• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Senin, 29 Juni 2020

Sebanyak 10.263 KPM Penerima BLT Dana Desa Kabupaten Kulon Progo


P3MD Kulon Progo,- Sebanyak 10.263 kepala keluarga miskin atau kurang mampu terdampak pandemi COVID-19 di Kabupaten Kulon Progo, telah mendapat bantuan langsung tunai Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan (April-Mei-Juni) yang bersumber dari dana desa. Total nominal Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Rp 18.473.400.000.

 

Kepala Dinas PMD Dalduk & KB, Sudarmanto S.IP, M.Si menyampaikan bahwa target penyelesaian penyaluran BLT DD akhir Juni 2020. Proses percepatan penyaluran BLT Dana Desa setelah Dana Desa Tahap II tersalurkan ke masing-masing RKD Kalurahan. Target 100% penyaluran BLT Dana Desa tercapai tanggal 29 Juni 2020.

 

Penggunaan Dana Desa untuk BLT mengacu pada Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 PDTT lengkap dengan juknis pendataan keluarga calon penerima BLT Dana Desa nomor: 9/PRI.00/IV/2020 tanggal 16 April 2020. Besaran BLT Dana Desa adalah Rp 600.000 per Kepala Keluarga selama 3 bulan terhitung sejak April 2020.

 

Menurut salah satu penerima manfaat BLT Dana Desa, Semi yang beralamat di Kalurahan Kulwaru menyampaikan bahwa BLT Dana Desa sangat bermanfaat nantinya uang tersebut akan dibelikan beras dan kebutuhan pokok. Semi juga menyampaikan semoga wabah covid cepet berlalu.

 

Tahapan penyaluran BLT Dana Desa adalah data DTKS yang berasal dari Dinas Sosial kemudian dilakukan penjaringan melalui Musyawarah Kalurahan Khusus kemudian di validasi dan verifikasi data usulan penerima manfaat yang belum menerima bantuan dari sumber dana lain (PKH, BPNT, KP, dll).

 

Dalam rangka untuk memperkecil kemungkinan adanya penerima manfaat ganda dengan sumber dana lain, pemerintah kalurahan mengeluarkan surat pernyataan diatas materai bahwa yang bersangkutan benar-benar memenuhi syarat untuk menerima bantuan BLT Dana Desa dan tidak menerima sumber bantuan dari Pusat, Provinsi maupun Kabupaten, dan bersedia di hentikan bantuannya apabila memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu. AZM

Selasa, 23 Juni 2020

Lowongan Pamong Kalurahan Hargomulyo di Penuhi Pedaftar


P3MD Kulon Progo,- Jabatan perangkat desa atau pamong kini menjadi incaran banyak orang. Terbukti, jumlah pendaftar pamong kalurahan/desa diberbagai tempat tela dipenuhi para pendaftar. Tanpa terkecuali juga terjadi di Kalurahan Hargomulyo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo.

 

Adapun lowongan jabatan yang dibuka di Kalurahan Hargomulyo ini adalah Jabatan Panata Laksana Sarta Pangripta. Jabatan ini untuk saat ini masih dijabat oleh Bp. Munsyarif yang akan purna tugas pada tanggal 10 Juli 2020.

 

Partisipasi warga masyarakat yang terpanggil serta memenuhi syarat untuk mengisi Lowongan jabatan Panata Laksana Sarta Pangripta tersebut sejumlah 48 orang, yang dibuktikan dengan kelengkapan pengumpulan syarat administrasinya. Sebenarnya warga masyarakat yang mengambil berkas melalui Panitia sejumlah 59 orang.

 

Menurut Anton Yunianto, SKM yang menjabat sebagai Carik Kalurahan Hargomulyo, peserta pengisian Pamong Kalurahan untuk saat ini di Kalurahan Hargomulyo merupakan yang terbanyak dibanding pengisian-pengisian Pamong sebelumnya. Hal ini tak terlepas dari keberhasilan segenap Panitia, Pamong Kalurahan, BPKal, serta tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan adanya lowongan Pamong Kalurahan formasi Panata Laksana Sarta Pangripta.

 

Sementara itu, Panitia Pengisian Pamong Kalurahan Hargomulyo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo yang diketuai oleh Bp. Sukaryono akan mengadakan seleksi ujian tertulis yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2020 bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam pengadaan naskah soalnya.

 

Adapun tahapan yang berjalan saat ini (tanggal 18 Juni-29 Juni 2020) yaitu pengumuman uji publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat jika ada keberatan terkait calon peserta sebelum ditetapkan menjadi Calon yang berhak mengikuti Ujian. (Achid)


MENYUSUN DOKUMEN PERENCANAAN KALURAHAN MELALUI MUSKAL RKP KALURAHAN

Di bulan Juni ini sesuai dengan siklus perencanaan pembangunan Kalurahan saatnya diselenggarakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) RKP-Kal dimana sebelumnya diawali dengan Musrenbangduk dan rembug stunting. Adapun agenda dari Muskel RKP-Kal tersebut adalah : 1) melakukan pencermatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan/Desa (RPJM Kalurahan/Desa) untuk kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan rencana kegiatan tahun sebelumnya yang belum terlaksana; 2) melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya;  3) membahas usulan rencana kegiatan dari Pemerintah Kalurahan, BPK, hasil Musrenbangduk dan hasil rembuk stunting yang diselaraskan dengan RPJM Kalurahan/Desa; 4) penyelarasan rencana kegiatan dengan program dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah; 5) menyusun Daftar Rencana Kegiatan Tahun Anggaran 2021; dan 6) membentuk Tim Verifikasi.


Sampai dengan tanggal 22 Juni 2020 terdapat 2 kalurahan yang telah melaksanakan Muskel RKPKal yaitu  kalurahan Karangsewu Galur, kalurahan Banjaroyo Kalibawang. Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPK dengan peserta terdiri dari utusan dusun, tokoh masyarakat dan  pemerintah kalurahan. Peserta musyawarah sangat aktif dengan menyampaikan usulan dan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan rencana pembangunan di wilayahnya.


Musyawarah yang dilaksanakan di balai kalurahan Banjaroyo tersebut salah satu pembahasan yang cukup mendapatkan respon dari peserta adalah usulan kegiatan bagi kaum disabilitas yang berkaitan dengan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan nantinya. Selain itu juga dibahas tentang usulan kegiatan pembangunan jalan Kabupaten  yang menjadi prioritas di DU-RKP Kalurahan yang akan diusulkan di Musrenbang Kapanewon nanti.


Setelah dilaksanakannya Muskal RKP-Kal, pemerintah kalurahan akan segera menetapkan Tim penyusun RKP-Kal yang beranggotakan antara 7 sd 11 orang. Sesuasi dengan ketentuan yang ada bahwa Tim tersebut otomatis Lurah desa sebagai Pembina, Carik Desa sebagai ketua, Sekretaris dijabat oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan anggota terdiri dari perangkat desa, LPM, KPMD dan dari unsur masyarakat lainnya.


Tim Penyusun RKP-kal ini akan menyusun dokumen sesuai dengan tahapan yang telah diamanatkan di Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan Tahun Anggaran 2021. (TA-PMD)


Dinas PMD Dalduk dan KB Kulon Progo Dorong Percepatan Rembuk Stunting Kalurahan



P3MD Kulon Progo,-  Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo mendorong pemerintah Kalurahan dalam pelaksanaan rembuk stunting tingkat kalurahan. Rembuk stunting ini  merupakan forum musyawarah tingkat kalurahan dalam rangka membahas data dan permasalahan serta usulan kegiatan atau program dalam rangka penyelesaian masalah stunting yang akan masuk dalam perencanaan pembangunan kalurahan tahun 2021.

Mengingat sebelumnya Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo sebelumnya  telah bersurat kepada pemerintah kalurahan  pada tanggal 06 Maret 2020 Perihal Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan Tahun Anggaran 2021. Dalam petunjuk teknis tersebut disebutkan bahwa agar pemerintah kalurahan sebelum pelaksanaan Muskal agar dapat memfasilitasi  penyelenggaraan rembuk  stunting paling lambat akhir bulan Mei. Namun dengan adanya wabah pandemi covid-19 mengakibatkan pelaksanaan rembuk stunting tingkat kalurahan tertunda. Dalam  hal  ini dikarenakan kepadatan aktivitas dan kegiatan kalurahan di masa pandemi covid-19 ini. Alhasil sampai dengan akhir bulan mei baru terdapat 4 kalurahan yang sudah melaksanakan rembuk stunting.

Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas PMD Dalduk dan KB mendorong kembali pemerintah kalurahan dalam pelaksanaan remuk stunting dengan mengeluarkan surat edaran Nomor 140/1572 perihal percepatan pelaksanaan rembuk stunting di masa pandemi covid-19. Dalam surat edaran tersebut disebutkan pelaksanaan Rembuk Stunting pada Kondisi Pandemi Covid-19, maka dimohon kepada Pemerintah Kalurahan untuk segera menjalankan Rembuk Stunting Tingkat Kalurahan, dengan beberapa ketentuan, pertama Peserta menerapkan protokol kesehatan; kedua dalam hal ada pembatasan peserta, tetap memperhatikan keterwakilan pihakpihak terkait; ketiga Pelaksanaan Rembuk Stunting dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama.

Selanjutnya hasil dari Rembuk Stunting Tingkat Kalurahan agar disampaikan kepada Pemerintah Kapanewon sebagai bahan untuk pelaksanaan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten yang akan dilaksanakan pada minggu ke II bulan Juli 2020. Untuk itu diharapkan Rembuk Stunting Tingkat Kalurahan dapat dilaksanakan paling lambat tanggal 25 Juni 2020.

Berdasarkan hasil pemantauan dan monitoring yang dilakukan oleh para Pendamping Desa, Alhasil per tanggal 23 Juni 2020 sudah terdapat 50 Kalurahan yang menyelenggarakan rembuk stunting. Sedangkan kalurahan lainnya telah terjadwalkan pelaksanaannya yang tersebar sampai akhir bulan Juni 2020. Sehingga dengan adanya rembuk stunting ini diharapkan isu terkait dengan permasalahan stunting menjadi arus utama dalam perencanaan pembangunan kalurahan untuk tahun 2021. Selain itu setelah pelaksanaan rembuk stunting ini diharapkan pemerintah kalurahan agar dapat segera mengagendakan pelaksanaan musyawarah kalurahan untuk perencanaan pembangunan tahun 2021.

Jumat, 19 Juni 2020

Pendaftar Calon Pamong Kalurahan Hargotirto Membludak

 

P3MD Kulon Progo,- Jabatan perangkat desa atau pamong kini menjadi incaran warga. Terbukti, jumlah pendaftar pamong kalurahan Hargotirto Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo membludak melebihi perkiraan.

Panitia Pengisihan Pamong Kalurahan Hargotirto Kapanewon Kokap secara resmi  menutup pendaftaran Calon Pamong Kalurahan pada hari  Kamis 18 Juni 2020 jam 16.00 WIB. Sebayak 66 orang telah menyerahkan berkas pedaftaran  kepada Panitia sejak dibuka pada tanggal 3 Juni 2020.

Pada tahun 2020 ini pemerintah Kalurahan Hargotirto membuka dua lowongan pekerjaan yakni formasi Dukuh Teganing 1 dan Kamituwa. Dari 66 orang pendaftar, 6 orang memilih untuk menjadi Calon Dukuh Teganig 1 dan 61 orang mendaftar menjadi Calon Kamituwa.

Pendaftar sejumlah itu menjadi rekor terbanyak selama pelaksanaan pengisihan Pamong sejak ada perubahan dari Pemilihan Langsung menjadi Tes tertulis. Menurut Eko Purwati yang merupakan Carik Hargotirto membludaknya pendaftaran ini salah satunya di karenakan sosialisasi melalui Media Sosial yang secara terang-terangan menyebutkan jumlah penghasilan yang akan diterima. Lebih lanjut Carik Hargotirto memprediksi bahwa banyaknya peminat mejadi Pamong ini juga dipicu dari kehilangan pekerjaan akibat Covid-19. Dan yang patut di banggakan adalah hampir separoh pendaftar Pamong Kalurahan adalah perempuan, ini semakin membuktikan bahwa perempuan tidak lagi minder untuk menjadi seorang Pamong.

Harapannya setelah ditetapkan menjadi calon peserta, semua calon akan megikuti tes tertulis yang akan dilaksankan pada tanggal 18 Juli 2020 dan diumumkan di hari yang sama, dan kalau tidak ada keberatan dari peserta lain, Calon yang mempunyai nilai tertinggi akan di lantik pada tanggal 1 Agustus 2020. (PLD Kokap)