• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Kamis, 28 Mei 2026

Program Ketahanan Pangan Desa Kalwaru Sukses, Penggemukan 9 Sapi Hasilkan Keuntungan Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H

Erastus DS TAPM KP_Desa Kalwaru, Kapanewon Wates, berhasil melaksanakan Program Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 melalui kegiatan penggemukan sapi berbasis kemitraan antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kalwaru dan Kelompok Tani Ngestu Bawono II.

Program tersebut menjadi salah satu upaya nyata pemerintah desa dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sektor peternakan produktif.

Kegiatan penggemukan dilaksanakan di Dusun Kalwaru Wetan dengan jumlah ternak sebanyak 9 ekor sapi. Program berlangsung selama kurang lebih lima bulan, mulai Januari hingga Mei 2026.

Dalam pelaksanaannya, BUMDes Desa Kalwaru berperan sebagai pengelola program sekaligus penyedia dukungan permodalan yang berasal dari Dana Desa. Sementara itu, Kelompok Tani Ngestu Bawono II bertanggung jawab terhadap pemeliharaan ternak, pemberian pakan, perawatan kesehatan sapi, hingga pengawasan harian.

Ketua pengelola program menyampaikan bahwa pola kemitraan yang diterapkan menggunakan sistem bagi hasil keuntungan sebesar 70 persen untuk Kelompok Tani Ngestu Bawono II dan 30 persen untuk BUMDes Desa Kalwaru. Skema tersebut dinilai mampu menciptakan kerja sama yang saling menguntungkan antara lembaga desa dan masyarakat.

Setiap sapi dibeli dengan harga rata-rata Rp18 juta per ekor. Setelah melalui proses penggemukan selama lima bulan, sapi berhasil dijual dengan harga rata-rata Rp22 juta per ekor. Penjualan dilakukan menjelang Hari Raya Idul Adha pada 27 Mei 2026, sehingga memberikan nilai jual yang lebih tinggi.

Keberhasilan penjualan sapi kurban tersebut memberikan tambahan nilai ekonomi bagi kelompok tani maupun BUMDes Desa Kalwaru. Selain mendukung program ketahanan pangan desa, kegiatan ini juga menjadi bentuk pemberdayaan masyarakat melalui penguatan usaha peternakan berbasis potensi lokal.

Pemerintah Desa Kalwaru berharap keberhasilan program ini dapat terus berlanjut dan menjadi motivasi untuk mengembangkan program ketahanan pangan lainnya secara berkesinambungan. Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat serta memperkuat perputaran ekonomi desa melalui usaha produktif yang dikelola bersama.




Jumat, 22 Mei 2026

MENGAWAL PROGRAM KETAHANAN PANGAN DI DESA TAHUN 2025, KABUPATEN KULON PROGO

by : Erastus DS 


Program ketahanan pangan desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 perlu dikawal secara partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pelaksanaan program mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan tanggal 17 Mei 2025 Kabupaten Kulon Progo serta Administrasi Keuangan Program Ketahanan Pangan Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025.

Pengawalan program dilakukan melalui fungsi manajemen yang meliputi Perencanaan (Planning), Pengorganisasian (Organizing), Pengarahan/Pelaksanaan (Actuating/Directing), dan Pengendalian (Controlling) dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, BUMDes, pendamping desa, kelompok masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan desa.

 1. Perencanaan (Planning)

Perencanaan program ketahanan pangan dilaksanakan melalui pendekatan perencanaan partisipatif dengan metode Focus Group Discussion (FGD) dan Musyawarah Desa. Tahapan ini bertujuan untuk menggali potensi desa, kebutuhan masyarakat, peluang usaha, serta menentukan prioritas kegiatan ketahanan pangan yang akan dilaksanakan oleh BUMDes. meliputi:

a)   Identifikasi potensi sumber daya desa, baik pertanian, peternakan, perikanan, maupun usaha pangan lokal.

b)   Pemetaan kebutuhan masyarakat terhadap penguatan ketahanan pangan.

c)    Penyusunan rencana usaha ketahanan pangan desa.

d)   Penetapan jenis usaha yang dikelola BUMDes.

e)   Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan administrasi kegiatan.

f)     Penetapan hasil Musyawarah Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.

FGD dan Musyawarah Desa menjadi forum penting dalam memastikan bahwa program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memiliki keberlanjutan usaha.

2. Pengorganisasian (Organizing)

Pengorganisasian dilakukan dengan memperkuat peran BUMDes sebagai pelaksana usaha ketahanan pangan desa. Pemerintah desa bersama pengurus BUMDes membentuk struktur pengelolaan yang jelas, profesional, dan bertanggung jawab. Pengorganisasian yang baik akan menciptakan tata kelola usaha yang efektif, transparan, dan akuntabel.

3. Pengarahan/Pelaksanaan (Actuating/Directing)

Tahap pelaksanaan merupakan implementasi usaha ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMDes sesuai hasil Musyawarah Desa dan dokumen perencanaan yang telah disepakati. berupa:

a)   Pengembangan usaha pertanian pangan.

b)   Budidaya peternakan dan perikanan.

c)    Pengelolaan lumbung pangan desa.

d)   Pengembangan usaha distribusi dan pemasaran hasil pangan.

e)   Penguatan pangan lokal berbasis potensi desa.

Pemerintah desa dan pendamping desa berperan aktif dalam memastikan kegiatan berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.

 4. Pengendalian (Controlling)

Pengendalian dilakukan melalui tertib administrasi kegiatan dan keuangan BUMDes guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas. meliputi:

a)   Pemeriksaan administrasi kegiatan secara berkala.

b)   Penataan bukti pengeluaran dan dokumen keuangan.

c)    Penyusunan laporan realisasi kegiatan dan keuangan.

d)   Monitoring capaian usaha ketahanan pangan.

e)   Evaluasi perkembangan usaha BUMDes.

f)     Pengawasan terhadap potensi penyimpangan penggunaan Dana Desa.

Administrasi yang tertib menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan program.

 5. Tutup Buku BUMDes Tahun 2025

Pada akhir Tahun 2025, BUMDes melaksanakan tutup buku sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan usaha ketahanan pangan desa. Kegiatan ini dilaksanakan melalui Musyawarah Desa sebagai forum evaluasi dan penyusunan rencana kerja Tahun 2026.

Agenda Musyawarah Desa meliputi:

 a)   Penyampaian laporan pertanggungjawaban pengelolaan usaha BUMDes Tahun 2025.

b)   Penyampaian laporan keuangan dan hasil usaha.

c)    Evaluasi pelaksanaan program ketahanan pangan.

d)   Identifikasi kendala dan solusi pengembangan usaha.

e)   Penyusunan rencana kerja dan pengembangan usaha Tahun 2026.

f)     Penetapan rekomendasi perbaikan tata kelola dan penguatan usaha.

Melalui pengawalan yang baik dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban akhir tahun, Program Ketahanan Pangan Desa diharapkan mampu meningkatkan kemandirian pangan, memperkuat ekonomi desa, dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan (dono)

Rabu, 20 Mei 2026

SOSIALISASI PEMUTAKHIRAN INDEKS DESA 2026 KALURAHAN HARGOTIRTO

Kokap, 20 Mei 2026 

Kalurahan Hargotirto melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 pada hari Rabu, 20 Mei 2026 bertempat di Balai Kalurahan Hargotirto. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Kalurahan, BPKal, lembaga kemasyarakatan kalurahan, kader, serta berbagai unsur masyarakat yang terlibat dalam proses pembangunan desa.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kabupaten Kulon Progo, Ir. Kuwatana, serta Pendamping Desa Kapanewon Kokap. Dalam pemaparannya disampaikan pentingnya pemutakhiran data Indeks Desa sebagai dasar perencanaan pembangunan, evaluasi capaian pembangunan desa, serta penentuan arah kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Narasumber menjelaskan bahwa pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 dilakukan melalui pengumpulan data yang akurat dan partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Data yang dihimpun mencakup berbagai aspek, antara lain ketahanan sosial, ekonomi, lingkungan, pelayanan dasar, hingga tata kelola pemerintahan desa.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pihak dapat memahami indikator-indikator dalam Indeks Desa serta mendukung proses pemutakhiran data agar berjalan dengan baik, tepat, dan sesuai kondisi riil di lapangan. Pemerintah Kalurahan Hargotirto juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi dan data yang valid demi mendukung kemajuan dan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, ditandai dengan sesi diskusi serta tanya jawab antara peserta dan narasumber terkait mekanisme penginputan serta validasi data Indeks Desa Tahun 2026. (Tons)

Senin, 02 Februari 2026

Panen Raya BUM Desa Depok Panjatan Kulon Progo, Program Ketahanan Pangan Berbuah Laba Rp41 Juta

Kalurahan Depok, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo — BUM Desa Kalurahan Depok menggelar acara panen raya padi dalam rangka pelaksanaan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) pada Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan usaha produktif berbasis potensi lokal.

Acara panen raya dipimpin oleh Direktur BUM Desa Apriyanti, S.Pd., Manajer Unit Ketapang Wiwit Widiyaning Purwantoro, serta Lurah Depok Agus Wahzudi. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kalurahan, Ulu-ulu, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), Direktur BUM Desa, Manajer Unit Ketapang, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), serta tim pembeli padi dari Demak, Jawa Tengah.

Program Ketapang yang dikelola BUM Desa Kalurahan Depok memanfaatkan alokasi Dana Desa sebesar 20 persen atau Rp215 juta yang direncanakan untuk dua kali masa tanam. Pada masa tanam pertama (MT 1), BUM Desa mengalokasikan anggaran sebesar Rp85 juta untuk penanaman padi jenis Supadi 56 di lahan seluas 2,6 hektare.

Proses panen dilakukan dengan sistem tebas. Dari lahan seluas 26.000 meter persegi tersebut, diperoleh hasil panen sebanyak 1.857 Ru. Hasil panen ini kemudian dijual dengan harga Rp68.000 per Ru sehingga menghasilkan total pendapatan sekitar Rp126 juta.

Dengan perolehan tersebut, BUM Desa berhasil mencatatkan keuntungan sebesar Rp41 juta pada masa tanam pertama. Capaian ini menjadi bukti bahwa pengelolaan program ketahanan pangan yang direncanakan secara matang dan dijalankan secara profesional mampu memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi desa.

Lurah Depok Agus Wahzudi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program ini. Ia berharap keberhasilan pada masa tanam pertama dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan produktivitas pada masa tanam berikutnya. Selain itu, program ini diharapkan mampu mendorong terciptanya lapangan kerja, memperkuat ketahanan pangan lokal, serta meningkatkan pendapatan asli desa melalui BUM Desa.

Ke depan, BUM Desa Kalurahan Depok berkomitmen untuk terus mengembangkan program ketahanan pangan berbasis pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan. (Hendri)