Jumat, 10 April 2020

Pasar Desa Kaliagung Sebagai Pusat perdagangan dan Ekonomi di Desa



Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa. Pasar  desa memiliki peran yang vital dalam  rangka meningkatkan kemajuan dan kemandirian masyarakat desa. Kemajuan Perdagangan dalam Pasar Desa turut menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat desa. Situasi transaksi perdagangan berbagai komoditas hasil produksi perdesaan mencerminkan potensi putaran uang di desa. Nilai tambah dari hasil perdagangan komoditas pertanian atau sektor perdesaan yang diterima masyarakat desa bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa seperti pendidikan dan kesehatan. Sehubungan dengan itu maka hadirnya pasar desa yang representatif sangat dibutuhkan.

Kelahiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan kewenangan  yang lebih besar kepada Desa untuk meningkatkan manajemen pengelolaan pasar desa sebagai pusat perdagangan dan perekonomian di  desa. Selain itu Undang –undang Desa juga memberikan peluang kepada desa untuk meningkatkan nilai tambah pasar desa dan lebih maksimal untuk  dirasakan oleh Desa yang ujungnya akan dirasakan oleh masyarakat.

Peluang inilah yang ditangkap oleh pemeritah Kalurahan Kaliagung Kapanewon Sentolo  Kabupaten Kulon  Progo dalam pengembangan pasar desa. Pemerintah Kalurahan  Kaliagung di era pelaksanaan Undang-undang Desa ini memiliki perhatian yang besar dalam pengembangan ekonomi desa  melalui  pasar desa. Pengembangan pasar desa di kalurahan Kaliagung ini bermula dari mulai menurunnya pasar tradisional yang berada di Pedukuhan Nggondhok. Pasar ini dahulunya menjadi tujuan jual beli utama bagi masyarakat Kaliagung dan sekitarnya. Namun seiiring berjalannya waktu,  lama kelamaan pasar tersebut sepi dan akhirnya mati karena adaya alih fungsi tanah yang digunakan untuk pasar tersebut. Berangkat dari sejarah itulah, Pemerintah Kalurahan Kaliagung mempunyai komitmen yang kuat untuk menghidupkan kembali Pasar Nggondhok sebagai pusat perekonomian  Kalurahan Kaliagung dengan pembangunan Pasar Desa Kaliagung.

Selanjutnya dimulailah perencanaan pengembangan  pasar desa Kalurahan Kaliagung.  Perencanaan pembangunan Pasar Desa dimulai dari tahun 2015. Pembangunan Pasar Desa berdiri  di atas  tanah  kas desa  dengan persetujuan dari Gubernur DIY  yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22/IZ/2016 tentang pemberian izin perubahan fungsi tanah kas desa Kaliagung Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo untuk pembangunan Kios Pasar Desa. Pembangunan pasar desa ini dilaksanakan dalam 4 tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahun  2015 di gunakan Dana Desa sebesar Rp. 320.355.000,- untuk kegiatan awal pembangunan Kios berupa persiapan lahan, urug, bangket, dan lainnya.
  • Tahun 2016 Dana Desa sebesar Rp. 516.171.200,- untuk membangun 11 unit Kios dan 2 unit Kamar mandi /WC
  • Tahun 2017 Dana Desa sebesar Rp. 386.277.910,- untuk membangun 6 unit Kios dan 2 unit Kamar mandi /WC
  • Tahun 2018 Dana Desa sebesar Rp. 182.533.470,- untuk Los Pasar, Pagar dan Kelengkapan lainnya.


Berdasarkan rincian penganggaran pembangunan  pasar  desa Kalurahan  Kaliagung  tersebut terlihat jelas  begitu besar komitmen dari pemerintah Kalurahan  Kaliagung  dalam mengembangkan perekonomian dan perdagangan di wilayahnya. Sehingga  alhasil pada awal tahun  2019 pasar desa Kalurahan  Kaliagung sudah jadi dan beroperasi secara baik  dan maksimal. 



Dengan telah berdirinya Pasar desa Kalurahan  Kaliagung ini mampu mendorong  perkembangan roda perekonomian di desa dan pada akhirnya kemandirian dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Paling tidak dengan berdirinya pasar  desa Kalurahan  Kaliagung ini memiliki 3 peran utama, yaitu: pertama sebagai entitas ekonomi, pasar desa merupakan penggerak roda ekonomi perdesaan baik pada sektor perdagangan, industri maupun jasa; kedua sebagai entitas sosial, pasar desa sangat kuat dalam mempertahankan budaya lokal, yaitu budaya gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan. Pertemuan antara penjual dan pembeli, tidak hanya untuk transaksi ekonomi, tetapi sekaligus menjadi media interaksi social; ketiga sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Pemerintah Desa (PADes), pasar desa bisa menjadi pundi-pundi dana desa yang berasal dari retrebusi para pedagang dan penjual jasa yang beraktivitas didalam dan sekitar pasar desa.

Pertumbuhan dan perkembangan prekonomian desa melalui pasar desa  ini menitikberatkan pada tumbuh dan berkembangnya sektor usaha dan industri lokal, yang mempunyai basis produksi bertumpu pada sumberdaya lokal  desa. Bentuk-bentuk usaha yang telah berkembang seperti kerajinan, hasil pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, industri kecil, makanan olahan sehat adalah sektor ekonomi strategis yang harusnya digarap oleh Pemerintah Kalurahan. Sehingga alhasil roda perekonomian desa berjalan dan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat mampu diwujudkan.

Semoga tulisan ini menginspirasi desa-desa lain untuk melakukan pembangunan dan pengembangan pasar desa sehingga akan banyak berdiri pasar-pasar desa lainnya diseluruh penjuru negeri ini. Alhasil kesejahteraan dan kemakmuran dapat  dicapai dimulai dari dari melalui pasar desa.

Tulisan berasal dari Saudara Edi Eko Purnama PLD Kapanewon Sentolo
Dengan dilakukan editing dan review  oleh Aris Nurkholis TAPM Kabupaten Kulon Progo

0 komentar:

Posting Komentar