• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Selasa, 31 Maret 2020

PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN COVID-19 BAGI KALURAHAN




 Mendasarkan Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 440/1276 tentang Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kulon Progo dalam Status Tanggap Darurat Covid-19 tertanggal 30 Maret 2020, Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa tanggal 24 Maret 2020 dan dampak dari Covid-19terhadap kesehatan masyarakat dan sendi-sendi ekonomikalurahan, perlu penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan Covid-19sertamemperkuat sendi-sendi ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) melalui Dana Kalurahandengan skala prioritas kegiatan dan tahapan sebagai berikut:

1.         pencegahan dan penanganan Covid-19 meliputi:

a.        membentuk Relawan Kalurahan Dalam Rangka Tanggap Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut:

1)        ditetapkan dengan Keputusan Lurah dengan contoh format sebagaimana terlampir;

2)        struktur Relawan Kalurahan Dalam Rangka Tanggap Covid-19  terdiri dari:

Ketua
:
Lurah
Wakil Ketua
:
Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK)
Anggota
:
a.
Pamong Kalurahan


b.
Anggota BPK


c.
Dukuh


d.
Ketua RW


e.
Ketua RT


f.
Pendamping Lokal Desa


g.
Pendamping Program Keluarga Harapan


h.
Pendamping Desa Sehat


i.
Pendamping lain yang berdomisili di Kalurahan


j.
Bidan Kalurahan


k.
Tokoh Agama


l.
Tokoh Masyarakat


m.
Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK)


n.
Kader Penggerak Masyarakat Desa
Mitra
:
a.
Babin Kamtibmas

b.        Babinsa

c.         Pendamping Desa

3)        tugas Relawan Kalurahan Dalam Rangka Tanggap Covid-19 meliputi:

a)    melakukan pencegahan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
        • melakukan sosialisasi yang tepat dan benarmengenai informasi terkait dengan Covid-19, baik gejala, cara penularan maupun langkah-langkah pencegahannya melalui media informasi Kalurahan dan/atau cara lain dengan tetap memperhitungkan resiko yang mungkin terjadi;
        • melakukan pendataan penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya;
        • melakukan identifikasi fasilitas Kalurahan yang dapat digunakan sebagai ruang isolasi setelah berkoordinasi dengan puskesmas dan/atau Gugus Tim Pencegahan Virus Corona-19 Kapanewon dan Kabupaten; 
        • melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti Balai Kalurahan;
        • menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan Covid-19; 
        • menyediakan informasi penting terkait dengan penangan Covid-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan dan lain- lain; 
        • memastikan tidak adanya kegiatan masyarakat berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti pengajian umum, hiburan masa, hajatan dan kegiatan sejenis lainnya.
        • melakukan deteksi dini penyebaran Covid -19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui :
(a)       pencatatan tamu yang masuk ke Kalurahan;

(b)       pencatatan keluar masuknya warga Kalurahansetempat ke daerah lain;

(c)    pendataan warga Kalurahan yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar; dan

(d)       pemantauan Orang Dalam Pengawasan(ODP ) dan Pasien Dalam Pemantauan ( PDP)Covid-19.

b)          melakukan penanganan terhadap warga Kalurahan korban Covid-19 melalui langkah-langkah sebagai berikut :
        • bekerjasama dengan rumah sakit rujukan atau Puskesmas setempat; 
        • penyiapan ruang isolasi di Kalurahan yang memenuhi prosedur kesehatan setelah berkoordinasi dengan puskesmas dan/atau Gugus Tim Pencegahan Virus Corona-19 Kapanewon dan Kabupaten;
        • merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak Covid-19 untuk melakukan isolasi diri;
        • memantau dan menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi; dan
        • menghubungi petugas medis dan atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi. 

c)          melakukan koordinasi secara intensif dengan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas setempat, BPBD dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. 
d)     melakukan pemetaan terhadap wilayah yang berpotensi terkena Covid-19; 
e)     melakukan sosialisasi atau penyuluhan terhadap masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19 melalui media informasi Pemerintah Kalurahan;f)      menyampaikan informasi kepada Puskesmas setempat apabila terdapat indikasi masyarakat yang terkena Covid-19untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut; 
g)     meyediakan logistik bagi masyarakat yang diisolasi; 
h)     melakukan penyemprotan disinfektan terhadap titik-titik yang banyak disentuh pengunjung atau tempat/wilayah yang berpotensi menularnya Covid-19;
i)      menyediakan tempat dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti Balai Kalurahan;
j)      melakukan kegiatan kebersihan lingkungan di wilayah masing-masing secara gotong-royong dan mandiri; 
k)     membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), perlindungan mandiri dengan membudayakan cuci tangan pakai sabun, cuci muka, berkumur dan etika batuk dengan benar
m)     mengurangi atau menunda kegiatan mobilisasi masa sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut;
n)     menjaga jarak aman atau Sosial Distancing 2 (dua) meter ketika berinteraksi dan beraktifitas diluar rumah;dan 
o)     melakukan koordinasi dengan stakeholder di wilayah masing-masing.

2.         pemulihan dengan memperkuat sendi-sendi ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) meliputi:

a.       pengelolaan Dana Kalurahan dalam kegiatan dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Kalurahan melalui swakelola, mendayagunakan sumber daya yang ada di Kalurahan baik sumber daya alam maupun sumber manusia, menerapkan teknologi tepat guna dan mengembangkan inovasi Kalurahan;

b.   tenaga kerja dalam pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Kalurahan diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur, setengah penganggur, dan anggota masyarakat marjinal lainnya yang pembayarannya dilakukan setiap hari;

c.         dalam pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Kalurahan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1)        menjaga jarak aman/Sosial Distancing antar tenaga kerjaminimum 2 (dua) meter; dan

2)        bagi tenaga kerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.


Pembiayaan pencegahan dan penanganan Covid-19 bersumber dari APB Kalurahan melalui kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam APB Kalurahan dan/atau Belanja Tidak Terduga dalam Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Kalurahan. Tata cara penggunaan Belanja Tidak Terduga mengacu pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 67 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Desa, dan Keadaan Mendesak Desa.


Dalam penyusunan kegiatan tersebut yang menyebabkan pergeseran antar bidang dan/atau sub bidang dan/atau kegiatan dan atau rekening belanja dilakukan dengan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APB Kalurahan) mendahului Perubahan APB Kalurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Lurah.

Pedoman ini agar digunakan sebagai dalam selama masa tanggap darurat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah dan pemulihan sendi-sendi ekonomi masyarakat setelah masa tanggap darurat.

Senin, 30 Maret 2020

Penangganan Virus Corona Covid 19 Kabupaten Kulon Progo






Penanganan dan antisipasi penyebaran virus Corona atau yang dikenal dengan Covid 19 di Kabupaten Kulon Progo terus digalakkan Pemerintah Daerah setempat.


Covid 19 merupakan sejenis coronavirus atau phneumoni yang hingga kini tidak dikenal pasti jenisnya. Pertama kali ditemukan pada bulan Desember 2019 di Wuhan, China. Saat ini penyebaran Covid 19 telah merebak ke 150 negara di dunia. Pada 2 Maret 2020 terkonfirmasi pasien pertama positif corona ditemukan di Indonesia. 

Memimpin rapat koordinasi penanganan Covid 19 pada hari Rabu 18/3/2020 di Kompleks Pemda Kulon Progo, Sekretaris Daerah Ir RM Astungkoro, M.Hum mengajak warga Kulon Progo untuk tidak panik dalam mengahadapi wabah Corona. Saat ini Kulon Progo tidak mengambil pendekatan lockdown atau darurat KLB corona, selain memang belum ada satupun kasus konfirmasi positif corona, penentuan darurat KLB corona di suatu daerah merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Tetapi pihaknya tetap menghimbau masyarakat Kulon Progo untuk tetap selalu meningkatkan kewaspadaan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara menjaga kesehatan diri dan meningkatkan imunitas tubuh. Menerapkan pola makan gizi seimbang, berolahraga teratur serta mempraktekkan perilaku hidup bersih sehat dalam kehidupan sehari-hari.

Sektetaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo dr Sri Budi Utami memaparkan, Institusi kesehatan di Kulon Progo secara umum telah menyiapkan sarana dan sistem terpadu penanganan wabah Corona. Di dukung dengan fasilitas kesehatan di 21 Puskesmas yang ada, beberapa klinik kesehatan & Rumah Sakit, serta satu Rumah Sakit rujukan Covid 19 yang dilengkapi dengan fasilitas isolasi di RSUD Wates. 

Dalam paparannya pihaknya menghimbau kepada masyarakat luas, selain harus menjaga kesehatan tubuh juga perlu melakukan social distance yang dapat dilakukan dengan cara menunda acara yang melibatkan banyak orang serta menghindarkan kontak fisik langsung. Pemakaian masker sebenarnya lebih diperlukan bagi tenaga kesehatan, keluarga pasien, serta warga masyarakat yang sedang mengalami demam, gangguan pernafasan, batuk ataupun bersin-bersin.

Saat ini tidak ada satupun kasus Corona terkonfirmasi di Kulon Progo. Dari 146 Orang Dalam Catatan (ODC), 12 Orang Dalam Pantauan (ODP), 1 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), 0 Kasus Probable (KP), dan 0 Kasus konfirmasi (KC). Adapun 1 Pasien Dalam Pengawasan yang sempat dirawat di RSUP dr Sardjito, pada saat ini telah dinyatakan negatif Corona, dan dibenarkan pulang ke rumah. Dari hasil penyelidikan epidermiologi (tracing) yang dilakukan terhadap 7 orang kontak serumah, serta 15 orang di 7 rumah yang kontak dengan pasien, hasilnya semua sehat.

Sugeng Riyanto selaku Kamituwa Kalurahan Karangsari yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, berharap kepada warga Karangsari untuk selalu peka terhadap perkembangan wabah Corona, namun tidak perlu panik dalam menghadapi situasi ini. Warga juga dapat memanfaatkan kemudahan teknologi informasi untuk memantau perkembangan informasi melalui kanal resmi milik pemerintah dan sumber informasi lainnya yang dapat dipercaya.

Pusat informasi resmi Corona Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo dapat diakses melalui 081353914515

Minggu, 29 Maret 2020

Kalurahan Kulur Adakan Sosialisasi Virus Corona (Covid – 19)



Pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 di pendopo Kalurahan  Kulur  bersama  Aiptu Aris Nuryadin selaku Bhabinkamtibmas Kalurahan Kulur dan Bapak Adi Nugroho, S.PT. selaku Lurah Kalurahan  Kulur beserta seluruh jawatan projo kalurahan kulur, mengadakan rakor darurat sosialisasi tentang bahayanya virus corona (covid – 19) yang sedang merebak keseluruh penjuru dunia tidak terkecuali di Indonesia, pencemaran virus yang sangat cepat  dan berakibat fatal hingga kematian pada suspeck penderitanya.
Karena pentingnya pengetahuan bagi masyarakat umum maka himbauan dari pemerintah perlu disampaikan kepada warga masyarakat paling bawah untuk tetap menjaga diri dari acara sosial yang menyangkut kerumunan massa baik ditempat umum ataupun ditempat sendiri  untuk dihindari sampai ditentukan nyaaman oleh pemerintah,
Pemerintah Kalurahan  menghimbau agar warga tetap tenang dan tidak panic serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan  masing – masing dan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi dari pemerintah, apabila keadaan mendesak ada pertemuan tertentu dan tidak bisa ditinggalkan maka wajib menjaga jarak satu dengan yang lainnya sesuai prosedur pemerintah untuk pencegahan Virus Covid – 19 ( Corona ) ini.
Selain  itu  untuk  warga  masyarakat  dilarang  menimbun  bahan  pokok  dan kebutuhan lainnya secara berlebihan dan tidak terpengaruh berita yang tidak  jelas sumber dan tujuannya yang menyebabkan keresahan pada masyarakat. Serta kewaspadaan  terhadap  oknum yang memanfaatkan keadaan untuk melakukan penyemprotan disinfektan  namun  hanya  dalih untuk tindak  kriminalitas.
Dikarenakan wilayah temon yang makin  banyak pekerja di bandara yang masih banyak mengontrak rumah di wilayah kalurahan  kulur maka  perlu  dilakukan pemeriksaan pada setiap personnya selain itu tidak kalah pentingnya  untuk  diadakan  sterilisasi tempat – tempat umum peribadahan dan pelayanan  public untuk mencegah  penyebaran virus corona.
Beberapa dukuh juga meminta agar dukuh difasilitasi untuk pencegahan dini, karena masyarakat pastinya akan mendatangi dukuh untuk berkonsultasi sebelum ketingkat yang lebih tinggi, pendamping local desa juga menyampaikan bahwa bagi desa yang sudah menerima penyaluran DD tahap I dapat digunakan untuk Program Pencegahan Penyebaran Virus Covid – 19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa. 
Tidak kalah pentingnya yang di sampaikan bapak Sri Sultan HB X, di pidatonya  untuk  menerapkan  pada  diri kita dan orang lain untuk “Jaga diri, Jaga keluarga Jaga persaudaraan, Jaga masyarakat dengan dengan member jarak aman “dan Semoga kita semua diberikan kesehatan dan perlindungan akan bahayanya virus ini, sekian. (Bambang Diatmoko, PLD Temon).

Mekanisme Perubahan APBDes Tahun 2020 Untuk Pencegahan Virus Corona (Covid 19)


Salah satu upaya pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Desa PDTT RI dalam meminimalisir penyebaran virus corona, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menerbitkan Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.

Surat edaran tersebut berisikan tentang petunjuk tatacara pencegahan penyebaran Virus Corona ditingkat desa, Surat edaran ini menjadi dasar bagi desa untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 dengan cara menggeser pembelanjaan bidang, dan subidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Mekanisme Perubahan APBDes Tahun 2020 Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19)
Adapun mekanisme pelaksanaan kegiatan pencegahan Virus Corona (Covid-19) sebagai berikut:

Pemerintah Desa berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPK), serta unsur terkait lainnya untuk membentuk Relawan Desa penanganan Virus Corona (Covid-19), dengan struktur sebagai berikut:

1. Ketua : Kepala Desa,

2. Wakil Ketua : Ketua BPD/BPK,

3. Anggota yang terdiri atas: Perangkat Desa, Anggota BPD, Kadus, Pendamping PKH, Bidan Desa, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, PKK, serta unsur masyarakat lainnya. Dengan melibatkan mitra dari unsur Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.

Pemerintah Desa berkoordinasi dengan BPD/BPK untuk melakukan Perubahan APBDesa dengan cara menggeser pembelanjaan bidang, dan subidang, dengan pengalokasiannya. Berikut ini contoh perubahan APBDes 2020 :

A.  Bidang: Pelaksanaan Pembangunan Desa
👉 Sub Bidang :  Bidang Kesehatan
👉 Kegiatan: Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/ Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan/ Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan
👉 Jenis Kegiatan : Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Rincian Kegiatan :
1. Sosialisasi Hidup Bersih dan Sehat
2. Sterilisasi (Penyemprotan Disinvektan) Fasilitas Umum
3. Partisipasi Relawan Desa
4. Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan
5. Dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing

B.  Bidang: Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa
👉 Sub Bidang: Penangulangan Bencana
👉 Kegiatan: Pencegahan, dan Penangulangan Bencana

👉 Jenis Kegiatan :
1. Pembentukan Satgas/Relawan Pencegahan Corona (Covid-19)
2. Pengadaan Sistem Keamanan Warga
3. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana 
4. Dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan  desa masing-masing

👉 Sumber Rujukan :
1. Pasal 40 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

2. Pasal 40 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020

4. Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.

Semoga bermanfaat untuk perangkat desa, dan juga teman-teman pendamping desa sebagai bahan rujukan dalam pelaksanaan didesa. Silahkan dishare, terimakasih.

Sumber; grup fb sekdes se-Indonesia