• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Rabu, 22 Januari 2020

Rapat Koordinasi P3MD Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2020


Bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD Dalduk & KP, Senin (20/01/2020), beberapa OPD (Bappeda, BKAD, Dinkes), Kecamatan, dan Pendamping Desa se-Kabupaten Kulon Progo mengadakan rapat koordinasi program dan kegiatan bidang pemberdayaan tahun anggaran 2020. Turut Hadir dalam kegiatan tersebut PPK Satker P3MD DIY. Kegiatan ini bertujuan membangun sinergitas pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Kulon Progo karena adanya perubahan-perubahan kebijakan, program/kegiatan serta personil Tenaga Pendamping Profesional. Maka berdasarkan permasalahan tersebut di pandang perlu melakukan rapat koordinasi sinkronisasi program dan kegiatan bidang pemberdayaan tahun 2020.
Pembukaan rapat dilakukan oleh Kabid Pemberdayaan Masyarakat, menyatakan bahwa Tahun 2020 ada banyak agenda dan kegiatan yaitu pengisian Profil Desa, pengisian scorecard, lomba desa, kegiatan evaluasi desa dan kelurahan, dan penilaian kegiatan BUMDES
Mengawali kegiatan rapat dengan sambutan dan materi dari Kepala Dinas PMD Dalduk & KB Sudarmanto, SIP, M.Si menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan koordinasi dan mensinergikan program/kegiatan yang berkaitan dengan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan antara Pemerintah Kabupaten dan Tenaga Pendamping Profesional.
Kepala Dinas PMD Dalduk & KB menambahkan bahwa kegaiatan pembangunan dan pemberdayaan tahun 2019 sudah berjalan dengan sangat baik, APBDes 2020 sudah tepat waktu, pengsian scorecard sudah berjalan, dan kegiatan PID 2019 juga selesai tepat waktu. Diperlukan tim kerja yang baik untuk mampu mempertahankan dan meningkatkan hasil capaian di tahun 2020.
“Dalam membangun tim kerja yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu Harus mau menerima pendapat atau gagasan/pemikiran orang lain dalam mengambil keputusan, sehingga tidak boleh memaksakan pendapat sendiri, Berbagi informasi atau hal-hal yang baru kepada orang lain, Bersikap empatik kepada orang lain, atau menghargai dan berfikir positip kepada orang lain, Saling siap menerima input, dan memberikan motivasi kepada orang lain, Saling menjaga keutuhan kelompok, kendatipun muncul konflik atau pertentangan pendapat antar anggota tim.”
Materi yang kedua oleh Satker P3MD DIY Drs. Muhammad Qhosim menyatakan bahwa Konsep Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) memang berat. Cakupan dari Pembangunan dan Pemberdayaan sangat luas sehingga diperlukan kerjasama dan kekompakan tim yang bagus. Drs. Muhammad Qhosim juga mengapresiasi kegiatan tahun 2019 di Kulon Progo, Perdes APBDes yang tepat waktu dan penyelesaian PID tahun 2019 juga tepat waktu.
Materi terakhir oleh Kasie Keuangan dan Pendapatan Desa Dinas PMD Dalduk & KB Joko Sunanto, SH tentang Pengendalian Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pelaporan Tahun Anggaran 2020. Dikeluarkannya Regulasi DD 2020 PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa perlu adanya strategi-strategi dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan dan pemberdayaan tahun 2020.
Joko Sunanto, SH menyatakan bahwa menurut PMK 205/PMK.07/2019 persyaratan Penyaluran Dana Desa untuk Tahap 1 : Perbup Tatacara Pengalokasian dan Rincian DD per Desa, Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa dari Bupati Perdes APB Desa. Penyaluran DD tahap II : Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Outout TA Sebelumnya, Laporan Realisasi Penyerapan Tahap I min 50% dan Capaian Output Tahap I min 35%. Penyaluran DD Tahap III : Laporan Realisasi Penyerapan s/d Tahap 2 min 90% dan Capaian Output s/d Tahap 2 min 75%, Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting (berdasar laporan triwulanan).

Senin, 06 Januari 2020

Semua Desa di Kabupaten Kulon Progo Telah Menyelesaikan APBDES 2020 di Bulan Desember 2019



Sebanyak  87 Desa atau seratus persen  desa di Kabupaten Kulon Progo Telah Menyelesaikan APBDES 2020 di Bulan Desember 2019. Penyusunan  APBDES 2020 ini telah melalui proses yang sangat pajang  dimulai dari penggalian gagasan lewat  musyawarah  pedukuhan di  bulan Maret-April 2019, kemudian dilanjutkan Musdes dan Musrenbangdes serta penetapan Rencana Kerja Pemeritah Desa  (RKPDES) tahun 2020 dibulan September hingga penyusunan dan penetapan APBDES 2020 dibulan  Desember 2019. 
Capaian  seratus persen penyusunan APBDES 2020 di semua desa  di Kabupaten  Kulon Progo di bulan Desember 2019 ini sejalan dengan amanat dan visi Bupati Kulon Progo yang disampaikan oleh Sudarmanto, S.IP, M.Si. selaku Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB yang dalam beberapa kesempatan  menyampaikan bahwa  seluruh desa agar menyusun APBDes tahun anggaran 2020 sesuai tahapan yang sudah ditentukan. Dimana, sebelum tahun 2019 berakhir, penyusunan APBDes 2020 sudah harus diselesaikan. Lebih  lanjut  disampaikan  jika APBDes sudah ditetapkan pada akhir tahun 2019 maka akan membawa banyak keuntungan dan kemudahan bagi desa di awal tahun 2020. Khususnya dalam melaksanakan pembangunan desa. Sebab, begitu masuk tahun anggaran baru maka bisa langsung melaksanakan program yang sudah dituangkan dalam APBDes tersebut.
Secara terpisah Danang Sunarjono, SE. Selaku Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa Penyusunan APBDes 2020 di semua desa di Kabupaten Kulon Progo tahun ini mengalami percepatan dibandingkan  dengan penyusunan  APBDES tahun sebelumnya. Penyusunan APBDES pada tahun 2018 diakhir tahun masih terdapat 32 desa yang terlampat dalam menetapkan APBDES. Sedangkan pada tahun 2019 diakhir tahun masih menyisakan 7 desa yang belum menyelesaikan APBDES nya. Lebih lanjut Danang Sunarjo, SE. menyampaikan bahwa penyusunan APBDES 2020 Kabupaten Kulon Progo yang telah mencapai seratus persen namun kemarin terdapat satu desa yang nyaris mengalami keterlambatan dalam penyusunan dan penetapan APBDES 2020 yaitu Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo. Hal ini dikarenakan adanya permasalahan hukum yang muncul di akhir tahun yang menimpa desa Banguncipto. Dengan berbagai upaya yang dilakukan dari semua stakeholder baik dari Dinas PMD Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah Kecamatan Sentolo, para Pendamping Desa dalam melakukan pendampingan kepada desa Banguncipto akhirnya di injury time atau di akhir bulan desember APBDES berhasil disusun dan ditetapkan.
Walhasil dengan segala paya kerja keras dan kerjasama dari semua stakeholder bahwa penyusunan APBDES 2020 di 87 desa di Kabupaten Kulon Progo dapat diselesaikan sebelum berakhirnya kalender 2019. Sehingga diharapkan prestasi ini dapat dipertahankan di tahun-tahun selanjutnya dan semoga berdampak positif dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan pada akhirnya masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembangunan desa. (By.ANK)