Mendasarkan
Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 440/1276 tentang Kewaspadaan Terhadap
Resiko Penularan Infeksi Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kulon Progo dalam Status Tanggap
Darurat Covid-19 tertanggal 30 Maret
2020, Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya
Tunai Desa tanggal 24 Maret 2020 dan dampak dari Covid-19terhadap kesehatan masyarakat dan sendi-sendi
ekonomikalurahan, perlu penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan
dan penanganan Covid-19sertamemperkuat
sendi-sendi ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) melalui Dana Kalurahandengan
skala prioritas kegiatan dan tahapan sebagai berikut:
1.
pencegahan
dan penanganan Covid-19 meliputi:
a.
membentuk Relawan Kalurahan Dalam Rangka Tanggap Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
ditetapkan dengan Keputusan Lurah dengan contoh format sebagaimana
terlampir;
2)
struktur
Relawan Kalurahan Dalam Rangka Tanggap Covid-19 terdiri dari:
Ketua
|
:
|
Lurah
|
|
Wakil Ketua
|
:
|
Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK)
|
|
Anggota
|
:
|
a.
|
Pamong Kalurahan
|
b.
|
Anggota BPK
|
||
c.
|
Dukuh
|
||
d.
|
Ketua RW
|
||
e.
|
Ketua RT
|
||
f.
|
Pendamping Lokal Desa
|
||
g.
|
Pendamping Program Keluarga Harapan
|
||
h.
|
Pendamping Desa Sehat
|
||
i.
|
Pendamping lain yang
berdomisili di Kalurahan
|
||
j.
|
Bidan Kalurahan
|
||
k.
|
Tokoh Agama
|
||
l.
|
Tokoh Masyarakat
|
||
m.
|
Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK)
|
||
n.
|
Kader Penggerak Masyarakat Desa
|
||
Mitra
|
:
|
a.
|
Babin Kamtibmas
|
b.
Babinsa
c.
Pendamping
Desa
3)
tugas Relawan
Kalurahan Dalam Rangka Tanggap Covid-19
meliputi:
a)
melakukan
pencegahan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- melakukan sosialisasi yang tepat dan benarmengenai informasi terkait dengan Covid-19, baik gejala, cara penularan maupun langkah-langkah pencegahannya melalui media informasi Kalurahan dan/atau cara lain dengan tetap memperhitungkan resiko yang mungkin terjadi;
- melakukan pendataan penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya;
- melakukan identifikasi fasilitas Kalurahan yang dapat digunakan sebagai ruang isolasi setelah berkoordinasi dengan puskesmas dan/atau Gugus Tim Pencegahan Virus Corona-19 Kapanewon dan Kabupaten;
- melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti Balai Kalurahan;
- menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan Covid-19;
- menyediakan informasi penting terkait dengan penangan Covid-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan dan lain- lain;
- memastikan tidak adanya kegiatan masyarakat berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti pengajian umum, hiburan masa, hajatan dan kegiatan sejenis lainnya.
- melakukan deteksi dini penyebaran Covid -19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui :
(a) pencatatan tamu yang masuk ke Kalurahan;
(b) pencatatan keluar masuknya
warga Kalurahansetempat ke daerah lain;
(c) pendataan warga Kalurahan
yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di
kota-kota besar; dan
(d) pemantauan Orang Dalam
Pengawasan(ODP ) dan Pasien Dalam Pemantauan ( PDP)Covid-19.
b)
melakukan penanganan terhadap warga Kalurahan korban Covid-19 melalui langkah-langkah sebagai berikut :
- bekerjasama dengan rumah sakit rujukan atau Puskesmas setempat;
- penyiapan ruang isolasi di Kalurahan yang memenuhi prosedur kesehatan setelah berkoordinasi dengan puskesmas dan/atau Gugus Tim Pencegahan Virus Corona-19 Kapanewon dan Kabupaten;
- merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak Covid-19 untuk melakukan isolasi diri;
- memantau dan menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi; dan
- menghubungi petugas medis dan atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.
c) melakukan koordinasi secara intensif dengan Dinas Kesehatan melalui
Puskesmas setempat, BPBD dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
d) melakukan
pemetaan terhadap wilayah yang berpotensi terkena Covid-19;
e) melakukan sosialisasi atau penyuluhan terhadap masyarakat untuk mencegah
penularan Covid-19 melalui media informasi Pemerintah Kalurahan;f) menyampaikan informasi kepada Puskesmas setempat apabila terdapat
indikasi masyarakat yang terkena Covid-19untuk
mendapatkan penanganan lebih lanjut;
g) meyediakan logistik bagi masyarakat yang diisolasi;
h) melakukan penyemprotan disinfektan terhadap titik-titik yang banyak disentuh pengunjung atau tempat/wilayah yang berpotensi menularnya Covid-19;
i) menyediakan tempat dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti Balai Kalurahan;
j) melakukan kegiatan kebersihan lingkungan di wilayah masing-masing secara gotong-royong dan mandiri;
k) membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), perlindungan mandiri dengan membudayakan cuci tangan pakai sabun, cuci muka, berkumur dan etika batuk dengan benar
m) mengurangi atau menunda kegiatan mobilisasi masa sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut;
n) menjaga jarak aman atau Sosial Distancing 2 (dua) meter ketika berinteraksi dan beraktifitas diluar rumah;dan
o) melakukan koordinasi dengan stakeholder di wilayah masing-masing.
g) meyediakan logistik bagi masyarakat yang diisolasi;
h) melakukan penyemprotan disinfektan terhadap titik-titik yang banyak disentuh pengunjung atau tempat/wilayah yang berpotensi menularnya Covid-19;
i) menyediakan tempat dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti Balai Kalurahan;
j) melakukan kegiatan kebersihan lingkungan di wilayah masing-masing secara gotong-royong dan mandiri;
k) membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), perlindungan mandiri dengan membudayakan cuci tangan pakai sabun, cuci muka, berkumur dan etika batuk dengan benar
m) mengurangi atau menunda kegiatan mobilisasi masa sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut;
n) menjaga jarak aman atau Sosial Distancing 2 (dua) meter ketika berinteraksi dan beraktifitas diluar rumah;dan
o) melakukan koordinasi dengan stakeholder di wilayah masing-masing.
2.
pemulihan dengan memperkuat sendi-sendi ekonomi melalui Padat Karya
Tunai Desa (PKTD) meliputi:
a.
pengelolaan Dana Kalurahan dalam kegiatan dilaksanakan dengan pola Padat
Karya Tunai Kalurahan melalui swakelola, mendayagunakan sumber daya yang ada di
Kalurahan baik sumber daya alam maupun sumber manusia, menerapkan teknologi
tepat guna dan mengembangkan inovasi Kalurahan;
b.
tenaga kerja dalam pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Kalurahan
diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur, setengah penganggur,
dan anggota masyarakat marjinal lainnya yang pembayarannya dilakukan setiap
hari;
c.
dalam pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Kalurahan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
1)
menjaga jarak aman/Sosial
Distancing antar tenaga kerjaminimum 2 (dua) meter; dan
2)
bagi
tenaga kerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.
Pembiayaan
pencegahan dan penanganan Covid-19 bersumber dari APB Kalurahan melalui
kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam APB Kalurahan dan/atau Belanja Tidak
Terduga dalam Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak
Kalurahan. Tata cara penggunaan Belanja Tidak Terduga mengacu pada Peraturan
Bupati Kulon Progo Nomor 67 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana, Keadaan
Darurat Desa, dan Keadaan Mendesak Desa.
Dalam
penyusunan kegiatan tersebut yang menyebabkan pergeseran antar bidang dan/atau
sub bidang dan/atau kegiatan dan atau rekening belanja dilakukan dengan
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APB Kalurahan)
mendahului Perubahan APB Kalurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Lurah.
0 komentar:
Posting Komentar