Salah satu upaya pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Desa PDTT RI dalam meminimalisir penyebaran virus corona, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menerbitkan Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
Surat edaran tersebut berisikan tentang petunjuk tatacara pencegahan penyebaran Virus Corona ditingkat desa, Surat edaran ini menjadi dasar bagi desa untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 dengan cara menggeser pembelanjaan bidang, dan subidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Mekanisme Perubahan APBDes Tahun 2020 Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19)
Adapun mekanisme pelaksanaan kegiatan pencegahan Virus Corona (Covid-19) sebagai berikut:
Pemerintah Desa berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPK), serta unsur terkait lainnya untuk membentuk Relawan Desa penanganan Virus Corona (Covid-19), dengan struktur sebagai berikut:
1. Ketua : Kepala Desa,
2. Wakil Ketua : Ketua BPD/BPK,
3. Anggota yang terdiri atas: Perangkat Desa, Anggota BPD, Kadus, Pendamping PKH, Bidan Desa, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, PKK, serta unsur masyarakat lainnya. Dengan melibatkan mitra dari unsur Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.
Pemerintah Desa berkoordinasi dengan BPD/BPK untuk melakukan Perubahan APBDesa dengan cara menggeser pembelanjaan bidang, dan subidang, dengan pengalokasiannya. Berikut ini contoh perubahan APBDes 2020 :
A. Bidang: Pelaksanaan Pembangunan Desa
Sub Bidang : Bidang Kesehatan
Kegiatan:
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/ Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan/
Penyuluhan
dan Pelatihan Bidang Kesehatan
Jenis Kegiatan : Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)
Rincian Kegiatan :
1. Sosialisasi Hidup Bersih dan Sehat
2. Sterilisasi (Penyemprotan Disinvektan) Fasilitas Umum
3. Partisipasi Relawan Desa
4. Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan
5. Dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing
B. Bidang: Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa
Sub Bidang: Penangulangan Bencana
Kegiatan: Pencegahan, dan Penangulangan Bencana
Jenis Kegiatan :
1. Pembentukan Satgas/Relawan Pencegahan Corona (Covid-19)
2. Pengadaan Sistem Keamanan Warga
3. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana
4. Dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing
Sumber Rujukan :
1. Pasal 40 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
2. Pasal 40 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020
4. Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
Semoga bermanfaat untuk perangkat desa, dan juga teman-teman pendamping desa sebagai bahan rujukan dalam pelaksanaan didesa. Silahkan dishare, terimakasih.
Sumber; grup fb sekdes se-Indonesia