Jumat, 27 Maret 2020

PANDUAN PENYUSUNAN SCORECARD KONVERGENSI STUNTING DI MASA TANGGAP DARURAT COVID-19



Menanggapi situasi dan kondisi perkembangan terakhir terkait  penyebaran wabah COVID-19  di Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Daerah  Istimewa  Yogyakarta menetapkan status tanggap darurat bencana  COVID-19 di DIY  yang tertuang  dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020. Status tanggap darurat bencana COVID19 di DIY ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan beberapa hal salah satunya adalah menyatakan status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY yang ditetapkan mulai tanggal 20 Berjalan 2020 hingga 29 Mei 2020. Status tanggap darurat bencana ini dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi yang terjadi

Menindaklanjuti status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah mengeluarkan kebijakan dan himbauan perihal pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kulon Progo. Adapun beberapa himbauan yang disampaikan adalah kepada seluruh masyarakat untuk melakukan social distancing/physic distancing  (jaga jarak), tidak berkegiatan yang menimbulkan  kerumuman/keramaian orang, dan juga menjauhi keramaian atau kerumuman orang, menjaga perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan rajin melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta  bisa juga dengan  menggunakan  handsanitizer, berdiam dirumah kecuali dalam kondisi penting dan mendesak harus keluar rumah. 

Beberapa upaya pencegahan  dan penanganan penyebaran Covid-19 ini berimplikasi terhadap beberapa  aktivitas masyarakat tanpa terkecuali termasuk kegiatan yang  ada di  desa/kalurahan. Hal ini menuntut beberapa  penundaaan kegiatan-kegiatan rutin di desa/kalurahan  misalnya kegiatan posyandu, Paud, Bina Keluarga  Balita, Kelas Ibu  Hamil, dan kegiatan lainnya. Sehingga hal ini juga berdampak  pada penyusunan laporan scorecard konvergensi stunting tingkat desa/kalurahan, dikarenakan dalam penyusunan scorecard konvergensi stunting diambil dari beberapa kegiatan di  desa/kalurahan. Mengingat laporan  scorecard  kovergensi stunting ini juga penting untuk dibuat oleh pemerintah  desa/kalurahan melalui kader  pembangunan  manusia  (KPM)  maka  perlu dibuat  sebuah  panduan tentang  tatacara  penyusunan laporan  konvergensi stunting  di masa tanggap darurat Covid-19 ini. 

Berikut ini kami sampaikan panduan pengisian form pemantauan laporan konvergensi stunting tingkat desa/kalurahan.

1.   Laporan scorecard konvergensi stunting baik di triwulan  pertama  dan  juga selanjutnya tetap  dibuat.
2.   Laporan scorecard konvergensi stunting baik di triwulan  pertama  bagi desa/kalurahan yang sudah melakukan kegiatan-kegiatan layanan (kegiatan posyandu, Paud, Bina Keluarga  Balita, Kelas Ibu  Hamil, Kunjungan sasaran rentan, dan kegiatan lainnya) untuk  sasaran  1000 HPK,  maka penyusunan laporan scorecard konvergensi stunting disusun normal  seperti biasanya.
3.   Sedangkan apabila dengan kondisi tanggap darurat  Covid-19 ini  desa/kalurahan belum melakukan kegiatan-kegiatan layanan (kegiatan posyandu, Paud, Bina Keluarga  Balita, Kelas Ibu  Hamil, Kunjungan sasaran rentan, dan kegiatan lainnya) untuk  sasaran  1000 HPK,  atau hanya bisa sebagain  kegiatan-kegiatan layanan dikarenakan tanggap darurat  Covid-19 maka penyusunan laporan scorecard konvergensi stunting disusun berlaku ketentuan sebagai  berikut;

SASARAN
INDIKATOR
PETUNJUK PENGISIAN FORM PEMANTAUAN BULAN TANGGAP DARURAT  COVID-19
IBU HAMIL
1.  Ibu hamil periksa kehamilan paling sedikit 4 kali selama kehamilan
·     Jika Ibu hamil masih bisa periksa kehamilan di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga  sebaliknya jika Ibu hamil tidak periksa kehamilan di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
2.  Ibu hamil mendapatkan dan minum 1 tablet tambah darah (pil FE) setiap hari minimal selama 90 hari
·     Jika Ibu hamil mendapatkan dan minum minimal 10 tablet tambah darah (pil FE) di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga  sebaliknya jika Ibu hamil tidak mendapatkan dan minum 10 tablet tambah darah (pil FE) di bulan berjalan minimal, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
3.  Ibu bersalin mendapatkan layanan nifas oleh nakes dilaksanakan minimal 3 kali
·     Jika Ibu bersalin di layanan kesehatan atau ibu bersalin melakukan periksa nifas di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga  sebaliknya jika Ibu bersalin tidak di layanan kesehatan atau ibu bersalin tidak melakukan periksa nifas di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
4.  Ibu hamil mengikuti kegiatan konseling gizi atau kelas ibu hamil minimal 4 kali selama kehamilan
·     Jika Ibu hamil mengikuti kegiatan konseling gizi saat periksa kehamilan atau mengikuti kelas ibu hamil di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga  sebaliknya jika Ibu hamil tidak  mengikuti kegiatan konseling gizi saat periksa kehamilan atau tidak mengikuti kelas ibu hamil di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
5.  Ibu hamil dengan kondisi resiko tinggi dan/atau Kekurangan Energi Kronis (KEK) mendapat kunjungan ke rumah oleh bidan Desa secara terpadu minimal 1 bulan sekali
·     Jika Ibu hamil dengan kondisi Resti dan/atau KEK mendapat kunjungan ke rumah oleh bidan Desa di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga  sebaliknya jika Ibu hamil dengan kondisi Resti dan/atau KEK tidak mendapat kunjungan ke rumah oleh bidan Desa di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
6.  Rumah Tangga Ibu hamil memiliki sarana akses air minum yang aman
·     Jika Rumah Tangga Ibu hamil memiliki sarana akses air bersih di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya sudah memiliki sarana akses air bersih, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga  sebaliknya jika Rumah Tangga Ibu hamil tidak memiliki sarana akses air bersih di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya juga tidak memiliki sarana akses air bersih, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
7.  Rumah Tangga Ibu hamil memiliki sarana jamban keluarga yang layak.
·     Jika Rumah Tangga Ibu hamil memiliki jamban sehat di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya sudah memiliki jamban sehat, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga  sebaliknya jika Rumah Tangga Ibu hamil tidak memiliki jamban sehat di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya juga tidak memiliki jamban sehat, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
8.  Ibu hamil memiliki jaminan layanan kesehatan
·     Jika Ibu hamil di bulan sebelumnya telah memiliki jamkes maka pengisian tabel pemantauan di bulan berjalan disamakan pada bulan sebelumnya.
·     Begitu juga  sebaliknya jika Ibu hamil di bulan sebelumnya tidak memiliki jamkes dan di bulan berjalan juga tidak memiliki jamkes maka tabel pemantauan diisi silang (X).
ANAK 0-23 BULAN
1.  Bayi usia 12 bulan ke bawah mendapatkan imunisasi dasar  lengkap
·     Jika Bayi usia 12 bulan ke bawah mendapatkan imunisasi dasar  lengkap di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika Bayi usia 12 bulan ke bawah belum mendapatkan imunisasi dasar  lengkap di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
2.  Anak  usia  0-23 bulan  diukur  berat  badannya di posyandu secara rutin setiap bulan
·     Jika anak  usia  0-23 bulan  diukur  berat  badannya di posyandu dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika anak  usia 0-23 bulan  tidak hadir di posyandu dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
3.  Anak usia 0-23 bulan diukur panjang/tinggi badannya oleh tenaga kesehatan terlatih minimal 2 kali dalam setahun
·     Jika anak usia 0-23 bulan diukur panjang/tinggi badannya di posyandu dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika anak usia 0-23 bulan tidak hadir di posyandu dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
4.  Orang tua/pengasuh yang memiliki anak usia 0-23 bulan  mengikuti kegiatan konseling gizi secara rutin minimal sebulan sekali.
·     Jika orang tua/pengasuh yang memiliki anak usia 0-23 bulan  mengikuti kegiatan konseling gizi di posyandu dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika orang tua/ pengasuh yang memiliki anak usia 0-23 bulan  tidak hadir di posyandu dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
5.  Anak usia 0-23 bulan dengan status gizi buruk, gizi kurang, dan stunting mendapat kunjungan ke rumah secara terpadu minimal 1 bulan sekali
·     Jika anak usia 0-23 bulan dengan status gizi buruk, gizi kurang, dan stunting mendapat kunjungan ke rumah dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika anak usia 0-23 bulan dengan status gizi buruk, gizi kurang, dan stunting tidak mendapat kunjungan ke rumah dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
6.  Rumah Tangga anak usia 0-23 bulan memiliki sarana akses air minum yang aman
·     Jika Rumah Tangga anak usia 0-23 bulan memiliki sarana akses air minum bersih di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya sudah memiliki sarana akses air bersih, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika belum memiliki sarana akses air minum bersih di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya juga belum memiliki sarana akses air bersih, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
7.  Rumah Tangga anak usia 0-23 bulan memiliki sarana jamban yang layak.
·     Jika Rumah Tangga anak usia 0-23 bulan memiliki sarana jamban sehat  di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya sudah memiliki jamban sehat, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika belum memiliki sarana jamban sehat  di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya juga belum memiliki jamban sehat, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
8.  Anak usia 0-2 tahun memiliki akte kelahiran
·     Jika anak usia 0-2 tahun memiliki akte kelahiran dibulan berjalan atau di bulan sebelumnya sudah memiliki akte lahir, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika belum memiliki akte kelahiran dibulan berjalan atau di bulan sebelumnya juga belum memiliki akte lahir, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
9.  Anak usia 0-23 bulan memiliki jaminan layanan kesehatan
·     Jika anak usia 0-23 bulan memiliki jamkes di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya sudah memiliki akte lahir, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika anak usia 0-23 bulan belum memiliki jamkes di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya juga belum memiliki jamkes, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
10.  Orang tua/pengasuh yang memiliki anak usia 0-23 bulan mengikuti Kelas Pengasuhan minimal sebulan sekali
·     Jika orang tua/pengasuh yang memiliki anak usia 0-23 bulan mengikuti Kelas Pengasuhan di Paud/BKB/Posyandu dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika orang tua/ pengasuh yang memiliki anak usia 0-23 bulan tidak mengikuti Kelas Pengasuhan di Paud/BKB/Posyandu dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
ANAK 2-6 TAHUN
11.  Anak usia 2-6 tahun terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan layanan PAUD
·     Jika anak usia 2-6 tahun terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan layanan PAUD dibulan berjalan maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika anak usia 2-6 tahun tidak terdaftar dan atau tidak aktif mengikuti kegiatan layanan PAUD dibulan berjalan maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).

0 komentar:

Posting Komentar