• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Tampilkan postingan dengan label BLT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BLT. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Februari 2021

Kapanewon Kalibawang Selenggarakan Rakor terkait BLT Dana Desa dan PPKM Skala Mikro Tingkat Kalurahan

 

blt

        P3MD Kulon Progo; Pada hari Rabu, (17/2/21) bertempat di Ruang Riptaloka Kapanewon Kalibawang, telah dilaksanakan rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan kalurahan. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Lurah dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) se kapanewon Kalibawang, Pendamping Desa dan pendamping lokal Desa. 

       Rapat koordinasi peningkatan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan kali ini membahas beberapa hal yaitu penyelenggaraan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan kalurahan tahun 2020 serta perkembangan penyusunan perubahan dokumen perencanaan tahun 2021. Selain itu juga dibahas terkait penerapan aplikasi siskuedes online oleh kalurahan se kapanewon Kalibawang. Penerapan siskuedes online ini sangat memberikan manfaat yang cukup besar bagi kalurahan khususnya dalam hal penatausahaan dan pembukuan keuangan. Namun hal ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi kalurahan karena penerapan siskeudes online ini menuntut pamong kalurahan untuk setidaknya menguasai dasar-dasar ilmu komputer.

      Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Jawatan Projo Kapanewon Kalibawang. Dalam pemaparan Kawat Praja Kapanewon Kalibawang mengingatkan kembali terkait dengan batas akhir Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020, penetapan dokumen APBKal tahun 2021, penyelesaian penatausahaan di aplikasi siskuedes on line dan penyetoran sisa anggaran ke rekening kas kalurahan pada tanggal 23 Desember 2020. Lebih lanjut Kawat Projo juga menyampaikan perihal penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tahun 2021. Penyaluran BLT DD agar dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyalurannya yaitu setiap bulan maksimal pekan ketiga dan menyampaikan laporan penyaluran BLT DD kepada Dinas PMD Dalduk dan KB Kulon Progo melalui Kapanewon Kalibawang maksimal pekan keempat setiap bulannya. 

      Selain itu dalam paparannya Kawat Projo juga menyampaikan perihal kebijakan Nasional terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Kebijakan PPKM berskala mikro ini merupakan kebijakan prioritas nasional yang juga harus dilaksanakan oleh pemerintah kalurahan. Kebijakan PPKM berskala mikro ini berdasarkan instruksi Menteri Desa Nomor 1 tahun 2021 dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 448 tertanggal 10 Februari 2021 serta surat edaran dari Kemenkeu perihal penggunaan dana desa untuk kegiatan PPKM berskala mikro minimal 8 persen dari pagu dana desa yang diterima oleh setiap kalurahan. Lebih lanjut dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo memberikan panduan teknis terkait dengan pelaksanaan kebijakan PPKM beskala mikro.

    Sementara itu pendamping kalurahan juga mengingatkan terkait dengan prioritas penggunaan dana kalurahan pada tahun 2021 diantaranya untuk penanganan stunting, kalurahan aman COVID 19, pengembangan teknologi informasi, pengembangan BUMDes/BUMDesma dan pendataan potensi desa. Kegiatan yang menjadi prioritas tersebut hendaknya masuk dalam dokumen APKal Tahun 2021. 


Kontributor: Endro Sawiyantoro PDTI Kapanewon Kalibawang

Kamis, 18 Februari 2021

Seluruh Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo Telah Salurkan BLT DD Bulan Pertama

 

blt

P3MD Kulon Progo,- Sebanyak 87 kalurahan atau 100 persen kalurahan di Kabupaten Kulon Progo telah melakukan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa untuk bulan pertama atau bulan januari. Hal tersebut disampaikan oleh Joko Sunanto, SH. Kasi Pendapatan dan Keuangan Desa Dinas PMD Kulon Progo melalui para pendamping desa pada hari Senin (15/2/21).

Berdasarkan data yang terkumpul oleh dinas PMD Kulon Progo melalui para pendamping desa diperoleh data bahwa penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa telah tersalurkan kepada 3.667 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di 87 kaurahan di Kabupaten Kulon Progo. Sehingga jumlah dana desa yang sudah disalurkan untuk bantuan langsung tunai di Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp.1.103.100.000 (satu milyar seratus tiga juta seratus ribu rupiah).

Keluarga penerima manfaat tersebut sebelumnya telah diverifikasi dan divalidasi serta ditetapkan melalui musyawarah khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah kalurahan pada pekan kedua dan ketiga bulan januari. Penentuan keluarga penerima manfaat tersebut juga memperhatikan data DTKS dari Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo dan bukan keluarga penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah.

Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di Kabupaten Kulon Progo dilakukan melalui dua skema yaitu penyaluran melaui Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) yaitu sebanyak 47 kaurahan, dan penyaluran melalui Bank BPD DIY sebanyak 40 kalurahan. Skema penyaluran BLT Dana Desa tersebut menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing kalurahan. Skema penyaluran BLT dana desa melalui BUMKal ini merupakan kai pertama dilakukan di Kabupaten Kulon Progo atau bahkan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyaluran BLT dana desa melalui BUMKal ini memiliki beberapa tujuan yaitu menghindari penyaluran secara berkerumun karena penyaluran langsung ditransfer ke buku tabungan keluarga penerima dan dapat diambil sewaktu-waktu oleh keluarga penerima manfaat di kantor BUMKal. Selain itu tujuan lainnya juga untuk lebih memasyarakatkan BUMKal sebagai Badan Usaha Milik Kaurahan kepada warga masyarakat.

Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa ini pertama kali disalurkan pada tanggal 29 Januari 2021 di Kalurahan Kembang Kapanewon Nanggulan dan Kalurahan Bumirejo Kapanewon Lendah. Sedangkan penyaluran BLT dana desa terakhir disalurkan di Kalurahan Hargowilis Kapanewon Kokap dan Kaurahan Tuksono Kapanewon Sentolo pada tanggan 11 Februari 2021.

Diketahui bahwa penyaluran BLT Dana Desa tahun 2021 ini merupakan program prioritas Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa, dan Permendes PDTT No 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021. Selain itu penyaluran BLT Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Bupati  No 84 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kalurahan setiap Kalurahan Kabupaten Kulon Progo tahun 2021. Lebih lanjut secara teknis penyaluran BLT Dana Desa disampaikan melalui Surat Edaran Pemkab Kulon Progo No 140/0029 perihal Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2021, dan Surat Edaran Dinas PMD Dalduk dan KB No.140/0060 tanggal 25 Januari 2021 Hal Penyaluran Bantuan Langsung  Tunai (BLT) Kalurahan tahun 2021. (by.ta-psd)


Sabtu, 06 Februari 2021

Seluruh Kalurahan di Kapanewon Panjatan Sudah Salurkan BLT Dana Desa Bulan Pertama Tahun 2021

 

blt


P3MD Kulon Progo; Pandemi Covid-19 yang masih saja terus menyebar sampai awal Tahun 2021 bahkan sudah menyebar sampai ke Desa-desa/Kalurahan, tentu menjadi salah satu alasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memutuskan memperpanjang Program Jaring Pengaman Sosial yaitu Bantuan Lansung Tunai (BLT DD 2021) dengan dikeluarkannya Surat Edaran No 17 Tahun 2020 tentang percepatan penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dipenghujung Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020, padahal APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 baru selesai ditetapkan Pemerintah Kalurahan.

Berdasarkan SE tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo langsung merespon dengan mengeluarkan Surat Edaran No 140/0029 perihal Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kalurahan Tahun 2021 yang menjadi petunjuk teknis bagi Kalurahan dalam menganggarkan di APB Kalurahan 2021.

Setelah melalui mekanisme-mekanisme yang sudah diatur dan ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten akhirnya Kalurahan-kalurahan termasuk Kalurahan-kalurahan di Kapanewon Panjatan pada awal bulan Februari 2021 mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kalurahan 2021 untuk periode bulan Januari 2021.

Tepatnya pada tanggal 5 Februari 2021 di Kapanewon Panjatan secara bebarengan 7 Kalurahan yaitu Kalurahan Gotakan,Cerme,Kanoman,Depok,Garongan,Bugel,dan Bojong menyalurkan BLT DD kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Lurah (PerLur) tentang Penetapan KPM BLT 2021. Tentunya 7 Kalurahan tersebut melengkapai 11 Kalurahan di Kapanewon Panjatan yang sudah menyalurkan BLT yang diawali terlebih dahulu oleh Kalurahan Pleret, Krembangan, Panjatan dan Juga Tayuban. Sehingga 11 Kalurahan di Kapanewon Panjatan sudah semua menyalurkan BLT DD periode bulan Januari 2021.

Dari 11 Kalurahan tersebut tidak semua menyalurkan BLT Dana Desa melalui BUM Desa masing-masing karena sangat tergantung kesiapan masing-masing BUM Desa di masing-masing Kalurahan. Kalurahan yang dalam penyaluran BLT ini tidak melalui BUM Desa diantaranya Kalurahan Garongan, Bugel, Bojong, Pleret, Kanoman, dan Cerme. Beberapa BUM Desa tersebut dikarena pengurus direksinya yang sudah habis SK nya, baru dalam proses pembentukan/penyehatan yang akan didampingi/difasilitasi oleh Pendamping Desa Pemberdayaan Kapanewon Panjatan. Sehingga keenam kalurahan tersebut penyaluran BLT Dana Desa nya dilakukan melalui Bank BPD DIY. Sedangkan kalurahan yang penyaluran BLT Dana Desa nya melalui atau bekerjasama dengan BUM Desa ada lima Kalurahan yaitu Kalurahan Depok, Tayuban, Panjatan, Gotakan, dan Krembangan.

Kelima Kalurahan yang menyalurkan BLT melalui BUM Desa tentunya didampingi serta di monitoring oleh para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kapanewon Panjatan agar prosesnya sesuai dengan arahan Pemerintah Kabupaten. Dari kelima Kalurahan itu ada yang sedikit berbeda saat penyalurannya yaitu di Kalurahan Panjatan, pada saat penyaluran BLT terlebih dahulu diawali dengan Sosialisasi berkaitan dengan BLT Dana Desa tahun 2021 kepada semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sesuai dengan surat edaran No 140/0060 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo yang dibantu difasilitasi oleh Pendamping Lokal Desanya, ini berbeda dengan 4 Kalurahan lainnya yang langsung melakukan pengantrean dan mengambil BLT nya. Pada saat penyaluran BLT DD baik yang melalui BUM Desa atau bank BPD DIY tentunya semuanya tetap menerapkan Protokol Kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).

 

Kontributor: Muhammad Alfian Ardi N. (PDTI Kapanewon Panjatan)

Kamis, 04 Februari 2021

PENYALURAN BLT DANA KALURAHAN GULUREJO BULAN PERTAMA 2021

 

 

P3MD Kulon Progo,- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Kalurahan Gulurejo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo dilakukan secara bertahap oleh BumDes Murakabi Kalurahan Gulurejo di Pendopo Kalurahan Gulurejo.

 

Di Kalurahan Gulurejo terdapat 176 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mana dalam penyalurannya dibagi menjadi 2 kelompok. Untuk Kelompok pertama terdapat 88 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan disalurkan pada Bulan Ganjil Tahun 2021, sedangkan untuk kelompok kedua juga terdapat 88 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang penyalurannya akan dilakukan pada Bulan Genap Tahun 2021.


Penyaluran periode Bulan Januari 2021 dilaksanakan pada tanggal 04 Februari 2021 untuk kelompok pertama penerima penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT)  Dana Kalurahan oleh BumDes Murakabi di Pendopo Kalurahan Gulurejo. Semoga dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi serta bisa meringankan beban warga selama pandemi covid-19.


Dalam kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dihadiri oleh Bhabinkamtibnas dan Babinsa Kalurahan Gulurejo. Untuk Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kalurahan Gulurejo tetap mengedepankan protokol kesehatan, para penerima diwajibkan memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir sebelum memasuki Pendopo Kalurahan Gulurejo.

 

Tulisan ini diambil dari Website Kalurahan Gulurejo

Minggu, 31 Januari 2021

PERDANA DI KAPANEWON LENDAH, KALURAHAN BUMIREJO SALURKAN BLT DD MELALUI BUMDesa

BLT
Penyaluran BLT Kalurahan Bumirejo Melalui BUMDesa


P3MD Kulon Progo; Sabtu (30/1/21) Pemerintah Kalurahan Bumirejo Kapanewon Lendah bekerja sama dengan BUMDesa Binangun Bumirahayu Bumirejo salurkan Bantuan Langsung Tunai  (BLT) Dana Desa tahun 2021 dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Penyaluran  bulan januari ini diperuntukan untuk  60 Keluarga Penerima Manfaat (KPM ) sebesar Rp 300.000 untuk masing-masing KPM sehingga  total anggaran untuk BLT  bulan januari  sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).

Penyaluran BLT DD Kalurahan Bumirejo ini merupakan yang pertama di Kapanewon Lendah. Penyaluran BLT-DD melalui BUMDesa ini bertujuan untuk memperlancar proses penyaluran,  serta meningkatkan peran BUMDesa dan untuk  mengenalkan kepada masyarakat / mempromosikan BUMDesa pada masyarakat agar lebih dikenal oleh masyarakat.

Sebelum BLT-DD disalurkan, KPM   wajib mempunyai rekening/buku tabungan di BUMDesa Binangun Bumirahayu  Bumirejo terlebih dahulu, bagi yang belum mempunyai rekening/ buku tabungan di BUMDesa, Pemerintah Kalurahan Bumirejo memfasilitasi KPM BLT-DD untuk membuka rekening/buku tabungan di BUMDesa  secara serentak pada hari sebelumnya (Jum’at, 29/1/21) sekaligus penandatanganan surat pernyataan bermaterai bersedia mengembalikan BLT-DD jika  diketahui dobel dengan bantuan lain dari pemerintah.

Proses Penyaluran BLT-DD diawali dengan transfer dana BLT dari rekening Kas Desa/ Kalurahan ke rekening BUMDesa, kemudian BUMDesa menyalurkan ke masing-masing rekening KPM BLT-DD.  Bagi KPM yang  tidak  bisa datang langsung ke BUMDesa dikarenakan sakit atau karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk datang sendiri,  BUMDesa Binangun Bumirahayu bersama-sama dengan pemerintah kalurahan berkomitmen untuk menyalurkan BLT -DD  dengan jemput bola mendatangi rumah KPM.

“Penyaluran BLT dengan berkunjung ke rumah keluarga penerima yang sakit atau dengan kondisi lainnya yang tidak memungkinkan dalam rangka untuk memastikan bahwa BLT-DD ini diterima langsung oleh  KPM.” terang Ibu  Linda Wahyu Susanti, SE selaku direktur BUMDesa Binangun Bumirahayu Bumirejo.


blt
Penyaluran BLT ke Rumah Keluarga Penerima Lansia
Yang Tidak Bisa Datang ke BUMDesa


Penyaluran BLT perdana pada bulan januari ini terdapat 6 (enam) KPM yang tidak bisa datang langsung  ke kantor BUMDesa. Teknis penyaluran dilakukan dengan berkunjung langsung ke rumah keluarga penerima yang dilakukan oleh Pengurus BUMDesa dengan didampingi Kamituwo (Kasi Kesra) Kalurahan Bumirejo Bapak Purwiyanto, S.Pd dan Bapak Ibu Dukuh.

Penyaluran BLT-DD di Bumirejo ini juga di monitoring langsung oleh  Ibu Karmini, SE selaku Kawat Praja Kapanewon Lendah, serta Ibu  Ernawati Handayani, S.Sos, MPA, selaku Kasi Pengembangan Partisipasi Swadaya dan Perekonomian Desa, Dinas PMD Dalduk dan KB dan Pendamping Desa Pemberdayaan Kapanewon Lendah, untuk memastikan bahwa penyaluran BLT-DD berjalan dengan baik dan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Diketahui bahwa penyaluran BLT Dana Desa ini merupakan program prioritas Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 222/PMK.07/2020 Tentang pengelolaan Dana Desa, dan Permendes PDTT No 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021. Selain itu penyaluran BLT Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Bupati  No 84 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kalurahan setiap Kalurahan kabupaten Kulon Progo tahun 2021. Lebih lanjut secara teknis penyaluran BLT Dana Desa  disampaikan melalui Surat Edaran Pemkab Kulon Progo No 140/0029 perihal Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2021, dan Surat Edaran Dinas PMD Dalduk dan KB No.140/0060 tanggal 25 Januari 2021 Hal Penyaluran Bantuan Langsung  Tunai (BLT) Kalurahan tahun 2021.

Prioritas Dana Desa tahun 2021 digunakan  untuk  Pemulihan Ekonomi Nasional, Program Prioritas Nasional dan Adaptasi kebiasaan baru (New Normal), dengan mewujudkan Desa Sehat  dan Sejahtera melalui Desa  aman covid-19 serta mewujudkan desa  tanpa kemiskinan (SDGs) Desa melalui bantuan  langsung  Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa). Selain itu Dana Desa juga diprioritaskan untuk peningkatan sektor ekonomi dengan meningkatkan dan menguatkan peran BUMDesa. (Ani PDP Kapanewon Lendah)


Sabtu, 30 Januari 2021

INOVASI, KALURAHAN KEMBANG KAPANEWON NANGGULAN SALURKAN BLT MELALUI BUMKAL

 

BLT


P3MD Kulon Progo; Berdasarkan PMK No 222/PMK.07/2020 tentang Pengeolaan Dana Desa  dan  Permendes, PDTT No 13 Th 2020 tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2021  yang dilanjutkan dengan Surat Edaran Pemkab Kulon Progo No 140/0029  perihal Pelaksanaan  Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kalurahan Tahun 2021 Surat Edaran Dinas PMD, Dalduk dan KB No 140/0060 tanggal 25 Januari 2021 Hal Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kalurahan Tahun 2021. Dana Desa tahun 2021 diprioritaskan untuk meningkatkan dan mendukung pemulihan ekonomi, desa aman covid-19 dan program prioritas nasional. Salah satu kegiatan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19 yaitu kegiatan jaring pengaman sosial atau lebih dikenal dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa/Kalurahan. Selain itu Dana Desa juga dipriritaskan peningkatan sektor ekonomi dengan meningkatkan dan menguatkan peran BUMDesa.

Sabtu (30/1/2021) bertempat di Kalurahan Kembang Kapanewon Nanggulan dilaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa periode Bulan Januari 2021 yang bersumber dari APB Kalurahan TA 2021 kepada 109 (seratus sembilan) Keluarga Penerima Manfaat sebesar Rp 300.000,00 per KPM. Sehingga total alokasi anggaran BLT tersebut sebesar Rp 32.700.000,- . Penyaluran ini merupakan penyaluran yang pertama kali di Kapanewon Nanggulan dan bahkan di Kabupaten Kulon Progo.

Penyaluran BLT Dana Desa di Kalurahan Kembang ini dilakukan oleh Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Binangun Kusuma. Hal ini sejalan dengan salah satu kegiatan pemulihan ekonomi yaitu dengan meningkatkan peran BUMDesa.  Adapun proses penyalurah BLT Dana Desa melalui BUMKal ini yaitu Dana Desa yang sudah masuk ke rekening kas desa selanjutnya disalurkan ke rekening BUMDesa. Selanjutnya Dana Desa untuk BLT tersebut disalurkan ke rekening keluarga penerima manfaat masing-masing. Penyaluran melalui BUMKal ini diharapkan selain bentuk sosialisasi kepada masyarakat akan arti pentingnya BUMKal sebagai salah satu badan milik kalurahan yang dapat meningkatkan pendapatan asli desa dari usaha yang dikembangkan oleh BUMKal.

Pembukaan rekening oleh Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa secara tidak langsung juga dapat digunakan sebagai sarana  menabung bagi oleh Keluarga Penerima Manfaat BLT. Dan tentunya bagi KPM bantuan yang diterima dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi mereka.

Penyalurahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa melalui Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) merupakan sebuah terobosan dan inovasi yang dilakukan oleh Kalurahan Kembang Kapanewon Nanggulan. Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi permasalahan teknis penyaluran BLT Dana Desa pada tahun sebelumnya dan juga sebagai bentuk pemberdayaan dan penguatan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal).

        Penyaluran BLT Dana Desa di Kalurahana Kembang ini dimonitoring langsung oleh Kepala Dinas PMD Dalduk & KB Kabupaten Kulon Progo Bapak Sudarmanto, S.IP, M.Si, Panewu Kapanewon Nanggulan Bapak Ir. St. Haryoto, MMA. Pendamping Desa Pemberdayaan dan Pendamping Lokal Desa juga turut mendampingi kalurahan dalam proses penyaluran tersebut. Penerapan protokol kesehatan juga dilakukan dalam kegiatan penyaluran ini mulai dari mencuci tangan, cek suhu dan menjaga jarak. Sedangkan dalam proses penyaluran setiap KPM menandatangani surat pernyataan mengembalikan dana apabila di kemudian hari menerima bantuan lain sehingga tidak terjadi dobel penerima bantuan. (Adiyani - PDP Kapanewon Nanggulan)

Senin, 28 September 2020

TUNTAS, BLT Dana Desa Tahap 2 Kulon Progo Selesai Tersalurkan

 

BLT DANA DESA


P3MD Kulon Progo,- Sebanyak 4.368 kepala keluarga miskin atau kurang mampu terdampak pandemi COVID-19 di Kabupaten Kulon Progo telah menerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 3 bulan (Juli-September). Sehingga Total nominal Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai tahap kedua ini sebesar Rp 3.931.200.000 (Tiga milyar Sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus rupiah).

 

Penyaluran BLT Dana Desa tahap 2 ini selesai tersalurkan di 75 kalurahan di Kulon Progo pada tanggal 25 September 2020. Kalurahan Hargomulyo Kapanewon Kokap menjadi kalurahan yang terakhir melakukan penyaluran dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 110 KPM. Sedangkan terdapat 12 kalurahan di Kabupaten Kulon Progo yang tidak melakukan penyaluran BLT Dana Desa tahap 2. Hal ini tertuang dalam berita acara hasil musyawarah khusus dan peraturan lurah tentang penyaluran BLT Dana Desa tahap 2.

 

Sebelumnya Kabupaten Kulon Progo juga telah selesai melakukan penyaluran BLT Dana Desa tahap 1 sebanyak 10.263 kepala penerima manfaat. Tiap KPM menerima BLT Dana Desa tahap 1 sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan (April-Mei-Juni). Sehingga Dana Desa yang digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai tahap 1 sebesar Rp 18.473.400.000.

 

Adapun total Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo yang digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 1 dan tahap 2 sebesar 22.404.600.000,-. Sehingga Dana Desa yang digunakan untuk BLT tahap 1 dan 2 sebesar 24 persen dari total Dana Desa yang di terima oleh kalurahan-kalurahan di Kabupaten Kulon Progo.

 

Diketahui bahwa Bantuan Langsung Tunai ini merupakan amanat dari Pemerintah pusat yang diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor Nomor 50 tahun 2020 tentang Dana Desa. Permenkeu tersebut mengatur penggunaan dana desa untuk jaring pengaman social berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama 6 bulan. Sebesar 600 ribu untuk tiga bulan pertama (april-juni) dan 300 ribu untuk 3 bulan berikutnya (juli-september). Selain itu Bantuan Langsung Tunai ini juga diatur dalam Permendes Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.