Kamis, 26 Maret 2020

CORONA MELUAS, PENDAMPING DESA USULKAN LAPORAN BULANAN BERBASIS ONLINE



Menanggapi situasi dan kondisi perkembangan terakhir terkait  penyebaran wabah COVID-19  di Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Daerah  Istimewa  Yogyakarta menetapkan status tanggap darurat bencana  COVID-19 di DIY  yang tertuang  dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020. Status tanggap darurat bencana COVID19 di DIY ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan beberapa hal berikut ini:

1.     Menyatakan bahwa status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY ditetapkan mulai tanggal 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020
2.     Status tanggap darurat bencana pada poin satu dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi yang terjadi
3.     Menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan antara lain meliputi: Kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban COVID19 di DIY

Dalam rangka pencegahan penyebaran  COVID-19 di wilayah DIY, Pemerintah telah mengeluarkan   beberapa kebijakan dan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan social distancing  (jaga jarak), menjauhi keramaian atau kerumuman orang, menjaga perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan rajin melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta  bisa juga dengan  menggunakan  handsanitizer, berdiam dirumah kecuali dalam kondisi penting dan mendesak harus keluar rumah. Bahkan beberapa daerah sudah menetapkan kebijakan penyesuaian jam kerja dan melakukan penjadwalan petugas piket kantor dalam rangka mengurangi resiko penyebaran COVID-19.

Lantas bagaimana terkait dengan Tenaga Pendamping Professional atau lebih familiar  disebut Pendamping Desa. Biro Bermas Setda DIY Selaku Satker P3MD DIY telah menerbitkan surat 402/01370 tentang penyesuaian jam kerja TPP dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di DIY. Dalam surat edaran tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Tenaga Pendamping Profesional (TPP) agar turut serta melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 dengan tetap menjaga perilaku hidup bersih dan sehat serta rajin melakukan tindakan mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer,
2. Semua Tenaga Pendamping Profesional (TPP) agar tetap melaksanakan tugasnya di lokasi tugas masing-masing termasuk kegiatan kunjungan lapangan kecuali yang sudah dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP);
3.   Untuk kegiatan yang mengundang dan mengumpulkan orang banyak termasuk rapat koordinasi kabupaten agar ditunda sampai dengan Tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan kecuali kegiatan yang penting dan mendesak/ tidak dapat ditunda;
4.   Bagi TPP yang telah melakukan perjalanan ke wilayah yang terjangkit baik di dalam negeri, luar negeri atau pernah berinteraksi dengan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) kasus Covid-19 dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terakhir agar segera datang ke fasilitas pelayanan kesehatan (dasar dan lanjutan).

Menanggapi surat edaran tersebut para pendamping desa memberikan apresiasi kepada Satker P3MD DIY yang telah melakukan beberapa himbauan kepada pendamping desa perihal pencegahan penyebaran COVID-19. Namun disisi lain juga terdapat beragam respon para pendamping desa terkait dengan semakin meluasnya COVID-19 di DIY. Hal ini mengingat posisi dan peran para pendamping desa yang sangat rentan terhadap penyebaran COVID-19 dikarenakan ketugasan para pendamping desa dengan mobilitas cukup tinggi harus tetap melakukan pendampingan kepada desa-desa/kalurahan. Hal inilah salah satu yang menjadi kepanikan, kegelisahan dan kekhawatiran para pendamping desa dalam menjalankan ketugasannya melakukan pendampingan ke desa-desa yang disisi lain para pendamping desa juga harus tetap menjaga diri dan bahkan keluarga di rumahnya dan penyebaran COVID-19. Terlebih saat ini penyebaran COVID-19 sudah mulai meluas bahkan informasi terakhir semua kabupaten/kota di DIY sudah terdapat pasien suspect COVID-19, belum lagi data-data pasien dalam pemantauan dan juga   orang   dalam pemantauan juga semakin bertambah jumlahnya. Bahkan didapatkan  informasi  beberapa orang  yang   bekerja sebagai perangkat desa atau keluarga dari para perangkat desa ada yang terkonfirmasi suspect COVID-19 dan pasien atau orang dalam pemantauan.

Belum lagi saat ini para pendamping desa juga dihadapkan harus membuat laporan individu dan program bulanan yang disampaikan kepada Satker P3MD DIY sebagai prasyarat pencairan Honorarium dan Biaya Operasional bulanan. Para pendamping desa melakukan cetak laporan dan juga  menggandakan laporan tersebut dan juga harus melakukan mobilitas pengumpulan laporan baik ke Kabupaten ataupun ke Satker P3MD DIY. Selain itu juga para pendamping desa di  tingkat Kecamatan  dan Kabupaten juga diwajibkan melakukan  verifikasi   dan  validasi atas laporan seluruh pendamping desa. Melihat proses itu semua maka sangat  dimungkinkan para pendamping desa carier/pembawa COVID-19. Mulai dari harus cetak dan penggandaan laporan di rental atau tempat fotocopy   yang kami juga tidak bisa menjamin apakah para karyawan rental/fotocopy bukan carier COVID-19 atau bahkan kertas yang   digunakan untuk cetak laporan apakah juga bersih dan terbebas dari COVID-19. Belum lagi setelah itu para pendamping desa harus mengumpulkan laporan tersebut di Kabupaten serta melakukan verifikasi dan validasi. Sehingga disinilah juga kerentanan para pendamping desa untuk tertular dan penyebaran COVID-19. Terlebih beberapa informasi yang kami dapatkan COVID-19 ini mampu bertahan hidup  di medium kertas  selama 4-6 hari. Maka daripada itu untuk mengurangi penggunaan kertas dan peluang penyebaran COVID-19 para pendamping desa terkait dengan laporan  individu dan program ini mengusulkan  kepada  Satker P3MD DIY agar pada bulan ini dan sampai kondisi yang memungkinkan agar laporan bisa dilakukan dalam bentuk softcopy. Seluruh laporan yang dibuat di-scan dan dibuat dalam bentuk pdf yang  selanjutnya dikirimkan via online atau email ke Satker P3MD DIY.

Melihat fakta dan data di lapangan tersebut dan juga kepanikan, kekhawatiran dan kegelisannya para pendamping desa tersebut mengingat ketugasan para pendamping desa yang  mempunyai potensi besar terhadap penularan atau penyebaran COVID-19 maka kami para pendamping desa berharap kepada Satker P3MD DIY agar dapat mempertimbangkan dan memberikan kebijakan dengan arif dan bijaksana dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19 di kalangan para pendamping. Salam Hormat..! Salam Berdesa..!

0 komentar:

Posting Komentar