, 28 Agustus 2026 – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Koordinasi pada Jumat, 28 Agustus 2026, bertempat di Posko TAPM Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi rutin untuk memperkuat pelaksanaan pendampingan desa, khususnya dalam mendukung implementasi Dana Desa Tahun 2026 melalui penguatan sistem monitoring, evaluasi, dan pengukuran kinerja pendamping.

Rapat koordinasi diikuti oleh seluruh TAPM Kabupaten Kulon Progo dengan agenda utama meliputi pendalaman penggunaan aplikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa, penyusunan Key Performance Indicator (KPI) pendamping, serta mengikuti Zoom Meeting terkait pemanfaatan Dana Desa yang diselenggarakan oleh DPMKKPS DIY.

Pendalaman Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Desa

Pada sesi pertama, peserta melakukan pendalaman terhadap aplikasi Monev Dana Desa sebagai instrumen untuk memantau perkembangan pelaksanaan program dan penggunaan Dana Desa di setiap kalurahan. Pembahasan difokuskan pada tata cara pengisian data, pemahaman indikator monitoring, mekanisme pelaporan, hingga proses verifikasi dan validasi data agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Melalui diskusi dan praktik langsung, TAPM menyamakan persepsi mengenai penggunaan aplikasi sehingga pelaporan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara lebih akurat, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Menyusun Key Performance Indicator Pendamping

Agenda berikutnya adalah penyusunan Key Performance Indicator (KPI) sebagai ukuran kinerja pendamping desa. Penyusunan KPI dilakukan dengan mengidentifikasi indikator-indikator utama yang menggambarkan capaian pendampingan, mulai dari aspek pendampingan perencanaan desa, pelaksanaan program prioritas, monitoring dan evaluasi, pelaporan, hingga fasilitasi penyelesaian permasalahan di wilayah dampingan.

KPI yang disusun diharapkan menjadi pedoman bersama dalam mengukur efektivitas kinerja pendamping secara objektif, sekaligus menjadi dasar evaluasi dan peningkatan kualitas pendampingan desa di Kabupaten Kulon Progo.

Mengikuti Zoom Meeting Pemanfaatan Dana Desa

Pada sesi selanjutnya, TAPM mengikuti Zoom Meeting mengenai pemanfaatan Dana Desa yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Dalam kegiatan tersebut disampaikan arahan mengenai optimalisasi penggunaan Dana Desa sesuai kebijakan terbaru, penguatan program prioritas nasional, serta pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai Dana Desa.

Materi yang diperoleh menjadi referensi bagi TAPM dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah kalurahan agar pemanfaatan Dana Desa semakin efektif, tepat sasaran, dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Proses Kegiatan Berlangsung Interaktif

Rapat koordinasi berlangsung secara interaktif melalui pemaparan materi, diskusi, tanya jawab, dan praktik penggunaan aplikasi Monev Dana Desa. Setiap peserta menyampaikan pengalaman dan kendala yang ditemui selama proses pendampingan di lapangan, kemudian dibahas bersama untuk memperoleh solusi dan penyamaan langkah dalam pelaksanaan tugas pendampingan.

Suasana rapat juga dimanfaatkan untuk menyelaraskan strategi kerja TAPM menghadapi agenda monitoring dan evaluasi Dana Desa serta pemutakhiran data desa pada semester kedua Tahun 2026.

Output Rapat Koordinasi

Dari rapat koordinasi ini dihasilkan beberapa tindak lanjut penting, antara lain:

  • Meningkatnya pemahaman TAPM terhadap penggunaan aplikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Desa sebagai instrumen pelaporan dan pengendalian program.
  • Tersusunnya rancangan Key Performance Indicator (KPI) TAPM sebagai acuan pengukuran kinerja pendamping Tahun 2026.
  • Tersusunnya kesepahaman teknis mengenai mekanisme monitoring, evaluasi, dan pelaporan Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo.
  • Tersampaikannya informasi dan arahan terbaru dari Kementerian Desa mengenai pemanfaatan Dana Desa untuk menjadi pedoman dalam pendampingan kepada pemerintah kalurahan.

Melalui rapat koordinasi ini, TAPM Kabupaten Kulon Progo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendampingan, memperkuat koordinasi antarpendamping, serta memastikan pelaksanaan Dana Desa berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Kulon Progo. (dono)

Rabu, 02 September 2026

TAPM Kulon Progo dan TPP Lendah Susun Template Praktik Baik

Lendah, 2 September 2026 – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Kulon Progo bersama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kapanewon Lendah melaksanakan kegiatan penyusunan template Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2015–2026. Kegiatan dilaksanakan di Ruang TPP Lendah, Kapanewon Lendah, Rabu (2/9/2026).

Penyusunan template ini merupakan bagian dari upaya mendokumentasikan berbagai inovasi, pembelajaran, dan praktik baik yang telah dilaksanakan oleh kalurahan dalam memanfaatkan Dana Desa selama periode 2015–2026. Dokumentasi diharapkan tidak hanya menjadi arsip, tetapi juga dapat menjadi sumber pembelajaran dan inspirasi bagi kalurahan lainnya.

Template disusun dengan format yang sederhana dan sistematis sehingga dapat digunakan oleh TPP di setiap kapanewon untuk mengidentifikasi dan mendokumentasikan praktik baik di wilayah dampingannya. Setiap praktik baik nantinya dituangkan dalam bentuk narasi yang dilengkapi data pendukung, dokumentasi kegiatan, serta video yang menggambarkan proses dan manfaat program bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, TAPM bersama TPP Lendah membahas unsur-unsur penting yang perlu dimuat dalam setiap dokumentasi, antara lain latar belakang permasalahan, potensi dan tujuan, proses pelaksanaan, peran masyarakat dan pemerintah kalurahan, dukungan Dana Desa, hasil yang dicapai, manfaat, inovasi, pembelajaran, serta keberlanjutan kegiatan.

TPP Lendah, Ir. Yusub Budi Sutrisna, menyampaikan bahwa pendokumentasian praktik baik sangat penting untuk menunjukkan bahwa Dana Desa telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penggunaan Dana Desa selama ini telah melahirkan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Dengan didokumentasikan melalui narasi dan video, proses dan hasil kegiatan tersebut dapat menjadi bukti sekaligus pembelajaran yang bisa direplikasi oleh kalurahan lain,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Iksan Wasesa, SE, TPP Lendah. Menurutnya, dokumentasi dalam bentuk narasi dan video membuat praktik baik lebih mudah dipahami dan memiliki nilai informasi yang lebih kuat.

“Video mampu menggambarkan secara langsung proses kegiatan dan manfaat yang dirasakan masyarakat, sedangkan narasi memberikan penjelasan mengenai latar belakang, pelaksanaan, hasil dan pembelajaran. Keduanya saling melengkapi,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap TPP di Kabupaten Kulon Progo mampu menghasilkan minimal 10 dokumentasi Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa periode 2015–2026 dari wilayah dampingannya. Selanjutnya, kumpulan praktik baik tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran, publikasi, evaluasi, sekaligus media untuk memperlihatkan berbagai capaian pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui Dana Desa.

Kegiatan penyusunan template ini juga menjadi langkah strategis TAPM Kulon Progo dalam membangun basis data praktik baik Dana Desa yang terdokumentasi secara terstruktur, sehingga pengalaman dan inovasi kalurahan selama lebih dari satu dekade tidak hilang, tetapi dapat terus dimanfaatkan sebagai referensi untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di masa mendatang. (wsk)

Senin, 31 Agustus 2026

Evaluasi BUMDes Binangun Berdikari Karangsewu: Kinerja Positif, Kredit Bermasalah Jadi Perhatian Serius

KARANGSEWU, GALUR — BUMDes Binangun Berdikari Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, melakukan pendampingan dan evaluasi kinerja kelembagaan serta keuangan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Kalurahan Karangsewu tersebut menjadi momentum untuk melihat perkembangan usaha sekaligus mengidentifikasi sejumlah tantangan yang dihadapi, khususnya terkait kredit bermasalah pada Unit Simpan Pinjam (USP).
Kegiatan evaluasi dihadiri Penasehat BUMDes yang diwakili Carik dan Ulu-Ulu Kalurahan Karangsewu, Ketua Bamuskal Karangsewu, Jawatan Kemakmuran Kapanewon Galur, Dewan Pengawas BUMDes Binangun Berdikari yang diketuai Joko Ngulandara Purnama, Direktur BUMDes Arsih Purnaningsih beserta jajaran pengurus, serta Pendamping Lokal Desa (PLD) Karangsewu Asti Widakdo.

Kinerja Keuangan Tetap Menunjukkan Hasil Positif
Berdasarkan hasil evaluasi keuangan per 30 Juni 2026, Unit Simpan Pinjam masih memberikan kontribusi positif terhadap kinerja BUMDes. Posisi neraca USP tercatat sebesar Rp1.218.063.974, dengan laba bersih mencapai Rp49.041.259 hingga Juni 2026. USP membukukan pendapatan usaha sebesar Rp86.696.000, sedangkan total biaya usaha mencapai Rp39.680.372. Dari sisi likuiditas, tercatat kas tunai sebesar Rp27.590.700, tabungan BUMDes Rp115.105.450, dan deposito berjangka pada LKM sebesar Rp70.000.000. Sementara itu, penghimpunan dana melalui tabungan nasabah/anggota mencapai Rp138.243.161, yang terdiri atas Tabungan Jenis A sebesar Rp44.034.150 dan Jenis B sebesar Rp94.209.011. Kinerja positif juga terlihat pada Unit Perdagangan dan ATK. Hingga Juni 2026, unit ini memiliki posisi neraca sebesar Rp89.756.221 dan berhasil membukukan laba bersih Rp4.706.518. Pendapatan usaha tercatat Rp19.534.270, yang berasal dari penjualan ATK sebesar Rp10.371.600 dan fee PPOB sebesar Rp9.162.670, dengan biaya usaha Rp14.827.752. Saldo kas usaha ATK pada akhir Juni mencapai Rp19.011.800.

Kredit Bermasalah Menjadi Fokus Evaluasi
Di balik capaian tersebut, persoalan kolektibilitas pinjaman menjadi perhatian utama dalam evaluasi. Total portofolio pinjaman atau baki debet mencapai Rp1.050.337.500 yang tersebar pada 252 peminjam. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99 peminjam dengan nilai Rp573.515.500 berada dalam kategori lancar. Sebanyak 19 peminjam senilai Rp41.706.500 masuk kategori perhatian khusus, 5 peminjam senilai Rp7.939.000 tergolong kurang lancar, dan 2 peminjam senilai Rp2.501.000 berada dalam kategori diragukan.
Sementara itu, kategori macet menjadi persoalan yang perlu mendapatkan penanganan serius. Terdapat 127 peminjam dengan nilai pinjaman Rp424.675.500 yang masuk kategori macet. Secara keseluruhan, nilai tunggakan kredit mencapai Rp476.822.000, atau sekitar 45,4 persen dari total portofolio kredit.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan tata kelola kredit, sistem penagihan, serta strategi penyelesaian tunggakan agar tidak semakin mengganggu keberlanjutan usaha USP.
Kondisi Ekonomi dan Harga Komoditas Berpengaruh
Dalam evaluasi ditemukan sejumlah faktor yang turut memengaruhi kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Peningkatan biaya hidup dan kenaikan harga pupuk menjadi beban tersendiri bagi nasabah, terutama masyarakat yang berprofesi sebagai petani.
Selain itu, fluktuasi harga komoditas pertanian seperti padi, cabai, dan semangka berdampak langsung terhadap pendapatan petani dan kemampuan membayar angsuran.
Faktor lain yang menjadi perhatian adalah pemahaman masyarakat mengenai kedudukan hukum BUMDes. Masih terdapat warga yang belum memahami bahwa BUMDes Binangun Berdikari telah memiliki legalitas sebagai badan hukum yang sah. Kondisi ini perlu diimbangi dengan edukasi kepada masyarakat sekaligus penerapan tata kelola kredit yang lebih tegas dan profesional.
Restrukturisasi hingga Pemanfaatan Teknologi
Sebagai tindak lanjut, pengelola BUMDes bersama pengawas dan unsur pemerintah kalurahan menyusun sejumlah langkah strategis. Salah satunya melalui restrukturisasi pinjaman bagi nasabah yang memiliki itikad baik, dengan memberikan kelonggaran waktu pembayaran secara terukur serta mempertimbangkan pengurangan atau keringanan denda keterlambatan sesuai kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah berikutnya adalah meningkatkan penagihan aktif dan edukasi kepada nasabah. Penagihan akan dilakukan secara berkala dengan pendekatan yang lebih terstruktur, disertai sosialisasi mengenai legalitas BUMDes Binangun Berdikari sebagai badan hukum yang terdaftar secara resmi pada Kementerian Hukum dan HAM.
Di sisi lain, BUMDes juga akan mendorong pemanfaatan teknologi informasi melalui pembaruan sistem pencatatan dan pengelolaan data. Digitalisasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas operasional, memudahkan pemantauan kolektibilitas, serta memperkuat pengawasan terhadap perkembangan kredit.
Evaluasi ini diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi menjadi dasar bagi BUMDes Binangun Berdikari untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan. Dengan dukungan Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, Kapanewon, pengawas, pengelola BUMDes, dan pendamping desa, BUMDes diharapkan mampu memperkuat tata kelola, menyelesaikan kredit bermasalah secara bertahap, serta menjaga keberlanjutan usaha agar semakin memberikan manfaat bagi masyarakat Kalurahan Karangsewu. 

TAPM Kulon Progo Koordinasikan Percepatan Laporan Realisasi Dana Desa per 31 Agustus 2026

Kulon Progo, 31 Agustus 2026 — Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten
Kulon Progo melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PMKDalduk KB) Kabupaten Kulon Progo terkait percepatan penyusunan dan penyampaian laporan realisasi Dana Desa (DD) per 31 Agustus 2026.

Koordinasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh kalurahan di Kabupaten Kulon Progo segera melakukan pemutakhiran dan pelaporan realisasi Dana Desa sampai dengan posisi 31 Agustus 2026. Data realisasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam proses pelaporan pada OMSPAN-TKD Kementerian Keuangan, sehingga terdapat kesesuaian data antara laporan yang bersumber dari Siskeudes dengan data yang tercatat pada OMSPAN-TKD.

Dalam koordinasi tersebut dibahas perlunya percepatan penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Kulon Progo sebagai instrumen untuk memberikan arahan kepada seluruh kalurahan agar melakukan pencatatan, validasi, dan penyampaian laporan realisasi Dana Desa sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

TAPM bersama Dinas PMKDalduk KB mendorong agar proses pelaporan dilakukan secara cermat dan tepat waktu. Kesamaan data antara Siskeudes dan OMSPAN-TKD sangat diperlukan untuk menjaga akurasi pelaporan, meminimalkan terjadinya selisih data, serta mendukung tertib administrasi pengelolaan Dana Desa.

Selanjutnya, proses ekspor data realisasi Dana Desa direncanakan dilaksanakan pada 6 September 2026. Oleh karena itu, seluruh kalurahan diharapkan telah menyelesaikan pemutakhiran dan validasi data realisasi Dana Desa sebelum proses tersebut dilakukan.

Melalui koordinasi ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan langkah antara pemerintah daerah, TAPM, pendamping desa, dan pemerintah kalurahan. Output utama yang diharapkan adalah terlaporkannya seluruh realisasi Dana Desa per 31 Agustus 2026 pada OMSPAN-TKD Kementerian Keuangan dengan data yang selaras dengan Siskeudes, sehingga pelaporan Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo dapat berjalan akurat, tertib, dan tepat waktu.