Senin, 23 Maret 2020

PROTOKOL PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PENCEGAHAN COVID-19





A.    Dasar Hukum
1.    Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

B.    Langkah-Langkah Operasional
1.  Tenaga Pendamping Profesional (TAPM, PDP, PDTI, dan PLD) segera membantu serta memfasilitasi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melakukan langkah-langkah persiapan dalam upaya pencegahan Covid-19 (Virus Corona) melalui penyuluhan kesehatan, sosialisasi hidup sehat, dan berbagai informasi yang terkait dengan pencegahan Covid-19 (Virus Corona) sesuai dengan protokol sebagaimana terlampir;
2.   Tenaga Pendamping Profesional bersama Pemerintah Desa berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui BPBD sebagai pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 (Virus Corona) di Daerah untuk mendapatkan informasi terkait kondisi atau status desanya masing-masing;
3.   Tenaga Pendamping Profesional mendorong agar Pemerintah Desa dapat mengoptimalkan fungsi Posyandu/Balai Desa atau tempat lainnya yang layak digunakan sebagai pusat kendali informasi dan monitoring pencegahan Covid-19 (Virus Corona) dengan melibatkan kader kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda di Desa;


4.  Tenaga Pendamping Profesional berperan aktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa terkait pencegahan penyebaran Covid-19 (Virus Corona) yaitu:
a.     Meningkatkan Pola Hidup Bersih dan Sehat;
b.     Sering cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir;
c.      Menggunakan masker bila batuk atau pilek;
d.     Mengkonsumsi gizi seimbang dengan memperbanyak sayur dan buah;
e.  Menjaga jarak aman atau Sosial Distancing 2 (dua) Meter ketika berinteraksi dan beraktifitas diluar rumah atau dalam pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
f.       Mengurangi atau menunda kegiatan/aktivitas yang mengumpulkan banyak orang di Desa.
5.   Tenaga Pendamping Profesional ikut terlibat aktif bersama-sama petugas kesehatan dalam melakukan pendataan, membantu memberikan pelayanan, dan sekaligus melaporkan khususnya jika ada dampak yang ditimbulkan akibat penyebaran Covid-19 (Virus Corona) di Desa;
6.   Bagi Desa yang telah dan/atau akan menerima penyaluran Dana Desa tahap I (40%), dapat membiayai Program Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Virus Corona) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 khususnya dalam pasal 11 ayat 1 huruf (b), yaitu hal-hal yang berkaitan dengan Peningkatan Pola Hidup Bersih dan Sehat; 
7.   Informasi lebih lanjut berkaitan dengan Penggunaan Dana Desa untuk pencegahan Covid-19 (Virus Corona), dapat menghubungi Call Center Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi melalui Telepon 1500040, atau SMS Center ke 087788990040 atau 081288990040.

0 komentar:

Posting Komentar