Kamis, 19 Maret 2020

Geliat Perkembangan Bumdesa Kabupaten Kulon Progo Setelah 6 tahun UU Desa


Dengan lahirnya UU Desa No 6 tahun 2014, Desa diberi kewenangan yang besar. Hal ini memberikan kejelasan desa dalam struktur ketatanegaaraan di Indonesia. Salah satu tujuan dari UU Desa adalah desa menjadi mandiri dan sejahtera. Hal ini dapat dicapai jika Desa memiliki lembaga ekonomi yang berdasarkan pada keinginan masyarakat desa yang berangkat dari potensi desa yang dipunyai oleh desa tersebut. Lembaga ekonomi dengan pendekatan yang berbeda dengan era sebelumnya dimana pemerintah memiliki peran yang terlalu besar sehingga mematikan kemandirian. Lembaga ekonomi tersebut adalah Badan Usaha Milik Desa.

Dalam UU Desa juga disebutkan Bumdesa selain sebagai lembaga ekonomi juga memiliki fungsi sosial. Berat? Iya, 2 buah hal yang bertolak belakang tapi di Bumdesa harus bisa dilakukan secara berimbang. Lembaga swasta yang profit oriented saja punya kemungkinan gagal, maka yang dilakukan Bumdesa sungguh luar biasa dan tentunya memerlukan effort yang tinggi. 

Sekarang setelah 6 tahun UU Desa, bagaimanakah perkembangan Bumdesa? Di Kabupaten Kulon Progo Bumdesa berembrio dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun yang bergerak dalam bidang jasa keuangan. Dengan modalnya berasal dari hibah APBD pada tahun 2007. Pada tahun 2013 dengan adanya SKB Tiga Menteri yaitu Menteri Koperasi UKM, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang mengharuskan LKM belum berbadan hukum untuk diarahkan menjadi tiga usaha. Dari tiga pilihan usaha  badan hukum tersebut adalah Koperasi, Bank Perkreditan Rayat (BPR), dan  Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa). Maka Bumdesa dipilih menjadi badan hukum selanjutnya untuk LKM Binangun ini. Sehingga sampai saat ini di 87 desa di Kabupaten Kulon Progo telah terbentuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa).

Memasuki era UU Desa ini, bermula dari lembaga keuangan mikro, Bumdesa di Desa-desa di Kabupaten Kulon Progo mulai melakukan pengembangan usaha  melalui sector riil diluar sector  keuangan (simpan pinjam). Hal ini dilakukan dalam rangka mengembangkan potensi local desa dan ekonomi masyarakat desa. Geliat  pengembangan usaha Bumdesa ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak baik dari pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa, masyarakat dan  pihak-pihak lain. Dukungan dari pemerintah Kabupaten Kulon Progo diantaranya dukungan regulasi pengembangan Bumdesa yaitu perbub nomor 54 tahun 2015 tentang tatacara pembentukan dan pengelolaan Bumdesa, perbub tentang pengelolaan wisatadesaoleh Bumdesa. Sedangkan dukungan dari pemerintah desa  bisa dilihat dari  dukungan pemerintah  desa  dalam penganaran peyertaan modal kepada Bumdesa. Berdasarkan data dari APBDes yang dikumpulkan diketahui bahwa penyertaan modal untuk pengembangan unit  usaha di sector riil  pada  tahun 2017 mencapai Rp.464,657,967,- dan pada tahun 2018 sebesar  Rp.1.714.506.604,- dan pada tahun 2019 besaran  mencapai   Rp.4.049.245.034-.

Kewenangan desa dalam pengembangan  ekonomi local desa yang dimandatkan dalam UU Desa semakin menguatkan desa-desadi Kabupaten Kulon progo untuk terus  berinovasi dalam pengembangan unit-unit usaha melalui Bumdesa. Pengembangan unit  usaha baru  di sector riil ini, Bumdesa-bumdesa  di  Kabupaten Kulon  Progo dengan terlebih dahulu  melakukan  pengkajian keadaan desa dan analisis   usaha yang disesuaikan dengan potensi  dan permasalahan dimasing-masing  desa. Pengkajian  keadaan desa dan  Analisis usaha ini  dilakukan agar bumdesa tidak  salah dalam  memilih jenis usaha serta jenis usaha yang dilakukan bumdesa didukung dengan potensi-potensi yang ada di desa, sehingga jenis usaha yang dijalankan dapat berkembang, berhasil dan berkelanjutan. Alhasil dari berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa dan dukungan dari berbagai pihak di Kabupaten Kulon Progo, saat ini bumdesa-bumdesa di Kulon  Progo terlihat  geliat perkembangan yang membahagiakan. Hal ini bisa terlihat sudah beragamnya unit usaha selain sector jasa keuangan yang dijalankan oleh bumdesa-bumdesa di Kabupaten Kulon Progo. 

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh tenaga pendamping desa pada tahun 2019 sebanyak 41 Bumdesa sudah membuka unit usaha selain simpan pinjam dengan pertumbuhan unit usaha sebanyak 60 unit usaha di seluruh Bumdesa di Kabupaten Kulon Progo. Dan diprediksikan di tahun 2020 ini jumlah Bumdesa yang membuka  unit  usaha baru di  sector riil non jasa  keuangan akan semakin bertambah jumlahnya. Begitu juga  jumlah ragam unit   usaha  yang  dijalankan oleh Bumdesa juga semakin bertambah pula.

Usaha-usaha yang telah dijalankan oleh Bumdesa semakin beragam sesuai dengan potensi pasar dan potensi desa. Adapun jenis-jenis  usaha yang telah dilakukan oleh Bumdesa diantaranya adalah di Desa Karangwuni Kecamatan Wates  telah mengembangkan lima unit  usaha  yaitu selain simpan  pinjam terdapat usaha  Perdagangan  dengan membuka Bumdes Mart, Pengelolaan air bersih desa (PAMDES), pengolahan hasil pertanian (Padi Menur), dan jasa PPOB. Terdapat pula Bumdesa yang unit usahanya dibidang pengelaan sampah. Kemudian selain  itu juga terdapat Bumdes  dengan unit usaha pengelolaan wisata desa diantaranya ada di  Desa  Jatirejo, Sidorejo, Sukoreno, Karagsari, Jatimulyo, Pagerharjo, Banjarasri, Banjararum, dan lainnya. 

Beragam  unit  usaha  yang  dijalankan oleh Bumdesa di Kabupaten Kulon Progo ini menunjukan geliat  perkembanga ekonomi di desa-desa. Diharapkan dengan perkembangan ekonomi  di desa-desa ini berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa dan kemandirian ekonomi desa.

0 komentar:

Posting Komentar