Siskeudes adalah aplikasi pengelolaan keuangan desa yang dikembangkan oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). Aplikasi ini telah digunakan di hampir semua desa di Kulon Progo sebagai aplikasi desktop. Kelemahan dari aplikasi desktop ini adalah kesulitan ketika akan melakukan konsolidasi data pada tingkatan kabupaten karena tersebarnya data di database masing-masing desa. Dikarenakan hal tersebut setelah melewati serangkaian diskusi penulis dengan pengampu kepentingan di Dinas PMD Dalduk dan KB dan Dinas Kominfo sebagai dinas teknis terkait, mengerucut pada kesimpulan untuk mengembangkan system penggunaan aplikasi siskeudes online. Aplikasi siskuedes online yang akan dikembangkan meggunakan remote desktop protocol guacamole, dengan menggunakan RDP ini bisa melakukan remote computer jarak jauh yang bisa diakses menggunakan internet browser pada sisi client, sehingga memudahkan akses pada berbagai macam perangkat, selama tersambung dengan jaringan internet. Dengan menggunakan system ini data base terpusat pada computer server yang berada di Dinas Kominfo. Dengan data base terpusat ini data dari semua desa terkonsolidasi dalam satu database di kabupaten sehingga pengendalian data menjadi lebih mudah.
Uji coba dan penggunaan siskeudes online ini sudah dimulai mulai pertengahan Tahun 2020 disamping aplikasi desktop yang ada di masing-masing desa. Pada masa awal uji coba masih terdapat banyak kendala pada sisi koneksi dimana sering terjadinya force close koneksi, namun seiring waktu kendala teknis ini bisa diatasi. Permasalahan yang lain pada sisi server adalah pada kapasitas server yang belum bisa mengakomodir jumlah client dimana pada rancangan awalnya client per desa berjumlah lima sesuai dengan jumlah pelaksana kegiatan pada tingkat desa, namun sampai sekarang baru bisa diakomodir per desa dua client. Solusi dari permasalahan ini adalah dengan pengadaaan kapisitas server yang bisa mengampu jumlah client yang lebih banyak. Permasalahan pada sisi client adalah permasalahan jaringan internet di desa, pada sisi ini solusinya adalah peningkatan kapasitas jaringan internet di masing-masing desa. Pada tahun 2020 ini desa masih dimungkinkan menggunakan aplikasi desktop yang kemudian akan dilakukan penggabungan data kedalam database yang berada di server, namun pada tahun 2021 hal ini sudah tidak bisa dilakukan lagi karena sepenuhnya database tahun 2021 terpusat di server.
Dengan penggunaan siskeudes online ini diharapkan semua data yang ada mengacu pada data pada siskuedes sehingga validitas dan sinkronisasi data bisa terwujud baik dengan data yang akan masuk ke Kementerian Keuangan melalui aplikasi OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) maupun data yang akan masuk ke Kementerian Desa melalui Aplikasi Sipede (Sistem Informasi Pembangunan Desa). Validitas dan sinkronisasi data ini penting karena dengan data yang valid bisa dijadikan rujukan yang akuntabel dalam pengambilan keputusan, ataupun untuk kepentingan yang lain.
Pengembangan siskudes online ini kedepan adalah sinkronisasi dengan Sistem Informasi Desa yang terimplementasikan dalam website masing-masing desa, laman kecamatan ataupun kabupaten, sehingga terwujudnya transparansi penggunaan anggaran sesuai dengan amanat Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa. Disamping itu pengembangan yang lain adalah sinkronisasi dengan tata kelola pencatatan aset dimana belanja-belanja yang menjadi aset yang tercatat dalam siskeudes menjadi asset akan tercatat sebagai asset dalam pencatatan aset di desa.
Penulis: Agung Nugroho (PDP Kapanewon Temon)