• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Tampilkan postingan dengan label Musyawarah Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Musyawarah Desa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 November 2020

Pelaksanaan Siklus Tahunan Perencanaan Kalurahan di Kapanewon Nanggulan

 

musdes kalurahan kembang

P3MD Kulon Progo; Kapanewon Nanggulan terdiri dari 6 Kalurahan yaitu Kalurahan Donomulyo, Tanjungharjo, Banyuroto, Wijimulyo, Jatisarono dan Kembang. Dalam pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah kalurahan, semua kalurahan wajib untuk melakukan tahapan perencanaan sebagaimana yang telah diatur dalam Perbub Kulon Progo Nomor 39 tahun 2017 tentang 39 tahun 2017 tentang Penyusunan dokumen perencanaan. Siklus perencanaan pembangunan untuk tahun 2021 di Kapanewon Nanggulan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Meskipun ada wabah covid-19 siklus kalurahan tetap berjalan sesuai dengan siklus tahunan Kalurahan. Siklus perencanaan tersebut dimulai dari musrenbang pedukuhan, rembuk stunting, musyawarah kalurahan dan musrenbang kalurahan.

Semua Kalurahan di Kapanewon Nanggulan sudah melakasanakan Musrenbangkal pada bulan Agustus 2020, pengesahan RKPKal pada bulan September 2020, RABKal diserahkan kepada BPKal sebelum tanggal 20 Oktober 2020. Penyusunan dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) terhadap rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 selambat-lambatnya tanggal 27 Oktober 2020. Kalurahan Kembang, Jatisarono dan Wijimulyo sudah menyelessaikan tahapan tersebut. Masih ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan Kalurahan sampai diakhir masa tahun anggaran.

Sementara itu untuk kegiatan dalam APB Kalurahan tahun 2020 harus sudah dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 11 Desember 2020. Hal ini mengingat adanya cuti nasional beberapa hari di akhir bulan Oktober dan Desember 2020. Apabila terdapat kegiatan yang diperhitungkan tidak dapat diselesaikan atau tidak mungkin terlaksana dapat dilakukan penyesuaian melalui perubahan melalui perubahan APB Kalurahan dengan menyesuaikan pagu dana transfer dan atau pendapatan asli kalurahan. Adapun Penyelesaian administrasi pelaksanaan kegiatan melalui Siskeudes online selambat-lambatnya tanggal 18 Desember 2020. Dan penyetoran kembali sisa ke Rekening Kas Kalurahan selambat-lambatnya tanggal 23 Desember 2020.

Penetapan rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Kalurahan selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2020. Lurah wajib menyampaikan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 selambat-lambatnya tanggal 18 Desember 2020 kepada Bupati melalui Panewu dengan tembusan Kepala BKAD dan Dinas PMD dalam bentuk hardcopy dan softcopy (pdf). Saat ini setiap Kalurahan di Kapanewon Nanggulan sedang dalam proses input RKPKal ke Siskeudes Online. Semua Kalurahan di Kapanewon Nanggulan optimis bisa menyelesaikan semua tahapan-tahapan tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Proses input RKPKal ke Siskeudes online mengalami beberapa hambatan diantaranya aplikasi siskeudes online yang sering eror tidak bisa di akses pada jam kerja, koneksi internet yang kurang stabil, nomenklatur kegiatan yang berbeda dengan tahun sebelumnya sehingga perlu penyesuaian, waktu input yang terbatas sehingga target penyelesaian input RKPKal yang harus selesai pada bulan Oktober belum tentu bisa tercapai. Operator siskeudes sudah bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan input RKPKal, input juga dilakukan di luar jam kerja untuk mencapai target penyelesaian.

Kalurahan-kalurahan di Kapanewon Nanggulan sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan input RKPKal ke aplikasi siskeudes online dengan menugaskan satu orang operator khusus untuk input RKPKal. Selain itu juga dilakukan perbaikan jaringan internet Kalurahan, berkoordinasi dengan semua stakeholder termasuk Pendamping Desa agar target penyelesaian sesuai dengan siklus Desa bisa tercapai sebelum batas akhir waktu yang ditetapkan.

 

Kontributor: Aris Munandar (PLD Kapanewon Nanggulan)

Selasa, 13 Oktober 2020

TUNTAS, 87 KALURAHAN DI KULON PROGO TELAH MELAKSANAKAN MUSRENBANG

 Muskal

P3MD Kulon Progo,- Sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kulon Progo nomor 39 tahun 2017 tentang Penyusunan dokumen perencanaan Kalurahan, bahwa setiap Kalurahan harus menyusun Perencanaan berupa Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal). RKPKal ini menjadi dasar bagi Kalurahan dalam rangka melakukan penganggaran maupun pelaksanaan pembangunan Kalurahan. RKPKal ini disusun oleh Pemerintah Kalurahan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan dilakukan setiap tahun.

Dalam kontek secara partisipatf ini maka proses penyusunan RKPKal harus di awali dengan menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan (Muskal). Pada saat penyelenggaraan Muskal, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) sebagai penyelenggara wajib melibatkan semua unsur masyarakat sebagai wujud keterlibatan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan Kalurahan secara umum. Unsur-unsur dalam masyarakat antara lain meliputi unsur PKK sebagai perwujudan kelompok perempuan, Lembaga Kalurahan yang ada seperti LPMK, Karang taruna, dan posyandu. Selain itu dalam Muskal juga melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok tani, kelompok usaha kecil, dan kelompok yang ada di kalurahan masing-masing.

Muskal yang diselenggarakan pada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu pelenggaraannya ditengah pandemi Covid-19. Sehingga dari data pemantauan yang dilakukan para pendamping desa menunjukan bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Muskal terhitung menurun. Hal ini disebabkan karena ada pandemi Covid-19 yang harus menjaga Protokol Kesehatan dan pembatasan kerumunan orang.

Berdasarkan surat edaran dinas PMD Kulon Progo nomor 140 / 1074 tertanggal 06 Maret 2020, bahwa penyelenggaraan Muskal RKPKal paling lambat akhir bulan Juni setiap tahunnya. Selanjutnya Pemerintah Kalurahan menyelenggarakan Musrenbang Kalurahan paling lambat akhir bulan Agustus setiap tahunnya. Sedangkan Penetapan RKPKal paling lambat akhir bulan September.

Setelah pelaksanaan Muskal, tahapan selanjutnya adalah Tim Penyusunan RKPKal menyusun Rancangan RKPKal berdasarkan risalah Muskal yang sudah disepakati bersama. Hasil Rancangan RKPKal selanjutnya disidangkan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) yang di selenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan.
 
Berdasarkan data pemantauan yang dilakukan para pendamping desa menunjukan pelaksanaan Musrenbangkal di Kabupaten Kulon progo terdapat beberapa Kalurahan yang mundur dari waktu yang telah ditetapkan. Sehingga pada tanggal 12 Oktober 2020 merupakan pelaksanaan Musrenbangkal terakhir di Kabupaten Kulon progo. pelaksanaan Musrenbangkal terakhir yakni Musrenbangkal di Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon. Dengan demikian 87 Kalurahan di Kabupaten Kulon progo sudah berhasil menyelenggarakan Musrenbangkal RKPKal tahun 2021.

Pada tahun 2020 ini penyusunan dan Penetapan RKPKal di Kabupaten Kulon progo relatif mundur, selain karena pandemi Covid-19,  hal ini disebabkan karena adanya proses sinkronisasi Siskeudes dari offline ke Siskeudes Online. Hal ini menyebabkan proses entry data siskeudesnya menjadi lama, apalagi belum di suport dengan kapasitas server yang memadai yang membuat proses entry menjadi lambat. Di sisi yang lain, dengan siskeudes online akan memudahkan dan mempercepat proses penyusunanpenganggaran APBKalnya. (SYT)

Selasa, 23 Juni 2020

MENYUSUN DOKUMEN PERENCANAAN KALURAHAN MELALUI MUSKAL RKP KALURAHAN

Di bulan Juni ini sesuai dengan siklus perencanaan pembangunan Kalurahan saatnya diselenggarakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) RKP-Kal dimana sebelumnya diawali dengan Musrenbangduk dan rembug stunting. Adapun agenda dari Muskel RKP-Kal tersebut adalah : 1) melakukan pencermatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan/Desa (RPJM Kalurahan/Desa) untuk kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan rencana kegiatan tahun sebelumnya yang belum terlaksana; 2) melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya;  3) membahas usulan rencana kegiatan dari Pemerintah Kalurahan, BPK, hasil Musrenbangduk dan hasil rembuk stunting yang diselaraskan dengan RPJM Kalurahan/Desa; 4) penyelarasan rencana kegiatan dengan program dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah; 5) menyusun Daftar Rencana Kegiatan Tahun Anggaran 2021; dan 6) membentuk Tim Verifikasi.


Sampai dengan tanggal 22 Juni 2020 terdapat 2 kalurahan yang telah melaksanakan Muskel RKPKal yaitu  kalurahan Karangsewu Galur, kalurahan Banjaroyo Kalibawang. Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPK dengan peserta terdiri dari utusan dusun, tokoh masyarakat dan  pemerintah kalurahan. Peserta musyawarah sangat aktif dengan menyampaikan usulan dan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan rencana pembangunan di wilayahnya.


Musyawarah yang dilaksanakan di balai kalurahan Banjaroyo tersebut salah satu pembahasan yang cukup mendapatkan respon dari peserta adalah usulan kegiatan bagi kaum disabilitas yang berkaitan dengan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan nantinya. Selain itu juga dibahas tentang usulan kegiatan pembangunan jalan Kabupaten  yang menjadi prioritas di DU-RKP Kalurahan yang akan diusulkan di Musrenbang Kapanewon nanti.


Setelah dilaksanakannya Muskal RKP-Kal, pemerintah kalurahan akan segera menetapkan Tim penyusun RKP-Kal yang beranggotakan antara 7 sd 11 orang. Sesuasi dengan ketentuan yang ada bahwa Tim tersebut otomatis Lurah desa sebagai Pembina, Carik Desa sebagai ketua, Sekretaris dijabat oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan anggota terdiri dari perangkat desa, LPM, KPMD dan dari unsur masyarakat lainnya.


Tim Penyusun RKP-kal ini akan menyusun dokumen sesuai dengan tahapan yang telah diamanatkan di Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan Tahun Anggaran 2021. (TA-PMD)