• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Tampilkan postingan dengan label APBDES. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label APBDES. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 November 2020

Pagu Dana Desa 2021 Kalurahan Jatimulyo Kapanewon Girimulyo mencapai 1,7 M Tertinggi di Kulon Progo

 

Pencermatan APBDes

P3MD Kulon Progo; Kalurahan Jatimulyo dan Kalurahan Giripurwo mendapatkan pagu anggaran Dana Desa tertinggi di Kabupaten Kulon Progo. Untuk pagu Dana Desa Kalurahan Jatimulyo mencapai 1.786.073.000 rupiah. Sedangkan Kalurahan Giripurwo sebesar 1.693.520.000 rupiah. Rincian nominal pagu anggaran dana desa tersebut dipaparkan oleh para carik masing-masing kalurahan se-Kapanewon Girimulyo dalam kegiatan pencermatan APB Kalurahan TA 2021 di Kantor Kapanewon Girimulyo, Kamis (26/11/2020).

Menanggapi hal tersebut, Pendamping Desa Pemberdayaan Kapanewon Girimulyo, In’amullah menyampaikan bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2021 harus lebih optimal dan benar-benar membawa masyarakat menjadi sejahtera, disamping itu juga harus sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Kepala seksi Keuangan dan Pendapatan Desa Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, Joko Sunanto juga menjelaskan, prioritas penggunaan Dana Desa untuktahun 2021 mengacu pada Permendesa nomor 13 tahun 2020. Disamping itu beliau juga menyampaikan bahwa APB Kalurahan tahun 2021 di seluruh Kalurahan se-Kulon Progo diwajibkan selesai sebelum pertengahan Desember 2020, sehingga pada bulan Januari tahundepan seluruh Perangkat Kalurahan bisa mencairkan siltap bulan Januari 2021. (In’am)

 

Selasa, 24 November 2020

SEMUA KALURAHAN DI KAPANEWON KOKAP TELAH MENYELESAIKAN RAPBKAL 2021

 

Pencermatan APBDes
Foto Pencermatan RAPBKal 2021 Kalurahan Hargorejo

Kulon Progo; Sejumlah 5 Kalurahan di Kapanewon Kokap telah selesai menyusun RAPBKal 2021 di aplikasi Sikudesku. Aplikasi Siskudesku adalah pengembangan aplikasi Siskeudes yang dikembangkan oleh Dinas PMD Dalduk dan KB bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo. Bahkan dari 5 kalurahan tersebut, satu kalurahan telah menyelesaikan tahapan pencermatan RAPBKal 2021 terlebih dahulu yakni Kalurahan Hargorejo.

RAPBKal Hargorejo telah masuk kapanewon untuk proses verifikasi Bupati melalui Panewu tanggal 5 November dan telah dilaksanakan pencermatan tanggal 20 November 2020. Proses pencermatan dipimpin oleh Bapak Achmat Zainuri, S.IP., Kepala Jawatan Projo Kapanewon Kokap, dipandu dan difasilitasi oleh Tim TPP Kapanewon Kokap, dan dihadiri oleh Carik serta Danarta Kalurahan Hargorejo.

Sedangkan 4 kalurahan lainnya yakni Hargomulyo, Hargowilis, Kalirejo, dan Hargotirto akan mengumpulkan berkas RAPBKal 2021 di minggu ke-4 November dan rencananya akan dilaksanakan pencermatan di minggu ke-5 November. Dengan selesainya proses pencermatan dan verifikasi di awal Desember direncanakan APBKal 2021 di 5 Kalurahan telah disahkan di minggu pertama atau paling lambat minggu ke-2 Desember sehingga tidak terlalu menganggu proses penyusunan pelaporan akhir tahun 2020.

Pandemi Covid-19 benar-benar telah meminta kalurahan bekerja ekstra untuk menyelesaikan perencanaan TA 2021 di tengah massifnya kebutuhan perubahan penganggaran APBKal 2020, BLT DD dari April hingga Desember, hingga pengalihan cuti bersama ke akhir tahun yang membuat hari efektif bulan Desember berkurang. Sebelumnya Bupati dan Setda Kulon Progo telah melayangkan Surat Edaran tentang Percepatan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Kalurahan TA 2021 dan Pelaporan Realisasi Tahun Anggaran 2020 di bulan Oktober lalu.

 

Penulis: Virly B. (PDP Kapanewon Kokap)

 

Selasa, 28 April 2020

7 Kalurahan di Galur Serentak Gelar Musrenbang Khusus Perubahan APB Kalurahan 2020




Kulon Progo,- Di tengah wabah Covid-19, pada hari Senin, 27 April 2020 seluruh kalurahan di Kapanewon Galur Kabupaten Kulon Progo serentak menggelar Musyawarah Rencana Pembangungan (Musrenbang) Khusus untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APB Kal). Musrenbang Khusus Perubahan APB Kalurahan ini dilakukan dalam rangka perubahan kegiatan tahun 2020 untuk penanganan dan pencegahan covid-19 serta bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.

Hal ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut dari surat edaran Menteri Desa PDTT, Nomor 126/PR1.00/VI/2020 Perihal Pemberitahuan tentang perubahan Permendes 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa. Selain itu juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun  2020 tentang Penanganan covid-19 di desa melalui anggaran  pendapatan belanja desa. Lebih lanjut ditindak lanjuti oleh pemerintah Kabupaten Kulon Proggo melalui surat edaran dan juknis Pencegahan  dan  Penanganan  Covid-19  di desa dan Langsung  Tunai (BLT) Dana Desa.

Musrenbang khusus ini dilaksanakan mengingat APB Kalurahan 2020 belum mengakomodir kegiatan pencegahan dan penanganan covid-19. Mengingat wabah covid-19 ini mulai mucul di wilayah DI. Yogyakarta pada bulan maret dan telah ditetapkan kondisi tanggap darurat oleh Pemda DIY, sehingga dalam hal ini perlunya peran dari pemerintah kalurahan untuk melakukan pencegahan dan penanganan agar wabah covid-19 tidak meyebar luas di DI. Yogyakarta. Sebelumnya juga sudah dilaksanakan musyawarah kalurahan khusus untuk menetapkan calon penerima bantuan langsung tunai dana desa yang dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu 25 April 2020.

Dengan digelarnya juga Musykal khusus penetapan calon penerima manfaat BLT dan Musrenbang khusus perubahan APB Kalurahan diharapkan tidak ada kendala lagi bagi pemerintah Kalurahan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan dan penanganan wabah covid-19 di wilayahnya masing-masing. Selain itu juga diharapkan agar penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dapat disalurkan tepat waktu di bulan April 2020 sebagaimana yang diamanatkan oleh pemerintah pusat. (ANK)

Selasa, 31 Maret 2020

PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN COVID-19 BAGI KALURAHAN




 Mendasarkan Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 440/1276 tentang Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kulon Progo dalam Status Tanggap Darurat Covid-19 tertanggal 30 Maret 2020, Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa tanggal 24 Maret 2020 dan dampak dari Covid-19terhadap kesehatan masyarakat dan sendi-sendi ekonomikalurahan, perlu penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan Covid-19sertamemperkuat sendi-sendi ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) melalui Dana Kalurahandengan skala prioritas kegiatan dan tahapan sebagai berikut:

1.         pencegahan dan penanganan Covid-19 meliputi:

a.        membentuk Relawan Kalurahan Dalam Rangka Tanggap Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut:

1)        ditetapkan dengan Keputusan Lurah dengan contoh format sebagaimana terlampir;

2)        struktur Relawan Kalurahan Dalam Rangka Tanggap Covid-19  terdiri dari:

Ketua
:
Lurah
Wakil Ketua
:
Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK)
Anggota
:
a.
Pamong Kalurahan


b.
Anggota BPK


c.
Dukuh


d.
Ketua RW


e.
Ketua RT


f.
Pendamping Lokal Desa


g.
Pendamping Program Keluarga Harapan


h.
Pendamping Desa Sehat


i.
Pendamping lain yang berdomisili di Kalurahan


j.
Bidan Kalurahan


k.
Tokoh Agama


l.
Tokoh Masyarakat


m.
Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK)


n.
Kader Penggerak Masyarakat Desa
Mitra
:
a.
Babin Kamtibmas

b.        Babinsa

c.         Pendamping Desa

3)        tugas Relawan Kalurahan Dalam Rangka Tanggap Covid-19 meliputi:

a)    melakukan pencegahan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
        • melakukan sosialisasi yang tepat dan benarmengenai informasi terkait dengan Covid-19, baik gejala, cara penularan maupun langkah-langkah pencegahannya melalui media informasi Kalurahan dan/atau cara lain dengan tetap memperhitungkan resiko yang mungkin terjadi;
        • melakukan pendataan penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya;
        • melakukan identifikasi fasilitas Kalurahan yang dapat digunakan sebagai ruang isolasi setelah berkoordinasi dengan puskesmas dan/atau Gugus Tim Pencegahan Virus Corona-19 Kapanewon dan Kabupaten; 
        • melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti Balai Kalurahan;
        • menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan Covid-19; 
        • menyediakan informasi penting terkait dengan penangan Covid-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan dan lain- lain; 
        • memastikan tidak adanya kegiatan masyarakat berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti pengajian umum, hiburan masa, hajatan dan kegiatan sejenis lainnya.
        • melakukan deteksi dini penyebaran Covid -19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui :
(a)       pencatatan tamu yang masuk ke Kalurahan;

(b)       pencatatan keluar masuknya warga Kalurahansetempat ke daerah lain;

(c)    pendataan warga Kalurahan yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar; dan

(d)       pemantauan Orang Dalam Pengawasan(ODP ) dan Pasien Dalam Pemantauan ( PDP)Covid-19.

b)          melakukan penanganan terhadap warga Kalurahan korban Covid-19 melalui langkah-langkah sebagai berikut :
        • bekerjasama dengan rumah sakit rujukan atau Puskesmas setempat; 
        • penyiapan ruang isolasi di Kalurahan yang memenuhi prosedur kesehatan setelah berkoordinasi dengan puskesmas dan/atau Gugus Tim Pencegahan Virus Corona-19 Kapanewon dan Kabupaten;
        • merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak Covid-19 untuk melakukan isolasi diri;
        • memantau dan menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi; dan
        • menghubungi petugas medis dan atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi. 

c)          melakukan koordinasi secara intensif dengan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas setempat, BPBD dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. 
d)     melakukan pemetaan terhadap wilayah yang berpotensi terkena Covid-19; 
e)     melakukan sosialisasi atau penyuluhan terhadap masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19 melalui media informasi Pemerintah Kalurahan;f)      menyampaikan informasi kepada Puskesmas setempat apabila terdapat indikasi masyarakat yang terkena Covid-19untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut; 
g)     meyediakan logistik bagi masyarakat yang diisolasi; 
h)     melakukan penyemprotan disinfektan terhadap titik-titik yang banyak disentuh pengunjung atau tempat/wilayah yang berpotensi menularnya Covid-19;
i)      menyediakan tempat dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti Balai Kalurahan;
j)      melakukan kegiatan kebersihan lingkungan di wilayah masing-masing secara gotong-royong dan mandiri; 
k)     membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), perlindungan mandiri dengan membudayakan cuci tangan pakai sabun, cuci muka, berkumur dan etika batuk dengan benar
m)     mengurangi atau menunda kegiatan mobilisasi masa sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut;
n)     menjaga jarak aman atau Sosial Distancing 2 (dua) meter ketika berinteraksi dan beraktifitas diluar rumah;dan 
o)     melakukan koordinasi dengan stakeholder di wilayah masing-masing.

2.         pemulihan dengan memperkuat sendi-sendi ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) meliputi:

a.       pengelolaan Dana Kalurahan dalam kegiatan dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Kalurahan melalui swakelola, mendayagunakan sumber daya yang ada di Kalurahan baik sumber daya alam maupun sumber manusia, menerapkan teknologi tepat guna dan mengembangkan inovasi Kalurahan;

b.   tenaga kerja dalam pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Kalurahan diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur, setengah penganggur, dan anggota masyarakat marjinal lainnya yang pembayarannya dilakukan setiap hari;

c.         dalam pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Kalurahan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1)        menjaga jarak aman/Sosial Distancing antar tenaga kerjaminimum 2 (dua) meter; dan

2)        bagi tenaga kerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.


Pembiayaan pencegahan dan penanganan Covid-19 bersumber dari APB Kalurahan melalui kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam APB Kalurahan dan/atau Belanja Tidak Terduga dalam Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Kalurahan. Tata cara penggunaan Belanja Tidak Terduga mengacu pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 67 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Desa, dan Keadaan Mendesak Desa.


Dalam penyusunan kegiatan tersebut yang menyebabkan pergeseran antar bidang dan/atau sub bidang dan/atau kegiatan dan atau rekening belanja dilakukan dengan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APB Kalurahan) mendahului Perubahan APB Kalurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Lurah.

Pedoman ini agar digunakan sebagai dalam selama masa tanggap darurat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah dan pemulihan sendi-sendi ekonomi masyarakat setelah masa tanggap darurat.

Minggu, 29 Maret 2020

Mekanisme Perubahan APBDes Tahun 2020 Untuk Pencegahan Virus Corona (Covid 19)


Salah satu upaya pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Desa PDTT RI dalam meminimalisir penyebaran virus corona, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menerbitkan Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.

Surat edaran tersebut berisikan tentang petunjuk tatacara pencegahan penyebaran Virus Corona ditingkat desa, Surat edaran ini menjadi dasar bagi desa untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 dengan cara menggeser pembelanjaan bidang, dan subidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Mekanisme Perubahan APBDes Tahun 2020 Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19)
Adapun mekanisme pelaksanaan kegiatan pencegahan Virus Corona (Covid-19) sebagai berikut:

Pemerintah Desa berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPK), serta unsur terkait lainnya untuk membentuk Relawan Desa penanganan Virus Corona (Covid-19), dengan struktur sebagai berikut:

1. Ketua : Kepala Desa,

2. Wakil Ketua : Ketua BPD/BPK,

3. Anggota yang terdiri atas: Perangkat Desa, Anggota BPD, Kadus, Pendamping PKH, Bidan Desa, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, PKK, serta unsur masyarakat lainnya. Dengan melibatkan mitra dari unsur Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.

Pemerintah Desa berkoordinasi dengan BPD/BPK untuk melakukan Perubahan APBDesa dengan cara menggeser pembelanjaan bidang, dan subidang, dengan pengalokasiannya. Berikut ini contoh perubahan APBDes 2020 :

A.  Bidang: Pelaksanaan Pembangunan Desa
👉 Sub Bidang :  Bidang Kesehatan
👉 Kegiatan: Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/ Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan/ Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan
👉 Jenis Kegiatan : Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Rincian Kegiatan :
1. Sosialisasi Hidup Bersih dan Sehat
2. Sterilisasi (Penyemprotan Disinvektan) Fasilitas Umum
3. Partisipasi Relawan Desa
4. Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan
5. Dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing

B.  Bidang: Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa
👉 Sub Bidang: Penangulangan Bencana
👉 Kegiatan: Pencegahan, dan Penangulangan Bencana

👉 Jenis Kegiatan :
1. Pembentukan Satgas/Relawan Pencegahan Corona (Covid-19)
2. Pengadaan Sistem Keamanan Warga
3. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana 
4. Dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan  desa masing-masing

👉 Sumber Rujukan :
1. Pasal 40 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

2. Pasal 40 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020

4. Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.

Semoga bermanfaat untuk perangkat desa, dan juga teman-teman pendamping desa sebagai bahan rujukan dalam pelaksanaan didesa. Silahkan dishare, terimakasih.

Sumber; grup fb sekdes se-Indonesia