Sabtu, 28 Maret 2020

PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2021




Dalam rangka penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan Tahun Anggaran 2021 agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan tertib sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan serta tepat waktu, maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas  PMD Dalduk dan KB menerbitkan surat edaran nomor 140/1074 tanggal 6 maret 2020  tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2021.

Berikut ini  petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2021.

Dokumen Perencanaan Pembangunan Kalurahan merupakan landasan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan yang dilakukan di Kalurahan. Dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pambangunan Kalurahan mengacu pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan.

Dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kalurahan Tahun Anggaran 2021 agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan tertib sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu perlu dilakukan secara sistimatis dan terarah. 

A.   Tata urutan waktu penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut:
1.     Pemerintah Kalurahan memfasilitasi penyelenggaraan:
a.      musyawarah kewilayahan dan kelompok dalam forum Musyawarah Rencana Pembangunan Padukuhan (Musrenbangduk) guna penyusunan usulan kegiatan yang akan disampaikan dalam forum Musyawarah Kalurahan (Muskal) paling lambat akhir bulan Mei; dan
b.     rembuk stunting guna penanganan dan pencegahan stunting dalam rangka mengali usulan kegiatan pencegahan dan penanganan masalah kesehatan khususnya stunting dengan melibatkan Pemerintah Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK), Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan masyarakat kalurahan paling lambat akhir bulan Mei.

2.     BPK menyelenggarakan Muskal paling lambat akhir bulan Juni dengan agenda acara meliputi antara lain:
a.      melakukan pencermatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan/Desa (RPJM Kalurahan/Desa) untuk kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan rencana kegiatan tahun sebelumya yang belum terlaksana;
b.      melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya;
c.      membahas usulan rencana kegiatan dari Pemerintah Kalurahan, BPK, hasil Musrenbangduk dan hasil rembuk stunting yang diselaraskan dengan RPJM Kalurahan/Desa;
d.      penyelarasan rencana kegiatan dengan program dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah;
e.      menyusun Daftar Rencana Kegiatan Tahun Anggaran 2021; dan
f.       membentuk Tim Verifikasi.

3.     Lurah membentuk Tim Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP Kalurahan) dengan Keputusan Lurah paling lambat akhir bulan Juni;
4.     Tim Penyusun RKP Kalurahan menyusun Rancangan RKP Kalurahan dan Daftar Usulan RKP Kalurahan (DU RKP Kalurahan) berdasarkan hasil Muskal dengan dilengkapi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana Prasarana sebagai bahan persiapan Musyawarah Rencana Pembangunan Kalurahan (Musrenbang Kalurahan) serta melakukan pencermatan pagu indikatif kalurahan dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke Kalurahan;
5.     Sebelum diselenggarakan Musrenbang Kalurahan, Tim Verifikasi yang dibentuk dalam forum Muskal melakukan verifikasi Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Rencana Prasarana;
6.     Pemerintah Kalurahan menyelenggarakan Musrenbang Kalurahan paling lambat akhir bulan Agustus dengan agenda acara membahas dan menyepakati rancangan RKP Kalurahan meliputi:
a.      pemeringkatan kegiatan berdasarkan prioritas;
b.     RKP Kalurahan; dan
c.      DU RKP Kalurahan.
7.     Lurah dan BPK membahas, menyepakati dan menetapkan Peraturan Kalurahan tentang RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2021 dan DU RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2021 yang akan diusulkan ke Pemerintah dan Pemerintah Daerah paling lambat akhir bulan September;
8.     Lurah menyampaikan Peraturan Kalurahan tentang RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2021 kepada Bupati c.q Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melalui Panewu paling lama 7 hari sejak diundangkan;
9.     Lurah menyampaikan DU RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2021 kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan Musyawarah Rencana Pembangunan Tingkat Kapanewon (Musrenbang Kapanewon) paling lambat akhir bulan Desember;
10.  berdasarkan Peraturan Kalurahan tentang RKP Kalurahan dan skala prioritas kegiatan, Lurah dan BPK menyusun,membahas dan menyepakati bersama Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APB Kalurahan) Tahun Anggaran 2021 paling lambat akhir bulan Oktober;
11.  Lurah menyampaikan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati bersama BPK kepada Panewu untuk dievaluasi paling lama 3 hari sejak disepakati bersama;
12.  Panewu menyampaikan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 kepada Lurah paling lama 20 hari sejak diterimanya Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 dengan tembusan disampaikan kepada Bupati c.q Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
13.  berdasarkan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh Panewu, Lurah dan BPK melakukan perbaikan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 paling lama 7 hari sejak diterimanya hasil evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021; dan
14.  Lurah menetapkan dan menyampaikan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 kepada Bupati melalui Panewu dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana paling lambat akhir bulan Desember.

B. Prioritas kegiatan Tahun Anggaran 2021 untuk Pencegahan dan       Penanganan Stunting, Meliputi Antara Lain:
1.     penyediaan air bersih dan sanitasi;
2.     pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
3.     pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
4.     bantuan posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
5.     pengembangan apotik hidup Kalurahan dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
6.     pengembangan ketahanan pangan di Kalurahan; dan
7.     kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Kalurahan dan diputuskan dalam Muskal.

C. Tata cara/mekanisme penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan merujuk pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.

D.  Sehubungan pada saat ini Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan Tahun Anggaran 2021, maka untuk pagu indikatif Tahun Anggaran 2021 yang menjadi bahan dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan menggunakan pagu Tahun Anggaran 2020.

E. Guna percepatan penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan kami mohon agar Panewu melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.       mengkoordinasikan Kalurahan di wilayah masing-masing agar tepat waktu dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan;
2.       melibatkan secara bersama-sama seluruh Kepala Jawatan di lingkup Kapanewon untuk melakukan pendampingan penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan; dan
3.       melibatkan secara langsung Pendamping Desa dalam proses penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan.

0 komentar:

Posting Komentar