• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Tampilkan postingan dengan label Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Desa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Desember 2020

Kebijakan dan Strategi Dalam RPJMN 2020-2024: Percepatan Pembangunan Desa Secara Terpadu

 

RPJMN

KEBIJAKAN DAN STRATEGI DALAM RPJM 2020-2024

Percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya dan ekonomi desa yang didukung dengan:

  • Tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kapasitas aparatur desa, pendampingan, peran serta masyarakat desa yang inklusif;
  • Penetapan batas desa;
  • Pengembangan desa wisata, desa digital dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan, pengembangan BUMDesa/BUMDes Bersama;
  • Peningkatan pelayanan dasar desa;
  • Optimalisasi pemanfaatan dana desa untuk mendorong kegiatan produktif, memberdayakan masyarakat desa termasuk membiayai pendamping lokal desa;
  • Penguatan peran kecamatan sebagai pusat perubahan dan pertumbuhan, serta pembinaan dan pengawasan desa.

Selasa, 10 Maret 2020

PANDUAN PELAKSANAAN REMBUK STUNTING KALURAHAN




A.    Pengertian Rembuk Stunting
Rembuk stunting adalah pertemuan tingkat kalurahan yang berfungsi sebagai forum musyawarah antara masyarakat kalurahan dengan pemerintah kalurahan dan BPK (Badan Permusyawaratan Kalurahan) untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di kalurahan khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di kalurahan. Agar warga masyarakat berpartisipasi aktif dalam rembuk stunting di kalurahan, maka sebelum diselenggarakan kegiatan dimaksud harus dilakukan penyebaran informasi/publikasi tentang hasil diskusi kelompok terarah (FGD) di RDS.

B.   Tujuan Rembuk Stunting
Tujuan utama dalam Kegiatan rembuk stunting di kalurahan ini, meliputi:

  1.  Pemaparan data sasaran dan layanan, permasalahan-permasalahan stunting dan analisis penyebabnya.
  2.  Pembahasan usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif yang disusun dalam diskusi kelompok terarah (FGD) di RDS.
  3.  Pembahasan dan penyepakatan prioritas usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif. Kesepakatan hasil rembuk stunting di Kalurahan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan RDS, masyarakat Desa, dan pemerintah Desa.
  4. Pembahasan dan penyepakatan peserta rembuk stunting untuk menjadi perwakilan dalam musyawarah kalurahan untuk perencanaan pembangunan tahun berikutnya.


C.   Waktu Rembuk Stunting
Waktu pelaksanaan rembuk stunting sebelum pelaksanaan Musyawarah Kalurahan (Muskal), atau  paling lambat bulan Mei.

D.  Tempat Pelaksanaan Rembuk Stunting
Tempat pelaksanaan rembuk stunting di Balai Kalurahan atau tempat pertemuan lainnya yang layak dan kondusif.

E.   Pelaksana Rembuk Stunting
Rembuk Stunting diselenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan melalui Rumah Desa Sehat (RDS) dibantu oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan Pendamping Desa (PD/PDTI dan PLD).
F.   Peserta Rembuk Stunting
Adapun beberapa unsur masyarakat yang perlu dihadirkan  dalam kegiatan rembuk stunting  ini adalah;

  •   Unsur Kapanewon
  •   Puskesmas (promkes, nutrisionis,  bidan desa, kesling)
  •   Unsur pemerintah kalurahan (Lurah, carik, kamitua, dukuh,dll)
  •   BPK  (Badan Permusyawaratan Kalurahan)
  •   Rumah  Desa Sehat (RDS)
  •   Perwakilan PKK
  •   Kader posyandu
  •   KPM (Kader Pembangunan Manusia)
  •   Tendik Paud/Himpaudi
  •   Perwakilan BKB (Bina Keluarga Balita)
  •   Pendamping Desa
  •   Peserta memperhatikan keterwakilan perempuan dan rumah tangga miskin (RTM)


G.  Materi
Adapun materi dalam pelaksanaan rembuk stunting Konvergensi pencegahan Stunting adalah pemaparan hasil diskusi terarah (FGD) di Rumah Desa Sehat yang meliputi:

  1. Pemaparan Data 1000 HPK dan Kondisi Layanan
  2. Pemaparan Permasalahan yang muncul dari Data Sasaran 1000 HPK
  3. Pemaparan Analisis penyebab permasalahan  yang muncul
  4. Pemaparan Pengkajian alternatif  tindakan untuk menyelesaikan masalah
  5. Musyawarah Menyepakati Usulan Tindakan/Kegiatan/Program Konvergensi  Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kalurahan


H.  Bahan dan Alat
Bahan dan alat yang  harus disiapkan pelaksanaan rembuk stunting  adalah sebagai berikut:

  • 1.   Daftar hadir
  • 2.   Laptop
  • 3.   LCD/ in focus
  • 4.   Buku Notulensi
  • 5.   Data Bumil termasuk data bumil resti/kek)
  • 6.   Data data baduta dan balita  (termasuk baduta gizi buruk, gizi kurang dan stunting hasil surveilens puskesmas  terbaru)
  • 7.   Data RTM (Rumah tangga miskin)
  • 8.   Bahan  paparan/persentasi hasil FGD di RDS


I.     Susunan Acara Rembuk Stunting
No
Kegiatan
Petugas
1
Acara dimulai dengan berdoa (±5menit)
MC
2
Menyanyikan lagu Indonesia Raya (±5menit)
Petugas  yg ditunjuk
3
Sambutan Pembukaan Kalurahan (±15 menit)
Lurah
4
Sambutan Kapanewon (±15 menit)
Panewu
5
Sambutan sekaligus penyampaian materi:  Data dan Permasalahan Stunting serta kebijakan penanganan stunting di kalurahan (±15 menit)
Puskesmas
6
Materi: Optimalisasi Konvergensi Stunting  (±15 menit)
Pendamping Desa
7
Pelaksanaan Musyawarah Konvergensi Stunting. (±60 menit)
·         Pemaparan Data 1000 HPK
·         Pemaparan Permasalahan yang muncul dari Data Sasaran 1000 HPK
·         Pemaparan Analisis penyebab permasalahan  yang muncul
·         Pemaparan Pengkajian alternatif  tindakan untuk menyelesaikan masalah
·         Penyampaian usulan, masukan, gagasan  dari  peserta rembuk stunting
·         Musyawarah Menyepakati Usulan Tindakan/Kegiatan/ Program Konvergensi  Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kalurahan
RDS/KPM
8
Musyawarah Penunjukan delegasi pada forum perencanaan Kalurahan berikutnya (±5 menit)
Kamituo/RDS
9
Menyanyikan lagu Bagimu  Negeri (±5 menit)
Petugas  yg ditunjuk
10
Penutup
MC

J.   Persiapan Rembuk Stunting
Adapun yang disiapkan sebelum pelaksanaan rembuk  stunting:
1.     RDS bersama KPM memastikan kembali jadwal dan tempat pelaksanaan rembuk stunting dengan Kamitua dan Lurah yang bersangkutan.
2.     RDS bersama KPM memastikan informasi pelaksanaan rembuk stunting telah tersebar di masyarakat pihak-pihak  terkait, baik undangan maupun pesan singkat elektronik (Pesan/Chat melalui WhatsApp/SMS).
3.   RDS bersama KPM dan Pendamping Desa (PD/PLD) mengumpulkan informasi mengenai rencana pengembangan daerah atau kegiatan pemerintah dan swasta di dalam dan di sekitar desa.
4. RDS bersama KPM memastikan semua kehadiran narasumber-narasumber dan petugas-petugas rembuk stunting.
5.     RDS bersama KPM menyiapkan bahan-bahan paparan rembuk stunting telah disiapkan baik dalam bentuk fotocopyan maupun softfile (excel,ppt)  termasuk softfile lagu Indonesia Raya   dan  Bagimu Negri.
6.    RDS bersama KPM mempersiapkan buku notelensi dan laptop untuk menuliskan rekaman proses rembuk stunting (gagasan, ide, usulan/masukan, pertanyaan, dll) dan usulan-usulan hasil kesepakatan rembuk stunting dan  ditayangkan melalui in focus/LCD yang bisa dibaca oleh seluruh peserta rembuk stunting.
7.     RDS bersama KPM menyiapkan agenda pertemuan, notulen, daftar hadir dan draft berita acara rembuk stunting.
8.     RDS bersama KPM menyiapkan,materi yang akan disampaikan, alat dan tempat yang akan digunakan.  Usahakan tempat duduk ditata menjadi setengah lingkaran atau seperti huruf “U” atau dalam bentuk lainnya yang sesuai dengan situasi dan kondisi.

K.  Proses Pelaksanaan Rembuk Stunting
Berikut ini tatacara proses pelaksanaan rembuk  stunting:
1.     Acara di bawakan oleh salah satu KPM atau Rumah Desa Sehat.
2.     Acara dimulai dengan berdoa
3.     Pembukaan oleh Lurah atau yang mewakilinya sekaligus penjelasan tujuan pelaksanaan rembuk stunting.
4.     Sambutan dari Panewu Kapanewon setempat atau  yang mewakili.
5.   Sambutan sekaligus paparan materi dari puskesmas  setempat tentang data-data surveilens  gizi  dan permasalannya.
6.     Penyampaian materi tentang panduan pelaksanaan konvergensi stunting  di kalurahan.
7.     Pemaparan materi oleh Perwakilan Rumah  Desa Sehat tentang:
a.    pemaparan data 1000 HPK
b.   pemaparan permasalahan yang muncul dari data sasaran 1000 HPK
c.    pemaparan analisis penyebab permasalahan  yang muncul
d. pemaparan pengkajian alternatif  tindakan untuk menyelesaikan masalah
8. Penyampaian gagasan-gagasan,usulan-usulan,masukan-masukan dari peserta  rembuk stunting yang dipandu  oleh RDS atau KPM dan  dibantu   oleh  pendamping desa.
a.  Peserta mengemukakan dan membahas permasalahan yang ada di kalurahan yang menyangkut masalah kesehatan khususnya stunting (bumil, baduta dan balita) terlebih terkait dengan kelompok masyarakat miskin yang ada di kalurahan. Pembahasan usulan dengan menggunakan alat bantu form  identifikasi masalah.
b.   Peserta menyusun skala prioritas masalah dengan menggunakan alat prioritas gagasan sebagaimana dalam Penjelasan 2 PTO mengenai Fasilitasi dan Pelatihan, bagian acuan teknik fasilitasi dalam penggalian gagasan tentang prioritas kegiatan
c.    Peserta diminta memeriksa kembali usulan yang telah diprioritas dengan peta usulan desa untuk memastikan usulan sesuai dengan kebutuhan.
d.   Peserta menyepakati dan mengesahkan usulan kegiatan/ program yang akan diajukan tentang konvergensi  pencegahan dan penanganan stunting berdasarkan kriteria prioritas usulan.
9.  Penetapan usulan-usulan desa yang akan diajukan ke musyawarah  kalurahan dan musyawarah pembangunan kalurahan.
a.   Pembacaan dan pengesahan usulan-usulan hasil kesepakatan rembuk stunting.
b. Penetapan usulan lainnya yang akan diajukan ke Musrenbang Kapanewon/Kabupaten.
10. Pemilihan dan penetapan tiga wakil peserta  rembuk stunting untuk mengawal Hasil Rembuk Stunting Melalui Forum Musyawarah Kalurahan & Musrenbangkal  dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
a.    Wakil peserta  rembuk stunting yang dipilih adalah  peserta  yang dinilai mampu menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya berkaitan dengan usulan kegiatan/program konvergensi pencegahan  dan penanganan  stunting yang akan  diajukan dalam penganggaran tahun berikutnya.
b.   Peserta menetapkan wakil desa terpilih berdasarkan kesepakatan.
11.Pembacaan seluruh hasil kesepakatan Rembuk Stunting dan menuliskannya dalam berita acara. 
12.Penandatanganan berita acara rembuk stunting oleh pimpinan musyawarah  dan notulis serta perwakilan peserta rembuk stunting yaitu  Lurah, RDS, KPM, Dukuh, Kader.
13.  Acara diakhiri  dengan  menyanyikan lagu Bagimu Negri 
14. Penutup.

By. Aris  Nurkholis (TA-PSD)