Menanggapi situasi
dan kondisi perkembangan terakhir terkait
penyebaran wabah COVID-19 di
Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Daerah
Istimewa Yogyakarta menetapkan
status tanggap darurat bencana COVID-19
di DIY yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor
65/KEP/2020. Status tanggap darurat bencana COVID19 di DIY ini, Gubernur DIY
Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan beberapa hal berikut ini:
1.
Menyatakan bahwa status tanggap
darurat bencana COVID-19 di DIY ditetapkan mulai tanggal 20 Maret 2020 hingga
29 Mei 2020
2.
Status tanggap darurat bencana pada
poin satu dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi yang terjadi
3.
Menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY
untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan
menangani dampak buruk yang ditimbulkan antara lain meliputi: Kegiatan
penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan,
serta pemulihan korban COVID19 di DIY
Dalam rangka pencegahan
penyebaran COVID-19 di wilayah DIY,
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa
kebijakan dan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan social distancing (jaga jarak), menjauhi keramaian atau
kerumuman orang, menjaga perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan rajin
melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta bisa juga dengan menggunakan
handsanitizer, berdiam dirumah kecuali dalam kondisi penting dan
mendesak harus keluar rumah. Bahkan beberapa daerah sudah menetapkan kebijakan
penyesuaian jam kerja dan melakukan penjadwalan petugas piket kantor dalam
rangka mengurangi resiko penyebaran COVID-19.
Lantas bagaimana
terkait dengan Tenaga Pendamping Professional atau lebih familiar disebut Pendamping Desa. Biro Bermas Setda
DIY Selaku Satker P3MD DIY telah menerbitkan surat 402/01370 tentang
penyesuaian jam kerja TPP dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di DIY.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tenaga Pendamping Profesional (TPP)
agar turut serta melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19
dengan tetap menjaga perilaku hidup bersih dan sehat serta rajin melakukan
tindakan mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer,
2. Semua Tenaga Pendamping Profesional
(TPP) agar tetap melaksanakan tugasnya di lokasi tugas masing-masing termasuk
kegiatan kunjungan lapangan kecuali yang sudah dinyatakan sebagai Orang Dalam
Pemantauan (ODP);
3.
Untuk kegiatan yang mengundang dan
mengumpulkan orang banyak termasuk rapat koordinasi kabupaten agar ditunda
sampai dengan Tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai
kebutuhan kecuali kegiatan yang penting dan mendesak/ tidak dapat ditunda;
4.
Bagi TPP yang telah melakukan
perjalanan ke wilayah yang terjangkit baik di dalam negeri, luar negeri atau
pernah berinteraksi dengan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan
(PDP) kasus Covid-19 dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terakhir agar
segera datang ke fasilitas pelayanan kesehatan (dasar dan lanjutan).
Menanggapi surat
edaran tersebut para pendamping desa memberikan apresiasi kepada Satker P3MD
DIY yang telah melakukan beberapa himbauan kepada pendamping desa perihal
pencegahan penyebaran COVID-19. Namun disisi lain juga terdapat beragam respon
para pendamping desa terkait dengan semakin meluasnya COVID-19 di DIY. Hal ini
mengingat posisi dan peran para pendamping desa yang sangat rentan terhadap
penyebaran COVID-19 dikarenakan ketugasan para pendamping desa dengan mobilitas
cukup tinggi harus tetap melakukan pendampingan kepada desa-desa/kalurahan. Hal
inilah salah satu yang menjadi kepanikan, kegelisahan dan kekhawatiran para
pendamping desa dalam menjalankan ketugasannya melakukan pendampingan ke
desa-desa yang disisi lain para pendamping desa juga harus tetap menjaga diri
dan bahkan keluarga di rumahnya dan penyebaran COVID-19. Terlebih saat ini
penyebaran COVID-19 sudah mulai meluas bahkan informasi terakhir semua
kabupaten/kota di DIY sudah terdapat pasien suspect COVID-19, belum lagi data-data
pasien dalam pemantauan dan juga
orang dalam pemantauan juga
semakin bertambah jumlahnya. Bahkan didapatkan
informasi beberapa orang yang
bekerja sebagai perangkat desa atau keluarga dari para perangkat desa
ada yang terkonfirmasi suspect COVID-19 dan pasien atau orang dalam pemantauan.
Belum lagi saat ini
para pendamping desa juga dihadapkan harus membuat laporan individu dan program
bulanan yang disampaikan kepada Satker P3MD DIY sebagai prasyarat pencairan
Honorarium dan Biaya Operasional bulanan. Para pendamping desa melakukan cetak
laporan dan juga menggandakan laporan
tersebut dan juga harus melakukan mobilitas pengumpulan laporan baik ke
Kabupaten ataupun ke Satker P3MD DIY. Selain itu juga para pendamping desa
di tingkat Kecamatan dan Kabupaten juga diwajibkan melakukan verifikasi
dan validasi atas laporan seluruh
pendamping desa. Melihat proses itu semua maka sangat dimungkinkan para pendamping desa
carier/pembawa COVID-19. Mulai dari harus cetak dan penggandaan laporan di
rental atau tempat fotocopy yang kami
juga tidak bisa menjamin apakah para karyawan rental/fotocopy bukan carier
COVID-19 atau bahkan kertas yang
digunakan untuk cetak laporan apakah juga bersih dan terbebas dari
COVID-19. Belum lagi setelah itu para pendamping desa harus mengumpulkan laporan
tersebut di Kabupaten serta melakukan verifikasi dan validasi. Sehingga
disinilah juga kerentanan para pendamping desa untuk tertular dan penyebaran
COVID-19. Terlebih beberapa informasi yang kami dapatkan COVID-19 ini mampu
bertahan hidup di medium kertas selama 4-6 hari. Maka daripada itu untuk
mengurangi penggunaan kertas dan peluang penyebaran COVID-19 para pendamping
desa terkait dengan laporan individu dan
program ini mengusulkan kepada Satker P3MD DIY agar pada bulan ini dan
sampai kondisi yang memungkinkan agar laporan bisa dilakukan dalam bentuk
softcopy. Seluruh laporan yang dibuat di-scan dan dibuat dalam bentuk pdf
yang selanjutnya dikirimkan via online
atau email ke Satker P3MD DIY.
Melihat fakta dan
data di lapangan tersebut dan juga kepanikan, kekhawatiran dan kegelisannya
para pendamping desa tersebut mengingat ketugasan para pendamping desa
yang mempunyai potensi besar terhadap
penularan atau penyebaran COVID-19 maka kami para pendamping desa berharap kepada
Satker P3MD DIY agar dapat mempertimbangkan dan memberikan kebijakan dengan
arif dan bijaksana dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19 di kalangan
para pendamping. Salam Hormat..! Salam Berdesa..!
0 komentar:
Posting Komentar