Berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa tanggap Bencana Covid-19 dan penegasan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Dalam surat edaran tersebut mengingat dan menimbang bahwa wabah covid-19 yang menjadi pandemi global sudah mulai berdampak dalam sendi-sendi ekonomi dan kesehatan masyarakat di desa serta dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI terkait dengan prioritas penggunaan dana desa untuk memperkuat sendi-sendi ekonomi masyarakat desa melalui padat karya tunai dan penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan penyebaran wabah covid-19, maka Menteri Desa menerbitkan surat edaran perihal Desa tanggap Bencana Covid-19 dan penegasan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Berikut ini link Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020
https://drive.google.com/file/
0 komentar:
Posting Komentar