• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Tampilkan postingan dengan label PKTD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKTD. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Maret 2021

PADAT KARYA TUNAI KALURAHAN BENDUNGAN DIGUNAKAN UNTUK MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN

 

PKTD

P3MD Kulon Progo; Program Padat Karya Tunai di Kalurahan Bendungan Kapanewon Wates digunakan untuk kegiatan Perkerasan Jalan Usaha Tani di Bulak Ngudi Makmur. Pelaksanaan perkerasan jalan usaha tani ini mampu menyerap tenaga kerja local setempat.  Kegiatan perkerasan jalan usaha tani ini bertujuan untuk memperlancar aktivitas pertanian termasuk salah satunya terkait dengan akan datangnya musim panen padi yang tidak lama lagi.

Pembangunan perkerasan jalan usaha tani ini dimanfaatkan oleh warga masyarakat di lima pedukuhan yang mempunyai sawah di Bulak Ngudi Makmur di Kalurahan Bendungan. Kelima pedukuhan tersebut adalah Pedukuhan Cangkring, Klopo X, Sanggrahan Lor, Sanggrahan Kidul dan Bendungan Lor.

Program padat karya tunai perkerasan jalan usaha tani ini menggunakan dana desa sebesar Rp 94.696.100,-. Dana desa ini diambil dari pencairan tahap I sebesar 40 persen. Adapun volume perkerasan jalan usaha tani ini adalah 300.00 x 2.00 X 0.10 M.

Sebelum pelaksanaan program padat karya tunai ini pemerintah kalurahan Bendungan mengawali dengan rapat koordinasi pada hari sabtu (27/2/21) tentang persiapan pelaksanaan kegiatan yang meliputi penentuan tenaga kerja, waktu pelaksanaan, dan bahan-bahan yang diperlukan dalam pelaksanaan program padat karya tunai perkerasan jalan usaha tani. Pelaksanaan kegiatan perkerasan jalan usaha tani ini dimulai pada hari rabu (3/3/21).  Tenaga Kerja yang terlibat dalam kegiatan padat karya tunai ini sebanyak 40 Orang dengan Total : 687 HOK, Laki-Laki semua yang berasal dari warga masyarakat setempat yang merupakan keluarga kurang mampu, setengah penganggur dan penganggur. Pengerjaaan perkerasan jalan usaha tani ini diharapkan dapat selesai dalam 2 pekan.

Warga masyarakat yang terlibat dalam kegiatan padat karya tunai perkerasan jalan usaha tani ini sangat antusias sekali. Hal ini dikarenakan jalan usaha tani yang menjadi akses utama dalam aktivitas pertanian warga setempat akan menjadi bagus, terlebih sebentar lagi musim panen akan tiba sehingga dapat digunakan untuk jalur pengangkutan hasil pertanian. Selain itu warga masyarakat setempat juga mendapat penghasilan tambahan dari program padat karya tunai ini. Sehingga program padat karya tunai berupa perkerasan jalan usaha tani secara tidak langsung dapat mendukung program ketahanan pangan di tingkat kalurahan.

Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai ini tetap menerapkan protokol kesehatan dengan 3 M yaitu menjaga jarak, memakai masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun.

 

Kontributor: Ir. Yusub Budi Sutrisna

 

Senin, 01 Maret 2021

Padat Karya Tunai Kalurahan Gerbosari Digunakan Untuk Pemeliharaan Sarana Olahraga

 

PKTD Gerbosari

        P3MD Kulon Progo; Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Kalurahan Gerbosari Kapanewon Samigaluh mulai dilaksanakan pada hari Senin 15 Februari 2021. PKTD kali ini digunakan untuk pengerjakan pemeliharaan sarana olahraga di Lapangan Sidowayah. Pengerjaan pembersihan lapangan dengan jumlah tenaga kerja 15 orang per hari untuk tahap I selanjutnya  diagendakan pembersihan secara rutin selama satu tahun, dengan anggaran Dana Desa program PKTD tahun 2021.

        Dalam situasi wabah covid-19 dalam melaksanakan kegiatan PKTD di Kalurahan Gerbosari mengikuti ketentuan protokol kesehatan dengan menerapkan jarak aman, dan menggunakan masker.

        Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai ini merupakan prioritas penggunaan Dana Desa 2021 berdasarkan Permendesa PDTT 13 tahun 2020. Padat Karya Tunai (Cash for work) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya untuk masyarakat miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan tehnologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.

        Padat Karya Tunai Desa dalam pelaksanaan Dana Desa diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat, baik secara harian maupun mingguan, sehingga dapat memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

        Kriteria keterlibatan warga desa dalam program PKTD yaitu pengangguran, keluarga miskin, dan warga marginal lainnya, termasuk juga perempuan kepala keluarga.


Tulisan ini sebelumnya dimuat di website: Kalurahan Gerbosari

Rabu, 24 Februari 2021

Padat Karya Tunai Kalurahan Gulurejo Digunakan untuk Gali Walet Saluran Drainase

 

PKTD Gulurejo

        P3MD Kulon Progo; Padat Karya Tunai (Cash For Work) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya masyarakat miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya tenaga kerja dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/ pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.

        Padat Karya Tunai Desa dalam pelaksanaan Dana Desa diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat, baik secara harian maupun mingguan, sehingga dapat memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.Kriteria keterlibatan warga desa dalam program PKTD yaitu pengangguran, keluarga miskin dan warga marginal lainnya, termasuk juga perempuan kepala keluarga.

        Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Kalurahan Gulurejo dilaksanakan untuk Gali Walet/ Pengerukan Saluran Drainase Pemukiman Padukuhan Wonolopo-Sumurmuling dengan menggunakan Silpa Dana Desa-2020 Tahun Anggaran 2021.

        Kegiatan ini dikerjakan selama 6 hari kerja, terhitung dari hari Senin, 08 Februari 2021 s.d. Sabtu 13 Februari 2021. Dengan mempekerjakan 16 orang setiap hari, diharapkan dapat memberikan pendapatan kepada masyarakat dimasa pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan prioritas Dana Desa 2021 berdasarkan Permendesa PDTT 13 tahun 2020 salah satunya adalah Padat Karya Tunai Desa (PKTD).


Tulisan ini diambil dari Website: Kalurahan Gulurejo

Selasa, 01 Desember 2020

Pembangunan Jembatan dan Pelebaran Jalan di Kalurahan Kalirejo Kokap Menggunakan Sistem PKTD

 

PKTD

P3MD Kulon Progo; Pemerintah Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menggunakan sebagian Dana Desa untuk membangun jembatan dan pelebaran jalan di Pedukuhan Sengir - Kalibuko I. Pembangunan Jembatan dan Pelebaran jalan tersebut menggunakan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2020. Dimensi Panjang Jalan yang terkena pelebaran jalan 1500 meter.

Dalam perencanaan penggangaran, anggaran yang digunakan sempat mengalami perubahan, dan akhirnya menjadi Rp. 170.173.000,00. Pembangunan ini melibatkan warga sekitar secara swakelola. Kegiatan pembangunan jembatan dan pelebaran jalan ini dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat dan merupakan kegiatan dengan menggunakan metode padat karya tunai (PKTD) dengan melibatkan banyak warga masyarakat sebagai pekerja dan pemanfaatan sumber daya local lainnya. Pembangunan jembatan dan pelebaran jalan di Pedukuhan Sengir - Kalibuko I ini lebih dari 30% anggarannya digunakan untuk upah atau HOK.

Antusias warga sekitar yang akan memanfaatkan fasilitas infrastruktur tersebut sangat terlihat saat pelaksanaan kegiaatan itu dimulai. Beberapa material Seperti Batu kali dan Bambu didapatkan dari sekitar tempat kegiatan tersebut. Sehingga penggunaan anggaran untuk pengadaan Material Batu dijadikan untuk upah bagi warga masyarakat dalam mencari batu kali yang ada di wilayah tersebut. Kegiatan ini sempat mengalami kendala bahkan sempat terhenti dikarenakan adanya dampak Pandemi Covid-19. Mengingat pada masa pandemic Covid-19 ini tidak diperkenankan adanya kerumunan warga masyarakat. Namun Pemerintah Kalurahan Kalirejo  berhasil menyelesaikan Kegiatan pembangunan jembatan dan pelebaran jalan ini pada Bulan Mei 2020 dengan menerapkan protocol kesehatan.

Pembangunan Jembatan dan pelebaran jalan ini diharapkan dapat membantu kelancaran aktivitas dan mobilitas warga masyarakat. Sehingga aktivitas ekonomi di kawasan Padukuhan Sengir dan Kalibuko I berjalan dengan lancar dan menjadi lebih baik. Pembangunan Infrasturktur jembatan dan pelebaran jalan untuk menghubungkan atau konektifitas antar warga masyarakat menjadi suatu hal yang penting untuk diperhatikan dan hal ini juga merupakan salah satu barometer yang dapat meningkatkan perekonomian suatu wilayah.

Penulis: M. Alfian (PDTI Kapanewon Kokap)

 

Kamis, 24 September 2020

PANDUAN PELAKSANAAN PADAT KARYA TUNAI DESA (PKTD) DI MASA PANDEMI COVID-19

 


1.   Pekerja mendapatkan keamanan alat penunjang minimal sebagai berikut:

  • deteksi suhu tubuh ketika memasuki lokasi kerja;
  • sarung tangan karet;
  • masker minimal 2 Pcs (masker kain);
  • alat sanitasi (penyemprot dan bahan desinfektan);
  • tempat cuci tangan;
  • sabun pencuci tangan di lapangan (PKT Desa);
  • memiliki kesadaran dalam menjaga jarak aman dan kesehatan kerja;
  • ketelitian dan waspada dalam bekerja; dan
  • melaksanakan prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.  

2.   Prosedur pelaksanaan PKT Desa/Swakelola pembangunan

  • pemeriksaan lokasi kerja dengan dengan penyemprotan disinfektan oleh pengawas PKT Desa.
  • pemeriksaan suhu tubuh dengan Infrared para pekerja suhu wajib ≥ 37,5⁰C.
  • briefing dan pembagian perlengkapan kerja untuk PKT Desa dengan Jarak Aman.
  • pengecekapan alat safety (masker, kaos tangan karet).
  • cuci tangan masuk lokasi.
  • penyemprotan alat kerja.

3.   Prosedur pelaksanaan PKT Desa

  • penempatan pekerja dengan jarak minimal 1,5 m antar pekerja dan menyusun pergerakan arah barang dan kembali ketempat semula.
  •  pengawasan oleh tenaga khususnya mengawasi dan mengingatkan pekerja terkait protokol Covid-19.
  • pembersihan tangan sebelum istirahat makan siang, dan memastikan tempat duduk jarak minimal 1,5m.  

4.   Konfigurasi Pekerjaan Rabat Beton

  • tukang meratakan dengan jidar kasau berdua secara berseberangan, kemudian pembawa material beton segera mengantar sampai dekat lokasi jidar kasau.
  • finishing dilakukan dengan jarak antara pemegang jidar 1,5 s.d 2 meter.
  • satu orang mengawasi proses dan konfigurasi pekerja.

5.   Keterangan Tambahan

  • pekerja dalam kondisi sakit tertentu (demam, batuk dan bersin-bersin, lemah dan nyeri tubuh) untuk tidak bekerja dan segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan setempat.  
  • pekerja dengan suhu tubuh 37,5 C atau lebih tidak diperbolehkan bekerja dan diminta segera memeriksakan kesehatannya di fasilitas layanan kesehatan/rumah sakit.

 

Rabu, 25 Maret 2020

SURAT EDARAN MENTERI DESA PDTT TENTANG DESA TANGGAP COVID19



Berdasarkan Surat  Edaran Menteri  Desa PDTT  Nomor  8 Tahun 2020 tentang Desa tanggap Bencana Covid-19 dan  penegasan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).  Dalam surat edaran tersebut mengingat dan menimbang bahwa wabah covid-19 yang menjadi pandemi global  sudah mulai berdampak dalam sendi-sendi ekonomi  dan  kesehatan  masyarakat  di desa serta dalam   rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden  RI terkait dengan prioritas penggunaan dana desa  untuk memperkuat  sendi-sendi ekonomi masyarakat desa melalui padat karya tunai  dan penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya  pencegahan penyebaran wabah covid-19, maka Menteri Desa menerbitkan surat edaran perihal Desa tanggap Bencana Covid-19 dan  penegasan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).


Berikut ini link Surat Edaran  Menteri  Desa PDTT  Nomor  8 Tahun 2020

 https://drive.google.com/file/d/1Oa6Nd-96uMgrq4gwbJz1OpD-MlvoO_Sp/view