Dengan lahirnya
UU Desa No 6 tahun 2014, Desa diberi kewenangan yang besar. Hal ini memberikan
kejelasan desa dalam struktur ketatanegaaraan di Indonesia. Salah satu tujuan
dari UU Desa adalah desa menjadi mandiri dan sejahtera. Hal ini dapat dicapai
jika Desa memiliki lembaga ekonomi yang berdasarkan pada keinginan masyarakat
desa yang berangkat dari potensi desa yang dipunyai oleh desa tersebut. Lembaga
ekonomi dengan pendekatan yang berbeda dengan era sebelumnya dimana pemerintah
memiliki peran yang terlalu besar sehingga mematikan kemandirian. Lembaga
ekonomi tersebut adalah Badan Usaha Milik Desa.
Dalam UU Desa
juga disebutkan Bumdesa selain sebagai lembaga ekonomi juga memiliki fungsi
sosial. Berat? Iya,
2 buah hal yang bertolak belakang tapi di Bumdesa harus bisa dilakukan secara
berimbang. Lembaga swasta yang profit oriented saja punya kemungkinan gagal,
maka yang dilakukan Bumdesa sungguh luar biasa dan tentunya memerlukan effort
yang tinggi.
Sekarang setelah
6 tahun UU Desa, bagaimanakah perkembangan Bumdesa? Di Kabupaten Kulon Progo
Bumdesa berembrio dari Lembaga Keuangan
Mikro (LKM)
Binangun yang bergerak
dalam bidang jasa keuangan. Dengan modalnya berasal dari hibah APBD pada tahun
2007. Pada tahun 2013 dengan adanya SKB Tiga Menteri yaitu Menteri Koperasi UKM, Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Keuangan yang mengharuskan LKM belum berbadan hukum untuk diarahkan menjadi tiga usaha.
Dari tiga pilihan usaha badan
hukum tersebut adalah Koperasi, Bank Perkreditan Rayat (BPR), dan Badan Usaha
Milik Desa (Bumdesa). Maka Bumdesa
dipilih menjadi badan hukum
selanjutnya untuk LKM Binangun
ini. Sehingga sampai saat ini di 87 desa di Kabupaten Kulon
Progo telah terbentuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa).
Memasuki
era UU Desa ini, bermula dari lembaga keuangan mikro, Bumdesa di Desa-desa di
Kabupaten Kulon Progo mulai melakukan pengembangan usaha melalui sector riil diluar sector keuangan (simpan pinjam). Hal ini dilakukan
dalam rangka mengembangkan potensi local desa dan ekonomi masyarakat desa.
Geliat pengembangan usaha Bumdesa ini
mendapatkan dukungan dari berbagai pihak baik dari pemerintah Kabupaten,
Pemerintah Desa, masyarakat dan
pihak-pihak lain. Dukungan dari pemerintah Kabupaten Kulon Progo
diantaranya dukungan regulasi pengembangan Bumdesa yaitu perbub nomor 54 tahun
2015 tentang tatacara pembentukan dan pengelolaan Bumdesa, perbub tentang
pengelolaan wisatadesaoleh Bumdesa. Sedangkan dukungan dari pemerintah
desa bisa dilihat dari dukungan pemerintah desa
dalam penganaran peyertaan modal kepada Bumdesa. Berdasarkan data dari
APBDes yang dikumpulkan diketahui bahwa penyertaan modal untuk pengembangan
unit usaha di sector riil pada tahun
2017 mencapai Rp.464,657,967,- dan pada tahun 2018 sebesar Rp.1.714.506.604,- dan pada tahun 2019 besaran mencapai
Rp.4.049.245.034-.
Kewenangan
desa dalam pengembangan ekonomi local
desa yang dimandatkan dalam UU Desa semakin menguatkan desa-desadi Kabupaten
Kulon progo untuk terus berinovasi dalam
pengembangan unit-unit usaha melalui Bumdesa. Pengembangan unit usaha baru
di sector riil ini, Bumdesa-bumdesa
di Kabupaten Kulon Progo dengan terlebih dahulu melakukan
pengkajian keadaan desa dan analisis
usaha yang disesuaikan dengan potensi
dan permasalahan dimasing-masing
desa. Pengkajian keadaan desa
dan Analisis usaha ini dilakukan agar bumdesa tidak salah dalam
memilih jenis usaha serta jenis usaha yang dilakukan bumdesa didukung
dengan potensi-potensi yang ada di desa, sehingga jenis usaha yang dijalankan
dapat berkembang, berhasil dan berkelanjutan. Alhasil dari berbagai upaya yang
dilakukan oleh pemerintah desa dan dukungan dari berbagai pihak di Kabupaten
Kulon Progo, saat ini bumdesa-bumdesa di Kulon
Progo terlihat geliat
perkembangan yang membahagiakan. Hal ini bisa terlihat sudah beragamnya unit
usaha selain sector jasa keuangan yang dijalankan oleh bumdesa-bumdesa di
Kabupaten Kulon Progo.
Berdasarkan
data yang dikumpulkan oleh tenaga pendamping desa pada tahun 2019 sebanyak 41
Bumdesa sudah membuka unit usaha selain simpan pinjam dengan pertumbuhan unit
usaha sebanyak 60 unit usaha di seluruh Bumdesa di Kabupaten Kulon Progo. Dan
diprediksikan di tahun 2020 ini jumlah Bumdesa yang membuka unit
usaha baru di sector riil non
jasa keuangan akan semakin bertambah
jumlahnya. Begitu juga jumlah ragam
unit usaha yang
dijalankan oleh Bumdesa juga semakin bertambah pula.
Usaha-usaha
yang telah dijalankan oleh Bumdesa semakin beragam sesuai dengan potensi pasar
dan potensi desa. Adapun jenis-jenis usaha
yang telah dilakukan oleh Bumdesa diantaranya adalah di Desa Karangwuni
Kecamatan Wates telah mengembangkan lima
unit usaha yaitu selain simpan pinjam terdapat usaha Perdagangan
dengan membuka Bumdes Mart, Pengelolaan air bersih desa (PAMDES),
pengolahan hasil pertanian (Padi Menur), dan jasa PPOB. Terdapat pula Bumdesa
yang unit usahanya dibidang pengelaan sampah. Kemudian selain itu juga terdapat Bumdes dengan unit usaha pengelolaan wisata desa
diantaranya ada di Desa Jatirejo, Sidorejo, Sukoreno, Karagsari,
Jatimulyo, Pagerharjo, Banjarasri, Banjararum, dan lainnya.
Beragam unit
usaha yang dijalankan oleh Bumdesa di Kabupaten Kulon
Progo ini menunjukan geliat perkembanga
ekonomi di desa-desa. Diharapkan dengan perkembangan ekonomi di desa-desa ini berdampak pada kesejahteraan
masyarakat desa dan kemandirian ekonomi desa.
0 komentar:
Posting Komentar