Selasa, 23 Desember 2025

100% Bumdes se Kabupaten Kulon Progo telah Berbadan Hukum

Keberhasilan DPMK Dalduk KB Kabupaten Kulon Progo dalam Mendorong Legalitas BUMDes melalui Administrasi Hukum Umum (AHU)

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMK Dalduk KB) Kabupaten Kulon Progo berhasil mendorong seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di 86 Kalurahan se-Kabupaten Kulon Progo untuk memiliki legalitas Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Capaian ini menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola kelembagaan dan profesionalisme BUMDes sebagai pilar penggerak ekonomi desa.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari komitmen dan peran aktif DPMK Dalduk KB dalam melakukan pembinaan, fasilitasi, dan pendampingan secara berkelanjutan kepada Pemerintah Kalurahan dan pengelola BUMDes. Melalui koordinasi intensif, penyusunan pedoman teknis, serta pendampingan administratif dan kelembagaan, proses pemenuhan persyaratan AHU dapat dilaksanakan secara tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pendampingan Pendaftaran Badan Hukum Bumdes Binangun Lestari, Kalurahan Purwosari, 
Kapanewon Girimulyo (22 Desember 2025)


Capaian 100 persen legalitas BUMDes ini juga merupakan hasil sinergi yang kuat dari berbagai pihak. Pengelola BUMDes menunjukkan kesungguhan dalam menata kelembagaan dan melengkapi dokumen hukum usaha. Pemerintah Kalurahan memberikan dukungan penuh melalui kebijakan, penganggaran, dan penguatan regulasi di tingkat kalurahan. Kapanewon berperan aktif dalam melakukan pembinaan dan monitoring di wilayah masing-masing, sehingga proses legalisasi dapat berjalan tepat waktu dan akuntabel.

Selain itu, peran strategis Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Kulon Progo sangat signifikan dalam mengawal proses ini. TPP secara konsisten memberikan pendampingan teknis, membantu penyusunan dokumen, serta menjembatani koordinasi antara BUMDes, Pemerintah Kalurahan, dan instansi terkait, sehingga hambatan administratif dapat diatasi secara efektif.

Dengan tercapainya legalitas AHU bagi seluruh BUMDes di Kabupaten Kulon Progo, diharapkan BUMDes memiliki kepastian hukum yang kuat, mampu menjalin kerja sama dengan pihak ketiga secara lebih luas, serta meningkatkan kepercayaan publik dan akses terhadap permodalan. Keberhasilan ini mencerminkan komitmen bersama dalam membangun ekonomi kalurahan yang mandiri, berkelanjutan, dan berdaya saing, sejalan dengan arah kebijakan pembangunan desa di Kabupaten Kulon Progo. (WSK)

0 komentar:

Posting Komentar