Rabu, 11 Maret 2020

PANDUAN PEMETAAN SOSIAL KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING


PANDUAN PEMETAAN  SOSIAL
KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING


A.   Pengertian
Pemetaan social adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menemukenali tentang kondisi sosial budaya masyarakat pada wilayah tertentu yang akan dijadikan sebagai wilayah sasaran program. Pemetaan sosial juga dapat didefinisikan sebagai proses identifkasi karakteristik masyarakat melalui pengumpulan data dan informasi baik sekunder maupun langsung (primer) mengenai kondisi masyarakat dalam satu wilayah tertentu. Pemetaan social dalam hal ini untuk menemukenali tentang kondisi social masyarakat terkait dengan bidang kesehatan khususnya  terkait dengan konvergensi stunting.

B.   Metode Pemetaan  Sosial
Hal yang perlu diketahui tentang metode pemetaan sosial adalah tidak ada aturan dan bahkan metode tunggal yang secara sistematik dianggap paling unggul dalam melakukan pemetaan sosial. Prinsip utama bagi para kader pembangunan manusia (KPM) dalam melakukan pemetaan sosial adalah bahwa ia dapat mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dalam suatu wilayah tertentu secara spesifik yang dapat digunakan sebagai bahan untuk membuat keputusan dalam rencana pelaksanaan program pengembangan masyarakat di bidang kesehatan khususnya terkait stunting.
Pemetaan social ini dapat  dilakukan melalui wawancara, pertemuan kelompok serta penggalian data sekunder (data-data surveilen dari puskesmas, data dari system informasi posyandu (SIP), data-data pendukung lain dari berbagai pihak). Pertemuan kelompok-kelompok kecil pada tahapan ini dapat dilakukan untuk memperkaya pemikiran tentang pentingnya upaya konvergensi pencegahan stunting sebagai bagian dari proses analisis situasi lokal kalurahan. Metodologi partisipatif yang dilakukan dalam pemetaan tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan: a). penyusunan peta sosial, b). diskusi tematik/FGD; dan c). observasi/kunjungan langsung.

C.   Tujuan Pemetaan Sosial
Kegiatan pemetaan sosial lazimnya memiliki beberapa tujuan sebagai  berikut;

  1. sebagai langkah awal untuk mengetahui wilayah calon sasaran program;
  2. untuk mengetahui kondisi atau karakteristik masyarakat calon sasaran program konvergensi stunting serta;
  3. sebagai dasar dalam penyusunan matrik perencanaan kegiatan program sesuai dengan potensi serta permasalahan yang ada pada wilayah calon sasaran program.


D.  Output yang Diharapkan
Pemetaan sosial diharapkan dapat menghasilkan data dan informasi tentang :
1.     Data-data utama tentang konergensi stunting;
ü  Data seluruh ibu hamil (termasuk data bumil resti/kek)
ü  Data seluruh anak usia 0-23  bulan (termasuk  data anak usia 0-23 bulan dengan status gizi kurang, gizi buruk dan stunting)
ü  Data seluruh anak usia 2 – 6 tahun (termasuk data anak 2-6 tahun yang  terdaftar dan aktif di layanan PAUD)
ü  Rumah  tangga yang tidak memiliki jamban  sehat
ü  Rumah tangga yang tidak memiliki akses air bersih aman
ü  Data scorecard konvergensi stunting 1 tahun sebelumnya
ü  Data kondisi layanan yang terkait dengan kegiatan konevrgensi stunting (poskesdes, posyandu, paud, bkb, dll)
ü  Data klasifikasi desa/kalurahan Merah-Hijau Stunting berdasarkan surat Kemendes PDTT nomor 57/PMD.00.01/II/2020
ü  Data potensi local yang  dapat mendukung kegiatan konvergensi  stunting
ü  Data-data dasar lainnya yang mendukung kegiatan konvergensi stunting.
2.     Data geografi yang terdiri dari letak wilayah, topografi, aksesibilitas lokasi, dan lain-lain
3.   Data demografi yan terdiri dari jumlah penduduk, komposisi penduduk menurut mata pencaharian, jumlah ibu  hamil, anak usia 0-23  bulan,  anak usia 2-6 tahun, jumlah penduduk miskin (pra sejahtera dan sejahtera 1) atau rumah tangga miskin  (RTM) dan lainnya.
4.   Data lainnya yang berhubungan dengan kondisi sosial-budaya, kearifan lokal (local wishdom), adat istiadat, karakteristik masyarakat, pola hubungan antar masyarakat, kekuatan sosial yang berpengaruh, dan lainnya.

E.   Pelaku Pemetaan Sosial
Pelaku atau pelaksana Pemetaan Sosial adalah Kader Pembangunan Manusia  dibantu  oleh para Kader Posyandu  dan Kader Paud serta  Pendamping Desa.

F.   Waktu Pemetaan Sosial
Pemetaan social dilaksanakan mulai bulan Januari sampai bulan Maret sebelum pelaksanaan diskusi terarah atau  Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan oleh  Rumah Desa Sehat,
G.  Obyek Pemetaan Sosial
    Beberapa obyek yang dipetakan dalam kegiatan pemetaan sosial antara lain :
1.     Letak geografis wilayah calon sasaran program
2.     Sarana dan prasarana umum wilayah
3.     Komposisi penduduk berdasarkan mata pencaharian,usia (ibu hamil, anak usia 0-23 bulan, anak usia 2-6 tahun)
4.    Penyebaran atau konsentrasi sasaran ibu hamil, anak usia 0-23 bulan, anak usia 2-6 tahun dan masyarakat miskin
5. Kelompok-kelompok sosial masyarakat serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan
6.     Hubungan sosial antar kelompok masyarakat (relasi sosial)
7.     Jenis-jenis profesi atau mata pencaharian masyarakat
8.  Kelompok-kelompok penyedia layanan-layanan dan atau kelembagaan tentang pendidikan dan kesehatan atau terkait dengan  konvergensi stunting.
9.   Penggolongan masyarakat berdasarkan status kepemilikan harta (kaya, menengah, miskin)
10.  Tanggapan masyarakat terhadap program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah atau non pemerintah
11.  Keterlibatan masyarakat dala pelaksanaan program baik dari pemerintah maupun non pemerintah
12.  Penyelesaian permasalahan baik masalah sosial kemasyarakatan, ekonomi, budaya serta proses pengambilan keputusan dalam masyarakat.

H.  Catatan Tambahan
Pemetaan social juga termasuk meliputi pemetaan kondisi penyedia layanan dan pelaku konvergensi pencegahan stunting. Penyedia layanan yang dimaksud adalah Posyandu, PAUD dan Kelompok Keluarga, sebagai sarana penyediaan layanan di Desa bagi sasaran rumah tangga 1.000 HPK yang melibatkan peran serta masyarakat sebagai bentuk dukungan atas efektivitas terjadinya layanan yang berkualitas dan terpenuhinya layanan tersebut bagi setiap sasaran yang membutuhkan.
Posyandu, PAUD dan Kelompok Keluarga merupakan kelembagaan masyarakat Desa dan komunitas lokal yang menjadi sarana penyediaan layanan berbasis masyarakat di Desa. Pemantauan layanan konvergensi pencegahan stunting di Desa dilakukan melalui ketiga sarana tersebut.
Saat ini layanan Posyandu dan PAUD umumnya sudah berjalan dan memiliki landasan regulasi masing-masing, Namun Kelompok Keluarga yang juga memiliki peran strategis masih belum dikembangkan dan berjalan sesuai kebutuhan target program tertentu dengan kurang terpadu.
Selama ini bentuk pengembangan Kelompok Keluarga dilakukan melalui beberapa bentuk, seperti: Dasa Wisma, Kelompok Penerima Manfaat Program PKH, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dan sebagainya. Meskipun komunitas keluarga dalam sebuah cakupan layanan Posyandu, PAUD, Pos Bina Keluarga Balita (BKB), Dusun, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), serta kelompok arisan dan komunitas profesi juga masuk dalam kategori Kelompok Keluarga ini. 
Intinya, bahwa diperlukan kepedulian masyarakat di lingkungan keluarga sasaran untuk bersama-sama saling peduli dalam mengatasi permasalahan sesama yang membutuhkan, khususnya terhadap masalah stunting.

0 komentar:

Posting Komentar