• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Maret 2021

Rekonsiliasi SILPA DD Tahun 2019, Dinas PMD Bersama TAPM Kabupaten Kulon Progo Jemput Bola ke Kapanewon

 

silpa dd

P3MD Kulon Progo; Dalam rangka rekonsiliasi SILPA Dana Desa tahun 2019, Dinas PMD bersama TAPM Kabupaten Kulon Progo melakukan kegiatan jemput bola ke seluruh kapanewon di Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 3 s.d 19 Maret 2021 di 12 Kapanewon di Kabupaten Kulon Progo. Jemput bola dalam rangka rekonsiliasi Silpa Dana Desa tahun 2019 ini diikuti oleh Lurah dan Danarto (Bendahara) setiap kalurahan di masing-masing kapanewon.

Jemput bola dalam rangka rekonsiliasi Silpa DD tahun 2019 dimulai dari Kapanewon Temon pada hari Rabu (3/3/21) dan terakhir akan dilaksanakan di Kapanewon Pengasih pada hari Jum'at (19/3/21). Pada saat kegiatan jemput bola rekonsiliasi Silpa DD 2019 ini seluruh kalurahan membawa laporan penggunaan Silpa DD tahun 2019 yang telah digunakan atau direalisasikan di tahun 2020. Selain itu setiap kalurahan juga diminta untuk membawa laporan penggunaan Dana Desa tahun 2020, Laporan konvergensi stunting tahun 2020, Peraturan Lurah tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Laporan penyaluran BLT Dana Desa bulan Januari dan Februari.

Berdasarkan laporan penggunaan Silpa DD tahun 2019 yang telah dibuat oleh kalurahan, selanjutnya data tersebut dilakukan rekonsiliasi dan inputing ke dalam aplikasi OMSPAN dari Kementerian Keuangan. Dalam kaitannya rekonsiliasi penggunaan Silpa DD tahun 2019 terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh semua kalurahan, yaitu:

  1. Pastikan pagu SILPA DD tahun 2019 yang dilaporkan oleh kalurahan sama dengan pagu SILPA DD tahun 2019 yang ada di dalam aplikasi OMSPAN.
  2. Jika SILPA DD tahun 2019 yang telah dianggarkan dan direalisasikan di tahun 2020 masih terdapat sisa, maka sisa SILPA DD tahun 2019 tersebut masuk dalam akumulasi SILPA DD tahun 2020.
  3. Pastikan SILPA DD tahun 2020  yang dilaporkan oleh kalurahan sama dengan pagu SILPA DD tahun 2020 yang ada di dalam aplikasi OMSPAN.
  4. Pastikan SILPA setiap tahun dianggarkan di APB Kalurahan tahun berikutnya. Jika tidak, maka harus dipastikan berapa SILPA yang bersumber dari Dana Desa yang dianggarkan tahun berikutnya.

Pelaksanaan kegiatan jemput bola rekonsiliasi Silpa Dana Desa tahun 2019 ini dilakukan dengan harapan setiap kalurahan dengan tertib dan berkala terus melakukan pelaporan penggunaan Dana Desa maupun Silpa Dana Desa. Selain itu kegiatan ini bagian dari proses persiapan pelaksanaan pencairan Dana Desa tahap 2 tahun 2021 dari RKUN ke RKD. Sehingga dengan kegiatan ini pencairan Dana Desa tahap 2 tahun 2021 dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. (Adm)

 

Kamis, 18 Februari 2021

Seluruh Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo Telah Salurkan BLT DD Bulan Pertama

 

blt

P3MD Kulon Progo,- Sebanyak 87 kalurahan atau 100 persen kalurahan di Kabupaten Kulon Progo telah melakukan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa untuk bulan pertama atau bulan januari. Hal tersebut disampaikan oleh Joko Sunanto, SH. Kasi Pendapatan dan Keuangan Desa Dinas PMD Kulon Progo melalui para pendamping desa pada hari Senin (15/2/21).

Berdasarkan data yang terkumpul oleh dinas PMD Kulon Progo melalui para pendamping desa diperoleh data bahwa penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa telah tersalurkan kepada 3.667 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di 87 kaurahan di Kabupaten Kulon Progo. Sehingga jumlah dana desa yang sudah disalurkan untuk bantuan langsung tunai di Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp.1.103.100.000 (satu milyar seratus tiga juta seratus ribu rupiah).

Keluarga penerima manfaat tersebut sebelumnya telah diverifikasi dan divalidasi serta ditetapkan melalui musyawarah khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah kalurahan pada pekan kedua dan ketiga bulan januari. Penentuan keluarga penerima manfaat tersebut juga memperhatikan data DTKS dari Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo dan bukan keluarga penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah.

Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di Kabupaten Kulon Progo dilakukan melalui dua skema yaitu penyaluran melaui Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) yaitu sebanyak 47 kaurahan, dan penyaluran melalui Bank BPD DIY sebanyak 40 kalurahan. Skema penyaluran BLT Dana Desa tersebut menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing kalurahan. Skema penyaluran BLT dana desa melalui BUMKal ini merupakan kai pertama dilakukan di Kabupaten Kulon Progo atau bahkan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyaluran BLT dana desa melalui BUMKal ini memiliki beberapa tujuan yaitu menghindari penyaluran secara berkerumun karena penyaluran langsung ditransfer ke buku tabungan keluarga penerima dan dapat diambil sewaktu-waktu oleh keluarga penerima manfaat di kantor BUMKal. Selain itu tujuan lainnya juga untuk lebih memasyarakatkan BUMKal sebagai Badan Usaha Milik Kaurahan kepada warga masyarakat.

Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa ini pertama kali disalurkan pada tanggal 29 Januari 2021 di Kalurahan Kembang Kapanewon Nanggulan dan Kalurahan Bumirejo Kapanewon Lendah. Sedangkan penyaluran BLT dana desa terakhir disalurkan di Kalurahan Hargowilis Kapanewon Kokap dan Kaurahan Tuksono Kapanewon Sentolo pada tanggan 11 Februari 2021.

Diketahui bahwa penyaluran BLT Dana Desa tahun 2021 ini merupakan program prioritas Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa, dan Permendes PDTT No 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021. Selain itu penyaluran BLT Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Bupati  No 84 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kalurahan setiap Kalurahan Kabupaten Kulon Progo tahun 2021. Lebih lanjut secara teknis penyaluran BLT Dana Desa disampaikan melalui Surat Edaran Pemkab Kulon Progo No 140/0029 perihal Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2021, dan Surat Edaran Dinas PMD Dalduk dan KB No.140/0060 tanggal 25 Januari 2021 Hal Penyaluran Bantuan Langsung  Tunai (BLT) Kalurahan tahun 2021. (by.ta-psd)


Minggu, 14 Februari 2021

KAPANEWON NANGGULAN BERSAMA PENDAMPING DESA LAUNCHING PROGRAM "KLIK KANAN"

 

klik kanan

               P3MD Kulon Progo; Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo pada hari Kamis (11/2/21) melaunching program baru yaitu  Klinik Keuangan Kalurahan Nanggulan yang disingkat dengan nama KLIK KANAN. Progam  ini merupakan inovasi baru Kapanewon Nanggulan bekerjasama dengan Pendamping Desa Kapanewon Nanggulan.

            Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 6 Kalurahan di Kapanewon Nanggulan, Carik, Danarta dan direktur Bumkal masing-masing Kalurahan. Sedangkan sebagai narasumber Panewu Anom, Jawatan Praja, Jawatan Kemakmuran dan Pendamping Desa Kapanewon Nanggulan. Acara ini dimulai pada jam 09.00 s.d 12.00 WIB. Panewu Anom selaku narasumber menyampaikan bahwa program ini merupakan komitmen bersama antara Kalurahan dan Kapanewon untuk menertibkan dan meningkatkan tertib administrasi keuangan Kalurahan dari kesesuaian  perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan pelaporan kegiatan. Kapanewon sebagai pembina akan memberikan rekomendasi untuk perbaikan administrasi apabila pada saat pemeriksaan ditemukan kekurangan berkas administraasi keuangan.

        Pada saat kegiatan KLIK KANAN ini dilaksanakan, setiap perwakilan kalurahan yaitu Bagian Keuangan atau Danarto harus menyiapkan berkas administrasi keuangan diantaranya SPP Kegiatan, SPJ kegiatan, Buku Kas Umum, Buku Bantu Pajak, Buku Rekening Bank, laptop yang digunakan untuk mengoprasikan sistem keuangan desa (Siskeudes Online).  Semua berkas tersebut akan diperiksa kesesuaian administrasi keuangan, apabila ada ketidaksesuain atau tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku maka Kalurahan yang diwakili oleh Danarto harus segera melengkapi atau memperbaiki berkas tersebut secepatnya sebelum pemeriksaan keuangan bulan berikutnya. 

          Kegiatan  KLIK KANAN  ini akan dilakukan secara rutin setiap bulan pada minggu ke tiga setiap bulan.  KLIK KANAN mengcover semua kegiatan keungan di Kalurahan termasuk pelaporan rutin Badan Usaha Milik Kaurahan (Bumkal). Pada saat kegiatan ini, Bumkal juga harus membawa laporan keuangan bulan sebelumya. Apabila pada saat pemeriksaan ada administrasi keuangan Bumkal yang tidak sesuai maka Bumkal harus memperbaiki sebelum pemeriksaan bulan berikutnya. KLIK KANAN juga sebagai wadah forum diskusi antar Kalurahan untuk bertukar pikiran menyelesaikan masalah administrasi keuangan  bersama-sama.

            Dengan komitmen bersama Kapanewon, Kalurahan, Bumkal dan Pendamping Desa maka tujuan KLIK KANAN agar semua Kalurahan di Kapanewon Nanggulan tertib administrasi keuangan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dan bisa WTP pada tahun depan bisa tercapai.


Kontributor: Aris Munandar - PLD Kapanewon Nanggulan


Sabtu, 06 Februari 2021

Seluruh Kalurahan di Kapanewon Panjatan Sudah Salurkan BLT Dana Desa Bulan Pertama Tahun 2021

 

blt


P3MD Kulon Progo; Pandemi Covid-19 yang masih saja terus menyebar sampai awal Tahun 2021 bahkan sudah menyebar sampai ke Desa-desa/Kalurahan, tentu menjadi salah satu alasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memutuskan memperpanjang Program Jaring Pengaman Sosial yaitu Bantuan Lansung Tunai (BLT DD 2021) dengan dikeluarkannya Surat Edaran No 17 Tahun 2020 tentang percepatan penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dipenghujung Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020, padahal APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 baru selesai ditetapkan Pemerintah Kalurahan.

Berdasarkan SE tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo langsung merespon dengan mengeluarkan Surat Edaran No 140/0029 perihal Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kalurahan Tahun 2021 yang menjadi petunjuk teknis bagi Kalurahan dalam menganggarkan di APB Kalurahan 2021.

Setelah melalui mekanisme-mekanisme yang sudah diatur dan ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten akhirnya Kalurahan-kalurahan termasuk Kalurahan-kalurahan di Kapanewon Panjatan pada awal bulan Februari 2021 mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kalurahan 2021 untuk periode bulan Januari 2021.

Tepatnya pada tanggal 5 Februari 2021 di Kapanewon Panjatan secara bebarengan 7 Kalurahan yaitu Kalurahan Gotakan,Cerme,Kanoman,Depok,Garongan,Bugel,dan Bojong menyalurkan BLT DD kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Lurah (PerLur) tentang Penetapan KPM BLT 2021. Tentunya 7 Kalurahan tersebut melengkapai 11 Kalurahan di Kapanewon Panjatan yang sudah menyalurkan BLT yang diawali terlebih dahulu oleh Kalurahan Pleret, Krembangan, Panjatan dan Juga Tayuban. Sehingga 11 Kalurahan di Kapanewon Panjatan sudah semua menyalurkan BLT DD periode bulan Januari 2021.

Dari 11 Kalurahan tersebut tidak semua menyalurkan BLT Dana Desa melalui BUM Desa masing-masing karena sangat tergantung kesiapan masing-masing BUM Desa di masing-masing Kalurahan. Kalurahan yang dalam penyaluran BLT ini tidak melalui BUM Desa diantaranya Kalurahan Garongan, Bugel, Bojong, Pleret, Kanoman, dan Cerme. Beberapa BUM Desa tersebut dikarena pengurus direksinya yang sudah habis SK nya, baru dalam proses pembentukan/penyehatan yang akan didampingi/difasilitasi oleh Pendamping Desa Pemberdayaan Kapanewon Panjatan. Sehingga keenam kalurahan tersebut penyaluran BLT Dana Desa nya dilakukan melalui Bank BPD DIY. Sedangkan kalurahan yang penyaluran BLT Dana Desa nya melalui atau bekerjasama dengan BUM Desa ada lima Kalurahan yaitu Kalurahan Depok, Tayuban, Panjatan, Gotakan, dan Krembangan.

Kelima Kalurahan yang menyalurkan BLT melalui BUM Desa tentunya didampingi serta di monitoring oleh para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kapanewon Panjatan agar prosesnya sesuai dengan arahan Pemerintah Kabupaten. Dari kelima Kalurahan itu ada yang sedikit berbeda saat penyalurannya yaitu di Kalurahan Panjatan, pada saat penyaluran BLT terlebih dahulu diawali dengan Sosialisasi berkaitan dengan BLT Dana Desa tahun 2021 kepada semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sesuai dengan surat edaran No 140/0060 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo yang dibantu difasilitasi oleh Pendamping Lokal Desanya, ini berbeda dengan 4 Kalurahan lainnya yang langsung melakukan pengantrean dan mengambil BLT nya. Pada saat penyaluran BLT DD baik yang melalui BUM Desa atau bank BPD DIY tentunya semuanya tetap menerapkan Protokol Kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).

 

Kontributor: Muhammad Alfian Ardi N. (PDTI Kapanewon Panjatan)

Kamis, 04 Februari 2021

PENYALURAN BLT DANA KALURAHAN GULUREJO BULAN PERTAMA 2021

 

 

P3MD Kulon Progo,- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Kalurahan Gulurejo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo dilakukan secara bertahap oleh BumDes Murakabi Kalurahan Gulurejo di Pendopo Kalurahan Gulurejo.

 

Di Kalurahan Gulurejo terdapat 176 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mana dalam penyalurannya dibagi menjadi 2 kelompok. Untuk Kelompok pertama terdapat 88 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan disalurkan pada Bulan Ganjil Tahun 2021, sedangkan untuk kelompok kedua juga terdapat 88 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang penyalurannya akan dilakukan pada Bulan Genap Tahun 2021.


Penyaluran periode Bulan Januari 2021 dilaksanakan pada tanggal 04 Februari 2021 untuk kelompok pertama penerima penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT)  Dana Kalurahan oleh BumDes Murakabi di Pendopo Kalurahan Gulurejo. Semoga dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi serta bisa meringankan beban warga selama pandemi covid-19.


Dalam kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dihadiri oleh Bhabinkamtibnas dan Babinsa Kalurahan Gulurejo. Untuk Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kalurahan Gulurejo tetap mengedepankan protokol kesehatan, para penerima diwajibkan memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir sebelum memasuki Pendopo Kalurahan Gulurejo.

 

Tulisan ini diambil dari Website Kalurahan Gulurejo

Minggu, 31 Januari 2021

PERDANA DI KAPANEWON LENDAH, KALURAHAN BUMIREJO SALURKAN BLT DD MELALUI BUMDesa

BLT
Penyaluran BLT Kalurahan Bumirejo Melalui BUMDesa


P3MD Kulon Progo; Sabtu (30/1/21) Pemerintah Kalurahan Bumirejo Kapanewon Lendah bekerja sama dengan BUMDesa Binangun Bumirahayu Bumirejo salurkan Bantuan Langsung Tunai  (BLT) Dana Desa tahun 2021 dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Penyaluran  bulan januari ini diperuntukan untuk  60 Keluarga Penerima Manfaat (KPM ) sebesar Rp 300.000 untuk masing-masing KPM sehingga  total anggaran untuk BLT  bulan januari  sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).

Penyaluran BLT DD Kalurahan Bumirejo ini merupakan yang pertama di Kapanewon Lendah. Penyaluran BLT-DD melalui BUMDesa ini bertujuan untuk memperlancar proses penyaluran,  serta meningkatkan peran BUMDesa dan untuk  mengenalkan kepada masyarakat / mempromosikan BUMDesa pada masyarakat agar lebih dikenal oleh masyarakat.

Sebelum BLT-DD disalurkan, KPM   wajib mempunyai rekening/buku tabungan di BUMDesa Binangun Bumirahayu  Bumirejo terlebih dahulu, bagi yang belum mempunyai rekening/ buku tabungan di BUMDesa, Pemerintah Kalurahan Bumirejo memfasilitasi KPM BLT-DD untuk membuka rekening/buku tabungan di BUMDesa  secara serentak pada hari sebelumnya (Jum’at, 29/1/21) sekaligus penandatanganan surat pernyataan bermaterai bersedia mengembalikan BLT-DD jika  diketahui dobel dengan bantuan lain dari pemerintah.

Proses Penyaluran BLT-DD diawali dengan transfer dana BLT dari rekening Kas Desa/ Kalurahan ke rekening BUMDesa, kemudian BUMDesa menyalurkan ke masing-masing rekening KPM BLT-DD.  Bagi KPM yang  tidak  bisa datang langsung ke BUMDesa dikarenakan sakit atau karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk datang sendiri,  BUMDesa Binangun Bumirahayu bersama-sama dengan pemerintah kalurahan berkomitmen untuk menyalurkan BLT -DD  dengan jemput bola mendatangi rumah KPM.

“Penyaluran BLT dengan berkunjung ke rumah keluarga penerima yang sakit atau dengan kondisi lainnya yang tidak memungkinkan dalam rangka untuk memastikan bahwa BLT-DD ini diterima langsung oleh  KPM.” terang Ibu  Linda Wahyu Susanti, SE selaku direktur BUMDesa Binangun Bumirahayu Bumirejo.


blt
Penyaluran BLT ke Rumah Keluarga Penerima Lansia
Yang Tidak Bisa Datang ke BUMDesa


Penyaluran BLT perdana pada bulan januari ini terdapat 6 (enam) KPM yang tidak bisa datang langsung  ke kantor BUMDesa. Teknis penyaluran dilakukan dengan berkunjung langsung ke rumah keluarga penerima yang dilakukan oleh Pengurus BUMDesa dengan didampingi Kamituwo (Kasi Kesra) Kalurahan Bumirejo Bapak Purwiyanto, S.Pd dan Bapak Ibu Dukuh.

Penyaluran BLT-DD di Bumirejo ini juga di monitoring langsung oleh  Ibu Karmini, SE selaku Kawat Praja Kapanewon Lendah, serta Ibu  Ernawati Handayani, S.Sos, MPA, selaku Kasi Pengembangan Partisipasi Swadaya dan Perekonomian Desa, Dinas PMD Dalduk dan KB dan Pendamping Desa Pemberdayaan Kapanewon Lendah, untuk memastikan bahwa penyaluran BLT-DD berjalan dengan baik dan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Diketahui bahwa penyaluran BLT Dana Desa ini merupakan program prioritas Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 222/PMK.07/2020 Tentang pengelolaan Dana Desa, dan Permendes PDTT No 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021. Selain itu penyaluran BLT Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Bupati  No 84 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kalurahan setiap Kalurahan kabupaten Kulon Progo tahun 2021. Lebih lanjut secara teknis penyaluran BLT Dana Desa  disampaikan melalui Surat Edaran Pemkab Kulon Progo No 140/0029 perihal Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2021, dan Surat Edaran Dinas PMD Dalduk dan KB No.140/0060 tanggal 25 Januari 2021 Hal Penyaluran Bantuan Langsung  Tunai (BLT) Kalurahan tahun 2021.

Prioritas Dana Desa tahun 2021 digunakan  untuk  Pemulihan Ekonomi Nasional, Program Prioritas Nasional dan Adaptasi kebiasaan baru (New Normal), dengan mewujudkan Desa Sehat  dan Sejahtera melalui Desa  aman covid-19 serta mewujudkan desa  tanpa kemiskinan (SDGs) Desa melalui bantuan  langsung  Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa). Selain itu Dana Desa juga diprioritaskan untuk peningkatan sektor ekonomi dengan meningkatkan dan menguatkan peran BUMDesa. (Ani PDP Kapanewon Lendah)


Sabtu, 30 Januari 2021

INOVASI, KALURAHAN KEMBANG KAPANEWON NANGGULAN SALURKAN BLT MELALUI BUMKAL

 

BLT


P3MD Kulon Progo; Berdasarkan PMK No 222/PMK.07/2020 tentang Pengeolaan Dana Desa  dan  Permendes, PDTT No 13 Th 2020 tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2021  yang dilanjutkan dengan Surat Edaran Pemkab Kulon Progo No 140/0029  perihal Pelaksanaan  Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kalurahan Tahun 2021 Surat Edaran Dinas PMD, Dalduk dan KB No 140/0060 tanggal 25 Januari 2021 Hal Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kalurahan Tahun 2021. Dana Desa tahun 2021 diprioritaskan untuk meningkatkan dan mendukung pemulihan ekonomi, desa aman covid-19 dan program prioritas nasional. Salah satu kegiatan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19 yaitu kegiatan jaring pengaman sosial atau lebih dikenal dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa/Kalurahan. Selain itu Dana Desa juga dipriritaskan peningkatan sektor ekonomi dengan meningkatkan dan menguatkan peran BUMDesa.

Sabtu (30/1/2021) bertempat di Kalurahan Kembang Kapanewon Nanggulan dilaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa periode Bulan Januari 2021 yang bersumber dari APB Kalurahan TA 2021 kepada 109 (seratus sembilan) Keluarga Penerima Manfaat sebesar Rp 300.000,00 per KPM. Sehingga total alokasi anggaran BLT tersebut sebesar Rp 32.700.000,- . Penyaluran ini merupakan penyaluran yang pertama kali di Kapanewon Nanggulan dan bahkan di Kabupaten Kulon Progo.

Penyaluran BLT Dana Desa di Kalurahan Kembang ini dilakukan oleh Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Binangun Kusuma. Hal ini sejalan dengan salah satu kegiatan pemulihan ekonomi yaitu dengan meningkatkan peran BUMDesa.  Adapun proses penyalurah BLT Dana Desa melalui BUMKal ini yaitu Dana Desa yang sudah masuk ke rekening kas desa selanjutnya disalurkan ke rekening BUMDesa. Selanjutnya Dana Desa untuk BLT tersebut disalurkan ke rekening keluarga penerima manfaat masing-masing. Penyaluran melalui BUMKal ini diharapkan selain bentuk sosialisasi kepada masyarakat akan arti pentingnya BUMKal sebagai salah satu badan milik kalurahan yang dapat meningkatkan pendapatan asli desa dari usaha yang dikembangkan oleh BUMKal.

Pembukaan rekening oleh Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa secara tidak langsung juga dapat digunakan sebagai sarana  menabung bagi oleh Keluarga Penerima Manfaat BLT. Dan tentunya bagi KPM bantuan yang diterima dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi mereka.

Penyalurahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa melalui Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) merupakan sebuah terobosan dan inovasi yang dilakukan oleh Kalurahan Kembang Kapanewon Nanggulan. Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi permasalahan teknis penyaluran BLT Dana Desa pada tahun sebelumnya dan juga sebagai bentuk pemberdayaan dan penguatan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal).

        Penyaluran BLT Dana Desa di Kalurahana Kembang ini dimonitoring langsung oleh Kepala Dinas PMD Dalduk & KB Kabupaten Kulon Progo Bapak Sudarmanto, S.IP, M.Si, Panewu Kapanewon Nanggulan Bapak Ir. St. Haryoto, MMA. Pendamping Desa Pemberdayaan dan Pendamping Lokal Desa juga turut mendampingi kalurahan dalam proses penyaluran tersebut. Penerapan protokol kesehatan juga dilakukan dalam kegiatan penyaluran ini mulai dari mencuci tangan, cek suhu dan menjaga jarak. Sedangkan dalam proses penyaluran setiap KPM menandatangani surat pernyataan mengembalikan dana apabila di kemudian hari menerima bantuan lain sehingga tidak terjadi dobel penerima bantuan. (Adiyani - PDP Kapanewon Nanggulan)

Rabu, 27 Januari 2021

DANA DESA TAHAP 1 TAHUN 2021 SUDAH CAIR DI SELURUH KALURAHAN DI KAB. KULON PROGO

 

DANA DESA

        P3MD Kulon Progo; Dana Desa Tahap 1 sudah tersalurkan ke 87 Rekening Kas Desa di Kabupaten Kulon Progo pada Rabu, 27 Januari 2021. Dana Desa tahap 1 sebesar 60% untuk kalurahan berstatus Mandiri (4 kalurahan) dan Dana Desa Tahap 1 untuk kalurahan bertatus Reguler (Maju dan Berkembang) sebesar 40% (83 kalurahan) sejumlah 33.609.672.200 rupiah. Adapun rinciannya untuk kalurahan kategori Mandiri sejumlah 2.312.620.200 rupiah dan untuk kalurahan kategori Reguler sejumlah 31.297.052.000 rupiah.

        Dana Desa tersebut diberikan kepada seluruh kalurahan-kalurahan di Kabupaten Kulon Progo karena dinilai semua sudah layak salur dan sudah memenuhi syarat pencairan Dana Desa 2021. Percepatan penyaluran dana desa ini mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat.

        Kebijakan penyaluran Dana Desa tahun 2021 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 222/PMK.07/2020 memiliki skema  berbeda dari tahun 2020. Terdapat perbedaan tahapan penyaluran sesuai status kaluran hasil Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2020. Kalurahan berstatus Mandiri salur DD 2 tahap, tahap pertama sebesar 60% pagu DD dikurangi kebutuhan BLT bulan 1-7 dan untuk tahap kedua disalurkan sebesar 40% pagu DD dikurangi kebutuhan BLT bulan 8-12. Kalurahan berstatus Maju dan Berkembang salur DD 3 tahap, salur tahap pertama 40% pagu DD dikurangi kebutuhan BLT bulan 1-5, tahap kedua 40% pagu DD dikurangi kebutuhan BLT bulan 6-10, dan tahap ketiga 20% pagu DD dikurangi kebutuhan BLT bulan 11-12.

        Pemerintah mengubah besaran dan jangka waktu pemberian bantuan langsung tunai (BLTdana desa di tahun 2021 ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dan Desa. Dalam Pasal 39 PMK baru tersebut, besaran BLT dana desa diberikan dalam jangka waktu 12 bulan dengan nilai 300 ribu per bulan.

        Adapun Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021. Permendesa tersebut bertujuan untuk memberikan arahan atau pedoman bagi desa atau kalurahan dalam menentukan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yaitu untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru (new normal) dalam rangka mendukung pencapaian SDGs Desa. Selain mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa, Peraturan Menteri Desa tersebut juga mengatur pembinaan, pemantauan, dan evaluasi  serta publikasi dan pelaporan Penggunaan Dana Desa. (Azm)

Rabu, 16 Desember 2020

Kades Tersangkut Korupsi, Penyaluran Dana Desa Akan Dihentikan

 

Korupsi Dana Desa

P3MD Kulon Progo; Pemerintah melalui Kementarian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156.PMK.07/2020 tentang sanksi yang diberikan kepada Kepala Desa atau Lurah yang tersangkut korupsi dana desa yaitu berupa pemberhentian penyaluran dana desa tahun berjalan atau tahun berikutnya. Bahkan sanksi juga diberikan kepada desa yang mengalami permasalahan administrasi dan/atau ketidakjelasan status hukum. Hal ini tercantum pada pasal 47 Permenkeu Nomor 156.PMK/07/2020.

 

Pasal tersebut mengatur tentang pemberhentian penyaluran dana desa, bila terjadi penyalahgunaan  dana desa ataupun masalah administrasi desa. Dan jika sampai pasal ini diterapkan, tentu ini akan sangat merugikan bagi masyarakat desa.

 

Bagaimana tidak, hanya karena ulah oknum kepala desa dan ketidakpecusan oknum perangkat desa dalam mengadministrasikan penggunaan dana desa. Besar kemungkinan, penyaluran dana desa baik itu penyaluran di tahun berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya akan dihentikan.

 

Pasal ini merupakan peringatan sekaligus catatan bagi para pemangku kepentingan yang ada di desa untuk dapat berhati-hati, baik didalam mengelola ataupun meng-SPJ-kan keuangan desa. Jangan sampai, hanya karena ulah salah satu oknum yang tidak profesional, bisa berakibat fatal yang dapat merugikan banyak masyarakat desa.

 

Apalagi untuk saat ini, kita sebagai masyarakat, sangat butuh sekali uluran tangan dari pemerintah guna menopang pertumbuhan ekonomi ditengah merebaknya pandemi covid-19 dan resesi yang sedang dan akan kita hadapi kedepannya.

 

Berikut ini petikkan Pasal 47 Permenkeu Nomor 156.PMK/07/2020.

Pasal 47

(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya, dalam hal terdapat permasalahan Desa, berupa:

  • a. kepala desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka; atau
  • b. desa mengalami permasalahan administrasi dan/ atau ketidakjelasan status hukum.

(2) Kementerian Keuangan menyampaikan surat permohonan penjelasan status hukum kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada pimpinan lembaga penegak hukum terkait.

(3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya, berdasarkan:

  • a. surat penjelasan dari pimpinan lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menyatakan status hukum kepala desa sebagai tersangka; atau
  • b. surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(4) Dalam hal surat penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan setelah Dana Desa tahun anggaran berjalan disalurkan seluruhnya, penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai dilaksanakan pada penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berikutnya.

(5) Dalam hal terdapat kepala desa yang tersangkut permasalahan hukum terkait penyalahgunaan Dana Desa se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah kabupaten/kota bersangkutan bertanggungjawab memantau perkembangan proses hukum penyalahgunaan Dana Desa tersebut.