• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Tampilkan postingan dengan label P3MD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label P3MD. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Juli 2020

KABUPATEN KULON PROGO BERHASIL MENINGKATKAN INDEKS DESA MEMBANGUN (IDM) TAHUN 2020


Berdasarkan surat Dirjen PPMD No. 3/PR.01.02/II/2020, dalam rangka melaksanakan Permendesa no 2 tahun 2016, maka Dinas PMD dan Bappeda tingkat Kabupaten wajib memfasilitasi kalurahan untuk melaksanakan update/pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2020. Hal ini penting karena data IDM 2020 ini akan dijadikan dasar bagi Kementrian Keuangan untuk menentukan alokasi Dana Desa tahun 2021 khususnya dalam rangka menentukan alokasi Afirmasi dan alokasi kinerja baik bagi Kalurahan yang IDM nya berstatus Mandiri.

 

Sebagai tindak lanjut dari surat dirjen tersebut maka Kabupaten Kulon progo melalui Setda mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) No 800/1674 tanggal 29 Mei 2020 bagi pendamping Desa baik TAPM, PD, maupun PLD untuk memfasilitasi Kalurahandalam rangka pemutakhiran IDM tahun 2020.

 

Sejak dikeluarkannya SPT tersebut maka PIC IDM menyelenggarakan Bimbingan Teknis terkait dengan pemutakhiran IDM tahun 2020 kepada seluruh Pendamping Desa dengan dukungan dan support dari Dinas PMD. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Dinas PMD pada tanggal 3 Juni 2020. Pada kesempatan tersebut, Joko Sunanto, S.H mewakili Dinas PMD menyampaikan bahwa berdasarkan SPT dari Setda ini maka kita semua terutama Pendamping Desa mempunyai kewajiban yang sama untuk menyelesaikan pemutakhiran IDM tahun 2020. Beliu juga menyampaikan bahwa jika dalam rangka proses fasilitasi Kalurahan menghadapi kendala dan hambatan, mempersilahkan pendamping untuk berkoordinasi dengan TAPM khususnya ke PIC IDM.

 

Pada sambutanya, Ir. Teguh Santoso selaku Korkab Kabupaten Kulon progo juga menyampaikan bahwa IDM ini penting karena akan di gunakan sebagai data menentukan alokasi Dana desa tahun 2020. Jadi mari kita bersama-sama berkoordinasi untuk menyelesaikan pemutakhiran IDM di kalurahan masing-masing. Selain itu Suryanto, S.Si selaku PIC IDM tahun 2020 menyampaikan bahwa proses input data IDM tahun ini lebih mudah dibandingkan tahun sebelumnya karena sudah dibuatkan format templete, sehingga input data bisa secara offline. Dan secara prinsip, alur pemutakhiran IDM tahun ini lebih sederhana, hanya melalui 4 tahapanya yakni tahap unduh kuisioner, unggah  kuisioner, simpan draft dan terakhir submit.

 

Untuk 87 Kalurahan di Kabupaten Kulon progo telah berhasil melakukan submit 100% sejak tanggal 20 Juni 2020. Dari hasil pemutahiran IDM tahun 2020 ini di Kabupaten Kulon progo mengalami peningkatan secara signifikan. Untuk status Mandiri meningkat dari 3 menjadi 4, status Maju dari 21 menjadi 40, status Berkembang turun dari 63 sedangkan status tertinggal sudah tidak ada sejak pemutakhiran IDM tahun 2019.

 

Verifikasi IDM tingkat Kabupaten di lakukan pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2020 oleh Dinas PMD, Bappeda dan pihak TAPM. Pada kesempatan itu, Sudarmanto, S.IP, M.Si selaku Kepala Dinas PMD menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut menyelesaikan pemutakhiran IDM tahun 2020 ini. Dan Beliau juga memyampaikan supaya status yang sudah dicapai saat ini harus dipertahankan, kalau perlu untuk kita tingkatkan bersama-sama.

Sabtu, 04 April 2020

Pentingnya Pengembangan Desa Ramah Anak




P3MD Kulon Progo: Perkembangan jaman sekarang sering kita jumpai anak-anak lebih banyak bermain di rumah dengan gadgetnya ataupun mengakses internet di pinggir jalan, menonton televisi sepanjang hari, dan asik sendiri bermain dengan game di dalam komputer. Kita tidak tahu konten apa yang mereka serap dari fasilitas tersebut. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi keluarga atau orangtua dalam mendidik anak-anaknya menjadi generasi yang berkualitas. Hal ini menunjukan bahwa peran lingkungan keluarga dan juga masyarakat menjadi suatu hal sangat penting dalam mendukung terwujudnya anak-anak kita menjadi generasi yang berkualitas.

Menghadirkan lingkungan yang baik bagi anak ini tentunya tidak hanya menjadi tanggungjawab keluarga atau orangtua saja namun juga pemerintah mulai dari pusat sampai daerah terutama adalah pemerintah desa. Pemerintah desa sesuai dengan amanat UU No.6 2014 bahwa Desa mempunyai kewenangan untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat desa. Bahkan lebih lanjut ditekankan oleh menteri Desa dan PDTT melalui Permendes no.19 tahun 2017 bahwa dana desa bias digunakan untuk pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak. Sehingga dalam hal ini sangat memungkinkan pemerintah desa untuk mengembangkan lingkungan kehidupan social kemasyarakatan yang baik yang ramah terhadap anak atau yang cukup popular disebut dengan desa ramah/layak anak. Pengembangan desa ramah/layak anak dapat dimasukkan dalam perencanaan pembengunan desa melalui musdes/musrenbangdes dalam setiap tahunnya.

Mengapa pengembangan desa layak/ramah anak ini sangat penting dikembangkan oleh pemerintah desa? Karena dewasa ini kehidupan desa juga sangat dinamis, menghadirkan berbagai permasalahan dan tantangan dan dengan semakin terbukanya teknologi, informasi dan komunikasi yang dapat diakses oleh semua pihak, tidak terkecuali anak. Perkembangan desa yang cukup pesat namun kurang terencana tentu akan menambah resiko anak dalam tumbuh kembangnya. Berbagai permasalahan social sekarang mulai muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat desa. Kasus-kasus trafiking, pernikahan dini, eksploitasi dan berbagai masalah sosial lainnya, biasanya bermula dari kondisi desa yang kurang kondusif bagi anak. Padahal sebagian besar anak Indonesia tinggal di desa.

Untuk itu, kita berharap dengan kewenangan desa yang saat ini cukup besar mampu dan turut andil dalam pengembangan desa ramah/layak anak dalam upaya menghadirkan lingkungan yang baik dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. Sehingga pemenuhan terhadap hak-hak anak dapat secara optimal terwujud dalam kehidupan masyarakat desa. Pada akhirnya akan terwujud anak-anak kita menjadi generasi yang berkualitas.

Kamis, 26 Maret 2020

CORONA MELUAS, PENDAMPING DESA USULKAN LAPORAN BULANAN BERBASIS ONLINE



Menanggapi situasi dan kondisi perkembangan terakhir terkait  penyebaran wabah COVID-19  di Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Daerah  Istimewa  Yogyakarta menetapkan status tanggap darurat bencana  COVID-19 di DIY  yang tertuang  dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020. Status tanggap darurat bencana COVID19 di DIY ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan beberapa hal berikut ini:

1.     Menyatakan bahwa status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY ditetapkan mulai tanggal 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020
2.     Status tanggap darurat bencana pada poin satu dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi yang terjadi
3.     Menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan antara lain meliputi: Kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban COVID19 di DIY

Dalam rangka pencegahan penyebaran  COVID-19 di wilayah DIY, Pemerintah telah mengeluarkan   beberapa kebijakan dan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan social distancing  (jaga jarak), menjauhi keramaian atau kerumuman orang, menjaga perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan rajin melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta  bisa juga dengan  menggunakan  handsanitizer, berdiam dirumah kecuali dalam kondisi penting dan mendesak harus keluar rumah. Bahkan beberapa daerah sudah menetapkan kebijakan penyesuaian jam kerja dan melakukan penjadwalan petugas piket kantor dalam rangka mengurangi resiko penyebaran COVID-19.

Lantas bagaimana terkait dengan Tenaga Pendamping Professional atau lebih familiar  disebut Pendamping Desa. Biro Bermas Setda DIY Selaku Satker P3MD DIY telah menerbitkan surat 402/01370 tentang penyesuaian jam kerja TPP dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di DIY. Dalam surat edaran tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Tenaga Pendamping Profesional (TPP) agar turut serta melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 dengan tetap menjaga perilaku hidup bersih dan sehat serta rajin melakukan tindakan mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer,
2. Semua Tenaga Pendamping Profesional (TPP) agar tetap melaksanakan tugasnya di lokasi tugas masing-masing termasuk kegiatan kunjungan lapangan kecuali yang sudah dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP);
3.   Untuk kegiatan yang mengundang dan mengumpulkan orang banyak termasuk rapat koordinasi kabupaten agar ditunda sampai dengan Tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan kecuali kegiatan yang penting dan mendesak/ tidak dapat ditunda;
4.   Bagi TPP yang telah melakukan perjalanan ke wilayah yang terjangkit baik di dalam negeri, luar negeri atau pernah berinteraksi dengan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) kasus Covid-19 dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terakhir agar segera datang ke fasilitas pelayanan kesehatan (dasar dan lanjutan).

Menanggapi surat edaran tersebut para pendamping desa memberikan apresiasi kepada Satker P3MD DIY yang telah melakukan beberapa himbauan kepada pendamping desa perihal pencegahan penyebaran COVID-19. Namun disisi lain juga terdapat beragam respon para pendamping desa terkait dengan semakin meluasnya COVID-19 di DIY. Hal ini mengingat posisi dan peran para pendamping desa yang sangat rentan terhadap penyebaran COVID-19 dikarenakan ketugasan para pendamping desa dengan mobilitas cukup tinggi harus tetap melakukan pendampingan kepada desa-desa/kalurahan. Hal inilah salah satu yang menjadi kepanikan, kegelisahan dan kekhawatiran para pendamping desa dalam menjalankan ketugasannya melakukan pendampingan ke desa-desa yang disisi lain para pendamping desa juga harus tetap menjaga diri dan bahkan keluarga di rumahnya dan penyebaran COVID-19. Terlebih saat ini penyebaran COVID-19 sudah mulai meluas bahkan informasi terakhir semua kabupaten/kota di DIY sudah terdapat pasien suspect COVID-19, belum lagi data-data pasien dalam pemantauan dan juga   orang   dalam pemantauan juga semakin bertambah jumlahnya. Bahkan didapatkan  informasi  beberapa orang  yang   bekerja sebagai perangkat desa atau keluarga dari para perangkat desa ada yang terkonfirmasi suspect COVID-19 dan pasien atau orang dalam pemantauan.

Belum lagi saat ini para pendamping desa juga dihadapkan harus membuat laporan individu dan program bulanan yang disampaikan kepada Satker P3MD DIY sebagai prasyarat pencairan Honorarium dan Biaya Operasional bulanan. Para pendamping desa melakukan cetak laporan dan juga  menggandakan laporan tersebut dan juga harus melakukan mobilitas pengumpulan laporan baik ke Kabupaten ataupun ke Satker P3MD DIY. Selain itu juga para pendamping desa di  tingkat Kecamatan  dan Kabupaten juga diwajibkan melakukan  verifikasi   dan  validasi atas laporan seluruh pendamping desa. Melihat proses itu semua maka sangat  dimungkinkan para pendamping desa carier/pembawa COVID-19. Mulai dari harus cetak dan penggandaan laporan di rental atau tempat fotocopy   yang kami juga tidak bisa menjamin apakah para karyawan rental/fotocopy bukan carier COVID-19 atau bahkan kertas yang   digunakan untuk cetak laporan apakah juga bersih dan terbebas dari COVID-19. Belum lagi setelah itu para pendamping desa harus mengumpulkan laporan tersebut di Kabupaten serta melakukan verifikasi dan validasi. Sehingga disinilah juga kerentanan para pendamping desa untuk tertular dan penyebaran COVID-19. Terlebih beberapa informasi yang kami dapatkan COVID-19 ini mampu bertahan hidup  di medium kertas  selama 4-6 hari. Maka daripada itu untuk mengurangi penggunaan kertas dan peluang penyebaran COVID-19 para pendamping desa terkait dengan laporan  individu dan program ini mengusulkan  kepada  Satker P3MD DIY agar pada bulan ini dan sampai kondisi yang memungkinkan agar laporan bisa dilakukan dalam bentuk softcopy. Seluruh laporan yang dibuat di-scan dan dibuat dalam bentuk pdf yang  selanjutnya dikirimkan via online atau email ke Satker P3MD DIY.

Melihat fakta dan data di lapangan tersebut dan juga kepanikan, kekhawatiran dan kegelisannya para pendamping desa tersebut mengingat ketugasan para pendamping desa yang  mempunyai potensi besar terhadap penularan atau penyebaran COVID-19 maka kami para pendamping desa berharap kepada Satker P3MD DIY agar dapat mempertimbangkan dan memberikan kebijakan dengan arif dan bijaksana dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19 di kalangan para pendamping. Salam Hormat..! Salam Berdesa..!

Selasa, 24 Maret 2020

Contoh Narasi Bab 2 Laporan Individu Pendamping Desa



Halo Sobat  Pendamping Desa Semuanya...  Menindaklanjuti surat edaran dari Satker P3MD DIY Nomor 402/01109  tanggal  4 Maret 2020 Perihal Petunjuk Penyusunan Laporan Individu dan  Program  Tenaga  Pendamping  Profesional.  Jadi teman-teman pendamping semuanya per bulan Maret 2020  ini  penyusunan laporan harus sudah menyesuaikan  dengan format laporan terbaru.

Nah, untuk membantu  temen-temen pendamping desa semua dalam membuat laporan individu berikut kami  sampaikan  contoh  laporan individu  khususnya  bagian  di bab  2 yaitu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi  sebagai  pendamping  desa.


Berikut  link contoh narasi bab  2  laporan individu  TPP. Semoga bermanfaat..

https://drive.google.com/drive/folders/12YlaHTwdyORvdZT4AfX8QWCzzC6xxBze?usp=sharing

Jumat, 20 Maret 2020

Tim Penilai Lomba Kalurahan Diperiksa Sebelum Masuk Ruangan Pendopo Kalurahan Banjararum Kapanewon Kalibawang


Kalurahan Banjararum merupakan salah satu dari empat Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo yang asuk dalam nominasi  4  besar dalam lomba Kalurahan Tahun 2020. Keempat Kalurahan tersebut adalah Kalurahan Banjararum, Sogan, Pagerharjo, dan Gulurejo. Pada Hari ini Kamis tanggal 19 Maret 2020 bertempat di Pendopo Kalurahan dilakukan verifikasi lapangan terhadap dokumen-dokumen administrasi yang menjadi prasyarat pokok dalam penilaian lomba desa. Hadir sebagai Penilai dari Tim Kabupaten Kulon Progo yang dipimpin oleh Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Bapak Sudarmanto, SIP.,M.Si., Bapak Susilo Ari Wibawa, SE,MM., serta semua Tim Penilai Lomba Desa dari unsure OPD Kabupaten Kulon Progo dan Tim Tenaga Ahli Kabupaten Kulon Progo,. Selain itu hadir juga dari unsur Kapanewon Kalibawang yaitu Panewu Kalibawang Bapak Heri Darmawan, A.P.,M.M, Kawat Kemakmuran Ir. Wahyu Wibowo BS, Danramil, Kapolsek, Puskesmas, dam Tim Pendamping Desa Kapanewon Kalibawang.

Tim Penilai lomba Kalurahan Kabupaten Kulon Progo dalam kedatangannya disambut dengan raah oleh Lurah Banjararum beserta seluruh Pamong Kalurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, Pengurus Bumdesa, dan Kelompok Tani Muda serta dari Unsur Kapanewon Kalibawang. Ada hal yang  unik dalam pelaksanaan  verifikasi lapangan di Kalurahan  Banjararum ini  yaitu seluruh peserta tanpa  terkecuali termasuk tim Penilai Lomba Kalurahan  dilakukan pemeriksaan suhu badan menggunakan termometer. Peserta yang di dapati suhu  badan melebihi  38 derajat Celsius tidak diperkenankan untuk masuk  ruangan  dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di puskesamas. Selain itu juga  seluruh  peserta diwajibkan untuk cuci tangan dengan hand sanitizer yang telah di sediakan disetiap pintu masuk  ruangan.  Hal ini  dilakukan agar semua peserta  aman  dari  potensi penyebaran virus Covid-19, mengingat  bahwa di Negeri ini termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta telah dilanda  wabah virus Covid-19.

Dalam sambutannya Lurah Banjararum Bapak Warudi menyampaikan Ucapan terimakasih kepada semua pihak yang membantu mempersiapkan segala sesuatu terkait Lomba Kalurahan ini, teramasuk dalam penyusunan administrasi Lomba Kalurahan yang sudah mencapai 90 %, dan siap untuk menyiapkan administrasinya sampai 100%. Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa inovasi di Kalurahan Banjararum  diantaranya Petani Muda, Literasi  Calon Manten,  Pos  Gizi  Balita, Sistem Informasi Desa (SID), dan Inovasi Bumdes  arta  arum. Lebih  lanjut Bapak Warudi menyampaikan bahwa  Kalurahan Banjararum  siap untuk  maju  ke  tingkat selanjutnya  yaitu  lomba  Kalurahan tingkat Provinsi.

Di akhir acara dari Tim Penilai Kabupaten menyampaikan pesan kesannya  antara lain agar semua kekurangan administrasi dilengkapi  termasuk inovasi-inovasi yang ada agar disiapkan terkait dengan dokumen administrasinya. Adapun inovasi-inovasi tersebut  antara  lain Kelompok Tani Muda, SID (Sistem Informasi Desa), Pos Gozi  dan Program Mlati BGM (Mlaku tilik Bayi Garis Merah ) sejak Oktober 2019 sudah berhasil menurunkan Gizi buruk dari 9 anak menjadi 7 anak. Lebih lanjut Tim Penilai Kabupaten  berharap Kalurahan  Banjararum ini mampu bersaing  di tingkat Provinsi dan bisa  menjadi  juara.   (By. Santi PDP  Kalibawang)


Serah terima rekomendasi dari Tim Penilai Kabupaten Kepada Lurah Banjararum

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Tim Pelaksana Wilayah (TPW) Kalurahan Banjaroyo Kapanewon Kalibawang



Program P3MD yang pembiayaan dari Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo sudah berlangsung sejak tahun 2015 sampai sekarang. Untuk tahun 2020 di Desa Banjaroyo Kapanewon Kalibawang mendapatkan bantuan Dana Desa sebesar Rp. 1.549.806.000,- yang digunakan untuk membiaya kegiatan Bidang Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat. Kegiatan Sarana Prasarana pada tahun ini meliputi: Peningkatan jalan desa, tembok penahan tanah, jambanisasi serta Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi keluarga miskin. Dari alokasi Dana Desa tersebut sudah masuk Rekening Kas Kalurahan Banjaroyo pada tanggal 3 Februari 2020 sebesar Rp. 929,883,600,- (60%).
Untuk meningkatkan kualitas sarana prasarana yang dibiayai dari Dana Desa 2020 Pj Lurah Banjaroyo  Senija, SIP M.Si menginisiasi Pelatihan Peningkatan Kualitas Managemen Pelaksanaan Sarana Prasarana kepada Tim Pelaksana Kewilayahan (TPW) meliputi 19 pedukuhan di kalurahan Banjaroyo, Pelatihan ini dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2020 dengan peserta  kewilayahan yang melibatkan kepala dukuh seta tokoh-tokoh masyarakat di pedukuhan. Nara sumber pelatihan dari Tenaga Ahli Infrastruktur Desa Kabupaten Kulon Progo, serta didukung oleh Pendamping Desa Kapanewon Kalibawang.
Diharapkan adanya Pelatihan ini Tim Pelaksana Wilayah (TPW) dapat melaksanakan  kegiatan sarana prasarana secara efektif dan efisien, sehingga dihasilkan kegiatan sarana  prasarana yang berkualitas. (PD-TI Kalibawang Fitria

Kamis, 19 Maret 2020

Geliat Perkembangan Bumdesa Kabupaten Kulon Progo Setelah 6 tahun UU Desa


Dengan lahirnya UU Desa No 6 tahun 2014, Desa diberi kewenangan yang besar. Hal ini memberikan kejelasan desa dalam struktur ketatanegaaraan di Indonesia. Salah satu tujuan dari UU Desa adalah desa menjadi mandiri dan sejahtera. Hal ini dapat dicapai jika Desa memiliki lembaga ekonomi yang berdasarkan pada keinginan masyarakat desa yang berangkat dari potensi desa yang dipunyai oleh desa tersebut. Lembaga ekonomi dengan pendekatan yang berbeda dengan era sebelumnya dimana pemerintah memiliki peran yang terlalu besar sehingga mematikan kemandirian. Lembaga ekonomi tersebut adalah Badan Usaha Milik Desa.

Dalam UU Desa juga disebutkan Bumdesa selain sebagai lembaga ekonomi juga memiliki fungsi sosial. Berat? Iya, 2 buah hal yang bertolak belakang tapi di Bumdesa harus bisa dilakukan secara berimbang. Lembaga swasta yang profit oriented saja punya kemungkinan gagal, maka yang dilakukan Bumdesa sungguh luar biasa dan tentunya memerlukan effort yang tinggi. 

Sekarang setelah 6 tahun UU Desa, bagaimanakah perkembangan Bumdesa? Di Kabupaten Kulon Progo Bumdesa berembrio dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun yang bergerak dalam bidang jasa keuangan. Dengan modalnya berasal dari hibah APBD pada tahun 2007. Pada tahun 2013 dengan adanya SKB Tiga Menteri yaitu Menteri Koperasi UKM, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang mengharuskan LKM belum berbadan hukum untuk diarahkan menjadi tiga usaha. Dari tiga pilihan usaha  badan hukum tersebut adalah Koperasi, Bank Perkreditan Rayat (BPR), dan  Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa). Maka Bumdesa dipilih menjadi badan hukum selanjutnya untuk LKM Binangun ini. Sehingga sampai saat ini di 87 desa di Kabupaten Kulon Progo telah terbentuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa).

Memasuki era UU Desa ini, bermula dari lembaga keuangan mikro, Bumdesa di Desa-desa di Kabupaten Kulon Progo mulai melakukan pengembangan usaha  melalui sector riil diluar sector  keuangan (simpan pinjam). Hal ini dilakukan dalam rangka mengembangkan potensi local desa dan ekonomi masyarakat desa. Geliat  pengembangan usaha Bumdesa ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak baik dari pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa, masyarakat dan  pihak-pihak lain. Dukungan dari pemerintah Kabupaten Kulon Progo diantaranya dukungan regulasi pengembangan Bumdesa yaitu perbub nomor 54 tahun 2015 tentang tatacara pembentukan dan pengelolaan Bumdesa, perbub tentang pengelolaan wisatadesaoleh Bumdesa. Sedangkan dukungan dari pemerintah desa  bisa dilihat dari  dukungan pemerintah  desa  dalam penganaran peyertaan modal kepada Bumdesa. Berdasarkan data dari APBDes yang dikumpulkan diketahui bahwa penyertaan modal untuk pengembangan unit  usaha di sector riil  pada  tahun 2017 mencapai Rp.464,657,967,- dan pada tahun 2018 sebesar  Rp.1.714.506.604,- dan pada tahun 2019 besaran  mencapai   Rp.4.049.245.034-.

Kewenangan desa dalam pengembangan  ekonomi local desa yang dimandatkan dalam UU Desa semakin menguatkan desa-desadi Kabupaten Kulon progo untuk terus  berinovasi dalam pengembangan unit-unit usaha melalui Bumdesa. Pengembangan unit  usaha baru  di sector riil ini, Bumdesa-bumdesa  di  Kabupaten Kulon  Progo dengan terlebih dahulu  melakukan  pengkajian keadaan desa dan analisis   usaha yang disesuaikan dengan potensi  dan permasalahan dimasing-masing  desa. Pengkajian  keadaan desa dan  Analisis usaha ini  dilakukan agar bumdesa tidak  salah dalam  memilih jenis usaha serta jenis usaha yang dilakukan bumdesa didukung dengan potensi-potensi yang ada di desa, sehingga jenis usaha yang dijalankan dapat berkembang, berhasil dan berkelanjutan. Alhasil dari berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa dan dukungan dari berbagai pihak di Kabupaten Kulon Progo, saat ini bumdesa-bumdesa di Kulon  Progo terlihat  geliat perkembangan yang membahagiakan. Hal ini bisa terlihat sudah beragamnya unit usaha selain sector jasa keuangan yang dijalankan oleh bumdesa-bumdesa di Kabupaten Kulon Progo. 

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh tenaga pendamping desa pada tahun 2019 sebanyak 41 Bumdesa sudah membuka unit usaha selain simpan pinjam dengan pertumbuhan unit usaha sebanyak 60 unit usaha di seluruh Bumdesa di Kabupaten Kulon Progo. Dan diprediksikan di tahun 2020 ini jumlah Bumdesa yang membuka  unit  usaha baru di  sector riil non jasa  keuangan akan semakin bertambah jumlahnya. Begitu juga  jumlah ragam unit   usaha  yang  dijalankan oleh Bumdesa juga semakin bertambah pula.

Usaha-usaha yang telah dijalankan oleh Bumdesa semakin beragam sesuai dengan potensi pasar dan potensi desa. Adapun jenis-jenis  usaha yang telah dilakukan oleh Bumdesa diantaranya adalah di Desa Karangwuni Kecamatan Wates  telah mengembangkan lima unit  usaha  yaitu selain simpan  pinjam terdapat usaha  Perdagangan  dengan membuka Bumdes Mart, Pengelolaan air bersih desa (PAMDES), pengolahan hasil pertanian (Padi Menur), dan jasa PPOB. Terdapat pula Bumdesa yang unit usahanya dibidang pengelaan sampah. Kemudian selain  itu juga terdapat Bumdes  dengan unit usaha pengelolaan wisata desa diantaranya ada di  Desa  Jatirejo, Sidorejo, Sukoreno, Karagsari, Jatimulyo, Pagerharjo, Banjarasri, Banjararum, dan lainnya. 

Beragam  unit  usaha  yang  dijalankan oleh Bumdesa di Kabupaten Kulon Progo ini menunjukan geliat  perkembanga ekonomi di desa-desa. Diharapkan dengan perkembangan ekonomi  di desa-desa ini berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa dan kemandirian ekonomi desa.

Kamis, 12 Maret 2020

KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM) KALURAHAN CERME ADAKAN PARENTING POLA ASUH ANAK






Pendidikan anak dimulai dari lingkungan keluarga. Sehingga kualitas keluarga akan  sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak. Namun sebagian mayarakat dan lingkungan sekitar tidak banyak menghiraukan fungsi dari pendidikan keluarga. Hal ini banyak terjadi sehingga banyak kasus kekerasan anak disebabkan karena kurangnya fungsi pendidikan dalam keluarga.

Mengingat pentingnya pendidikan anak dalam keluarga, Kader Pembangunan Manusia (KPM) bersama Pemerintah Kalurahan Cerme Kapanewon Panjatan mengadakan sosialisasi parenting dan pola asuh anak  yang diperuntukan para orangtua atau penggasu yang memiliki anak usia dini. Acara Parenting dan Pola Asush Anak ini dilaksanakan pada  Selasa (10/03/20). Kegiatan yang bertempat di PAUD Sadewa ini dihadiri oleh kurang lebih 24 peserta yang terdiri atas, para wali murid, ibu rumah tangga, serta guru-guru TK dan PAUD setempat.

Tujuan diselenggarakannya sosialisasi parenting ini untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan orang tua dalam melaksanakan pengasuhan dan pendidikan anak di dalam lingkungan keluarga dengan dasar-dasar karakter yang baik. Pada era sekarang ini banyak orang tua yang kurang memahami karakter dan pola asuh anak yang baik sebagaimana mestinya, sehingga diadakannya kegiatan sosialisasi parenting ini sangatlah penting. Sosialisasi ini disampaikan oleh Indaminingsih Kader Pembangunan Manusia dan  Ngatija Kamituo Kalurahan Cerme dengan materi “PentingnyaPendidikan Parenting Di Kalurahan Cerme”. 

Dalam paparan materinya, Indarminingsihmengatakan bahwa sosialisasi parenting ini sangat penting diberikan karena kegiatan parenting ini masuk dalam indikator 5 paket layanan stunting maka dari itu masyarakat perlu memperoleh wawasan tentang parenting.Indarminingsih memberikan paparan materi tentang parenting ini secara interaktif sehingga peserta sosialisasi antusias  untuk mengikuti kegiatan ini. Pemutaran beberapa video dengan tema edukasi parenting  turut diputarkan sebagai bagian dari materi kedekatan orang tua terhadap anak.Ngatijo Kamituo Kalurahan Cerme mengatakan bahwa pola asuh anak sekarang ini sangat penting diberikan kepada para orang tua karena, perkembangan dan kemajuan teknologi yang terjadi secara dinamis, tentu mempengaruhi pola asuh anak beliau juga mengatakan terkait pentingnya kedekatan emosional antara orang tua dengan anak. Kegiatan ini di selenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan Cerme yang dianggarkan melalui APBDesa 2020 dengan sumber dana dari Dana Desa. (Hendri  PLD Panjatan)

Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) bagi Pendamping Desa Kab. Kulon Progo





Rapat Koordinasi P3MD Kabupaten Kulon Progo yang pertama untuk bulan Maret 2020 diisi dengan materi Perencaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) bertemepat di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo. Peserta pelatihan adalah Tenaga Ahlli P3MD, Pendamping Desa Pemberdayaan dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Kabupaten Kulon Progo. Penyelenggara pelatihan adalah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo yang bekerjasama dengan LSM Kalyana Mitra. 

Adapun Tujuan dari pelatihan adalah pertama memberi pemahaman kepada peserta tentang pentingnya Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam program pembangunan. Kedua memberi pemahaman tentang model perencanaan berbasis kinerja. Ketiga memberi pemahaman konsep dan tatalaksana PPRG. Keempat melatih peserta untuk menyusun PPRG dalam program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan melalui Gender Analisys Pathway (GAP).

Pengarusutamaan Gender ditujukan untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan, yaitu pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia baik laki-laki maupun perempuan.

Dalam percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender, maka perspektif gender perlu diintegrasikan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran di sektor-sektor pembangunan yang dinamakan dengan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG).

Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) yang direfleksikan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal), Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal), Renstra dan Renja diharapkan dapat menghasilkan Anggaran Responsif Gender (ARG), dimana kebijakan pengalokasian anggaran disusun untuk mengakomodasi kebutuhan berbeda antara perempuan dan laki-laki, anak-anak, lansia, kelompok disabilitas serta kaum marginal.

Anggaran desa merupakan salah satu komponen dasar kebijakan pemerintah yang berperan sebagai alat utama tujuan pembangunan di tingkat desa. Dalam perspektif mikro, kebijakan anggaran desa merupakan keputusan politik yang ditetapkan desa. Sebagai keputusan politik kebijakan anggaran sering melalui proses politik yang panjang dan kompleks. Tidak bisa dihindariterjadi perebutan kepentingan diantara elit desa dan kelompok masyarakat desa, sehingga penganggaran pro poor dan responsif gender menjadi sebuah keniscayaan.

Terdapat beberapa alasan perlunya perencanaan dan penganggaran partisipatif pro poor dan responsif gender :

  1.  Anggaran merupakan entry point untuk mewujudkan keadilan melalui salah satu fungsi anggaran, yaitu distribusi.
  2.  Anggaran dapat menjadi alat untuk implementasi program atau kegiatan penanggulangan kemiskinan yang telah direncanakan baik itu jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
  3. Orang miskin juga membayar pajak dan retribusi yang menjadi sumber pendapatan negara.
  4. Untuk memastikan peruntukan penganggaran lebih tepat sasaran perlu didahului dengan analisis gender. Analisis meliputi pemetaan peran laki-laki dan perempuan dalam pembangunan.

Disampaikan oleh Yohana dari LSM Kalyana Mitra bahwa “Perencanaan dan penganggaran partisipatif pro poor dan responsif gender masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya”. Beberapa tantangan tersebut antara lain :

  1. Masih minimnya akses kelompok warga miskin dan perempuan untuk terlibat dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran. Dalam pembahasan tentang isu-isu strategis perempuan kurang dilibatkan.
  2. Pemahaman aparatur pemerintah desa terhadap regulasi atau aturan mengenai perencanaan dan penganggaran desa masih rendah.
  3. Masih kentalnya budaya patriarki masyarakat desa. Masalah pembangunan desa merupakan masalah para elit desa dan hanya menjadi urusan laki-laki.

Dengan adanya pelatihan PPRG kepada pendamping desa diharapkan mampu memberi wawasan tambahan kepada kalurahan tentang kebijakan penganggaran yang pro poor dan responsif gender.(AZM)

Refleksi Bumdesa Kulon Progo setelah 6 tahun UU Desa





Dengan lahirnya UU Desa No 6 tahun 2014, Desa diberi kewenangan yang besar. Hal ini memberikan kejelasan desa dalam struktur ketatanegaaraan di Indonesia. Salah satu tujuan dari UU Desa adalah desa menjadi mandiri dan sejahtera. Hal ini dapat dicapai jika Desa memiliki lembaga ekonomi yang berdasarkan pada keinginan masyarakat desa yang berangkat dari potensi desa yang dipunyai oleh desa tersebut. Lembaga ekonomi dengan pendekatan yang berbeda dengan era sebelumnya dimana pemerintah memiliki peran yang terlalu besar sehingga mematikan kemandirian. Lembaga ekonomi tersebut adalah Badan Usaha Milik Desa.

Dalam UU Desa juga disebutkan Bumdesa selain sebagai lembaga ekonomi juga memiliki fungsi sosial. Berat? Iya, 2 buah hal yang bertolak belakang tapi di Bumdesa harus bisa dilakukan secara berimbang. Lembaga swasta yang profit oriented saja punya kemungkinan gagal, maka yang dilakukan Bumdesa sungguh luar biasa dan tentunya memerlukan effort yang tinggi.

Sekarang setelah 6 tahun UU Desa, bagaimanakah perkembangan Bumdesa? Di Kabupaten Kulon Progo Bumdesa berembrio dari LKM Binangun bergerak dalam bidang jasa keuangan. Dengan modalnya berasal dari hibah APBD pada tahun 2007. Pada tahun 2013 dengan adanya SKB Tiga Menteri yang mengharuskan LKM berbadan hukum. Dari 3 pilihan yaitu Koperasi, BPR, Bumdesa maka bumdesa yang menjadi badan hukum selanjutnya untuk LKM ini. Menurut Kepala Dinas PMD Dalduk & KB Kabupaten Kulon Progo dari 87 Bumdesa yang sehat & berkembang baik baru 25 unit (Harjo, 25 Maret 2019). Sehat yang berarti tingkat kemacetan pinjaman (NPL) dibawah 5% sedangkan Berkembang baik yaitu unit usahanya sudah menyasar di luar jasa keuangan.

Kenapa demikian?Disini saya akan mencoba mengidentifikasi permasalahan BUMDES sehingga belum memenuhi harapan kita terutama disisi kualitatif. Tulisan saya disini bersumber dari pengamatan sehari –hari dalam proses pendampingan, pergaulan dalam komunitas bumdes maupun dari media informasi baik cetak maupun internet. 

  1. Kesalahan dalam memilih jenis usaha maupun kebingungan memilih unit usaha baru
Tak bisa dipungkiri bumdesa adalah lembaga usaha yang dalam pengelolaannya dibutuhkan jiwa kewirausahaan. Sehingga dalam perekrutan SDM, aspek kewirausahaan harus diutamakan, bukan lagi karena orang yang dekat si anu maupun hal lain yang tidak menunjang perkembangan bumdesa. Selain itu perlu dilakukan pemetaan potensi setiap desa yang dilakukan oleh pemdes beserta bumdesa yang akan menjadi panduan dalam pembentukan unit baru sehingga tidak terjadi lagi unit usaha yang berangkat tanpa memperhatikan potensi desa maupun apa yang dibutuhkan masyarakat bukan copy paste dari desa yang lain.

  1. Kekurangkompakan Bumdesa dengan Pemerintah Desa maupun BPD
Diperlukan ekosistem yang menjamin tumbuh kembangnya bumdes dengan menyediakan iklim kondusif untuk bumdes berusaha dan membantu serta menyediakan solusi masalah – masalah Bumdes dan model kolaborasi bumdes dengan pemdes dan masyarakat.

  1. Sekala usaha kecil –kecil dan tidak terhubung dengan industri maupun pasar.
  2. Pelatihan Bumdesa yang masal, gebyah uyah dan tanpa terkonsep.
Setiap desa memiliki potensi,kultur dan permasalahan yang berbeda –beda. Sehingga bentuk pelatihan  diatas seyogyanya diganti menjadi pelatihan dan pendampingan yang spesifik sesuai kebutuhan, melibatkan para ahli/praktisi dan berkelanjutan.

  1. Dukungan ke Bumdesa masih “setengah hati”
Masih banyak pemdes yang belum memberikan penyertaan yang layak terhadap Bumdesa.

Inilah sekian permasalahan yang bisa kami potret dari bumdesa di Kulon Progo. Mungkin masih banyak permasalah yang belum ditulis disini baik yang bersifat lokal maupun yang berasal dari pranata supra desa yang mungkin lain kali akan kita bahas Semua ini dikarenakan rendahnya pemahaman kami. Jika kita semua menginginkan bumdesa menjadi bumdesa yang maju dan berkembang, tentunya permasalahan diatas harus kita atasi bersama. Tabik  (BUDI_PLD TEMON)