• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Tampilkan postingan dengan label Covid-19. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Covid-19. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Maret 2021

Relawan Posko PPKM Mikro Kalurahan Banjarsari Serahkan Bantuan Sembako Kepada Warga yang Melakukan Isolasi Mandiri

 

PPKM Mikro

        P3MD Kulon Progo; Terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dan Instruksi Menteri Desa PDTT No. 1 Tahun 2021 tentang penggunaan dana desa Tahun 2021 dalam pelaksanaan PPKM skala Mikro di Desa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kalurahan Banjarsari dengan mendirikan Posko PPKM Skala Mikro di desa.

        Beberapa kegiatan telah dilaksanakan, salah satu diantaranya yang dilaksanakan di hari Kamis, (4/3/21) Tim posko desa melakukan dua kegiatan sekaligus yaitu Pencegahan dan penanganan kasus covid-19 di Kalurahan Banjarsari.

        Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut informasi dari Puskesmas Samigaluh 2 bahwa ada satu warga di Kalurahan Banjarsari yang terkonfirmasi positif covid-19. Warga terkonfirmasi positif melakukan isolasi mandiri di rumah. Tidak diisolasi di rumah isolasi desa karena rumah tinggalnya memenuhi syarat untuk melakukan karantina mandiri. Adapun yang bersangkutan menandatangani surat kesediaan melakukan isolasi mandiri yang telah disiapkan tim relawan posko kalurahan aman covid.

        Tim penanganan Posko PPKM Kalurahan Banjarsari mendistribusikan kebutuhan logistik berupa bantuan sembako dari pemerintah Kalurahan dalam masa isolasi mandiri. Pemberian bantuan ini diserahkan secara langsung oleh Carik, Jagabaya, Kamituwo dan didampingi pendamping lokal desa Banjarsari.  Selain pemberian sembako juga dilakukan penyemprotan disinfektan di lokasi isolasi oleh dua orang dari tim pencegahan. 

        Tim posko PPKM Kalurahan Banjarsari yang melaksanakan tugas di lokasi mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir sebelum dan sesudah di lokasi, menjaga jarak aman dan dilakukan oleh sedikit orang. Khusus tim penyemprot menggunakan APD lengkap.

        Pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan ini diambilkan dari APBKal Banjarsari Tahun Anggaran 2021 dengan sumber dana dari dana desa Tahun 2021. Kegiatan ini sebagai salah satu wujud penerapan PPKM Skala Mikro di Desa Banjarsari.

 

Kontributor: Andaryati PLD Kapanewon Samigaluh

Rabu, 03 Maret 2021

Tekan Kasus Covid-19, Seluruh Kalurahan di Kulon Progo Optimalkan Posko PPKM Mikro

 

PPKM Mikro

        P3MD Kulon Progo; Sebanyak 87 posko PPKM skala mikro telah terbentuk yang tersebar di seluruh Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo. Pembentukan posko PPKM skala Mikro dibentuk dalam rangka pengendalian penyebaran wabah pandemi covid-19 sampai ke level mikro yaitu kalurahan, dusun hingga ke tingka RT/RW.

       Pembentukan posko PPKM skala mikro tingkat kalurahan ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Desa dan PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro tingkat Kalurahan. Lebih lanjut pembentukan posko PPKM Mikro diantur dalam instruksi Bupati Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Skala Mikro di Kabupaten Kulon Progo tanggal 8 Februari 2021. 

        Selain pembentukan posko PPKM skala Mikro, seluruh kalurahan di kabupaten Kulon Progo juga telah mengaktifkan kembali relawan kalurahan aman Covid-19. Relawan   kalurahan aman covid-19 ini memliki ketugasan:

  1. Melakukan Sosialisasi Edukasi kepada masyarakat untuk berdisiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan, meliputi 5 M : Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan pakai sabun, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
  2. Mendata Penduduk rentan sakit, seperti Lansia, Balita, warga dengan penyakit tetap dan kronis.
  3. Penyemprotan Desinfektan secara berkala.
  4. Membantu pelaksanaan 3 T ( Testing, Tracing, dan Treatment)
  5. Menyiapkan dan merawat ruang Isolasi Kalurahan agar sewaktu waktu siap dipakai.
  6. Menyediakan Kebutuhan bagi Masyarakat yang di isolasi sesuai kemampuan Kalurahan meliputi : Pangan, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pribadi jika diperlukan.
  7. Membentuk Pos Jaga Kalurahan/ memperdayakan yang sudah ada.
  8. melaksanakan upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 sesuai dengan Kewenangan Kalurahan maupun yang dilimpahkan ke Kalurahan.
  9. Dalam Pelaksanaan fungsinya Keberadaan Posko dan Satgas ini selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat Kapanewon, tingkat Kabupaten, TNI dan POLRI.

        Selain tugas diatas, langkah awal yang dilaksanakan oleh Satgas adalah penentuan Zona di tingkat RT di Kalurahan Ngestiharjo dengan perincian :

  1. Zona Hijau : Tidak adanya Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 selama 7 Hari terakhir di satu RT
  2. Zona Kuning : Terdapat 1- 5 Rumah Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 selama 7 hari terakhir di satu RT
  3. Zona Oranye : Terdapat 6-10 Rumah Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 selama 7 hari terakhir di satu RT
  4. Zona Merah : terdapat lebih dari 10 rumah Kasus Konfirmasi Covid-19 selama 7 hari terakhir di satu RT

 

        Langkah atau skenario selanjutnya dilakukan sesuai dengan Zona masing masing dengan dasar Petunjuk Teknis dalam pelaksanaan PPKM Mikro yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

        Dengan adanya posko PPKM skala Mikro dan tim relawan kalurahan aman covid-19 diharapkan kedepan keberadaan Posko ini dapat menjalankan fungsinya sebagai Pusat Koordinasi, Pengendalian dalam pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di Tingkat Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo. Lebih lanjut diharapkan para relawan kalurahan aman covid-19 dapat melakukan pemantauan kegiatan masyarakat selama pemberlakuan PPKM berbasis mikro. Upaya pendampingan dan edukasi dari kalurahan diharapkan mampu menyadarkan masyarakat untuk senantiasa disiplin dalam menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19.

Rabu, 24 Februari 2021

Kalurahan Kebonharjo Selenggarakan Pelatihan Pemakaman Jenazah Covid-19

 

Pemakaman Jenazah Covid-19

    P3MD Kulon Progo; Selasa (9/2/2021), Satgas pemakaman jenazah Kalurahan Kebonharjo mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan Pemakaman Jenazah Covid-19. Narasumber dengan mengundang BPBD Kabupaten Kulon Progo, Danramil Samigaluh, Kapolsek Samigaluh, dan Kepala KUA Samigaluh. Hadir pula dalam kegiatan, Lurah dan pamong kalurahan, anggota BPK, babinsa, dan bhabinkamtibmas.

        Sosialisasi dengan materi Pemakaman Jenazah Covid-19 dipaparkan secara runtut, jelas, dan tegas oleh Sunardi TRC (Tim Reaksi Cepat) BPBD Kulon Progo. "Satgas pemakaman untuk jenazah Covid-19 harus terlatih sebelum bertugas. Harus mampu mengidentifikasi jenazah, bertindak cepat, tangkas, tapi tetap prosedural agar dalam menjalankan tugas mampu memberikan rasa aman bagi dirinya sendiri maupun orang lain," tegas Sunardi.

        Setelah memperoleh sosialisasi seluruh Tim satgas yang berjumlah 12 (dua belas) orang mengikuti pelatihan simulasi pemakaman jenazah Covid-19 dengan menggunakan APD lengkap di halaman kantor kalurahan. Simulasi dengan arahan dari BPBD dan pendampingan oleh babinsa serta perwakilan Danramil Samigaluh.

        "Keluarga duka dapat mensholatkan jenazah saudaranya yang terpapar Covid-19 walaupun jenazahnya tidak berada di depan jamaah," ungkap Muh Thamrin dalam pemaparan fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19.

        Peserta pelatihan juga memperoleh sosialisasi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro oleh Bagus Nugroho Bhabinkamtibmas Kebonharjo. "Dalam rangka menjalankan PPKM skala mikro, kalurahan harus segera membentuk posko tingkat kalurahan dengan Lurah sebagai ketua serta melibatkan babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna, relawan, PKK, dan kelembagaan masyarakat lainnya," jelasnya.

        Kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Pemakaman Jenazah Covid-19 ini terlaksana menggunakan APBKal Kebonharjo TA 2021 yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021.


Tulisan ini diambil dari Website: Kalurahan Kebonharjo

Senin, 08 Februari 2021

Pelatihan Pemakaman Jenazah sesuai Protokol Covid-19 Kalurahan Banaran

 

COVID

 P3MD Kulon Progo; Kalurahan Banaran menyelenggarakan pelatihan pemakaman jenazah sesuai protokol covid-19. Pelatihan resmi dibuka Lurah Banaran Bapak Haryanta, SH selaku Ketua Tim relawan covid-19 Kalurahan Banaran. Pelatihan diikuti oleh perwakilan pedukuhan dari 13 pedukuhan di Kalurahan Banaran. Setiap pedukuhan mengirimkan 5 relawan yang akan dilatih pada pelatihan tersebut. Pelatihan dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kalurahan Banaran sesuai Protokol Kesehatan. Menggunakan sumber dana Dana Desa 2021. Narasumber pelatih dari Puskesmas dan BPBD Kulon Progo, yaitu dokter  Hani dan Sahabat Sunardi.

Lurah Banaran, Bapak Haryanta, SH, menuturkan bahwa pelaksanaan pelatihan tersebut sangat bermanfaat, mengingat banyaknya warga yang resah dengan pemulasaraan dan pemakaman dengan protokol Covid-19 karena beredar isu pemakaman dengan protokol Covid-19 tidak sesuai dengan syariat dan dilimpahkannya pemakaman jenazah covid-19 dari BPBD Kabupaten Kulon Progo ke Pemerintah Kalurahan per Desember 2020. Sehingga Kalruahan Banaran harus siap untuk melakukan pemakaman jenazah covid secara mandiri.

Peserta Diajarkan Cara Mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) Yang Benar, Tata Cara Memandikan Jenazah, Mendisinfeksi, Pembungkusan Menggunakan Kain Kafan Dan Plastik Berlapis, Cara Memaksukan Ke Dalam Peti, Cara Memasukkan Ke Mobil Ambulan.Cara Menggotong Jenazah, Tata Cara Pemakaman Korban Covid-19 Yang Tidak Diperbolehkan Disemayamkan Di Rumah Duka Dan Harus Segera Dimakamkan Dalam Waktu Maksimal 4 Jam, Selain Itu Peserta Juga Diajarkan Cara Melepaskan APD Dengan Aman. Prosedur pemakaman jenazah covid meninggal di rumah sakit atau pun di rumah dan juga peserta diberi pemahaman kekhawatiran masyarakat tentang pemakaman covid.

Pelatihan ini juga dihadiri oleh Wahyu Lestari dan Asti Widakdo selaku pendamping Desa Kapanewon dan Lokal Kalurahan. “Pelatihan Ini memakai anggaran Dana Desa,Mengikuti Protokol Yang Sudah Ditetapkan Oleh Pemerintah Dan Bertujuan Agar Para Personel Terbiasa Dan Tidak Gagap Apabila Melaksanakan Pemulasaran Dan Pemakaman Jenazah Covid-19,” Jelas Asti Widakdo.

Dia Juga Mengharapkan Dengan Dilaksanakannya Kegiatan Pelatihan yang bersumberdana Dana Desa Ini Masalah-Masalah Terkait Jenazah Covid-19 Maupun Terduga Covid-19 Sudah Bisa Ditangani secara mandiri oleh masyarakat desa, Sehingga Tidak Menimbulkan Ketakutan Maupun Kecemasan Dari Masyarakat. 



Kontributor: Asti Widakdo PLD Galur, Kulon Progo DIY

Rabu, 17 Juni 2020

Aplikasi e-DMC Permudah Kegiatan Relawan Kalurahan Lawan Covid-19


Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia ( Kemendes PDTT RI) meluncurkan Aplikasi Desa Melawan Covid 19 (eDMC-19). Aplikasi eDMC-19 ini membantu tim relawan desa dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitasnya, serta memberikan edukasi dan informasi secara real time tentang Covid-19 kepada Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat dalam menentukan kebijakan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

 

Kamis, 11 Juni 2020 bertempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo telah mengikuti Pelatihan Training of Trainer (TOT) Aplikasi Desa Melawan Covid-19 (eDMC-19) bagi Fasilitator Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yang difasilitasi oleh Biro Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY dan Kementerian Desa PDTT RI dengan menggunakan media online (zoom meeting), dimana Kepala Biro Bermas Setda DIY membuka langsung kegiatan TOT tersebut. TOT ini berdasarkan atas Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Penggunaan Aplikasi Desa Melawan Corona Virus Desease 19 (Covid-19) dan Human Development Worker.


TOT dilaksanakan selama 2 hari, 11 dan 12 Juni 2020. Peserta TOT masing-masing kabupaten adalah 2 orang yaitu TA P3MD dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Kabupaten, untuk Kulon Progo peserta TOT adalah Azmi (TA-TTG) dan Risdiyanto, SIP (Kasie Kelembagaan dan Aparatur Pemerintah Desa)

Hadir pula sebagai narasumber pada TOT tersebut Sdr. Felix Raharusun, Ditjen PPMD Kemendes PDTT RI, Muhammad Nuruddin, Pusdatin Kemendesa dan Sdr Rony dari Koordinator Pendamping Pusat. Pemandu acara dan fasilitator berasal dari Biro Bermas Setda DIY dan Koordinator Pendamping Wilayah DIY.

Pengguna dari aplikasi eDMC-19 ini adalah Lurah untuk memonitor proses dan hasil penginputan data sekaligus mengetahui kondisi desa dan Operator untuk menginput data pada aplikasi.

Fitur-fitur Aplikasi eDMC diantaranya adalah Kegiatan Gugus Tugas, Pemantauan Desa (Laporan Mingguan, Bulanan dan 3 Bulanan), Diagnostik, Media, dan Dukungan Kesehatan, Pendampingan dan Teknis. Dalam setiap fitur-fitur yang ada terdapay beberapa isian yang harus diisi oleh operator aplikasi.

Fitur Kegiatan Gugus Tugas terdapat isian kegiatan apa saja yang sudah dilakukan oleh relawan kalurahan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan covid-19. Fitur Media menyajikan informasi mengenai media tentang Covid-19, ontoh-contoh kegiatan relawan kalurahan, dalam fitur ini dapat dibagikan ke masyarakat. Fitur Pemantauan Desa menyajikan tentang laporan mingguan untuk setiap padukuhan, laporan bulanan padukuhan, laporan bulanan kalurahan dan laporan triwulan kalurahan. Fitur Diagnostik untuk mengetahui data kerawanan desa.

Selasa, 12 Mei 2020

Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo Anggarkan 7,3 Milyar untuk Penanganan Covid-19



Kulon Progo,- Pemerintah Kabupaten  Kulon Progo terus mendorong Kalurahan-kalurahan  di Kabupaten Kulon Progo  untuk  mendukung upaya pemerintah dalam  penanganan wabah covid-19 ini. Sebagaimana amanat dari pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan PDTT yang telah mengintruksikan kepada seluruh kepala desa untuk membentuk relawan  desa  tanggap covid-19  dan melakukan refocusing anggaran khususnya dana desa untuk penanganan covid-19.

Alhasil dari pantauan data yang masuk ke Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon  Progo diperoleh data bahwa Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo telah melakukan  refocusing anggaran dengan mengalokasikan anggarannya  sebesar  7,3  Milyar untuk   penanganan wabah  virus corona atau covid-19. Alokasi anggaran tersebut  bersumber  dari dana desa. Alokasi tersebut diluar anggaran dana desa yang  digunakan untuk Bantuan Langsung  Tunai  (BLT). Sebagian besar alokasi anggaran ini dipergunakan untuk pengadaan peralatan dan bahan dan fasilitas yang digunakan untuk pencegahan dan penanganan covid-19 seperti penyedian posko relawan dan  ruang isolasi beserta seluruh kebutuhannya, penyedian alat dan bahan kesehatan seperti alat semprot dan cairan disinfektan, masker, alat ukur suhu badan, dll dan juga untuk operasional kegiatan.

Sudarmanto, S.IP. M.Si. selaku Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo mengapresiasi  kepada seluruh lurah yang telah mendukung upaya  pemerintah  dalam penanganan covid-19. Dukungan lurah  tersebut  terlihat dengan cukup  besarnya   alokasi anggaran yang digunakan untuk  penanganan  covid-19.  Lebih lanjut  berdasarkan  data yang dihimpun oleh Dinas PMD melalui para pendamping  desa  bahwa seluruh kalurahan  telah membentuk relawan tanggap covid-19. Lebih daripada itu Kalurahan-kalurahan juga telah bergerak untuk melakukan kegiatan-kegiatan prevenstif terhadap penyebaran virus corono ini.  Diantaranya penyedian ruang isolasi berikut segala kebutuhannya, penyedian posko  relawan beserta segala kebutuhannya,  penyediaan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, pengadaan alat ukur suhu badan atau   thermometer, penyemprotan disinfektan, pengadaan masker, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang covid-19, dan  masih  banyak  lagi  kegiatan-kegiatan pencegahan dan penanganan covid-19 di Kalurahan.

Rabu, 06 Mei 2020

Kalurahan Sendangsari Pengasih Anggarkan 400 Juta Untuk Penangganan Covid-19





Kalurahan Sendangsari merupakan salah satu kalurahan di Kapenewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo yang menganggarkan kegiatan pencegahan dan penanganan wabah Covid 19 cukup besar. Dalam APB Kalurahan perubahan kegiatan penanganan Covid-19 telah dianggarkan 400 juta. Anggaran tersebut  diantaranya digunakan untuk jaring pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sebesar Rp.225.000.000 dan sisanya digunakan untuk kegiatan penanganan dan pencegahan Covid-19. Adapun salahsatu kegiatan penanganan covid-19 yaitu penyiapan sarana dan prasarana tempat isolasi bagi pemudik yang belum bisa diterima di kampungnya. Kalurahan Sendangsari telah menyiapkan 2 tempat isolasi yakni di gedung Darmais dan Kedung bekas sekolahan yang ada di komplek Balai Kalurahan Sendangsari.

Kalurahan Sendangsari rencananya akan mencairkan dana BLT DD sebanyak 125 keluarga Penerima Manfaat (KPM) di minggu ini. Jumlah tersebut merupakan hasil kesepakatan pada saat Musyawarah kalurahan Khusus BLT DD. Sesuai peraturan, setiap KPM akan menerima uang BLT sebesar Rp. 600.000,- selama 3 bulan yakni bulan April, Mei dan Juni. Untuk pencairan BLT tahap 1 Kalurahan masih menggunakan DD tahap 1 yang masih tersisa, sedangkan untuk pencairan BLT tahap 2 dan 3 akan menggunakan DD tahap 2.

Carik Sendangsari, Sigit Rahmanto mengharapkan BLT ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat. Dia juga menyampaikan bahwa anggaran untuk BLT tersebut berasal dari pengurangan anggaran di beberapa kegiatan yang ada di APBKal 2020. Salah satu kegiatan yang dikurangi adalah kegiatan cor rabat beton dan insentif Pendidik PAUD. 

Pada kesempatan yang sama, Carik Sendangsari juga menyampaikan bahwa sampai awal Mei ini, Dana Desa tahap 1 sudah terserap 80% sehingga di akhir bulan April kemarin Kalurahan Sendangsari sudah mengajukan penyaluran Dana desa tahap 2 sebesar 40% dari Pagu DD nya. (Suryanto/TA-PP)

Selasa, 28 April 2020

100% Kalurahan di Kulon Progo Sudah Menetapkan Penerima Manfaat BLT Desa Melalui Musyawarah Khusus




Kulon Progo,- Selasa, 28 April 2020 kalurahan-kalurahan di Kabupaten Kulon Progo sudah 100% (87 kalurahan) menyelesaikan Musyawarah Khusus Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Informasi ini berdasar dari laporan Pendamping Desa di tingkat Kalurahan maupun di tingkat Kapanewon.

Untuk diketahui, 31 persen atau Rp.22,4 Triliun dari Rp.72 Triliun total dana desa di Indonesia tahun 2020 digunakan untuk BLT. Anggaran ini diberikan kepada keluarga terdampak ekonomi akibat Covid-19 di desa, yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Kartu Prakerja, dan lainnya. “Agar tidak terjadi overlapping (tumpang tindih), harus ada rujukan. Rujukannya adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika di dalam rujukan itu calon penerima BLT yang sudah didata tidak ada yang ter-cover, maka mereka yang jelas-jelas kena dampak Covid-19 dari sisi sektor ekonomi, otomatis berpeluang besar untuk mendapatkan BLT Dana Desa,” terang Gus Menteri. Hal tersebut diungkapakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (27/4) (setkab.go.id).

Sementara itu, diketahui bahwa kuota BLT Dana Desa untuk Kabupaten Kulon Progo berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Bapak Sekretaris Daerah diikuti OPD menetapkan sejumlah 4.052 (by name by adress) KK Non DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari total usulan kalurahan Non DTKS 14.723 yang telah disampaikan oleh semua Kalurahan. Agenda Musyawarah Khusus penerima manfaat BLT Dana Desa adalah validasi data Non DTKS (4.052 KK) dan penambahan usulan baru diluar nama Non DTKS yang pernah diusulkan kalurahan.

Syarat dari usulan baru penerima manfaat BLT Dana Desa adalah tidak mempunyai mata pencaharian, sakit kronis, tidak menerima bantuan dari sumber dana lain dan belum pernah diusulkan sebelumnya. Penambahan usulan baru yang sudah diverifikasi oleh Dinas Sosial melalui KPKD Kapanewon disesuaikan dengan kemampuan Dana Desa yang ada di Kalurahan. Lebih lanjut dalam Permendes Nomor 6  tahun 2020 dijelaskan perihal teknis pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa yaitu pertama pendataan calon penerima bantuan  langsung tunai (BLT).

Mekanisme pendataan ini dilakukan oleh RT/RW yang juga merupakan bagian dari relawan desa lawan Covid-19 yang dibentuk disetiap desa. Kemudian data calon penerima BLT desa divalidasi dan difinalisasi dalam rapat Musyawarah Desa Khusus. Kemudian ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa.  Selanjutnya dokumen penetapan data penerima BLT Desa tersebut dilaporkan dan disahkan oleh Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak berkas diterima. Hingga hari ini (28/4/20) tahapan untuk Kabupaten Kulon Progo masih dalam proses pembuatan rekening Bank. (AZM)