• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Minggu, 31 Januari 2021

PERDANA DI KAPANEWON LENDAH, KALURAHAN BUMIREJO SALURKAN BLT DD MELALUI BUMDesa

BLT
Penyaluran BLT Kalurahan Bumirejo Melalui BUMDesa


P3MD Kulon Progo; Sabtu (30/1/21) Pemerintah Kalurahan Bumirejo Kapanewon Lendah bekerja sama dengan BUMDesa Binangun Bumirahayu Bumirejo salurkan Bantuan Langsung Tunai  (BLT) Dana Desa tahun 2021 dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Penyaluran  bulan januari ini diperuntukan untuk  60 Keluarga Penerima Manfaat (KPM ) sebesar Rp 300.000 untuk masing-masing KPM sehingga  total anggaran untuk BLT  bulan januari  sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).

Penyaluran BLT DD Kalurahan Bumirejo ini merupakan yang pertama di Kapanewon Lendah. Penyaluran BLT-DD melalui BUMDesa ini bertujuan untuk memperlancar proses penyaluran,  serta meningkatkan peran BUMDesa dan untuk  mengenalkan kepada masyarakat / mempromosikan BUMDesa pada masyarakat agar lebih dikenal oleh masyarakat.

Sebelum BLT-DD disalurkan, KPM   wajib mempunyai rekening/buku tabungan di BUMDesa Binangun Bumirahayu  Bumirejo terlebih dahulu, bagi yang belum mempunyai rekening/ buku tabungan di BUMDesa, Pemerintah Kalurahan Bumirejo memfasilitasi KPM BLT-DD untuk membuka rekening/buku tabungan di BUMDesa  secara serentak pada hari sebelumnya (Jum’at, 29/1/21) sekaligus penandatanganan surat pernyataan bermaterai bersedia mengembalikan BLT-DD jika  diketahui dobel dengan bantuan lain dari pemerintah.

Proses Penyaluran BLT-DD diawali dengan transfer dana BLT dari rekening Kas Desa/ Kalurahan ke rekening BUMDesa, kemudian BUMDesa menyalurkan ke masing-masing rekening KPM BLT-DD.  Bagi KPM yang  tidak  bisa datang langsung ke BUMDesa dikarenakan sakit atau karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk datang sendiri,  BUMDesa Binangun Bumirahayu bersama-sama dengan pemerintah kalurahan berkomitmen untuk menyalurkan BLT -DD  dengan jemput bola mendatangi rumah KPM.

“Penyaluran BLT dengan berkunjung ke rumah keluarga penerima yang sakit atau dengan kondisi lainnya yang tidak memungkinkan dalam rangka untuk memastikan bahwa BLT-DD ini diterima langsung oleh  KPM.” terang Ibu  Linda Wahyu Susanti, SE selaku direktur BUMDesa Binangun Bumirahayu Bumirejo.


blt
Penyaluran BLT ke Rumah Keluarga Penerima Lansia
Yang Tidak Bisa Datang ke BUMDesa


Penyaluran BLT perdana pada bulan januari ini terdapat 6 (enam) KPM yang tidak bisa datang langsung  ke kantor BUMDesa. Teknis penyaluran dilakukan dengan berkunjung langsung ke rumah keluarga penerima yang dilakukan oleh Pengurus BUMDesa dengan didampingi Kamituwo (Kasi Kesra) Kalurahan Bumirejo Bapak Purwiyanto, S.Pd dan Bapak Ibu Dukuh.

Penyaluran BLT-DD di Bumirejo ini juga di monitoring langsung oleh  Ibu Karmini, SE selaku Kawat Praja Kapanewon Lendah, serta Ibu  Ernawati Handayani, S.Sos, MPA, selaku Kasi Pengembangan Partisipasi Swadaya dan Perekonomian Desa, Dinas PMD Dalduk dan KB dan Pendamping Desa Pemberdayaan Kapanewon Lendah, untuk memastikan bahwa penyaluran BLT-DD berjalan dengan baik dan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Diketahui bahwa penyaluran BLT Dana Desa ini merupakan program prioritas Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 222/PMK.07/2020 Tentang pengelolaan Dana Desa, dan Permendes PDTT No 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021. Selain itu penyaluran BLT Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Bupati  No 84 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kalurahan setiap Kalurahan kabupaten Kulon Progo tahun 2021. Lebih lanjut secara teknis penyaluran BLT Dana Desa  disampaikan melalui Surat Edaran Pemkab Kulon Progo No 140/0029 perihal Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2021, dan Surat Edaran Dinas PMD Dalduk dan KB No.140/0060 tanggal 25 Januari 2021 Hal Penyaluran Bantuan Langsung  Tunai (BLT) Kalurahan tahun 2021.

Prioritas Dana Desa tahun 2021 digunakan  untuk  Pemulihan Ekonomi Nasional, Program Prioritas Nasional dan Adaptasi kebiasaan baru (New Normal), dengan mewujudkan Desa Sehat  dan Sejahtera melalui Desa  aman covid-19 serta mewujudkan desa  tanpa kemiskinan (SDGs) Desa melalui bantuan  langsung  Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa). Selain itu Dana Desa juga diprioritaskan untuk peningkatan sektor ekonomi dengan meningkatkan dan menguatkan peran BUMDesa. (Ani PDP Kapanewon Lendah)


Sabtu, 30 Januari 2021

INOVASI, KALURAHAN KEMBANG KAPANEWON NANGGULAN SALURKAN BLT MELALUI BUMKAL

 

BLT


P3MD Kulon Progo; Berdasarkan PMK No 222/PMK.07/2020 tentang Pengeolaan Dana Desa  dan  Permendes, PDTT No 13 Th 2020 tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2021  yang dilanjutkan dengan Surat Edaran Pemkab Kulon Progo No 140/0029  perihal Pelaksanaan  Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kalurahan Tahun 2021 Surat Edaran Dinas PMD, Dalduk dan KB No 140/0060 tanggal 25 Januari 2021 Hal Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kalurahan Tahun 2021. Dana Desa tahun 2021 diprioritaskan untuk meningkatkan dan mendukung pemulihan ekonomi, desa aman covid-19 dan program prioritas nasional. Salah satu kegiatan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19 yaitu kegiatan jaring pengaman sosial atau lebih dikenal dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa/Kalurahan. Selain itu Dana Desa juga dipriritaskan peningkatan sektor ekonomi dengan meningkatkan dan menguatkan peran BUMDesa.

Sabtu (30/1/2021) bertempat di Kalurahan Kembang Kapanewon Nanggulan dilaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa periode Bulan Januari 2021 yang bersumber dari APB Kalurahan TA 2021 kepada 109 (seratus sembilan) Keluarga Penerima Manfaat sebesar Rp 300.000,00 per KPM. Sehingga total alokasi anggaran BLT tersebut sebesar Rp 32.700.000,- . Penyaluran ini merupakan penyaluran yang pertama kali di Kapanewon Nanggulan dan bahkan di Kabupaten Kulon Progo.

Penyaluran BLT Dana Desa di Kalurahan Kembang ini dilakukan oleh Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Binangun Kusuma. Hal ini sejalan dengan salah satu kegiatan pemulihan ekonomi yaitu dengan meningkatkan peran BUMDesa.  Adapun proses penyalurah BLT Dana Desa melalui BUMKal ini yaitu Dana Desa yang sudah masuk ke rekening kas desa selanjutnya disalurkan ke rekening BUMDesa. Selanjutnya Dana Desa untuk BLT tersebut disalurkan ke rekening keluarga penerima manfaat masing-masing. Penyaluran melalui BUMKal ini diharapkan selain bentuk sosialisasi kepada masyarakat akan arti pentingnya BUMKal sebagai salah satu badan milik kalurahan yang dapat meningkatkan pendapatan asli desa dari usaha yang dikembangkan oleh BUMKal.

Pembukaan rekening oleh Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa secara tidak langsung juga dapat digunakan sebagai sarana  menabung bagi oleh Keluarga Penerima Manfaat BLT. Dan tentunya bagi KPM bantuan yang diterima dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi mereka.

Penyalurahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa melalui Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) merupakan sebuah terobosan dan inovasi yang dilakukan oleh Kalurahan Kembang Kapanewon Nanggulan. Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi permasalahan teknis penyaluran BLT Dana Desa pada tahun sebelumnya dan juga sebagai bentuk pemberdayaan dan penguatan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal).

        Penyaluran BLT Dana Desa di Kalurahana Kembang ini dimonitoring langsung oleh Kepala Dinas PMD Dalduk & KB Kabupaten Kulon Progo Bapak Sudarmanto, S.IP, M.Si, Panewu Kapanewon Nanggulan Bapak Ir. St. Haryoto, MMA. Pendamping Desa Pemberdayaan dan Pendamping Lokal Desa juga turut mendampingi kalurahan dalam proses penyaluran tersebut. Penerapan protokol kesehatan juga dilakukan dalam kegiatan penyaluran ini mulai dari mencuci tangan, cek suhu dan menjaga jarak. Sedangkan dalam proses penyaluran setiap KPM menandatangani surat pernyataan mengembalikan dana apabila di kemudian hari menerima bantuan lain sehingga tidak terjadi dobel penerima bantuan. (Adiyani - PDP Kapanewon Nanggulan)

Rabu, 27 Januari 2021

DANA DESA TAHAP 1 TAHUN 2021 SUDAH CAIR DI SELURUH KALURAHAN DI KAB. KULON PROGO

 

DANA DESA

        P3MD Kulon Progo; Dana Desa Tahap 1 sudah tersalurkan ke 87 Rekening Kas Desa di Kabupaten Kulon Progo pada Rabu, 27 Januari 2021. Dana Desa tahap 1 sebesar 60% untuk kalurahan berstatus Mandiri (4 kalurahan) dan Dana Desa Tahap 1 untuk kalurahan bertatus Reguler (Maju dan Berkembang) sebesar 40% (83 kalurahan) sejumlah 33.609.672.200 rupiah. Adapun rinciannya untuk kalurahan kategori Mandiri sejumlah 2.312.620.200 rupiah dan untuk kalurahan kategori Reguler sejumlah 31.297.052.000 rupiah.

        Dana Desa tersebut diberikan kepada seluruh kalurahan-kalurahan di Kabupaten Kulon Progo karena dinilai semua sudah layak salur dan sudah memenuhi syarat pencairan Dana Desa 2021. Percepatan penyaluran dana desa ini mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat.

        Kebijakan penyaluran Dana Desa tahun 2021 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 222/PMK.07/2020 memiliki skema  berbeda dari tahun 2020. Terdapat perbedaan tahapan penyaluran sesuai status kaluran hasil Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2020. Kalurahan berstatus Mandiri salur DD 2 tahap, tahap pertama sebesar 60% pagu DD dikurangi kebutuhan BLT bulan 1-7 dan untuk tahap kedua disalurkan sebesar 40% pagu DD dikurangi kebutuhan BLT bulan 8-12. Kalurahan berstatus Maju dan Berkembang salur DD 3 tahap, salur tahap pertama 40% pagu DD dikurangi kebutuhan BLT bulan 1-5, tahap kedua 40% pagu DD dikurangi kebutuhan BLT bulan 6-10, dan tahap ketiga 20% pagu DD dikurangi kebutuhan BLT bulan 11-12.

        Pemerintah mengubah besaran dan jangka waktu pemberian bantuan langsung tunai (BLTdana desa di tahun 2021 ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dan Desa. Dalam Pasal 39 PMK baru tersebut, besaran BLT dana desa diberikan dalam jangka waktu 12 bulan dengan nilai 300 ribu per bulan.

        Adapun Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021. Permendesa tersebut bertujuan untuk memberikan arahan atau pedoman bagi desa atau kalurahan dalam menentukan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yaitu untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru (new normal) dalam rangka mendukung pencapaian SDGs Desa. Selain mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa, Peraturan Menteri Desa tersebut juga mengatur pembinaan, pemantauan, dan evaluasi  serta publikasi dan pelaporan Penggunaan Dana Desa. (Azm)