• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Tampilkan postingan dengan label PAUD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAUD. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Desember 2020

Pembangunan Gedung PAUD Flamboyan Kalurahan Garongan Panjatan

 

Paud Flamboyan

P3MD Kulon Progo; Pada tahun 2020 ini dalam rangka mendukung dan pengembangan pendidikan, Kalurahan Garongan Kapanewon Panjatan  melakukan pembangunan gedung Paud Flamboyan. Paud Flamboyan yang dibangun terletak di Pembangunan Gedung PAUD Flamboyan yang terletak di Pedukuhan IX Kalurahan Garongan Kapanewon Panjatan Kabupaten Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun dimensi ukuran  gedung Paud yang dibangun seluas 9 meter x 6 meter.  Pembangunan gedung Paud tersebut menggunakan dana yang bersumber dari dana Desa (DD) tahun anggaran 2020. Besaran dana yang dikeluarkan untuk pembangunan gedung Paud Flamboyan tersebut sebesar Rp. 188.888.000.

Pelaksanaan pembangunan gedung Paud Flamboyan ini dimulai bulan April 2020 dan selesai pengerjaannya pada bulan April 2020. Sehingga saat ini gedung Paud Flamboyan sudah selesai dikerjakan dengan progress 100 persen. Berdasarkan desan dan RAB yang telah tertuang APB Kalurahan Garongan bahwa pembangunan Paud Flamboyan ini dianggarkan sebesar Rp. 188.888.000. Setelah pelaksanaan pembangunan gedung Paud selesai dikerjakan, realisasi anggaran yang digunakan sebesar Rp. 187.161.730. realisasi anggaran tersebut alokasi yang digunakan upah/HOK sebesar Rp. 40.150.000. Upah tersebut diberikan kepada pekerja, tukang, dan mandor.

Sebelumnya Kalurahan Garongan sudah merencanakan kegiatan pembangunan gedung Paud Flamboyan ini pada APB Kalurahan 2019, namun harus tertunda dikarenakan berbagai hal dan muncul kembali sebagai prioritas dalam APB Kalurahan 2020. Pada APB Kalurahan tahun 2020 ini ada sekitar 5 jenis kegiatan pembangunan sarana prasarana yang terealisasi pelaksanaannya, selain gedung ini ada pembangunan jalan dusun seperti Rabat beton, Telford, dan tentunya kegiatan Padat Karya Tunai yang menjadi Prioritas Penggunaan Dana Desa. Kelima kegiatan pembangunan tersebut sudah terlaksana semua dan sudah masuk di laporan SIKUDESKU yang di laporkan Kalurahan maupun di Laporan aplikasi SIPEDE dari Kemdesa PDTT.

Pada tahun 2020 ini penggunaan Dana Desa mengalami perubahan prioritas sebagaimana amanat dari Pemerintah Pusat dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam rangka menjalankan amanat dari Pemerintah Pusat terkait penggunaan Dana Desa untuk penanganan dampak Covid-19, Pemerintah Kalurahan Garongan melakukan refocusing kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan dalam APB Kalurahan tahun 2020. Terdapat beberapa kegiatan yang harus dipending. Diantara kegiatan yang dipending yaitu RTLH dan pembangunan Jamban untuk keluarga miskin. Refokusing kegiatan dan anggaran ini dialokasikan untuk jaring pengaman social berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi keluarga kurang mampu yang terdampak pandemic Covid-19. Refocusing anggaran dan penggunaan anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini dibahas dan disetujui melalui mekanisme Musyawarah Kalurahan Khusus.

Pembangunan Gedung PAUD Flamboyan ini terdiri dari beberapa ruangan yaitu Ruang Kelas, Ruang Guru dan Dapur. Selain itu gedung Paud Flamboyan ini juga dilengkapi dengan Kamar Mandi dan Teras yang digunakan untuk tempat bermain anak-anak. Pembangunan gedung Paud Flamboyan ini dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan dalam RAB dan Desain Gambar Pembangunan gedung Paud. Dengan adanya gedung PAUD ini tentunya menggambarkan kepedulian Kalurahan terhadap pendidikan anak- anak usia dini yang ada di Kalurahan Garongan. Sehingga diharapkan dengan adanya gedung Paud barru ini proses pembelajaran pada jenjang anak usia dini dapat berjalan dengan lancar dan menyenangkan karena sebelumnya kegiatan pembelajaran PAUD hanya numpang di tempat salah satu warga. Untuk tenaga pendidik atau guru pun sudah disediakan ruangan tersendiri untuk menunjang pengadministrasian PAUD tersebut.

 

Penulis: Muhammad Alfian Ardi N. (PDTI Kapanewon Panjatan)

 

Jumat, 25 September 2020

Apakah Semua Jenis PAUD Bisa Mendapatkan Penganggaran Dari APB Kalurahan?

Paud desa

 

      P3MD Kulon Progo; Apakah Semua Jenis PAUD Bisa Mendapatkan Penganggaran dari APB Kalurahan? Pertanyaan tersebut masih seringkali muncul ditengah-tengah para pendamping desa dan juga para pamong kalurahan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut sebenarnya di Kabupaten Kulon Progo sudah diatur dalam Perbub Nomor 49 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dalam Kewenangan Desa. Oleh karena itu mari kita pahami secara seksama perihal penyelenggaraan Paud dalam kewenangan desa/ kalurahan.

        Berdasarkan Perbub Nomor 49 tahun 2019 pasal 1 disebutkan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

        Terdapat 3 Jenis Pendidikan anak usia dini (PAUD). Pertama PAUD Formal yaitu jenis layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan dalam bentuk Taman Kanak-Kanak. Kedua PAUD Nonformal yaitu jenis layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan dalam bentuk Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain dan Satuan PAUD Sejenis. Sementara PAUD Informal adalah jenis layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan dalam lingkungan keluarga.

        Ruang lingkup pengaturan dalam perbub 49 tahun 2019 pasal 3 yaitu kewenangan desa dalam penyelenggaraan PAUD, meliputi:

  • penyelenggaraan PAUD pada jalur pendidikan nonformal dalam bentuk KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat yang didirikan Pemerintah Desa;
  • penyelenggaraan PAUD pada jalur pendidikan nonformal dalam bentuk KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat yang didirikan badan hukum, lembaga kemasyarakatan atau lembaga yang bergerak dalam bidang pendidikan; dan
  • penyelenggaraan PAUD pada jalur pendidikan formal dalam bentuk TK atau bentuk lain yang sederajat yang didirikan Pemerintah Desa.

        Lebih lanjut dalam perbub 49 tahun 2019 pasal 6 menyebutkan bahwa Pemerintah Desa melaksanakan penyelenggaraan PAUD pada jalur pendidikan nonformal dalam bentuk KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat. Selain penyelenggaraan PAUD pada jalur pendidikan nonformal, Pemerintah Desa dapat melaksanakan penyelenggaraan PAUD pada jalur pendidikan formal dalam bentuk TK atau bentuk lain yang sederajat. Semua jenis penyelenggaraan PAUD tersebut didirikan Pemerintah Desa.

        Sementara terkait dengan pembiayaan penyelenggaraan PAUD diatur lebih lanjut dalam pasal 20 perbub 49 tahun 2019. Komponen pembiayaan penyelenggaraan PAUD meliputi biaya operasional dan biaya personal. Biaya operasional sebagaimana dimaksud meliputi:

  • insentif pendidik, tenaga kependidikan dan tunjangan; 
  • penyelenggaraan program pembelajaran;
  • pengadaan dan pemeliharaan saranaprasarana; dan
  • pengembangan SDM.

        Biaya personal sebagaimana dimaksud meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anak dalam mengikuti proses pembelajaran. Biaya operasional dan personal sebagaimana dimaksud bersumber dari APB Desa dan/atau sumber lainnya antara lain dari: Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah kabupaten, orangtua/wali murid, partisipasi masyarakat, yayasan dan pihak lainnya.

        Lebih lanjut Pasal 20 ayat 6 disebutkan bahwa Pemerintah Desa dapat memberikan dukungan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PAUD pada penyelenggaraan pendidikan jalur nonformal lainnya yang didirikan oleh badan hukum, lembaga kemasyarakatan, kelompok, perseorangan atau lembaga yang bergerak dalam bidang pendidikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa.

        Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang bisa mendapatkan penganggaran dari APB Kalurahan adalah semua jenis PAUD yang didirikan oleh pemerintah desa/ kalurahan. Selain itu pemerintah kalurahan juga diperbolehkan mengalokasikan APB Kalurahannya untuk jenis PAUD non formal lainnya yang didirikan oleh badan hukum, lembaga kemasyarakatan, kelompok, perseorangan atau lembaga yang bergerak dalam bidang pendidikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa/ kalurahan.

 

Kamis, 24 September 2020

PANDUAN INSENTIF GURU DAN TENDIK PAUD DALAM KEWENANGAN DESA

insentif guru paud

 

P3MD Kulon Progo; Pemerintah Kalurahan se- Kabupaten Kulon Progo saat ini telah melakukan penyusunan perencanaan pembangunan kalurahan tahun 2021. Berdasarkan informasi dan monitoring dari pendamping desa saat ini pelaksanaan Musykal di 87 kalurahan di Kulon Progo telah di laksanakan. Sedangkan kegiatan Musrenbang Kalurahan masih kurang 5 kalurahan dari 87 kalurahan di Kabupaten Kulon Progo.

Salah satu hal yang penting perlu diperhatikan dalam penyusunan perencanaan pembangunan kalurahan tahun 2021 adalah terkait perencanaan penganggaran operasional pendidikan anak usia dini (PAUD) yang berada dalam kewenangan desa atau kalurahan. Lebih khusus lagi perihal honor atau insentif guru dan tendik PAUD.  

Perihal honor atau insentif guru dan tendik PAUD yang berada dalam kewenangan desa di Kabupaten Kulon Progo telah di atur dalam Perbub nomor 49 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam kewenangan desa. Lebih teknis lagi insentif guru dan tendik Paud juga diatur dalam Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 343/B/2019 tertanggal 25 September 2019 tentang insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Paud dalam kewenangan desa.

Dalam Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam kewenangan desa dijelaskan bahwa tenaga pendidik terdiri atas Guru Paud, Guru Pendamping, dan Guru Pendamping Muda. Sedangkan tenaga kependidikan terdiri atas Kepala Sekolah, Tenaga Administrasi, dan Tenaga Penunjang Lainnya. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan tersebut diangkat oleh Kepala Desa atau Lurah setelah berkonsultasi dengan Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi dan tugas di bidang pendidikan.

Ketentuan insentif atau honor tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dalam kewenangan desa tersebut berlaku beberapa ketentuan yaitu Kepala sekolah, guru PAUD syaratnya harus minimal S1 PAUD/S1 Psikologi/S1 Kependidikan lainnya yang relevan. Guru pendamping syaratnya minimal DII PAUD/Kependidikan lain yang relevan. Guru pendamping muda syaratnya minimal lulusan SLTA/sederajat. Sedangkan tenaga administrasi minimal berijazah SLTA/sederajat, tenaga pendukung lainnya (bisa termasuk tenaga bersih-bersih atau office boy) syaratnya minimal lulusan SLTP / sederajat.

Honor atau insentif tersebut disesuaikan dengan jumlah hari sekolah, untuk Taman Kanak - kanak / TK dan sederajat (5 - 6 hari) dan Kelompok Bermain / KB dan sederajat (3 - 4 hari). Berikut ini ketentuan insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PAUD yang berada dalam kewenangan desa.

 

  • Besaran insentif Guru PAUD 5 - 6 hari sekolah Rp 400.000 sedang 3 - 4 hari sekolah Rp 300.000.
  • Besaran Insentif guru pendamping Rp 350.000 (5 - 6 hari) dan Rp 250.000 (3 - 4 hari).
  • Besaran Insentif guru pendamping muda Rp. 300.000 (5 - 6 hari), Rp. 200.000 (3 - 4 hari).
  • Besaran Insentif Kepala Sekolah Rp. 75.000 (5 - 6 hari) dan Rp. 50.000 (3 - 4 hari).
  • Besaran Insentif administrasi Rp. 200.000 ( 5 - 6 hari) dan Rp. 150.000 (3 - 4 hari).
  • Besaran Tenaga pendukung lainnya Rp. 200.000 (5 - 6 hari) dan Rp. 100.000 ( 3 - 4 hari).

 

Untuk jabatan kepala sekolah, tenaga administrasi dan tenaga pendukung lainnya bisa diambilkan dari guru PAUD maupun guru pendamping di Lembaga PAUD tersebut. Jabatan sebagai Kepala Sekolah, Guru PAUD, Guru Pendamping, Tenaga Administrasi dan Tenaga pendukung lainnya ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa atau lurah.

Demikian panduan insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dalam kewenangan desa/kalurahan di Kabupaten Kulon Progo. Semoga dapat bermanfaat dan membantu kalurahan di Kulon Progo dalam menyusun perencanaan pembangunan tahun 2021 khususnya terkait dengan penyelenggaraan PAUD.

Berikut ini kami lampirkan juga dokumen Perbub Nomor 49 Tahun 2019 dan SK Bupati Kulon Progo Nomor 343/B/2019.

https://drive.google.com/drive/folders/1gLeH60zYqpUF_XNVUSwQRRdg6JucY31w?usp=sharing

 

 

Senin, 13 April 2020

Kalurahan Demangrejo Gunakan Dana Desa Untuk Membangun Gedung PAUD



Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.

Untuk mendukung kegiatan PAUD tersebut, Pemerintah Kalurahan Demangrejo Kapanewon Sentolo membangun gedung PAUD yang terletak di Pedukuhan Kenteng. Selama ini kegiatan PAUD di Pedukuhan Kenteng menumpang di serambi Masjid Kholid bin Walid komplek MI Muhammadiyah Kenteng. Sumber dana pembangunan gedung berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dengan biaya Rp. 166.240.000.00.  Pelaksanaan pembangunan dimulai dari bulan Februari 2020 dengan tenaga kerja berasal dari masyarakat Kalurahan Demangrejo setempat.
Diharapkan setelah terbangunnya gedung PAUD ini pelayanan sosial dasar di Kalurahan Demangrejo dapat terpenuhi secara maksimal dan menambah minat belajar masyarakat pada umumnya. (DIAN-PDTI KAPANEWON SENTOLO)

Kamis, 12 Maret 2020

KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM) KALURAHAN CERME ADAKAN PARENTING POLA ASUH ANAK






Pendidikan anak dimulai dari lingkungan keluarga. Sehingga kualitas keluarga akan  sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak. Namun sebagian mayarakat dan lingkungan sekitar tidak banyak menghiraukan fungsi dari pendidikan keluarga. Hal ini banyak terjadi sehingga banyak kasus kekerasan anak disebabkan karena kurangnya fungsi pendidikan dalam keluarga.

Mengingat pentingnya pendidikan anak dalam keluarga, Kader Pembangunan Manusia (KPM) bersama Pemerintah Kalurahan Cerme Kapanewon Panjatan mengadakan sosialisasi parenting dan pola asuh anak  yang diperuntukan para orangtua atau penggasu yang memiliki anak usia dini. Acara Parenting dan Pola Asush Anak ini dilaksanakan pada  Selasa (10/03/20). Kegiatan yang bertempat di PAUD Sadewa ini dihadiri oleh kurang lebih 24 peserta yang terdiri atas, para wali murid, ibu rumah tangga, serta guru-guru TK dan PAUD setempat.

Tujuan diselenggarakannya sosialisasi parenting ini untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan orang tua dalam melaksanakan pengasuhan dan pendidikan anak di dalam lingkungan keluarga dengan dasar-dasar karakter yang baik. Pada era sekarang ini banyak orang tua yang kurang memahami karakter dan pola asuh anak yang baik sebagaimana mestinya, sehingga diadakannya kegiatan sosialisasi parenting ini sangatlah penting. Sosialisasi ini disampaikan oleh Indaminingsih Kader Pembangunan Manusia dan  Ngatija Kamituo Kalurahan Cerme dengan materi “PentingnyaPendidikan Parenting Di Kalurahan Cerme”. 

Dalam paparan materinya, Indarminingsihmengatakan bahwa sosialisasi parenting ini sangat penting diberikan karena kegiatan parenting ini masuk dalam indikator 5 paket layanan stunting maka dari itu masyarakat perlu memperoleh wawasan tentang parenting.Indarminingsih memberikan paparan materi tentang parenting ini secara interaktif sehingga peserta sosialisasi antusias  untuk mengikuti kegiatan ini. Pemutaran beberapa video dengan tema edukasi parenting  turut diputarkan sebagai bagian dari materi kedekatan orang tua terhadap anak.Ngatijo Kamituo Kalurahan Cerme mengatakan bahwa pola asuh anak sekarang ini sangat penting diberikan kepada para orang tua karena, perkembangan dan kemajuan teknologi yang terjadi secara dinamis, tentu mempengaruhi pola asuh anak beliau juga mengatakan terkait pentingnya kedekatan emosional antara orang tua dengan anak. Kegiatan ini di selenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan Cerme yang dianggarkan melalui APBDesa 2020 dengan sumber dana dari Dana Desa. (Hendri  PLD Panjatan)

Kalurahan Kebonharjo Tingkatkan Koordinasi antar Pihak Terkait dalam Penataan PAUD






Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan PAUD dalam kewenangan desa serta sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka pemerintah Kalurahan harus melakukan penataan PAUD sebagai salah satu kewenangan lokal desa.


Bertempat di Balai Kalurahan Kebonharjo terselenggara Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan PAUD dikemas dalam bentuk diskusi dengan tema "Sinkronisasi Insentif Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependudukan PAUD". Pihak yang terlibat meliputi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo, pemerintah kalurahan, pengelola PAUD, dan tendik PAUD se Kebonharjo. Telah beberapa tahun, honor Tendik PAUD menjadi kewajiban desa sehingga harus dianggarkan dalam APBDes. Adanya keputusan bupati mengenai besaran honor tendik dan tenaga kependidikan PAUD berdasarkan kategori dan frekuensi masuk kerja dalam seminggu mengharuskan pemerintah desa melakukan sinkronisasi antara peraturan dengan kualifikasi tendik dan tenaga kependidikan PAUD se-Kalurahan Kebonharjo.

Hadir sebagai narasumber, Dra.Maryati Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo. "Kualifikasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PAUD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD. Kami akan mengkaji lebih lanjut apakah diklat berjenjang dapat mengkategorikan tendik PAUD lulusan SLTA masuk kategori guru pendamping atau guru pendamping muda, mengingat banyaknya tendik PAUD lulusan SLTA termasuk di Kalurahan Kebonharjo," jelasnya.

Dwi Budiatun Carik Kebonharjo menjabarkan APBDes Kebonharjo TA 2020 untuk kegiatan penyelenggaraan PAUD meliputi:
1. Honor tendik dan tenaga kependidikan PAUD: Rp 42.000.000,00
2. Kegiatan Pengelolaan PAUD: Rp 1.200.000,00
3. Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan PAUD: Rp 5.125.000,00
4. Parenting PAUD: Rp 4.440.000,00
5. Dukungan Penyelenggaraan PAUD: Rp 6.000.000,00

"Pada tahun ini kami menganggarkan honor tenaga administrasi di setiap lembaga PAUD untuk mengurangi beban tendik terkait administrasi. Anggaran desa juga akan mengcover honor dua Guru PAUD yang memiki ijazah S-1 PAUD. Kami akan melakukan perekrutan dua Guru PAUD yang nantinya akan mengajar keliling di 4 lembaga PAUD desa," ujar Rohmad Ahmadi Lurah Kebonharjo.
Maryati memberikan apresiasi yang luar biasa bagi Pemerintah Kalurahan Kebonharjo yang telah memberikan perhatian terhadap penyenggaraan PAUD. "Kami mohon untuk pertemuan selanjutnya penilik PAUD Samigaluh dilibatkan," pesan beliau.

(Berita diambil dari  http://kebonharjo-kulonprogo.desa.id/index.php/first)