Senin, 29 Juni 2020

Sebanyak 10.263 KPM Penerima BLT Dana Desa Kabupaten Kulon Progo


P3MD Kulon Progo,- Sebanyak 10.263 kepala keluarga miskin atau kurang mampu terdampak pandemi COVID-19 di Kabupaten Kulon Progo, telah mendapat bantuan langsung tunai Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan (April-Mei-Juni) yang bersumber dari dana desa. Total nominal Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Rp 18.473.400.000.

 

Kepala Dinas PMD Dalduk & KB, Sudarmanto S.IP, M.Si menyampaikan bahwa target penyelesaian penyaluran BLT DD akhir Juni 2020. Proses percepatan penyaluran BLT Dana Desa setelah Dana Desa Tahap II tersalurkan ke masing-masing RKD Kalurahan. Target 100% penyaluran BLT Dana Desa tercapai tanggal 29 Juni 2020.

 

Penggunaan Dana Desa untuk BLT mengacu pada Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 PDTT lengkap dengan juknis pendataan keluarga calon penerima BLT Dana Desa nomor: 9/PRI.00/IV/2020 tanggal 16 April 2020. Besaran BLT Dana Desa adalah Rp 600.000 per Kepala Keluarga selama 3 bulan terhitung sejak April 2020.

 

Menurut salah satu penerima manfaat BLT Dana Desa, Semi yang beralamat di Kalurahan Kulwaru menyampaikan bahwa BLT Dana Desa sangat bermanfaat nantinya uang tersebut akan dibelikan beras dan kebutuhan pokok. Semi juga menyampaikan semoga wabah covid cepet berlalu.

 

Tahapan penyaluran BLT Dana Desa adalah data DTKS yang berasal dari Dinas Sosial kemudian dilakukan penjaringan melalui Musyawarah Kalurahan Khusus kemudian di validasi dan verifikasi data usulan penerima manfaat yang belum menerima bantuan dari sumber dana lain (PKH, BPNT, KP, dll).

 

Dalam rangka untuk memperkecil kemungkinan adanya penerima manfaat ganda dengan sumber dana lain, pemerintah kalurahan mengeluarkan surat pernyataan diatas materai bahwa yang bersangkutan benar-benar memenuhi syarat untuk menerima bantuan BLT Dana Desa dan tidak menerima sumber bantuan dari Pusat, Provinsi maupun Kabupaten, dan bersedia di hentikan bantuannya apabila memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu. AZM

0 komentar:

Posting Komentar