A.
Pengertian Rembuk
Stunting
Rembuk
stunting adalah pertemuan tingkat kalurahan yang berfungsi sebagai forum
musyawarah antara masyarakat kalurahan dengan pemerintah kalurahan dan BPK
(Badan Permusyawaratan Kalurahan) untuk membahas pencegahan dan penanganan
masalah kesehatan di kalurahan khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber
daya pembangunan yang ada di kalurahan. Agar warga masyarakat berpartisipasi
aktif dalam rembuk stunting di kalurahan, maka sebelum diselenggarakan kegiatan
dimaksud harus dilakukan penyebaran informasi/publikasi tentang hasil diskusi
kelompok terarah (FGD) di RDS.
B.
Tujuan Rembuk Stunting
Tujuan utama
dalam Kegiatan rembuk stunting di kalurahan ini, meliputi:
- Pemaparan data sasaran dan layanan, permasalahan-permasalahan stunting dan analisis penyebabnya.
- Pembahasan usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif yang disusun dalam diskusi kelompok terarah (FGD) di RDS.
- Pembahasan dan penyepakatan prioritas usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif. Kesepakatan hasil rembuk stunting di Kalurahan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan RDS, masyarakat Desa, dan pemerintah Desa.
- Pembahasan dan penyepakatan peserta rembuk stunting untuk menjadi perwakilan dalam musyawarah kalurahan untuk perencanaan pembangunan tahun berikutnya.
C.
Waktu Rembuk Stunting
Waktu pelaksanaan rembuk stunting sebelum pelaksanaan
Musyawarah Kalurahan (Muskal), atau
paling lambat bulan Mei.
D. Tempat Pelaksanaan Rembuk Stunting
Tempat pelaksanaan rembuk stunting di Balai Kalurahan
atau tempat pertemuan lainnya yang layak dan kondusif.
E.
Pelaksana Rembuk
Stunting
Rembuk Stunting diselenggarakan oleh Pemerintah
Kalurahan melalui Rumah Desa Sehat (RDS) dibantu oleh Kader
Pembangunan Manusia (KPM) dan Pendamping Desa (PD/PDTI dan PLD).
F.
Peserta Rembuk
Stunting
Adapun beberapa unsur masyarakat yang perlu
dihadirkan dalam kegiatan rembuk
stunting ini adalah;
- Unsur Kapanewon
- Puskesmas (promkes, nutrisionis, bidan desa, kesling)
- Unsur pemerintah kalurahan (Lurah, carik, kamitua, dukuh,dll)
- BPK (Badan Permusyawaratan Kalurahan)
- Rumah Desa Sehat (RDS)
- Perwakilan PKK
- Kader posyandu
- KPM (Kader Pembangunan Manusia)
- Tendik Paud/Himpaudi
- Perwakilan BKB (Bina Keluarga Balita)
- Pendamping Desa
- Peserta memperhatikan keterwakilan perempuan dan rumah tangga miskin (RTM)
G. Materi
Adapun materi dalam pelaksanaan rembuk
stunting Konvergensi pencegahan Stunting adalah pemaparan hasil diskusi terarah (FGD) di Rumah Desa Sehat yang
meliputi:
- Pemaparan Data 1000 HPK dan Kondisi Layanan
- Pemaparan Permasalahan yang muncul dari Data Sasaran 1000 HPK
- Pemaparan Analisis penyebab permasalahan yang muncul
- Pemaparan Pengkajian alternatif tindakan untuk menyelesaikan masalah
- Musyawarah Menyepakati Usulan Tindakan/Kegiatan/Program Konvergensi Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kalurahan
H. Bahan dan Alat
Bahan dan alat yang harus disiapkan pelaksanaan rembuk
stunting adalah sebagai berikut:
- 1. Daftar hadir
- 2. Laptop
- 3. LCD/ in focus
- 4. Buku Notulensi
- 5. Data Bumil termasuk data bumil resti/kek)
- 6. Data data baduta dan balita (termasuk baduta gizi buruk, gizi kurang dan stunting hasil surveilens puskesmas terbaru)
- 7. Data RTM (Rumah tangga miskin)
- 8. Bahan paparan/persentasi hasil FGD di RDS
I.
Susunan Acara Rembuk
Stunting
No
|
Kegiatan
|
Petugas
|
1
|
Acara dimulai dengan berdoa (±5menit)
|
MC
|
2
|
Menyanyikan lagu Indonesia Raya (±5menit)
|
Petugas yg ditunjuk
|
3
|
Sambutan Pembukaan Kalurahan (±15 menit)
|
Lurah
|
4
|
Sambutan Kapanewon (±15 menit)
|
Panewu
|
5
|
Sambutan sekaligus penyampaian materi: Data dan Permasalahan Stunting serta
kebijakan penanganan stunting di kalurahan (±15 menit)
|
Puskesmas
|
6
|
Materi: Optimalisasi Konvergensi Stunting (±15 menit)
|
Pendamping Desa
|
7
|
Pelaksanaan Musyawarah Konvergensi Stunting. (±60 menit)
·
Pemaparan Data 1000 HPK
·
Pemaparan Permasalahan yang muncul dari Data Sasaran 1000 HPK
·
Pemaparan Analisis penyebab permasalahan yang muncul
·
Pemaparan Pengkajian alternatif
tindakan untuk menyelesaikan masalah
·
Penyampaian usulan, masukan, gagasan dari
peserta rembuk stunting
·
Musyawarah Menyepakati Usulan Tindakan/Kegiatan/ Program
Konvergensi Pencegahan dan Penanganan
Stunting di Kalurahan
|
RDS/KPM
|
8
|
Musyawarah Penunjukan delegasi pada forum
perencanaan Kalurahan berikutnya (±5 menit)
|
Kamituo/RDS
|
9
|
Menyanyikan lagu Bagimu Negeri (±5 menit)
|
Petugas yg ditunjuk
|
10
|
Penutup
|
MC
|
J.
Persiapan Rembuk
Stunting
Adapun yang disiapkan sebelum pelaksanaan rembuk stunting:
1.
RDS bersama KPM memastikan kembali jadwal
dan tempat pelaksanaan rembuk stunting dengan Kamitua
dan Lurah yang bersangkutan.
2.
RDS bersama KPM memastikan informasi
pelaksanaan rembuk stunting telah tersebar di masyarakat pihak-pihak terkait, baik undangan maupun pesan singkat elektronik (Pesan/Chat melalui
WhatsApp/SMS).
3. RDS bersama KPM dan
Pendamping Desa (PD/PLD) mengumpulkan informasi mengenai rencana pengembangan
daerah atau kegiatan pemerintah dan swasta di dalam dan di sekitar desa.
4. RDS bersama KPM memastikan
semua kehadiran narasumber-narasumber dan petugas-petugas rembuk stunting.
5.
RDS bersama KPM menyiapkan
bahan-bahan paparan rembuk stunting telah disiapkan baik dalam bentuk
fotocopyan maupun softfile (excel,ppt)
termasuk softfile lagu Indonesia Raya
dan Bagimu Negri.
6. RDS bersama KPM
mempersiapkan buku notelensi dan laptop untuk menuliskan rekaman
proses rembuk stunting (gagasan, ide, usulan/masukan, pertanyaan, dll) dan usulan-usulan hasil
kesepakatan rembuk stunting dan ditayangkan melalui in focus/LCD yang bisa
dibaca oleh seluruh peserta rembuk stunting.
7.
RDS bersama KPM menyiapkan agenda
pertemuan, notulen, daftar hadir dan
draft berita acara rembuk stunting.
8.
RDS bersama KPM menyiapkan,materi yang akan
disampaikan, alat dan tempat yang akan digunakan. Usahakan tempat duduk ditata menjadi
setengah lingkaran atau seperti huruf “U” atau
dalam bentuk lainnya yang sesuai dengan situasi dan kondisi.
|
K. Proses Pelaksanaan Rembuk Stunting
Berikut ini tatacara
proses pelaksanaan rembuk stunting:
1.
Acara di bawakan oleh salah satu KPM atau Rumah
Desa Sehat.
2.
Acara dimulai dengan berdoa
3.
Pembukaan oleh Lurah atau yang mewakilinya sekaligus penjelasan tujuan pelaksanaan rembuk stunting.
4.
Sambutan dari Panewu Kapanewon setempat atau yang mewakili.
5. Sambutan sekaligus paparan materi dari
puskesmas setempat tentang data-data
surveilens gizi dan permasalannya.
6.
Penyampaian materi tentang panduan pelaksanaan
konvergensi stunting di kalurahan.
7.
Pemaparan materi oleh Perwakilan Rumah Desa Sehat tentang:
a.
pemaparan data 1000 HPK
b.
pemaparan permasalahan yang muncul dari data sasaran 1000 HPK
c.
pemaparan analisis penyebab permasalahan
yang muncul
d. pemaparan pengkajian alternatif
tindakan untuk menyelesaikan masalah
8. Penyampaian gagasan-gagasan,usulan-usulan,masukan-masukan
dari peserta rembuk stunting yang
dipandu oleh RDS atau KPM dan dibantu
oleh pendamping desa.
a. Peserta mengemukakan dan membahas permasalahan yang ada di kalurahan yang menyangkut masalah kesehatan khususnya stunting (bumil, baduta dan balita) terlebih terkait dengan
kelompok masyarakat miskin
yang ada di kalurahan. Pembahasan usulan dengan menggunakan alat bantu form identifikasi masalah.
b.
Peserta menyusun skala prioritas masalah dengan menggunakan alat
prioritas gagasan sebagaimana dalam Penjelasan 2 PTO mengenai Fasilitasi dan
Pelatihan, bagian acuan teknik fasilitasi dalam penggalian gagasan tentang
prioritas kegiatan
c.
Peserta diminta memeriksa kembali usulan yang telah diprioritas dengan peta
usulan desa untuk memastikan usulan sesuai dengan kebutuhan.
d.
Peserta menyepakati dan mengesahkan usulan kegiatan/
program yang akan diajukan tentang konvergensi pencegahan
dan penanganan stunting berdasarkan
kriteria prioritas usulan.
9. Penetapan usulan-usulan desa yang akan diajukan ke musyawarah kalurahan
dan musyawarah pembangunan kalurahan.
a. Pembacaan dan pengesahan usulan-usulan hasil kesepakatan rembuk stunting.
b. Penetapan usulan lainnya yang akan diajukan ke Musrenbang Kapanewon/Kabupaten.
10. Pemilihan dan penetapan tiga wakil peserta rembuk stunting untuk mengawal Hasil Rembuk
Stunting Melalui Forum Musyawarah Kalurahan & Musrenbangkal dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
a.
Wakil peserta
rembuk stunting yang
dipilih adalah
peserta yang dinilai mampu menyampaikan aspirasi
masyarakat, khususnya berkaitan dengan usulan
kegiatan/program konvergensi pencegahan
dan penanganan stunting yang akan diajukan dalam
penganggaran tahun berikutnya.
b.
Peserta menetapkan wakil desa terpilih berdasarkan kesepakatan.
11.Pembacaan seluruh hasil kesepakatan Rembuk Stunting dan menuliskannya
dalam berita acara.
12.Penandatanganan berita acara rembuk stunting oleh pimpinan
musyawarah dan notulis serta perwakilan
peserta rembuk stunting yaitu Lurah,
RDS, KPM, Dukuh, Kader.
13. Acara diakhiri dengan menyanyikan lagu Bagimu Negri
14. Penutup.
By. Aris Nurkholis (TA-PSD)
0 komentar:
Posting Komentar