Kulon Progo,- Hari Senin
Tanggal 4 Mei 2020 4 (empat) Kalurahan
di Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo mencairkan Bantuan
Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap I. Empat kalurahan tersebut yaitu Kalurahan Donomulyo, Wijimulyo, Jatisarono dan Kembang. Sedang di Kalurahan Donomulyo telah tersalurkan BLT Dana Desa kepada 42 KK miskin. Kegiatan penyaluran BLT Dana Desa ini dimulai pada pukul 11.00
hingga selesai bertempat di Aula Kalurahan Donomulyo. Acara ini juga disaksikan dan
didampingi langsung dari pihak Pemerintah Kalurahan, Babinsa, Babinkamtibmas,
Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan difasilitasi oleh Bank BPD DIY. Adapun besaran BLT yang diterima setiap keluarga adalah sebesar Rp 600.000,- per KK yang diberikan selama 3 bulan. Sehingga
untuk kebutuhan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini Kalurahan Donomulyo mengalokasi anggaran sebesar Rp 75.600.000,-.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini telah melawati beberapa tahapan yang telah dilakukan oleh Kalurahan Donomulyo. Salah satunya yaitu kegiatan Musyawarah Khusus Penetapan calon penerima BLT Dana Desa yang dilaksanakan pada Tanggal 23 April 2020. Dalam musyawarah ini dibahas dan dilakukan verifikasi dan validasi calon penerima BLT Dana Desa. Tahapan selanjutnya adalah perubahan APB Kalurahan Donomulyo. Perubahan APB Kalurahan dalam rangka perubahan kegiatan dalam APB Kalurahan yang digunakan untuk penangaan covid-19 salah satunya untuk bantuan langsung tunai. Adapun perubahan APB Kalurahan Donomulyo ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan APBKalurahan TA 2020 serta Peraturan Lurah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran APB Kalurahan Tahun 2020. APBKalurahan yang telah disahkan menjadi dasar dalam penyaluran BLT Dana Desa ini.
Adapun dalam
kegiatan penyaluran BLT Dana Desa ini tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam penanganan covid-19
yaitu mencuci tangan terlebih dahulu, memakai masker, memperhatikan social
distancing (duduk dengan menjaga jarak satu sama lain), serta menggunakan hand sanitizer sebelum menerima
bantuan ini. Dengan adanya bantuan BLT ini diharapkan dapat
meringankan beban masyarakat terutama dari
adanya pandemi covid-19 dalam memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Selain itu menjadi harapan semua pihak agar pandemi covid-19 ini dapat segera berlalu dan
kegiatan perekonomian masyarakat dapat kembali berjalan normal.
Sebagaimana telah diketahui bahwa Penggunaan Dana Desa untuk penanganan pandemi COVID-19 berupa penyaluran BLT ini diatur dalam
Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan revisi Permendesa PDTT Nomor
11 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Begitu pula dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
40/PMK.07/2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
2025/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa juga memprioritaskan kegiatan
jaring pengaman sosial desa (BLT Dana Desa ) sebagai prioritas penggunaan Dana Desa. (ADYANI).
0 komentar:
Posting Komentar