• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Tampilkan postingan dengan label LKD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LKD. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Oktober 2020

PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KALURAHAN

perbub kulon progo

 

        P3MD Kulon Progo; Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Kalurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat kalurahan.

    Lembaga kemasyarakat desa/kalurahan ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pada Bab XII pasal 94, disebutkan bahwa (1) Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. (2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa. (3) Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. (4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.

       Selain itu lembaga kemasyarakatan desa/kalurahan ini juga diatur dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga adat. Dalam Permendagri tersebut Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi: Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga; (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Pemerintah Desa dan masyarakat Desa juga dapat membentuk LKD selain sebagaimana disebutkan diatas sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.

     Sedangkan di Kabupaten Kulon Progo Lembaga Kemasyarakatan desa/kalurahan telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 36 Tahun 2020. Dalam perbub tersebut disebutkan Lembaga kemasyarakatan Kalurahan bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat kalurahan, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat kalurahan.

        Berikut ini kami lampirkan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan kalurahan.

https://drive.google.com/file/d/1hU6UbITQf3KnCqwZKaA-M5c3P8sVoOIi/view?usp=sharing