• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Jumat, 28 Februari 2020

Rakor Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Kulon Progo Februari 2020




Kulon Progo,- Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman Tenaga Pendamping Professional Kabupaten mengadakan Rapat Koordinasi Kabupaten (Rakorkab) yang dilaksanakan pada hari  Kamis tanggal 27 Februari 2020 bertempat di Warung Makan Widayat Paliyan Kapanewon  Temon. Rakor kedua di bulan Februari 2020 ini dihadiri oleh Ibu Asri dkk dari Satker P3MD DIY dan Bp Joko Sunanto,  SH. dari Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo dan Tenaga Ahli Kabupaten Kulon Progo, Pendamping Desa ( PDP, PDTI ) dan Pendamping Lokal Desa ( PLD ).

Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka penguatan kapasitas para Pendamping Desa dalam mengawal pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang bersumber dari Dana Desa. Lebih khusus dalam  rakor ini dibahas perihal penggunaan Silpa Dana Desa tahun sebelumnya. Hal  ini sengaja menjadi tema utama dalam Rakor ini dikarenakan dilapangan masih banyak informasi dan pemahaman yang  simpang  siur dan beragam perihal kebijakan penggunaan Silpa Dana Desa tahun sebelumnya yaitu tahun 2015-2019. Dalam paparannya Bpk Joko Sunanto,  SH. menyampaikan bahwa Rekonsiliasi Silpa Dana Desa 2015 – 2019 paling lambat bulan Juni 2020. Silpa Dana Desa tahun 2019 yang sudah dianggarkan  dalam  APBDes  2020  agar kalurahan  didorong  untuk direalisasikan sampai dengan tanggal 31 Maret  2020.

Selain itu dalam rakor ini juga disampaikan tentang juknis pelaporan bulanan Tenaga Pendamping Profesional yang disampaikan oleh Ibu Asri dari Satker P3MD DIY. Dalam paparannya Ibu Asri agar semua laporan  individu  dilakukan validasi secara berjenjang. Lebih lanjut beliau menyampaikan agar dalam penyusunan laporan dicermati dan  diteliti dalam hal bulan laporan, nama instansi , dll. Dalam rangka penyamaan format laporan individu tenaga pendamping professional,  Satker P3MD DIY  akan menerbitkan  ulang format dan juknis tentang penulisan laporan individu.

Ditambahkan tim  Tenaga Ahli Kabupaten Kulon Progo yaitu Ibu Heniasih, M.Si., perihal cara menulis success story atau best practice dan bisnis canvas. Selanjutnya Bapak Ir. Teguh Santosa menyampaikan juga agar seluruh pendamping untuk bisa menulis yang nantinya akan di upload di blog atau website Dinas PMD. Sesi terakhir Aris Nurkholis, M.Pd. selaku TA-PSD menyampaikan perihal review pelaksanaan audit BPKP DIY tentang pelaksanaan Program Inovasi Desa (PID) di Kabupaten Kulon Progo, penjelasan mengenai indicator-indikator dalam scorecard konvvergensi stunting yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengisiannya, update penumpulan SK-KPM, progres pencetakan form SIP Posyandu, dan persiapan pelaksanaan rembug stunting yang direncanakan akan mulai dilaksanakan bulan Maret 2020.  (ANK)

Perkuat Konvergensi Stunting: Kalurahan Banjarharjo Adakan Rapat Koordinasi Rumah Desa Sehat (RDS)


Kulon Progo,- Pemerintah kalurahan Banjarharjo Kapanewon Kalibawang dalam rangka memperkuat gerakan konvergensi stunting mengadakan rapat koordinasi Rumah Desa Sehat. Rapat koordinasi ini dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Februari 2020 bertempat di Aula Kalurahan Banjarharjo. Hadir dalam rapat koordinasi ini adalah unsur pemerintah Kalurahan Banjarharjo yaitu Lurah, Carik, dan Kamituo, selain itu hadir juga dari Bidan Desa, Himpaudi Kapanewon Kalibawang, Ketua BPD,  Ketua LPMKal, PKK, Kader Pembangunan Manusia, dan Kader Posyandu. Sedangkan hadir  sebagai Narasumber yaitu  Bapak Aris Nurkholis, M.Pd. dari Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (PSD) Kabupaten Kulon Progo.

Lurah Kalurahan Banjarharjo Bapak Susanto, SE. menyampaikan dalam sambutannya bahwa Rapat koordinasi Rumah Desa Sehat ini bertujuan untuk memperkuat kegiatan konvergensi stunting di wilayah Kalurahan Banjarharjo. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa dengan adanya Rumah Desa Sehat sebagai secretariat bersama lintas sector  para pelaku pemberdayaan dan pembangunan yang peduli terhadap penanganan stunting diharapkan mampu untuk menekan angka stunting di Kalurahan Banjarharjo.

Dalam paparannya Aris Nurkholis sebagai Tenaga Ahli PSD Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa Rumah Desa Sehat merupakan Sekretariat bersama bagi para Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Dan Pelaku Pembangunan Desa Di Bidang Kesehatan, yang berfungsi sebagai ruang literasi kesehatan, pusat penyebaran informasi kesehatan, wadah  integrasi/ komunikasi/konsultasi antar pelaku pemberdayaan dan  pembangunan desa,  sarana sinkronisasi  program dan kegiatan antar sektor di desa dan forum advokasi kebijakan di bidang kesehatan khususnya  terkait dengan upaya mendukung konvergensi  stunting. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa Rumah Desa  Sehat mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengawal kegiatan-kegiatan konvergensi stunting di tingkat Kalurahan mulai dari memastikan sasaran 1000 HPK mendapatkan 5 paket layanan, pemantauan terhadap sasaran rentan dan kampanye kepada masyarakat   pentingnya perilaku hidup sehat dan bersih. Sehingga diharapkan permasalahan-permasalahan stunting dapat dipecahkan bersama antar berbagai pihak lintas sector.

Mengapa kegiatan konvergensi ini penting untuk dilakukan dan dikawal oleh Rumah Desa Sehat?. Bapak Aris Nurkholis menjelaskan bahwa masih banyak potensi dan peluang program dan kegiatan dari lintas sektor terkait pencegahan stunting di Desa/kalurahan yang belum terkonsolidasi pola kerja dan kepentingannya  dengan baik; kedua masih belum efektifnya pembagian peran dan pengelolaan kinerja setiap kader yang berorientasi pada rencana aksi Desa/kalurahan khususnya yang terkait dengan pencegahan stunting; ketiga Desa/kalurahan belum memiliki sistem pengelolaan database stunting serta pemantauan rutin layanan secara partisipatif untuk memastikan efektivitas layanan yang berkualitas bagi setiap sasaran belum optimal dilakukan; dan terakhir Desa/kalurahan memiliki peran penting dalam pencegahan stunting melalui kewenangan Desa sebagai implementasi atas UU Desa. (ANK)

Kamis, 27 Februari 2020

PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DENGAN DANA DESA DI KALURAHAN SIDOMULYO



Pada tahun 2020 semua Kalurahan di Kapanewon Pengasih sudah menyusun APBDes 2020. Didalam APBDes tertuang berbagai rencana yang akan dilaksanakan satu tahun berjalan. Dari dana yang ada di belanjakan ke dalam 5 bidang yakni untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa. Khusus untuk Dana Desa banyak di gunakan untuk bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Di tahun 2020 Kalurahan Sidomulyo mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 1.440.900.000,00. Alokasi untuk Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 1.393.679.185,00. Salah satu kegiatan yang di lakukan adalah Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman. 

Pada bulan Februari 2020 di Kalurahan Sidomulyo sudah melaksanakan beberapa kegiatan Pengerasan Jalan Lingkungan dengan Konstruksi Rabat Beton. Yang sudah melaksanakan dan sudah selesai pelaksanaannya di pedukuhan Parakan dengan volume 150X2,1X0,1 M menghabiskan biaya sebesar Rp. 33.381.700,00. Sedangkan di pedukuhan  Karangasem baru proses kegiatan dengan rencana volume ada 3 jenis terdiri dari (158X2,2X0,1M), (15X1,4X0,1M),  (194X0,7X0,1M) dan rencana biaya sebesar Rp. 58.719.200,00.

Dengan di bangunnya jalan yang ada di wilayah Kalurahan Sidomulyo di harapkan bisa meningkatkan perekonomian warga dengan semakin lancarnya transportasi baik yang datang maupun pergi dari Kalurahan Sidomulyo. *(Hani - PDTI Pengasih)

Kalurahan Banjarharjo Adakan Pelatihan Profil Desa/Kalurahan




Dikarenakan sangat pentingnya informasi mengenai Kalurahan, maka di Kalurahan Banjarharjo Kapanewon Kalibawang Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan Pelatihan input Profil Desa. Pelatihan ini dilaksanakan selama dua hari tanggal 19 dan 20 Februari 2020 di Aula Balai Kalurahan Banjarharjo. Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah  dari Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, Yaitu Bapak Susilo Ari Wibowo,SE, MM, Ibu Dewi Ariani SIP, MSi dan Bapak Aswin Martha Diantoro, SE, ME.  Peserta  dalam pelatihan ini adalah seluruh Kepala Padukuhan di wilayah Kalurahan  Banjarharjo.
Profil Desa ini bersumber dari Kemendagri dan sudah ada sejak 2008. Namun pada realitasnya sampai sekarang tahun 2020 data kependukukan yang terinput dalam profil desa/kalurahan belum terinput  100 persen dan masih perlu diperbaiki agar informasi yang ada di Profil Desa terupdate, oleh karena itu sangat diperlukan Peningkatan Kapasitas bagi  petugas input Profil Desa agar pemerintah Kalurahan memiliki data-data  yang lengkap dan  up to date. Dalam pelatihan ini hari kesatu dilakukan pelatihan input data secara manual dan hari kedua pelatihan input Profil Desa secara online. Input data manual tugasnya mewawancara langsung kepada warga yang dilakukan oleh Dukuh kepada setiap warganya berdasar data dari Kartu Keluarga, Akte, dll yang diperlukan. Sedangkan Input online  didasarkan data yang diinput petugas input manual.

Kegiatan Pelatihan tersebut juga didampingi oleh Pendamping Desa Pemberdayaan Santi Pendamping Desa Tehnik infrastruktur Fitria dan Pendamping Lokal Desa Mulyadi sebagai wujud fasilitasi serta pendampingan kepada Kalurahan di bidang Pembinaan masyarakat. Pelatihan ini dibiayai oleh APBDES Kalurahan Banjarharjo yaitu sumber dana SDD (Silpa Dana Desa) tahun 2019 yang di himbau untuk segera di laksanakan untuk kegiatan sebelum 30 Juni 2020, agar penggunaan SDD bisa maksimal. (By.Santi PDP Kalibawang)

Selasa, 25 Februari 2020

BPKP DIY Lakukan Audit Kegiatan PID dan PIID PEL di Kulon Progo




Kulon Progo,- Badan Pengawas  Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pengawasan keuangan dan pembangunan yang terdiri atas Audit dan Evaluasi terkait dengan penggunaan dan pelaksanaan kegiatan Program Inovasi Desa  (PID) dan  Program Inkubasi Inovasi Desa  Pengembangan Ekonomi Lokal  (PIID  PEL) tahun  2019 di Kabupaten Kulon Progo.

Dalam pelaksanaan Audit  atau pemeriksaan tersebut Kabupaten Kulon Progo  menjadi salah  satu  sampel Audit  terhadap laporan keuangan  dan pelaksanaan program Inovasi Desa  (PID) terkait  bantuan Dana Operasional Kegiatan (DOK) untuk Tim Inovasi Kabupaten (TIK)  dan Tim Pelaksana Inovasi  Desa  (TPID). Selain audit terhadap kegiatan PID pada tahun ini juga dilakukan audit  terhadap laporan keuangan dan  pelaksanaan Program Inkubasi Inovasi Desa  Pengembangan Ekonomi Lokal  (PIID  PEL) tahun  2019 di Kalurahan  Jatirejo Kapanewon Lendah.

Audit  kegiatan PID di Kabupaten Kulon Progo dilaksanakan selama 2 hari yaitu  senin-selasa tanggal 24-25 Februari 2019. Adapun  yang menjadi objek dan lokasi  sampling  pemeriksaan  adalah  hari  pertama yaitu  Tim Inovasi Kabupaten  (TIK), Pokja PIID  PEL, TPID Kapanewon  Lendah, dan TPKK  Jairejo. Sedangkan hari kedua tim BPKP uji petik ke TPID  Kapanewon Pengasih.  Tim  BPKP selain melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan juga menekankan terhadap  output kegiatan PID diantaranya adalah  adanya kartu komitmen  yang masuk dalam perencanaan Kalurahan  dan   masuk  dalam  APBDes tahun  2020. Tim  BPKP  juga melakukan kunjungan lapangan terhadap output kegiatan PID yaitu salah   satunya menunjungi Kegiatan PKBM di Kalurahan  Gulurejo,  Pabrik Pengolahan Beras dan turunannya di Kalurahan Jatirejo  serta ke  Kelompok Ternak Ayam KUB di Kalurahan Karangsari. 

Dengan dilakukan audit terhadap laporan keuangan  dan pelaksanaan PID dan PIID PEL ini diharapkan kedepannya proses pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang bersuber dari dana Loan ataupun dari  APBN menjadi lebih baik  lagi dan berlandaskan asas  transparansi  dan akuntabilitas. Serta  dapat  menjadi pebelajaran untuk  seluruh stakeholder pemangku  kepentingan khususnya Kabupaten Kulon Progo.

Rabu, 12 Februari 2020

PENINGKATAN KAPASITAS KPM DAN PENDAMPING DESA DALAM PENGISIAN SIP DAN SCORECARD STUNTING


Pada hari Kamis - Jum’at dan Senin, tanggal 6-7, dan 10 Februari 2020 telah dilaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu yang juga berperan sebagai Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan Pendamping Desa  yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas PMD Dalduk dan KB dan diikuti oleh kader Posyandu dari 87 Kalurahan dan 1 Kelurahan se-Kabupeten Kulon Progo.

Narasumber pada acara ini adalah Petugas Promkes dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo dan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar P3MD Kulon Progo. Pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan bagi kader Posyandu tahun lalu. Sehubungan dengan adanya aturan bahwa pencairan Anggaran Dana Desa berkaitan dengan ketersediaan data konvergensi stunting, maka harus ada data yang terhubung dengan data stunting. Agar petugas pendata/kader dapat mengakses data dengan mudah, maka data SIP dihubungkan dengan kebutuhan akan data stunting.

Pelatihan Sistem Informasi Posyandu dan Penyusunan Scorecard Konvergensi  Stunting ini dinilai penting untuk dilaksanakan mengingat pada tahun 2019 Sistem Informasi Posyandu telah  dilakukan penyesuaian dengan kebutuhan data  Penyusunan Scorecard Konvergensi  Stunting dan Elektronik Pencatatan Dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-ppgbm). Sehingga diharapkan para kader nantinya dapat menyusun laporan data kegiatan Posyandu dan juga laporan scorecard konvergensi stunting dengan tepat guna, cepat dan aktual sebagai informasi data dalam rangka penyusunan program kerja. 

Pada pelatihan ini diberikan penjelasan mengenai pengisian format baru Sistem Informasi Posyandu (SIP) yang terdiri dari 6 format, dimana pada format baru ini sudah mengakomodir data yang dibutuhkan untuk data stunting. Kemudian data SIP ini ditambah dengan data score card stunting diintegrasikan menjadi satu, sehingga diperoleh data posyandu dan data stunting dalam satu format.

Karena mulai tahun ini data untuk konvergensi stunting sudah terpadu di data SIP, maka untuk mendapatkan data score card stunting tinggal melihat data yang ada di SIP.
.

Rabu, 05 Februari 2020

Dana Desa Tahap I Sebesar 60% Seluruh Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo Sudah Cair



Dana Desa Tahap 1 sebesar 60% di seluruh Kalurahan Kabupaten Kulon Progo telah mencairkan dana desa tahap pertama pada Rabu (31/1) sebesar Rp 54,6 miliar. Dana Desa tersebut diberikan kepada seluruh kalurahan-kalurahan di Kabupaten Kulon Progo karena dinilai semua sudah layak salur. Percepatan penyaluran dana desa ini mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat. Adapun penyaluran dana desa tetap mengikuti persyaratan proses penyaluran dana desa dan hanya diberikan kepada desa-desa yang layak salur.



Adapun Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/209 guna mempercepat penyaluran dana desa. Dengan demikian, pembangunan desa diharapkan lebih cepat. Dalam aturan tersebut diatur bahwa mulai tahun ini penyaluran dana desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Selain itu, penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama. Dengan mekanisme tersebut, diharapkan dana akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan dana di RKUD tak terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota.



Dana Desa disalurkan berdasarkan desa yang layak salur sehingga Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa ke KPPN setiap minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa. Kemudian, porsi penyaluran dana desa tahun 2020 diubah yakni tahap pertama sebesar 40%, tahap kedua sebesar 40%, dan tahap ketiga sebesar 20%. Sedangkan untuk daerah-daerah Kabupaten yang pada tahun 2019 mendapatkan predikat kinerja baik maka penyaluran dana desa  dilakukan menjadi 2 tahap yaitu tahap pertama 60% dan tahap kedua 60%.  Berdasarkan  Nota Dinas dari Kementerian Keuangan Nommor: ND-92/PBB.2/2020 menyebutkan bahwa terdapat 20 Kabupaten se-Indonesia yang mendapatakan predikat kinerja baik dalam penyaluran dan penyerapan dana desa 2019. Termasuk salah satunya Kabupaten Kulon Progo yang masuk dalam urutan kedua setelah Kabupaten Pangandaran,Jawa Barat. Sehingga di tahun 2020 ini pencairan dana desa di kalurahan-kalurahan di Kabupaten Kulon Progo dilakukan 2 kali.



Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan dalam tahapan pencairan dana. Khusus untuk 20 Kabupaten termasuk salah satunya Kabupaten Kulon Progo  berlaku ketentuan sebagai  berikut; Pada tahap pertama, syarat pencairan dana meliputi peraturan bupati/wali kota tentang penetapan rincian dana desa, perdes APBDesa, surat kuasa pemindahbukuan, dan surat pengantar dokumen persyaratan. Tahap kedua, meliputi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahun anggaran 2019, laporan realisasi penyerapan tahap I 2020 dengan realisasi rata-rata minimal 50% dan capaian keluaran rata-rata minimal 35%, laporan konvergensi pencegahan stunting serta surat pengantar dokumen persyaratan.