Senin, 04 Mei 2020

Kalurahan Donomulyo Nanggulan Cairkan BLT Dana Desa Tahap I


Kulon Progo,- Hari Senin Tanggal 4 Mei 2020 4 (empat) Kalurahan di Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap I. Empat kalurahan tersebut yaitu Kalurahan Donomulyo, Wijimulyo, Jatisarono dan Kembang. Sedang di Kalurahan Donomulyo telah tersalurkan BLT Dana Desa kepada 42 KK miskin. Kegiatan penyaluran BLT Dana Desa ini dimulai pada pukul 11.00 hingga selesai bertempat di Aula Kalurahan Donomulyo. Acara ini juga disaksikan dan didampingi langsung dari pihak Pemerintah Kalurahan, Babinsa, Babinkamtibmas, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan difasilitasi oleh Bank BPD DIY. Adapun besaran BLT yang diterima setiap keluarga adalah sebesar Rp 600.000,- per KK yang diberikan selama 3 bulan. Sehingga untuk kebutuhan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini Kalurahan Donomulyo mengalokasi anggaran sebesar Rp 75.600.000,-.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini telah melawati beberapa tahapan yang telah dilakukan oleh Kalurahan Donomulyo. Salah satunya yaitu kegiatan Musyawarah Khusus Penetapan calon penerima BLT Dana Desa yang dilaksanakan pada Tanggal 23 April 2020. Dalam musyawarah ini dibahas dan dilakukan verifikasi dan validasi calon penerima BLT Dana Desa. Tahapan selanjutnya adalah perubahan APB Kalurahan Donomulyo. Perubahan APB Kalurahan dalam rangka perubahan kegiatan dalam APB Kalurahan yang digunakan untuk penangaan covid-19 salah satunya untuk bantuan langsung  tunai. Adapun perubahan APB Kalurahan Donomulyo ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan APBKalurahan TA 2020 serta Peraturan Lurah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran APB Kalurahan Tahun 2020. APBKalurahan yang telah disahkan menjadi dasar dalam penyaluran BLT Dana Desa ini.

Adapun dalam kegiatan penyaluran BLT Dana Desa ini tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam penanganan covid-19 yaitu mencuci tangan terlebih dahulu, memakai masker, memperhatikan social distancing (duduk dengan menjaga jarak satu sama lain), serta  menggunakan hand sanitizer sebelum menerima bantuan ini. Dengan adanya bantuan BLT ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terutama dari  adanya pandemi covid-19 dalam memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Selain itu menjadi harapan semua pihak agar pandemi covid-19 ini dapat segera berlalu dan kegiatan perekonomian masyarakat dapat kembali berjalan normal. 

Sebagaimana telah diketahui bahwa Penggunaan Dana Desa untuk penanganan pandemi COVID-19 berupa penyaluran BLT ini diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan revisi Permendesa PDTT Nomor 11 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Begitu pula dalam  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.07/2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2025/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa juga memprioritaskan kegiatan jaring pengaman sosial desa (BLT Dana Desa ) sebagai prioritas penggunaan Dana Desa. (ADYANI).

0 komentar:

Posting Komentar