Kamis, 24 September 2020

PANDUAN INSENTIF GURU DAN TENDIK PAUD DALAM KEWENANGAN DESA

insentif guru paud

 

P3MD Kulon Progo; Pemerintah Kalurahan se- Kabupaten Kulon Progo saat ini telah melakukan penyusunan perencanaan pembangunan kalurahan tahun 2021. Berdasarkan informasi dan monitoring dari pendamping desa saat ini pelaksanaan Musykal di 87 kalurahan di Kulon Progo telah di laksanakan. Sedangkan kegiatan Musrenbang Kalurahan masih kurang 5 kalurahan dari 87 kalurahan di Kabupaten Kulon Progo.

Salah satu hal yang penting perlu diperhatikan dalam penyusunan perencanaan pembangunan kalurahan tahun 2021 adalah terkait perencanaan penganggaran operasional pendidikan anak usia dini (PAUD) yang berada dalam kewenangan desa atau kalurahan. Lebih khusus lagi perihal honor atau insentif guru dan tendik PAUD.  

Perihal honor atau insentif guru dan tendik PAUD yang berada dalam kewenangan desa di Kabupaten Kulon Progo telah di atur dalam Perbub nomor 49 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam kewenangan desa. Lebih teknis lagi insentif guru dan tendik Paud juga diatur dalam Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 343/B/2019 tertanggal 25 September 2019 tentang insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Paud dalam kewenangan desa.

Dalam Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam kewenangan desa dijelaskan bahwa tenaga pendidik terdiri atas Guru Paud, Guru Pendamping, dan Guru Pendamping Muda. Sedangkan tenaga kependidikan terdiri atas Kepala Sekolah, Tenaga Administrasi, dan Tenaga Penunjang Lainnya. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan tersebut diangkat oleh Kepala Desa atau Lurah setelah berkonsultasi dengan Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi dan tugas di bidang pendidikan.

Ketentuan insentif atau honor tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dalam kewenangan desa tersebut berlaku beberapa ketentuan yaitu Kepala sekolah, guru PAUD syaratnya harus minimal S1 PAUD/S1 Psikologi/S1 Kependidikan lainnya yang relevan. Guru pendamping syaratnya minimal DII PAUD/Kependidikan lain yang relevan. Guru pendamping muda syaratnya minimal lulusan SLTA/sederajat. Sedangkan tenaga administrasi minimal berijazah SLTA/sederajat, tenaga pendukung lainnya (bisa termasuk tenaga bersih-bersih atau office boy) syaratnya minimal lulusan SLTP / sederajat.

Honor atau insentif tersebut disesuaikan dengan jumlah hari sekolah, untuk Taman Kanak - kanak / TK dan sederajat (5 - 6 hari) dan Kelompok Bermain / KB dan sederajat (3 - 4 hari). Berikut ini ketentuan insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PAUD yang berada dalam kewenangan desa.

 

  • Besaran insentif Guru PAUD 5 - 6 hari sekolah Rp 400.000 sedang 3 - 4 hari sekolah Rp 300.000.
  • Besaran Insentif guru pendamping Rp 350.000 (5 - 6 hari) dan Rp 250.000 (3 - 4 hari).
  • Besaran Insentif guru pendamping muda Rp. 300.000 (5 - 6 hari), Rp. 200.000 (3 - 4 hari).
  • Besaran Insentif Kepala Sekolah Rp. 75.000 (5 - 6 hari) dan Rp. 50.000 (3 - 4 hari).
  • Besaran Insentif administrasi Rp. 200.000 ( 5 - 6 hari) dan Rp. 150.000 (3 - 4 hari).
  • Besaran Tenaga pendukung lainnya Rp. 200.000 (5 - 6 hari) dan Rp. 100.000 ( 3 - 4 hari).

 

Untuk jabatan kepala sekolah, tenaga administrasi dan tenaga pendukung lainnya bisa diambilkan dari guru PAUD maupun guru pendamping di Lembaga PAUD tersebut. Jabatan sebagai Kepala Sekolah, Guru PAUD, Guru Pendamping, Tenaga Administrasi dan Tenaga pendukung lainnya ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa atau lurah.

Demikian panduan insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dalam kewenangan desa/kalurahan di Kabupaten Kulon Progo. Semoga dapat bermanfaat dan membantu kalurahan di Kulon Progo dalam menyusun perencanaan pembangunan tahun 2021 khususnya terkait dengan penyelenggaraan PAUD.

Berikut ini kami lampirkan juga dokumen Perbub Nomor 49 Tahun 2019 dan SK Bupati Kulon Progo Nomor 343/B/2019.

https://drive.google.com/drive/folders/1gLeH60zYqpUF_XNVUSwQRRdg6JucY31w?usp=sharing

 

 

0 komentar:

Posting Komentar