• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Tampilkan postingan dengan label Pasar Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pasar Desa. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 April 2020

Pasar Desa Kaliagung Direncanakan Untuk Dikelola BUMDes Mitra Agung





Pemerintah Kalurahan Kaliagung pada tahun 2020 ini berencana meyerahkan Pengelolaan Pasar Desa kepada BUMDesa Binangun Mitra Agung Kaliagung. Pasar Desa ini dibangun oleh Pemerintah Kalurahan Kaliagung dimulai tahun 2015 sampai 2018 yang bersumber dari  dana desa secara bertahap dan  mulai awal  tahun 2019 Pasar  Desa ini  sudah Mulai beroperasi  sebagaimana  mestinya. Rencana pengelolaan pasar desa oleh Bumdes ini sejalan dengan arahan dari Bapak  Menteri  Desa dan PDTT  Abdul  Halim Iskandar  yang  menyampaikan  bahwa  pasar desa agar pengelolaannya diserahkan  kepada  Badan Usahan Milik Desa (Bumdes).  Hal  ini  disampaikan Mendes  PDTT Abdul  Halim Iskandar  saat  melakukan kunjungan  ke desa Bojongkulur Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang secara keseluruhan atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes tersebut ada untuk meningkatkan pendapatan dan desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa. Sehingga  dalam hal ini Bumdes memiliki Peran Strategis dalam mendorong kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

Salahsatu yang membuat perekonomian di desa selama ini tidak bisa berkembang cepat adalah karena desa telah dijajah berbagai produk perusahaan bermodal besar. Selain itu berbagai potensi yang dimiliki desa juga masuk dalam cengkeraman para tengkulak. Dan lebih tragis lagi tidak adanya atau kurang optimalnya kelembagaan di desa yang menangani perekonomian di desa. Lalu bagaimana cara agar produk lokal desa bisa dijual dengan lebih cepat dan menguntungkan sekaligus memutus rantai penguasaan para tengkulak? Maka jawabannya adalah Pasar Desa.

Membangun pasar desa adalah salahsatu pilihan jitu bagi desa untuk membangun putaran ekonomi domestik (internal) desa. Makanya, pasar desa menjadi salahsatu jenis usaha yang banyak dilakukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di berbagai daerah. Soalnya, pasar desa bukan hanya mempertemukan antara pemilik produk alias produsen pada konsumen atau pembeli secara langsung. Proses transaksi inilah yang kemudian memotong laju masuknya produk pabrikan dan para tengkulak yang selama ini menguasai jalur distribusi. Hal inilah yang mendorong pemerintah Kalurahan Kaliagung untuk membangun dan menghidupkan kembali pasar desa dan berencana menyerahkan pengelolaannya kepada Bumdes Mitra Agung.

Dengan telah dibangunnya pasar desa Kalurahan Kaliagung ini diharapkan warga masyarakat Kalurahan Kaliagung dan sekitarnya yang memproduksi aneka produk bisa memajang produknya dan bertemu langsung dengan para pembeli. Mulai dari produsen sayur yang bisa langsung mengusung sayurnya dari sawah hingga para pembuat perkakas berbahan kayu misalnya. Pasar yang menjadi tempat berkumpul aneka produk juga bisa membangun semangat mandiri karena warga bakal lebih memilih produk yang dibuat warganya sendiri daripada membeli dari luar daerah.

Pembangunan pasar desa juga bakal membuka beragam peluang baru karena warga memiliki tempat memajang produk yang mereka hasilkan. Warga desa juga menjadi tak perlu menempuh perjalanan jauh hanya untuk sekedar belanja sayur dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Pembangunan pasar desa juga bakal membuka beragam peluang baru karena warga memiliki tempat memajang produk yang mereka hasilkan. Warga desa juga menjadi tak perlu menempuh perjalanan jauh hanya untuk sekedar belanja sayur dan kebutuhan sehari-hari lainnya.

Mengapa pasar desa perlu didorong pengelolaannya langsung dikelola BUMDes karena BUMDes merupakan lembaga ekonomi telah punya badan hukum di Desa. Dalam hal ini  Pasar desa bisa masuk salah satu unit usaha pada BUMDes. Dengan dikelolanya pasar desa oleh BUMDes, pembinaan dan pengembangannya  sangatlah mudah karena BUMDes telah punya anggaran, baik berasal dari pernyataan modal maupun dari sumber lainnya.

Lantas bagaimana caranya atau prosedur pengelolaan pasar desa oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)? Jika Pasar Desa didirikan sebagai salahsatu unit usaha BUMDes maka pendirian pasar desa menjadi lebih mudah karena hanya membutuhkan Peraturan Desa tentang Pendirian Pasar Desa. Lebih lanjut pemerintah kabupaten  Kulon  Progo telah menetapkan peraturan Bupati (Perbub) tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes. Ketentuan ini bersifat mandatory, bukan voluntary sehingga pengelolaan BUMDes sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.  Sehingga dalam hal sangat memungkinkan BUMDes memiliki unit usaha berupa Pasar Desa.

Pengelolaan pasar  desa oleh  Bumdes diharapkan  pasar desa mampu dikelola secara profesional untuk membuat pasar benar-benar menjadi pusat ekonomi di  desa. Maka, Pasar Desa harus memiliki pengelola yang menguasai berbagai persoalan mengenai pasar sekaligus mengembangkannya. Tetapi pada saat yang sama, BUMDes juga bakal mendapatkan keuntungan dari keberadaan pasar itu misalnya dari sewa kios, penjualan produk, simpan-pinjam dan sebagainya.

Dengan adanya rencana Pemerintah Kalurahan Kaliagung menyerahkan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Desa  (Bumdes) Mitra Agung maka pemerintah Kalurahan Kaliagung berharap  kepada seluruh pihak untuk turut terlibat membantu dan melakukan pendampingan  sehingga pengelolaan Pasar Desa oleh Bumdes ini dapat direalisasikan. Alhasil diharapkan  setelah pengelolaan pasar desa diserahkan ke Bumdes, pasar  desa dapat beroperasi secara baik dengan menjunjung tinggi profesionalitas.

Ditulis Oleh:   Edi Eko P. (PLD Kapanewon Sentolo)

Jumat, 10 April 2020

Pasar Desa Kaliagung Sebagai Pusat perdagangan dan Ekonomi di Desa



Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa. Pasar  desa memiliki peran yang vital dalam  rangka meningkatkan kemajuan dan kemandirian masyarakat desa. Kemajuan Perdagangan dalam Pasar Desa turut menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat desa. Situasi transaksi perdagangan berbagai komoditas hasil produksi perdesaan mencerminkan potensi putaran uang di desa. Nilai tambah dari hasil perdagangan komoditas pertanian atau sektor perdesaan yang diterima masyarakat desa bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa seperti pendidikan dan kesehatan. Sehubungan dengan itu maka hadirnya pasar desa yang representatif sangat dibutuhkan.

Kelahiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan kewenangan  yang lebih besar kepada Desa untuk meningkatkan manajemen pengelolaan pasar desa sebagai pusat perdagangan dan perekonomian di  desa. Selain itu Undang –undang Desa juga memberikan peluang kepada desa untuk meningkatkan nilai tambah pasar desa dan lebih maksimal untuk  dirasakan oleh Desa yang ujungnya akan dirasakan oleh masyarakat.

Peluang inilah yang ditangkap oleh pemeritah Kalurahan Kaliagung Kapanewon Sentolo  Kabupaten Kulon  Progo dalam pengembangan pasar desa. Pemerintah Kalurahan  Kaliagung di era pelaksanaan Undang-undang Desa ini memiliki perhatian yang besar dalam pengembangan ekonomi desa  melalui  pasar desa. Pengembangan pasar desa di kalurahan Kaliagung ini bermula dari mulai menurunnya pasar tradisional yang berada di Pedukuhan Nggondhok. Pasar ini dahulunya menjadi tujuan jual beli utama bagi masyarakat Kaliagung dan sekitarnya. Namun seiiring berjalannya waktu,  lama kelamaan pasar tersebut sepi dan akhirnya mati karena adaya alih fungsi tanah yang digunakan untuk pasar tersebut. Berangkat dari sejarah itulah, Pemerintah Kalurahan Kaliagung mempunyai komitmen yang kuat untuk menghidupkan kembali Pasar Nggondhok sebagai pusat perekonomian  Kalurahan Kaliagung dengan pembangunan Pasar Desa Kaliagung.

Selanjutnya dimulailah perencanaan pengembangan  pasar desa Kalurahan Kaliagung.  Perencanaan pembangunan Pasar Desa dimulai dari tahun 2015. Pembangunan Pasar Desa berdiri  di atas  tanah  kas desa  dengan persetujuan dari Gubernur DIY  yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22/IZ/2016 tentang pemberian izin perubahan fungsi tanah kas desa Kaliagung Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo untuk pembangunan Kios Pasar Desa. Pembangunan pasar desa ini dilaksanakan dalam 4 tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahun  2015 di gunakan Dana Desa sebesar Rp. 320.355.000,- untuk kegiatan awal pembangunan Kios berupa persiapan lahan, urug, bangket, dan lainnya.
  • Tahun 2016 Dana Desa sebesar Rp. 516.171.200,- untuk membangun 11 unit Kios dan 2 unit Kamar mandi /WC
  • Tahun 2017 Dana Desa sebesar Rp. 386.277.910,- untuk membangun 6 unit Kios dan 2 unit Kamar mandi /WC
  • Tahun 2018 Dana Desa sebesar Rp. 182.533.470,- untuk Los Pasar, Pagar dan Kelengkapan lainnya.


Berdasarkan rincian penganggaran pembangunan  pasar  desa Kalurahan  Kaliagung  tersebut terlihat jelas  begitu besar komitmen dari pemerintah Kalurahan  Kaliagung  dalam mengembangkan perekonomian dan perdagangan di wilayahnya. Sehingga  alhasil pada awal tahun  2019 pasar desa Kalurahan  Kaliagung sudah jadi dan beroperasi secara baik  dan maksimal. 



Dengan telah berdirinya Pasar desa Kalurahan  Kaliagung ini mampu mendorong  perkembangan roda perekonomian di desa dan pada akhirnya kemandirian dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Paling tidak dengan berdirinya pasar  desa Kalurahan  Kaliagung ini memiliki 3 peran utama, yaitu: pertama sebagai entitas ekonomi, pasar desa merupakan penggerak roda ekonomi perdesaan baik pada sektor perdagangan, industri maupun jasa; kedua sebagai entitas sosial, pasar desa sangat kuat dalam mempertahankan budaya lokal, yaitu budaya gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan. Pertemuan antara penjual dan pembeli, tidak hanya untuk transaksi ekonomi, tetapi sekaligus menjadi media interaksi social; ketiga sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Pemerintah Desa (PADes), pasar desa bisa menjadi pundi-pundi dana desa yang berasal dari retrebusi para pedagang dan penjual jasa yang beraktivitas didalam dan sekitar pasar desa.

Pertumbuhan dan perkembangan prekonomian desa melalui pasar desa  ini menitikberatkan pada tumbuh dan berkembangnya sektor usaha dan industri lokal, yang mempunyai basis produksi bertumpu pada sumberdaya lokal  desa. Bentuk-bentuk usaha yang telah berkembang seperti kerajinan, hasil pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, industri kecil, makanan olahan sehat adalah sektor ekonomi strategis yang harusnya digarap oleh Pemerintah Kalurahan. Sehingga alhasil roda perekonomian desa berjalan dan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat mampu diwujudkan.

Semoga tulisan ini menginspirasi desa-desa lain untuk melakukan pembangunan dan pengembangan pasar desa sehingga akan banyak berdiri pasar-pasar desa lainnya diseluruh penjuru negeri ini. Alhasil kesejahteraan dan kemakmuran dapat  dicapai dimulai dari dari melalui pasar desa.

Tulisan berasal dari Saudara Edi Eko Purnama PLD Kapanewon Sentolo
Dengan dilakukan editing dan review  oleh Aris Nurkholis TAPM Kabupaten Kulon Progo