Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan PAUD dalam
kewenangan desa serta sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka pemerintah
Kalurahan harus melakukan penataan PAUD sebagai salah satu kewenangan
lokal desa.
Bertempat di Balai Kalurahan Kebonharjo
terselenggara Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan PAUD dikemas dalam
bentuk diskusi dengan tema "Sinkronisasi Insentif Tenaga Pendidik dan
Tenaga Kependudukan PAUD". Pihak yang terlibat meliputi Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo, pemerintah kalurahan,
pengelola PAUD, dan tendik PAUD se Kebonharjo. Telah beberapa tahun,
honor Tendik PAUD menjadi kewajiban desa sehingga harus dianggarkan
dalam APBDes. Adanya keputusan bupati mengenai besaran honor tendik dan
tenaga kependidikan PAUD berdasarkan kategori dan frekuensi masuk kerja
dalam seminggu mengharuskan pemerintah desa melakukan sinkronisasi
antara peraturan dengan kualifikasi tendik dan tenaga kependidikan PAUD
se-Kalurahan Kebonharjo.
Hadir sebagai narasumber, Dra.Maryati
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan, Pemuda, dan
Olahraga Kabupaten Kulon Progo. "Kualifikasi tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan PAUD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD. Kami akan
mengkaji lebih lanjut apakah diklat berjenjang dapat mengkategorikan
tendik PAUD lulusan SLTA masuk kategori guru pendamping atau guru
pendamping muda, mengingat banyaknya tendik PAUD lulusan SLTA termasuk
di Kalurahan Kebonharjo," jelasnya.
Dwi Budiatun Carik Kebonharjo menjabarkan APBDes Kebonharjo TA 2020 untuk kegiatan penyelenggaraan PAUD meliputi:
1. Honor tendik dan tenaga kependidikan PAUD: Rp 42.000.000,00
2. Kegiatan Pengelolaan PAUD: Rp 1.200.000,00
3. Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan PAUD: Rp 5.125.000,00
4. Parenting PAUD: Rp 4.440.000,00
5. Dukungan Penyelenggaraan PAUD: Rp 6.000.000,00
1. Honor tendik dan tenaga kependidikan PAUD: Rp 42.000.000,00
2. Kegiatan Pengelolaan PAUD: Rp 1.200.000,00
3. Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan PAUD: Rp 5.125.000,00
4. Parenting PAUD: Rp 4.440.000,00
5. Dukungan Penyelenggaraan PAUD: Rp 6.000.000,00
"Pada tahun ini kami menganggarkan honor
tenaga administrasi di setiap lembaga PAUD untuk mengurangi beban
tendik terkait administrasi. Anggaran desa juga akan mengcover honor dua
Guru PAUD yang memiki ijazah S-1 PAUD. Kami akan melakukan perekrutan
dua Guru PAUD yang nantinya akan mengajar keliling di 4 lembaga PAUD
desa," ujar Rohmad Ahmadi Lurah Kebonharjo.
Maryati memberikan apresiasi yang luar
biasa bagi Pemerintah Kalurahan Kebonharjo yang telah memberikan
perhatian terhadap penyenggaraan PAUD. "Kami mohon untuk pertemuan
selanjutnya penilik PAUD Samigaluh dilibatkan," pesan beliau.(Berita diambil dari http://kebonharjo-kulonprogo.desa.id/index.php/first)
0 komentar:
Posting Komentar