P3MD Kulon Progo; Pada hari Rabu, (17/2/21) bertempat di Ruang Riptaloka Kapanewon Kalibawang, telah dilaksanakan rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan kalurahan. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Lurah dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) se kapanewon Kalibawang, Pendamping Desa dan pendamping lokal Desa.
Rapat koordinasi peningkatan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan kali ini membahas beberapa hal yaitu penyelenggaraan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan kalurahan tahun 2020 serta perkembangan penyusunan perubahan dokumen perencanaan tahun 2021. Selain itu juga dibahas terkait penerapan aplikasi siskuedes online oleh kalurahan se kapanewon Kalibawang. Penerapan siskuedes online ini sangat memberikan manfaat yang cukup besar bagi kalurahan khususnya dalam hal penatausahaan dan pembukuan keuangan. Namun hal ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi kalurahan karena penerapan siskeudes online ini menuntut pamong kalurahan untuk setidaknya menguasai dasar-dasar ilmu komputer.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Jawatan Projo Kapanewon Kalibawang. Dalam pemaparan Kawat Praja Kapanewon Kalibawang mengingatkan kembali terkait dengan batas akhir Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020, penetapan dokumen APBKal tahun 2021, penyelesaian penatausahaan di aplikasi siskuedes on line dan penyetoran sisa anggaran ke rekening kas kalurahan pada tanggal 23 Desember 2020. Lebih lanjut Kawat Projo juga menyampaikan perihal penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tahun 2021. Penyaluran BLT DD agar dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyalurannya yaitu setiap bulan maksimal pekan ketiga dan menyampaikan laporan penyaluran BLT DD kepada Dinas PMD Dalduk dan KB Kulon Progo melalui Kapanewon Kalibawang maksimal pekan keempat setiap bulannya.
Selain itu dalam paparannya Kawat Projo juga menyampaikan perihal kebijakan Nasional terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Kebijakan PPKM berskala mikro ini merupakan kebijakan prioritas nasional yang juga harus dilaksanakan oleh pemerintah kalurahan. Kebijakan PPKM berskala mikro ini berdasarkan instruksi Menteri Desa Nomor 1 tahun 2021 dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 448 tertanggal 10 Februari 2021 serta surat edaran dari Kemenkeu perihal penggunaan dana desa untuk kegiatan PPKM berskala mikro minimal 8 persen dari pagu dana desa yang diterima oleh setiap kalurahan. Lebih lanjut dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo memberikan panduan teknis terkait dengan pelaksanaan kebijakan PPKM beskala mikro.
Sementara itu pendamping kalurahan juga mengingatkan terkait dengan prioritas penggunaan dana kalurahan pada tahun 2021 diantaranya untuk penanganan stunting, kalurahan aman COVID 19, pengembangan teknologi informasi, pengembangan BUMDes/BUMDesma dan pendataan potensi desa. Kegiatan yang menjadi prioritas tersebut hendaknya masuk dalam dokumen APKal Tahun 2021.
Kontributor: Endro Sawiyantoro PDTI Kapanewon Kalibawang