• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Tampilkan postingan dengan label Pendamping Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendamping Desa. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Februari 2021

KAPANEWON NANGGULAN BERSAMA PENDAMPING DESA LAUNCHING PROGRAM "KLIK KANAN"

 

klik kanan

               P3MD Kulon Progo; Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo pada hari Kamis (11/2/21) melaunching program baru yaitu  Klinik Keuangan Kalurahan Nanggulan yang disingkat dengan nama KLIK KANAN. Progam  ini merupakan inovasi baru Kapanewon Nanggulan bekerjasama dengan Pendamping Desa Kapanewon Nanggulan.

            Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 6 Kalurahan di Kapanewon Nanggulan, Carik, Danarta dan direktur Bumkal masing-masing Kalurahan. Sedangkan sebagai narasumber Panewu Anom, Jawatan Praja, Jawatan Kemakmuran dan Pendamping Desa Kapanewon Nanggulan. Acara ini dimulai pada jam 09.00 s.d 12.00 WIB. Panewu Anom selaku narasumber menyampaikan bahwa program ini merupakan komitmen bersama antara Kalurahan dan Kapanewon untuk menertibkan dan meningkatkan tertib administrasi keuangan Kalurahan dari kesesuaian  perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan pelaporan kegiatan. Kapanewon sebagai pembina akan memberikan rekomendasi untuk perbaikan administrasi apabila pada saat pemeriksaan ditemukan kekurangan berkas administraasi keuangan.

        Pada saat kegiatan KLIK KANAN ini dilaksanakan, setiap perwakilan kalurahan yaitu Bagian Keuangan atau Danarto harus menyiapkan berkas administrasi keuangan diantaranya SPP Kegiatan, SPJ kegiatan, Buku Kas Umum, Buku Bantu Pajak, Buku Rekening Bank, laptop yang digunakan untuk mengoprasikan sistem keuangan desa (Siskeudes Online).  Semua berkas tersebut akan diperiksa kesesuaian administrasi keuangan, apabila ada ketidaksesuain atau tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku maka Kalurahan yang diwakili oleh Danarto harus segera melengkapi atau memperbaiki berkas tersebut secepatnya sebelum pemeriksaan keuangan bulan berikutnya. 

          Kegiatan  KLIK KANAN  ini akan dilakukan secara rutin setiap bulan pada minggu ke tiga setiap bulan.  KLIK KANAN mengcover semua kegiatan keungan di Kalurahan termasuk pelaporan rutin Badan Usaha Milik Kaurahan (Bumkal). Pada saat kegiatan ini, Bumkal juga harus membawa laporan keuangan bulan sebelumya. Apabila pada saat pemeriksaan ada administrasi keuangan Bumkal yang tidak sesuai maka Bumkal harus memperbaiki sebelum pemeriksaan bulan berikutnya. KLIK KANAN juga sebagai wadah forum diskusi antar Kalurahan untuk bertukar pikiran menyelesaikan masalah administrasi keuangan  bersama-sama.

            Dengan komitmen bersama Kapanewon, Kalurahan, Bumkal dan Pendamping Desa maka tujuan KLIK KANAN agar semua Kalurahan di Kapanewon Nanggulan tertib administrasi keuangan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dan bisa WTP pada tahun depan bisa tercapai.


Kontributor: Aris Munandar - PLD Kapanewon Nanggulan


Kamis, 26 November 2020

Ketahanan Pangan Masyarakat Kalurahan Kulwaru Melalui Lumbung Padi

 

Lumbung desa

        P3MD Kulon Progo; Masyarakat kalurahan Kulwaru sebagian besar mempunyai mata pencaharian sebagai petani, hasil pertanian yang diandalkan adalah tanaman padi. Namun demikian lahan pertanian di kalurahan Kulwaru tidak sepanjang waktu ditanami padi. Tanaman padi biasa ditanam dimusim hujan sedangkan dimusim kemaraunya ditanami berbagai tanaman palawija. Sehingga ditemukan beberapa kasus masyarakat mengalami kekurangan/kesulitan bahan pokok (beras) pada saat musim kemarau. Salah satu upaya dari pemerintah kalurahan Kulwaru Kapanewon Wates untuk mengatasi permasalahan saat adanya kesulitan bahan makanan pokok masyarakat yaitu Mendirikan Lumbung Padi atau lebih kenal masyarakat dengan istilah  Lumbung Paceklik.

Lumbung Padi merupakan tempat menyimpan gabah sementara sebelum nantinya gabah tersebut akan dipinjamkan kepada para anggota paguyuban. Pendirian Lumbung Padi ini menjadi perhatian dari Pemerintah Kalurahan Kulwaru dengan memberikan stimulan gabah sebesar 600 kg  gabah kering per lumbung melalui pendanaan APBDes sebagai modal.

Saat ini pendirian Lumbung Padi di Kalurahan Kulwaru sudah mencapai enam padukuhan yaitu: Pedukuhan Kulwaru Kulon, Pedukuhan Kanoman, Pedukuhan Kuwirun, Pedukuhan Serangrejo, dan Pedukuhan Granti. Sedangkan sisa pedukuhan yang belum mempunyai Lumbung Padi, pemerintah  kalurahan Kulwaru bertekad dan berkomitmen agar kedepan seluruh pedukuhan di Kulwaru mempunyai lumbung padi.

Adapun system pengelolaan Lumbung Padi ini menggunakan system sispan pinjam gabah kering. Sistem pinjam gabah pada lumbung padi ini berdasarkan kesepakatan musyawarah rembug dusun yang dihadiri oleh perwakilan warga masyarakat sehingga Penerapan ketentuan/sistem tersebut tidak memberatkan warga yang akan meminjam gabah di lumbung padi. Adapun ketentuan atau system simpan pinjam di Lumbung Padi yang disepakati dan diputuskan adalah:

  1. Menjelang musim tanam pertama adalah saatnya warga meminjam gabah
  2. Meminjam gabah 10 kaleng mengembalikan 11 kaleng (isi 1 kaleng : 5 kg gabah)
  3. Mengembalikan pinjaman gabah saat Panen musim tanam kedua

 Lumbung Padi di Kalurahan Kulwaru ini sangat bermanfaat bagi warga masyarakat pada saat musim kemarau atau terlebih kondisi saat ini dengan adanya wabah pandemic Covid-19. Dengan adanya Lumbung Padi ini ketersedian pangan warga masyarakat terjaga dan terjamin. Tidak ada kekhawatiran warga masyarakat terhadap kesulitan pangan yang dihadapi oleh keluarganya. Selain itu manfaat lain dari keberadaan lumbung padi yang dirasakan oleh warga saat ini adalah hasil keuntungan dari kegiatan simpan pinjam gabah tersebut digunakan kembali untuk kepentingan warga masyarakat dengan dibelikan beberapa peralatan umum seperti meja, kursi, fasilitas hajatan dll. Selain itu salah satu Pedukuhan yaitu pedukuhan Kulwaru Kulon dari hasil kegiatan simpan pinjam gabah setiap tahunnya mampu membagikan THR (gula, teh, kue) bagi semua anggota. 

 

Mengingat pentingnya lumbung padi ini untuk menjamin ketersedian pangan kepada warga masyarakat dan juga manfaat yang dirasakan warga masyarakat kalurahan Kulwaru sangat besar, maka Pemerintah Kalurahan Kulwaru melalui Ulu-ulu (Kasie Pembangunan) Bapak Ir. Sugiyanto menyusun rencana kerja untuk memberikan dukungan terhadap Lumbung Padi sehingga Lumbung Padi tersebut dapat berfungsi secara optimal dan memberikan kemafaatan yang besar kepada warga masyarakat. Adapun beberapa rencana dalam pembangunan dan pemberdayaan yang akan dilakukan antara lain;

  1. Masing-masing pedukuhan akan dibuatkan bangunan khusus untuk menjadi lumbung padi sehingga gabah disimpan aman dari hama dan hujan. Saat ini baru di Pedukuhan Serang Rejo dan Kanoman yang sudah memiliki bangunan permanen sedangkan lainnya masih numpang bangunan warga.
  2. Pelatihan manajemen administrasi dan keuangan bagi pengurusnya.
  3. Diupayakan peningkatan kapasitas serta stok gabah disetiap lumbung.

 Diharapkan dengan semua pedukuhan mempunyai Lumbung Padi atau Lumbung Paceklik dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bantuan dan support dari pemerintah kabupaten sangat diperlukan dalam program ini dalam pembinaan maupun sarana dan prasarana.

 

Penulis: Rumphis Sunarno (PLD Kapanewon Wates)

 

Lumbung padi
Salah satu bangunan Lumbung Padi yang ada di Kalurahan Kulwaru

 

 

Kamis, 12 November 2020

PENDAMPING DESA SEPENUH HATI

 

PENDAMPING DESA

P3MD Kulon Progo; Sejak disahkannya Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa dampak atau efek yang signifikan terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Sehingga dalam pelaksanaannya pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk melakukan pendampingan terhadap pemerintah desa. Pendampingan tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa. Sesuai dengan amanat UU No. 6/2014 tentang Desa, pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan tenaga profesional yang bertugas mendampingi desa dalam pemberdayaan dan pembangunan di desa.

Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis. Pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan dana desa, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap Desa. Namun, dalam praktik dilapangan, kerja-kerja seorang pendamping desa masih perlu ditingkatkan dan dioptimalkan.

Kita selaku pendamping desa atau Tenaga Pendamping Profesional mempunyai tugas dan tanggung jawab  yang tidak kecil dan sederhana. Tugas dan tanggungjawab harus kita emban dengan sebaik-baiknya sebagai bukti pertanggungjawaban kita kepada pemerintah, tanggung jawab terhadap diri dan tanggung jawab terhadap desa dan terlebih lagi pertanggung jawaban kita kepada Tuhan yang menciptakan kita dan alam semesta.

Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab tersebut akan terasa berat manakala tidak dilaksanakan dengan sepenuh hati. Segala daya dan upaya kita berikan semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik yang bisa kita berikan kepada desa. Mengingat tugas dan tanggungjawab pendamping desa yang tidak sederhana menuntut kita sebagai pendamping desa untuk terus belajar meningkatkan ilmu pengetahuan kita dan dengan konsisten melakukan kerja-kerja pendampingan dan pemberdayaan kepada desa-desa. Sehingga  dengan harapan desa-desa dapat berkembang maju, kuat, mandiri dan demokratis.

Selain itu perlu dipahami pula bahwa pendamping desa bukanlah malaikat yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, maka marilah kita terus meningkatkan kpaasitas kita dan melakukan pendampingan secara bersama sama, semaksimal mungkin untuk mendampingi dan memberdayaan desa dengan sepenuh hati.

 

By. Endang Pujiati (PDP Kapanewon Pengasih)


Kamis, 22 Oktober 2020

Pendampingan Berkelanjutan Infrastruktur Kalurahan Sidomulyo Oleh Pendamping Desa

 

Jembatan desa

P3MD Kulon Progo; Pendampingan berkelanjutan infrastruktur desa penting untuk dilakukan oleh para pendamping desa khususnya pendamping teknik infrastruktur dalam rangka memastikan output pelaksanaan pembangunan infrastruktur sesuai dengan perencanaan yang telah disusun. Melakukan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana kepada kader teknik dan perangkat desa sesuai dengan kondisi kekhususan setempat. Bimbingan teknis tersebut meliputi pembuatan desain dan RAB. Selain itu pendampingan/ fasilitasi dilakukan pada saat persiapan dan pelaksanaan pembangunan, finishing kegiatan, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana prasarana desa.

Pendampingan dan fasilitasi desa dalam pembangunan infrastruktur penting juga dilakukan oleh pendamping desa infrastruktur kepada masyarakat disebabkan  masyarakat  desa  sebagai komunitas yang butuh pemberdayaan supaya  mereka  bisa  mengerti  akan pembangunan yang efektif dan terarah,   dalam   hal   ini   partisipasi masyarakat  sangat  diutamakan.

Hal ini  mengindikasikan  bahwa  apapun program  pembangunan  yang ada di desa apabila tidak ada  pendampingan yang kuat  untuk melakukan pemberdayaan masyarakat,  dan  apabila  masyarakat secara   keseluruhan   masih   kurang tahu  tentang  program  yang  ada di desa   maka   ini   akan   menghambat perkembangan desa.

Demikianlah yang dilakukan oleh Ir. Yusub Budi Sutrisna Pendamping Desa Infrastruktur Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo. Pada tahun 2019, Ir. Yusub Budi Sutrisna masih bertugas di kalurahan di wilayah Kapanewon Pengasih. Saat bertugas di Kapanewon Pengasih Yusub aktif melakukan pendampingan kepada perangkat desa dan kader teknik dalam melakukan perencanaan pembangunan infrastruktur di kalurahan-kalurahan. Salah satunya pendampingan kepada perangkat desa dan kader teknik di Kalurahan Sidomulyo Kapanewon Pengasih. Adapun pendampingan yang dilakukan adalah proses Perencanaan  RAB dan Desain sebuah jembatan yang menghubungkan dua pedukuhan di Kalurahan Sidomulyo. Jembatan tersebut terletak di Pedukuhan Talunombo, Kalurahan Sidomulyo yang merupakan jembatan rintisan di jalan tembus dengan Pedukuhan Tanggulangin, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih. Pendampingan dan fasilitasi tersebut akhirnya perencanaan pembangunan jembatan di  jalan tembus dengan Pedukuhan Tanggulangin tersebut masuk dalam anggaran APB Kalurahan tahun 2020.

Namun sejak tanggal 2 Januari 2020 berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Satker P3MD DIY, Ir. Yusub Budi Sutrisna relokasi tugas ke Kapanewon Wates. Kendati demikian kondisi ini tidak lantas menghentikan langkah Ir. Yusub untuk tetap melakukan pendampingan kepada Kalurahan Sidomulyo walaupun sudah berbeda wilayah tugasnya. Bahkan pada saat pelaksanaan jembatan di  jalan tembus dengan Pedukuhan Tanggulangin Kalurahan Sidomulyo tersebut beberapa tenaga teknis dan perangkat desa masih melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pak Yusub. Pendampingan kepada kader teknik tersebut diantaranya terkait ukuran pemotongan besi, cara pemasangan bekesting, revisi desain dll. Pendampingan ini dilaksanakan melalui bimbingan teknis dan atau melalui IST (In Servis Training) kepada kader teknis, perangkat desa dan beberapa perwakilan masyarakat setempat. Bimtek tersebut bertempat di Kapanewon Wates Tanggal 3 dan 13 Agustus 2020.

Akhirnya Pelaksanaan jembatan di  jalan tembus dengan Pedukuhan Tanggulangin Kalurahan Sidomulyo tersebut dapat dilaksanakan dan selesai pengerjaannya pada tanggal 27 Agustus 2020. Jembatan tersebut memiliki Volume 4 x 3 m, Rabat 170 x 2.10 m. Adapun realisasi Anggaran pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp 79.731.500,-

Demikian pendampingan yang dilakukan Ir. Yusub Budi Sutrisna Pendamping Desa Infrastruktur kepada kader teknis, perangkat desa dan masyarakat di Kalurahan Sidomulyo Kapanewon Pengasih. Pendampingan yang berkelanjutan, antar waktu dan antar wilayah dampingan. Pendampingan  yang melebihi wilayah tugasnya saat ini. Tentunya hal yang demikian sesuatu hal yang baik dan harapannya bisa menjadi inspirasi bagi para pendamping desa lainnya.


Artikel ditulis dengan sudut pandang pihak kedua dari tulisan yang bersangkutan (Ir. Yusub Budi Santosa) dengan tidak mengubah subtansinya.


Jembatan Desa
Jembatan sebelum dibangun


Jembatan Desa
Proses Pengerjaan Jembatan


Jembatan Desa
Jembatan Setelah Selesai Pengerjaan



Rabu, 07 Oktober 2020

Pendamping Desa Kulon Progo Berkolaborasi dengan Masyarakat Desa Ikuti Gebyar Layang-layang Batik Kemendes PDTT

 



P3MD Kulon Progo; Pada hari Selasa, 6 September 2020 Pendamping Desa Kabupaten Kulon Progo berkolaborasi dengan masyarakat desa ikuti Gebyar Layang-layang Berbatik oleh Kementerian Desa dan PDTT. Gebyar Layang-layangBerbatik (Gelatik) ini digelar dalam rangka memperingati hari Batik Nasional dan Peluncuran Gerakan Bangga Buatan Indonesia, “Yang Terbaik yang Terbatik” oleh Kementerian Desa dan PDTT.

Gebyar Layang-layang Berbatik atau Gelatik ini dilaksanakan secara virtual serentak seluruh Indonesia yang diikuti oleh seluruh pendamping desa se-Indonesia. Adapun  Layang-layang yang diterbangkan semua bertemakan atau bercorak batik.

Digelarnya Gebyar Layang-layang Berbatik secara virtual seluruh Indonesia ini, Kementerian Desa dan PDTT memperoleh Penghargaan Rekor MURI DUNIA INDONESIA dalam rangka Siaran Langsung Menerbangkan Layang-Layang Batik Secara Daring di Tempat Terbanyak. Informasi yang dirilis oleh Kementerian Desa dan PDTT acara Gebyar Layang-layang Berbatik ini diikuti oleh 33 Provinsi, 297 Kabupaten/Kota, 315 Tim, 6.615 Partisipan dan 3.500 layang-layang bermotif batik.

Gebyar Layang-layang Berbatik ini secara virtual ini pada hari Selasa, 6 Oktober 2020 pukul 12.31 menjadi trendik topik di dunia medsos dengan hastek #GelatikDesa.

Dalam acara Gebyar Layang-layang Berbatik atau Gelatik ini,Pendamping desa Kabupaten Kulon Progo mengirimkan 3 tim yang berkolaborasi dengan masyarakat desa. Ketiga tim tersebut terdiri atas para pendamping desa dan warga masyarakat. Bumi Dobangsan Kalurahan Giripeni Kapanewon Wates menjadi tempat pelaksanaan gebyar layang-layang. Selain itu gebyar layang-layang juga digelar di pedukuhan Kidulan Kalurahan Salamrejo Kapanewon Sentolo.

Perayaan gebyar layang-layang di Kabupaten Kulon Progo ini mendapatkan respon dan apresiasi yang luar biasa dari warga masyarakat setempat. Khususnya dari warga masyarakat Bumi Dobangsan Kalurahan Giripeni. Bahkan warga masyarakat juga turut memeriahkan perayaan gebyar layang-layang ini dengan berpartisipasi menerbangkan layang-layang dengan berbagai model dengan motif batik.

Untung Suharjo selaku ketua kelompok seni Bumi Dobangsan menyampaikan bahwa gebyar layang-layang ini juga diikuti oleh warga masyarakat Bumi Dobangsan dalam rangka turut serta memeriahkan hari Batik Nasional. Lebih lanjut Untung Suharjo mengatakan meski di tengah pandemi Covid-19 saat ini warga sangat antusias mengikuti gebyar layang-layang berbatik. Namun pada saat pelaksanaannya warga masyarakattetap menerapkan protokol kesehatan.

Secara terpisah Ir. Teguh Santosa selaku Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Kulon Progo menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pendamping desa yang secara aktif ikut serta dalam perayaan gebyar layang-layang batik yang digelar oleh Kementerian Desa dan PDTT. Selain itu Teguh Santosa juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat desa yang ikut serta berpartisipasi khususnya warga Bumi Dobangsan Kalurahan Giripeni dan warga Kidulan Kalurahan Salamrejo. adm


 

Kamis, 26 Maret 2020

CORONA MELUAS, PENDAMPING DESA USULKAN LAPORAN BULANAN BERBASIS ONLINE



Menanggapi situasi dan kondisi perkembangan terakhir terkait  penyebaran wabah COVID-19  di Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Daerah  Istimewa  Yogyakarta menetapkan status tanggap darurat bencana  COVID-19 di DIY  yang tertuang  dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020. Status tanggap darurat bencana COVID19 di DIY ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan beberapa hal berikut ini:

1.     Menyatakan bahwa status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY ditetapkan mulai tanggal 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020
2.     Status tanggap darurat bencana pada poin satu dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi yang terjadi
3.     Menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan antara lain meliputi: Kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban COVID19 di DIY

Dalam rangka pencegahan penyebaran  COVID-19 di wilayah DIY, Pemerintah telah mengeluarkan   beberapa kebijakan dan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan social distancing  (jaga jarak), menjauhi keramaian atau kerumuman orang, menjaga perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan rajin melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta  bisa juga dengan  menggunakan  handsanitizer, berdiam dirumah kecuali dalam kondisi penting dan mendesak harus keluar rumah. Bahkan beberapa daerah sudah menetapkan kebijakan penyesuaian jam kerja dan melakukan penjadwalan petugas piket kantor dalam rangka mengurangi resiko penyebaran COVID-19.

Lantas bagaimana terkait dengan Tenaga Pendamping Professional atau lebih familiar  disebut Pendamping Desa. Biro Bermas Setda DIY Selaku Satker P3MD DIY telah menerbitkan surat 402/01370 tentang penyesuaian jam kerja TPP dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di DIY. Dalam surat edaran tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Tenaga Pendamping Profesional (TPP) agar turut serta melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 dengan tetap menjaga perilaku hidup bersih dan sehat serta rajin melakukan tindakan mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer,
2. Semua Tenaga Pendamping Profesional (TPP) agar tetap melaksanakan tugasnya di lokasi tugas masing-masing termasuk kegiatan kunjungan lapangan kecuali yang sudah dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP);
3.   Untuk kegiatan yang mengundang dan mengumpulkan orang banyak termasuk rapat koordinasi kabupaten agar ditunda sampai dengan Tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan kecuali kegiatan yang penting dan mendesak/ tidak dapat ditunda;
4.   Bagi TPP yang telah melakukan perjalanan ke wilayah yang terjangkit baik di dalam negeri, luar negeri atau pernah berinteraksi dengan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) kasus Covid-19 dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terakhir agar segera datang ke fasilitas pelayanan kesehatan (dasar dan lanjutan).

Menanggapi surat edaran tersebut para pendamping desa memberikan apresiasi kepada Satker P3MD DIY yang telah melakukan beberapa himbauan kepada pendamping desa perihal pencegahan penyebaran COVID-19. Namun disisi lain juga terdapat beragam respon para pendamping desa terkait dengan semakin meluasnya COVID-19 di DIY. Hal ini mengingat posisi dan peran para pendamping desa yang sangat rentan terhadap penyebaran COVID-19 dikarenakan ketugasan para pendamping desa dengan mobilitas cukup tinggi harus tetap melakukan pendampingan kepada desa-desa/kalurahan. Hal inilah salah satu yang menjadi kepanikan, kegelisahan dan kekhawatiran para pendamping desa dalam menjalankan ketugasannya melakukan pendampingan ke desa-desa yang disisi lain para pendamping desa juga harus tetap menjaga diri dan bahkan keluarga di rumahnya dan penyebaran COVID-19. Terlebih saat ini penyebaran COVID-19 sudah mulai meluas bahkan informasi terakhir semua kabupaten/kota di DIY sudah terdapat pasien suspect COVID-19, belum lagi data-data pasien dalam pemantauan dan juga   orang   dalam pemantauan juga semakin bertambah jumlahnya. Bahkan didapatkan  informasi  beberapa orang  yang   bekerja sebagai perangkat desa atau keluarga dari para perangkat desa ada yang terkonfirmasi suspect COVID-19 dan pasien atau orang dalam pemantauan.

Belum lagi saat ini para pendamping desa juga dihadapkan harus membuat laporan individu dan program bulanan yang disampaikan kepada Satker P3MD DIY sebagai prasyarat pencairan Honorarium dan Biaya Operasional bulanan. Para pendamping desa melakukan cetak laporan dan juga  menggandakan laporan tersebut dan juga harus melakukan mobilitas pengumpulan laporan baik ke Kabupaten ataupun ke Satker P3MD DIY. Selain itu juga para pendamping desa di  tingkat Kecamatan  dan Kabupaten juga diwajibkan melakukan  verifikasi   dan  validasi atas laporan seluruh pendamping desa. Melihat proses itu semua maka sangat  dimungkinkan para pendamping desa carier/pembawa COVID-19. Mulai dari harus cetak dan penggandaan laporan di rental atau tempat fotocopy   yang kami juga tidak bisa menjamin apakah para karyawan rental/fotocopy bukan carier COVID-19 atau bahkan kertas yang   digunakan untuk cetak laporan apakah juga bersih dan terbebas dari COVID-19. Belum lagi setelah itu para pendamping desa harus mengumpulkan laporan tersebut di Kabupaten serta melakukan verifikasi dan validasi. Sehingga disinilah juga kerentanan para pendamping desa untuk tertular dan penyebaran COVID-19. Terlebih beberapa informasi yang kami dapatkan COVID-19 ini mampu bertahan hidup  di medium kertas  selama 4-6 hari. Maka daripada itu untuk mengurangi penggunaan kertas dan peluang penyebaran COVID-19 para pendamping desa terkait dengan laporan  individu dan program ini mengusulkan  kepada  Satker P3MD DIY agar pada bulan ini dan sampai kondisi yang memungkinkan agar laporan bisa dilakukan dalam bentuk softcopy. Seluruh laporan yang dibuat di-scan dan dibuat dalam bentuk pdf yang  selanjutnya dikirimkan via online atau email ke Satker P3MD DIY.

Melihat fakta dan data di lapangan tersebut dan juga kepanikan, kekhawatiran dan kegelisannya para pendamping desa tersebut mengingat ketugasan para pendamping desa yang  mempunyai potensi besar terhadap penularan atau penyebaran COVID-19 maka kami para pendamping desa berharap kepada Satker P3MD DIY agar dapat mempertimbangkan dan memberikan kebijakan dengan arif dan bijaksana dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19 di kalangan para pendamping. Salam Hormat..! Salam Berdesa..!

Selasa, 24 Maret 2020

Contoh Narasi Bab 2 Laporan Individu Pendamping Desa



Halo Sobat  Pendamping Desa Semuanya...  Menindaklanjuti surat edaran dari Satker P3MD DIY Nomor 402/01109  tanggal  4 Maret 2020 Perihal Petunjuk Penyusunan Laporan Individu dan  Program  Tenaga  Pendamping  Profesional.  Jadi teman-teman pendamping semuanya per bulan Maret 2020  ini  penyusunan laporan harus sudah menyesuaikan  dengan format laporan terbaru.

Nah, untuk membantu  temen-temen pendamping desa semua dalam membuat laporan individu berikut kami  sampaikan  contoh  laporan individu  khususnya  bagian  di bab  2 yaitu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi  sebagai  pendamping  desa.


Berikut  link contoh narasi bab  2  laporan individu  TPP. Semoga bermanfaat..

https://drive.google.com/drive/folders/12YlaHTwdyORvdZT4AfX8QWCzzC6xxBze?usp=sharing

Kamis, 12 Maret 2020

KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM) KALURAHAN CERME ADAKAN PARENTING POLA ASUH ANAK






Pendidikan anak dimulai dari lingkungan keluarga. Sehingga kualitas keluarga akan  sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak. Namun sebagian mayarakat dan lingkungan sekitar tidak banyak menghiraukan fungsi dari pendidikan keluarga. Hal ini banyak terjadi sehingga banyak kasus kekerasan anak disebabkan karena kurangnya fungsi pendidikan dalam keluarga.

Mengingat pentingnya pendidikan anak dalam keluarga, Kader Pembangunan Manusia (KPM) bersama Pemerintah Kalurahan Cerme Kapanewon Panjatan mengadakan sosialisasi parenting dan pola asuh anak  yang diperuntukan para orangtua atau penggasu yang memiliki anak usia dini. Acara Parenting dan Pola Asush Anak ini dilaksanakan pada  Selasa (10/03/20). Kegiatan yang bertempat di PAUD Sadewa ini dihadiri oleh kurang lebih 24 peserta yang terdiri atas, para wali murid, ibu rumah tangga, serta guru-guru TK dan PAUD setempat.

Tujuan diselenggarakannya sosialisasi parenting ini untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan orang tua dalam melaksanakan pengasuhan dan pendidikan anak di dalam lingkungan keluarga dengan dasar-dasar karakter yang baik. Pada era sekarang ini banyak orang tua yang kurang memahami karakter dan pola asuh anak yang baik sebagaimana mestinya, sehingga diadakannya kegiatan sosialisasi parenting ini sangatlah penting. Sosialisasi ini disampaikan oleh Indaminingsih Kader Pembangunan Manusia dan  Ngatija Kamituo Kalurahan Cerme dengan materi “PentingnyaPendidikan Parenting Di Kalurahan Cerme”. 

Dalam paparan materinya, Indarminingsihmengatakan bahwa sosialisasi parenting ini sangat penting diberikan karena kegiatan parenting ini masuk dalam indikator 5 paket layanan stunting maka dari itu masyarakat perlu memperoleh wawasan tentang parenting.Indarminingsih memberikan paparan materi tentang parenting ini secara interaktif sehingga peserta sosialisasi antusias  untuk mengikuti kegiatan ini. Pemutaran beberapa video dengan tema edukasi parenting  turut diputarkan sebagai bagian dari materi kedekatan orang tua terhadap anak.Ngatijo Kamituo Kalurahan Cerme mengatakan bahwa pola asuh anak sekarang ini sangat penting diberikan kepada para orang tua karena, perkembangan dan kemajuan teknologi yang terjadi secara dinamis, tentu mempengaruhi pola asuh anak beliau juga mengatakan terkait pentingnya kedekatan emosional antara orang tua dengan anak. Kegiatan ini di selenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan Cerme yang dianggarkan melalui APBDesa 2020 dengan sumber dana dari Dana Desa. (Hendri  PLD Panjatan)

Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) bagi Pendamping Desa Kab. Kulon Progo





Rapat Koordinasi P3MD Kabupaten Kulon Progo yang pertama untuk bulan Maret 2020 diisi dengan materi Perencaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) bertemepat di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo. Peserta pelatihan adalah Tenaga Ahlli P3MD, Pendamping Desa Pemberdayaan dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Kabupaten Kulon Progo. Penyelenggara pelatihan adalah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo yang bekerjasama dengan LSM Kalyana Mitra. 

Adapun Tujuan dari pelatihan adalah pertama memberi pemahaman kepada peserta tentang pentingnya Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam program pembangunan. Kedua memberi pemahaman tentang model perencanaan berbasis kinerja. Ketiga memberi pemahaman konsep dan tatalaksana PPRG. Keempat melatih peserta untuk menyusun PPRG dalam program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan melalui Gender Analisys Pathway (GAP).

Pengarusutamaan Gender ditujukan untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan, yaitu pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia baik laki-laki maupun perempuan.

Dalam percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender, maka perspektif gender perlu diintegrasikan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran di sektor-sektor pembangunan yang dinamakan dengan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG).

Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) yang direfleksikan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal), Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal), Renstra dan Renja diharapkan dapat menghasilkan Anggaran Responsif Gender (ARG), dimana kebijakan pengalokasian anggaran disusun untuk mengakomodasi kebutuhan berbeda antara perempuan dan laki-laki, anak-anak, lansia, kelompok disabilitas serta kaum marginal.

Anggaran desa merupakan salah satu komponen dasar kebijakan pemerintah yang berperan sebagai alat utama tujuan pembangunan di tingkat desa. Dalam perspektif mikro, kebijakan anggaran desa merupakan keputusan politik yang ditetapkan desa. Sebagai keputusan politik kebijakan anggaran sering melalui proses politik yang panjang dan kompleks. Tidak bisa dihindariterjadi perebutan kepentingan diantara elit desa dan kelompok masyarakat desa, sehingga penganggaran pro poor dan responsif gender menjadi sebuah keniscayaan.

Terdapat beberapa alasan perlunya perencanaan dan penganggaran partisipatif pro poor dan responsif gender :

  1.  Anggaran merupakan entry point untuk mewujudkan keadilan melalui salah satu fungsi anggaran, yaitu distribusi.
  2.  Anggaran dapat menjadi alat untuk implementasi program atau kegiatan penanggulangan kemiskinan yang telah direncanakan baik itu jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
  3. Orang miskin juga membayar pajak dan retribusi yang menjadi sumber pendapatan negara.
  4. Untuk memastikan peruntukan penganggaran lebih tepat sasaran perlu didahului dengan analisis gender. Analisis meliputi pemetaan peran laki-laki dan perempuan dalam pembangunan.

Disampaikan oleh Yohana dari LSM Kalyana Mitra bahwa “Perencanaan dan penganggaran partisipatif pro poor dan responsif gender masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya”. Beberapa tantangan tersebut antara lain :

  1. Masih minimnya akses kelompok warga miskin dan perempuan untuk terlibat dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran. Dalam pembahasan tentang isu-isu strategis perempuan kurang dilibatkan.
  2. Pemahaman aparatur pemerintah desa terhadap regulasi atau aturan mengenai perencanaan dan penganggaran desa masih rendah.
  3. Masih kentalnya budaya patriarki masyarakat desa. Masalah pembangunan desa merupakan masalah para elit desa dan hanya menjadi urusan laki-laki.

Dengan adanya pelatihan PPRG kepada pendamping desa diharapkan mampu memberi wawasan tambahan kepada kalurahan tentang kebijakan penganggaran yang pro poor dan responsif gender.(AZM)