Rabu, 11 Maret 2020

PANDUAN PELAKSANAAN FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) KONVERGENSI STUNTING


PANDUAN PELAKSANAAN FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)
KONVERGENSI STUNTING


A.   Pengertian FGD
Focus Group Discussion (FGD) ini merupakan forum pertemuan lintas sector untuk membahas hasil pemetaan sosial yang menjadi dasar pembahasan beragam upaya pencegahan dan penangaan stunting di kalurahan.

B.   Tujuan FGD
Tujuan utama dalam Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di kalurahan ini, meliputi:

  1.  analisis sederhana terhadap hasil pemetaan sosial;
  2.  menyusun daftar masalah yang diprioritaskan untuk diselesaikan;
  3.  merumuskan peluang dan potensi sumber daya untuk pemecahan masalah; dan
  4.  merumuskan alternatif kegiatan prioritas untuk mencegah dan/atau menangani masalah kesehatan di Desa.


C.   Pelaksana FGD
Focus Group Discussion (FGD) diselenggarakan oleh Rumah Desa Sehat (RDS) dibantu oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan Pendamping Desa (PD/PDTI dan PLD).

D.  Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) sebelum pelaksanaan Rembuk Stunting Kalurahan, atau  paling lambat bulan April.

E.   Peserta FGD
Adapun beberapa unsur masyarakat yang perlu dihadirkan  dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini adalah;

  •   Puskesmas (promkes, nutrisionis,  bidan desa, kesling)
  •   Unsur pemerintah kalurahan (Lurah, carik, kamitua,dll)
  •   BPK (Badan Permusyawaratan Kalurahan)
  •   Rumah  Desa Sehat (RDS)
  •   Perwakilan PKK
  •   Kader posyandu
  •   KPM (Kader Pembangunan Manusia)
  •   Tendik Paud/Himpaudi
  •   Perwakilan BKB (Bina Keluarga Balita)
  •   Pendamping Desa

F.   Bahan  dan Alat
Bahan dan alat yang  harus disiapkan pelaksanaan rembuk stunting  adalah sebagai berikut:

  •   Daftar hadir
  •   Laptop
  •   LCD/ in focus
  •   Buku Notulensi
  •   Data-data hasil pemetaan sosial


G.  Materi  FGD
Materi diskusi terarah Focus Group Discussion (FGD) di RDS, mencakup:

  1.  analisis sederhana terhadap hasil pemetaan sosial;
  2.  menyusun daftar masalah yang diprioritaskan untuk diselesaikan;
  3.  merumuskan peluang dan potensi sumber daya untuk pemecahan masalah; dan
  4.  merumuskan alternatif kegiatan prioritas untuk mencegah dan/atau menangani masalah kesehatan di Desa.


H.  Persiapan Sebelum FGD
Adapun yang disiapkan sebelum pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) di RDS Adalah:
1.     RDS bersama KPM memastikan kembali jadwal dan tempat pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dengan Kamitua dan Lurah yang bersangkutan.
2.   RDS bersama KPM memastikan informasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) telah tersebar di masyarakat pihak-pihak  terkait, baik undangan maupun pesan singkat elektronik (Pesan/Chat melalui WhatsApp/SMS).
3.   RDS bersama KPM menyiapkan bahan-bahan paparan Focus Group Discussion (FGD) dari hasil pemetaan  social atau pengumpulan data-data dasar terkait konvergensi stunting yang meliputi;
a.    Data seluruh ibu hamil (termasuk data bumil resti/kek)
b.   Data seluruh anak usia 0-23  bulan (termasuk  data anak usia 0-23 bulan dengan status gizi kurang, gizi buruk dan stunting)
c.    Data seluruh anak usia 2 – 6 tahun (termasuk data anak 2-6 tahun yang  terdaftar dan aktif di layanan PAUD)
d.   Data rumah tangga miskin  (RTM)
e.    Rumah  tangga yang tidak memiliki jamban  sehat
f.     Rumah tangga yang tidak memiliki akses air bersih aman
g.    Data scorecard konvergensi stunting 1 tahun sebelumnya
h.   Data kondisi layanan yang terkait dengan kegiatan konevrgensi stunting (poskesdes, posyandu, paud, bkb, dll)
i.     Data klasifikasi desa/kalurahan Merah-Hijau Stunting berdasarkan surat Kemendes PDTT nomor 57/PMD.00.01/II/2020
j.     Data potensi local yang  dapat mendukung kegiatan konvergensi  stunting
k.   Data-data dasar lainnya yang mendukung kegiatan konvergensi stunting.
4.    RDS bersama KPM mempersiapkan buku notelensi dan laptop berikut form-form analisis data-data dan permasalahan untuk menuliskan rekaman proses Focus Group Discussion (FGD) (gagasan, ide, usulan/masukan, pertanyaan, dll) dan usulan-usulan hasil kesepakatan Focus Group Discussion (FGD).
5.   RDS bersama KPM menyiapkan agenda pertemuan, notulen, petugas-petugas FGD dan daftar hadir.

I.     Tahapan FGD
Focus Group Discussion (FGD) di RDS merupakan tahapan kelanjutan dari pemetaan sosial yang telah  dilakukan ditahapan sebelumnya. Langkah-langkah yang dilakukan dalam Focus Group Discussion (FGD) adalah sebagai berikut:
a.    Pemetaan Sosial berupa data-data sasaran ibu hamil, anak usia 0-23 bulan, anak usia 2-6 tahun, data rumah tangga miskin (RTM), data kelembagaan dan layanan yang ada di pedukuhan/kalurahan, data scorecard satu tahun sebelumnya serta data-data potensi yang telah dikumpulkan dan diidentifikasi dan selanjutnya ditampilkan dan dijelaskan kepada peserta FGD oleh KPM yang dibantu Pendamping Desa, serta sampaikan tentang visi program konvergensi stunting yang berupaya untuk mengurangi atau menurunkan prevalensi stunting yang ada.
b. RDS bersama KPM dibantu Pendamping Desa berdasarkan data-data pemetaan social mengajak peserta FGD  untuk menemukenali masalah-masalah yang muncul dan sering dihadapi masyarakat tentang kesehatan khususnya stunting. Apa penyebab masalah-masalah tersebut? Apa potensi local yang dapat mendukung penyelesaian masalah-masalah tersebut? Apa yang harus dilakukan, dibangun, disediakan? Hasilnya dituliskan pada kertas plano atau di  laptop.
c. RDS bersama KPM dibantu Pendamping Desa mengajak peserta FGD menemukan potensi serta sumber daya lokal yang ada.
d.  Peserta FGD diminta untuk menyampaikan gagasan kegiatan yang dapat mengatasi masalah-masalah kesehatan khususnya stunting, dan didukung potensi/sumberdaya lokal, gagasan yang disampaikan peserta FGD setelah disepakati dituliskan pada tabel di  kertas plano atau di laptop. Perlu disampaikan juga penegasan bahwa gagasan-gagasan yang disampaikan peserta tidak terbatas pada kewenangan kalurahan tetapi bisa juga yang menjadi kewenangan kabupaten dan provinsi. Selain itu juga  tidak terbatas  pada kurun waktu saat ini, tetapi menjangkau sampai dengan lima (5) tahun yang akan datang.
e.    Tabel yang berisi gagasan-gagasan  tersebut (identifikasi masalah, penyebab masalah-masalah  tersebut, potesi local yang dapat mendukung penyelesaian masalah-masalah tersebut, pengkajian tindakan yang layak untuk menyelesaikan masalah-masalah  tersebut)  harus didokumentasikan dengan baik.
f.   Diskusikan dengan peserta FGD untuk membahas setiap gagasan atau usulan tindakan penyelesaian masalah berdasarkan kriteria-kriteria:
-           Lebih bermanfaat untuk rumah tangga miskin daripada untuk  lainnya,
-           Berdampak langsung bagi penanganan dan pencegahan stunting,
-           Bisa dikerjakan oleh masyarakat,
-           Didukung oleh sumber daya yang ada,
-           Memiliki potensi untuk berkembang dan berkelanjutan.
g.  RDS bersama KPM dibantu Pendamping Desa menyampaikan kepada peserta FGD bahwa hasil dari FGD ini akan digunakan sebagai bahan pelaksanaan rembuk  stunting tingkat Kalurahan.
h.  Peserta FGD menyepakati rencana  waktu pelaksanaan rembuk stunting tingkat kalurahan yang akan  di  komunikasikan kepada  pemerintah Kalurahan.
i.     KPM dibantu Pendamping Desa meminta kesepakatan dari yang hadir untuk melakukan pertemuan lagi apabila pertemuan FGD pertama dianggap belum banyak yang hadir dan atau pembahasan belum selesai/tuntas.
j.     Pasca pelaksanaan FGD, RDS bersama KPM membuat bahan-bahan materi untuk persiapan pelaksanaan rembuk stunting. 

Penutup.

0 komentar:

Posting Komentar