A.
Dasar Hukum
1.
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4.
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2020.
B.
Langkah-Langkah Operasional
1. Tenaga
Pendamping Profesional (TAPM, PDP, PDTI, dan PLD) segera membantu serta
memfasilitasi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk
melakukan langkah-langkah persiapan dalam upaya pencegahan Covid-19 (Virus
Corona) melalui penyuluhan kesehatan, sosialisasi hidup sehat, dan berbagai
informasi yang terkait dengan pencegahan Covid-19 (Virus Corona) sesuai dengan
protokol sebagaimana terlampir;
2.
Tenaga
Pendamping Profesional bersama Pemerintah Desa berkoordinasi dengan Pemerintah
Kabupaten/Kota melalui BPBD sebagai pelaksana gugus tugas percepatan penanganan
Covid-19 (Virus Corona) di Daerah untuk mendapatkan informasi terkait kondisi
atau status desanya masing-masing;
3.
Tenaga
Pendamping Profesional mendorong agar Pemerintah Desa dapat mengoptimalkan
fungsi Posyandu/Balai Desa atau tempat lainnya yang layak digunakan sebagai
pusat kendali informasi dan monitoring pencegahan Covid-19 (Virus Corona)
dengan melibatkan kader kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat,
dan tokoh pemuda di Desa;
4. Tenaga
Pendamping Profesional berperan aktif dalam melakukan sosialisasi kepada
masyarakat Desa terkait pencegahan penyebaran Covid-19 (Virus Corona) yaitu:
a. Meningkatkan Pola Hidup Bersih dan Sehat;
b.
Sering cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir;
c.
Menggunakan
masker bila batuk atau pilek;
d.
Mengkonsumsi
gizi seimbang dengan memperbanyak sayur dan buah;
e. Menjaga
jarak aman atau Sosial Distancing 2 (dua) Meter ketika berinteraksi dan
beraktifitas diluar rumah atau dalam pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai
Desa (PKTD);
f.
Mengurangi
atau menunda kegiatan/aktivitas yang mengumpulkan banyak orang di Desa.
5.
Tenaga
Pendamping Profesional ikut terlibat aktif bersama-sama petugas kesehatan dalam
melakukan pendataan, membantu memberikan pelayanan, dan sekaligus melaporkan
khususnya jika ada dampak yang ditimbulkan akibat penyebaran Covid-19 (Virus
Corona) di Desa;
6.
Bagi
Desa yang telah dan/atau akan menerima penyaluran Dana Desa tahap I (40%), dapat membiayai Program
Pencegahan Penyebaran Covid-19
(Virus Corona) sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 khususnya dalam pasal 11 ayat 1 huruf (b), yaitu hal-hal yang berkaitan
dengan Peningkatan Pola Hidup Bersih dan Sehat;
7. Informasi
lebih lanjut berkaitan dengan Penggunaan Dana Desa untuk pencegahan Covid-19
(Virus Corona), dapat menghubungi Call Center Kementerian Desa, PDT, dan
Transmigrasi melalui Telepon
1500040,
atau SMS
Center ke
087788990040 atau 081288990040.
0 komentar:
Posting Komentar