Pemerintah Kalurahan Kaliagung pada tahun 2020 ini berencana
meyerahkan Pengelolaan Pasar Desa kepada BUMDesa Binangun Mitra Agung
Kaliagung. Pasar Desa ini dibangun oleh Pemerintah Kalurahan Kaliagung dimulai
tahun 2015 sampai 2018 yang bersumber dari
dana desa secara bertahap dan mulai awal
tahun 2019 Pasar Desa ini sudah Mulai beroperasi sebagaimana
mestinya. Rencana pengelolaan pasar desa oleh Bumdes ini sejalan dengan
arahan dari Bapak Menteri Desa dan PDTT
Abdul Halim Iskandar yang
menyampaikan bahwa pasar desa agar pengelolaannya diserahkan kepada
Badan Usahan Milik Desa (Bumdes).
Hal ini disampaikan Mendes PDTT Abdul
Halim Iskandar saat melakukan kunjungan ke desa Bojongkulur Kabupaten Bogor, Jawa
Barat.
Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang secara keseluruhan atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa
pelayanan, dan usaha lainnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat
desa. BUMDes tersebut ada untuk meningkatkan pendapatan dan desa sesuai dengan
kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa. Sehingga dalam hal ini Bumdes memiliki Peran Strategis
dalam mendorong kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
Salahsatu yang membuat perekonomian di desa
selama
ini tidak bisa berkembang cepat adalah karena desa telah dijajah berbagai
produk perusahaan bermodal besar. Selain itu berbagai potensi yang dimiliki
desa juga masuk dalam cengkeraman para tengkulak. Dan
lebih tragis lagi tidak adanya atau kurang optimalnya kelembagaan di desa yang
menangani perekonomian di desa. Lalu bagaimana cara agar produk lokal desa
bisa dijual dengan lebih cepat dan menguntungkan sekaligus memutus rantai
penguasaan para tengkulak? Maka jawabannya adalah Pasar
Desa.
Membangun pasar desa adalah salahsatu
pilihan jitu bagi desa untuk membangun putaran ekonomi domestik (internal) desa.
Makanya, pasar desa menjadi salahsatu jenis usaha yang banyak dilakukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di
berbagai daerah. Soalnya, pasar desa bukan hanya mempertemukan antara pemilik
produk alias produsen pada konsumen atau pembeli secara langsung. Proses
transaksi inilah yang kemudian memotong laju masuknya produk pabrikan dan para
tengkulak yang selama ini menguasai jalur distribusi.
Hal
inilah yang mendorong pemerintah Kalurahan Kaliagung untuk membangun dan
menghidupkan kembali pasar desa dan berencana menyerahkan pengelolaannya kepada
Bumdes Mitra Agung.
Dengan telah
dibangunnya pasar desa Kalurahan Kaliagung ini diharapkan warga masyarakat
Kalurahan Kaliagung dan sekitarnya yang memproduksi aneka produk bisa
memajang produknya dan bertemu langsung dengan para pembeli. Mulai dari
produsen sayur yang bisa langsung mengusung sayurnya dari sawah hingga para
pembuat perkakas berbahan kayu misalnya. Pasar yang menjadi tempat berkumpul
aneka produk juga bisa membangun semangat mandiri karena warga bakal lebih
memilih produk yang dibuat warganya sendiri daripada membeli dari luar daerah.
Pembangunan pasar
desa juga bakal membuka beragam peluang baru karena warga memiliki tempat
memajang produk yang mereka hasilkan. Warga desa juga menjadi tak perlu
menempuh perjalanan jauh hanya untuk sekedar belanja sayur dan kebutuhan
sehari-hari lainnya. Pembangunan pasar desa juga bakal membuka beragam peluang
baru karena warga memiliki tempat memajang produk yang mereka hasilkan. Warga
desa juga menjadi tak perlu menempuh perjalanan jauh hanya untuk sekedar
belanja sayur dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
Mengapa pasar desa perlu
didorong pengelolaannya langsung dikelola BUMDes karena BUMDes merupakan
lembaga ekonomi telah punya badan hukum di Desa. Dalam hal ini Pasar desa bisa masuk salah satu unit
usaha pada BUMDes. Dengan dikelolanya pasar desa oleh BUMDes, pembinaan
dan pengembangannya sangatlah mudah karena BUMDes telah punya
anggaran, baik berasal dari pernyataan modal maupun dari sumber lainnya.
Lantas bagaimana caranya atau prosedur
pengelolaan pasar desa oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)? Jika Pasar Desa
didirikan sebagai salahsatu unit usaha BUMDes maka pendirian pasar desa menjadi
lebih mudah karena hanya membutuhkan Peraturan Desa tentang Pendirian Pasar
Desa. Lebih lanjut pemerintah kabupaten Kulon
Progo telah menetapkan peraturan Bupati
(Perbub) tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan
BUMDes. Ketentuan ini bersifat mandatory,
bukan voluntary sehingga pengelolaan
BUMDes sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing. Sehingga dalam hal sangat memungkinkan BUMDes memiliki
unit usaha berupa Pasar Desa.
Pengelolaan pasar desa oleh
Bumdes diharapkan pasar desa
mampu dikelola secara profesional untuk membuat pasar benar-benar menjadi pusat
ekonomi di desa. Maka, Pasar Desa harus
memiliki pengelola yang menguasai berbagai persoalan mengenai pasar sekaligus
mengembangkannya. Tetapi pada saat yang sama, BUMDes juga bakal mendapatkan
keuntungan dari keberadaan pasar itu misalnya dari sewa kios, penjualan produk,
simpan-pinjam dan sebagainya.
Dengan adanya rencana Pemerintah Kalurahan Kaliagung
menyerahkan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Mitra Agung maka pemerintah
Kalurahan Kaliagung berharap kepada
seluruh pihak untuk turut terlibat membantu dan melakukan pendampingan sehingga pengelolaan Pasar Desa oleh Bumdes
ini dapat direalisasikan. Alhasil diharapkan
setelah pengelolaan pasar desa diserahkan ke Bumdes, pasar desa dapat beroperasi secara baik dengan
menjunjung tinggi profesionalitas.
Ditulis Oleh:
Edi Eko P. (PLD Kapanewon Sentolo)