• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Tampilkan postingan dengan label SIPBM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SIPBM. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Oktober 2020

Antisipasi Anak Putus Sekolah, Kalurahan Gulurejo dan Karangsari Lakukan Pendataan Melalui SIPMB-ATS

 

SIPBM

      P3MD Kulon Progo; Pandemi Covid-19 telah mengubah seluruh tatanan kehidupan masyarakat. Semua sektor kehidupan masyarakat terdampak akibat wabah covid-19 ini. Salah satu sektor yang terdampak adalah sektor pendidikan selain sektor kesehatan dan ekonomi. Adapun dampak yang mengancam sektor pendidikan adalah potensi atau kerentanan anak putus sekolah akibat dampak ekonomi dari pandemi covid-19. Sehingga untuk mengantisipasi potensi permasalahan tersebut diperlukan langkah-langkah srategis guna mencegahnya. Salah satunya adalah melakukan pendataan terhadap anak-anak usia sekolah yang berpotensi/rentan putus sekolah.

Dalam upaya mengantisipasi potensi kerentanan anak putus sekolah, Kalurahan Gulurejo Kapanewon Lendah dan Kalurahan Karangsari Kapanewon Pengasih ditahun 2020 ini melakukan pendataan anak usia 4-18 tahun yang putus sekolah (ATS) dan anak yang rentan atau berpotensi putus sekolah (ABTS) dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM). Pendataan ATS/ABTS ini merupakan tindak lanjut dari program dari Kementerian Desa dan PDTT yang bekerjasama dengan UNICEF dan Kemendikbud.

Dua Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo tersebut dipilih untuk menjadi pilot projec penerapan pendataan anak usia 4-18 tahun yang putus sekolah dan anak yang beresiko/rentan putus sekolah melalui aplikasi SIPBM. Kegiatan pendataan ini menggunakan pendekatan survey dengan mengambil sampel keluarga yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan atau keluarga yang menerima bantuan sosial.

Ujicoba di kalurahan Gulurejo dan Kalurahan Karangsari ini dilakukan dengan alokasi waktu kurang lebih 1 bulan dengan melibatkan para kader desa sebagai bentuk kegiatan partisipatif. Untuk Kalurahan Karangsari kader yang melakukan pendataan berjumlah 42 ibu-ibu kader sedangkan di Gulurejo ibu ibu kader yang dilibatkan sejumlah 29 orang.

          Dalam rangka memperlancar kegiatan pendataan anak usia 4-18 tahun yang putus sekolah (ATS) dan anak beresiko putus sekolah (ABTS) melalui aplikasi SIPBM, maka para kader desa di kedua kalurahan tersebut diadakan pelatihan atau bimbingan teknis tentang penggunaan aplikasi SIPBM dan cara pengisianya. Pelatihan atau Bimtek ini dilaksanakan mengingat aplikasi yang dipakai menggunakan model aplikasi berbasis WEB dan android. Pelatihan tersebut dilaksanakan di balai Kalurahan Gulurejo dan Karangsari dengan menghadirkan nara sumber dari beberapa Tenaga Ahli P3MD dan Pendamping Desa dengan dibantu oleh 2 orang kader yang sudah dilatih sebelumnya oleh Kementrian Desa yang bekerjasama dengan UNISEF.

Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) ini merupakan salah satu model survey yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat. SIPBM dilaksanakan untuk mengetahui anak putus sekolah (ATS) dan anak beresiko putus sekolah (ABPS) akibat adanya pandemi Covid-19 yang melanda masyarakat kita, termasuk proses kegiatan belajar mengajar anak anak usia sekolah. Survey ini lebih difokuskan pada anak usia 4 sampai dengan 18 tahun. Dari survey tersebut akan diketahui anak usia sekolah yang tidak sekolah (ATS)/putus sekolah dan Anak Beresiko Putus Sekolah (ABPS).

          Dalam aplikasi SIPBM ini terdapat 6 jenis data yang akan digali dari proses pendataan ini yaitu dimulai dari data keluarga (KK), fasilitas Pendidikan dari PAUD s.d. SMA dan juga PKBM, Penerimaan berbagai bantuan yang diterima dari jaring pengaman social, data pengeluaran ekonomi keluarga, data seluruh anggota keluarga dan fasilitas belajar yang digunakan selama pandemic Covid-19.

          Adapun tujuan dari kegiatan pendataan anak usia 4-18 tahun melalui aplikasi SIPBM ini diantaranya; pertama mengidentifikasi anak-anak usia sekolah yang putus sekolah atau berisiko putus sekolah karena terdampak pandemi Covid-19; kedua menyusun strategi penanganannya mulai di tingkat Desa, Kabupaten, Provinsi dan Pusat sesuai dengan kewenangannya. Ketiga mendorong adanya kepedulian berbagai pihak akan adanya kerawanan atau kerentanan khususnya di desa yaitu anak putus sekolah sebagai dampak pandemi Covid-19

Berdasarkan hasil pendataan anak usia 4-18 tahun melalui aplikasi SIPBM ini diharapkan mampu meningkatkan peran desa/kalurahan dalam penanganan masalah khususnya di bidang pendidikan sesuai kewenangannya. Selain itu juga mendorong terjadinya kemandirian desa dalam pengelolaan data/Sistem Informasi Desa yang dapat dijadikan dasar dalam perencanaan pembangunan desa maupun daerah sehingga lebih berkualitas, efektif dan efisien. Serta memperkuat koordinasi antar instansi pemerintah daerah dan kementerian/lembaga dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di bidang pendidikan.

Adanya pendataan anak usia 4-18 tahun yang putus sekolah (ATS) dan anak beresiko putus sekolah (ABTS) secara tidak langsung mendorong pemerintah desa/kalurahan dalam menyusun perencanaan pembangunan desa dengan berbasis data sebagai pendukung untuk menuju desa mandiri  dan semoga kalurahan-kalurahan yang lain akan menerapkan aplikasi ini untuk kebutuhan perencanaan pembangunan  kalurahan sesuai dengan kewenangannya. (TA-PMD)