Selasa, 31 Maret 2020

PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN COVID-19 BAGI KALURAHAN




 Mendasarkan Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 440/1276 tentang Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kulon Progo dalam Status Tanggap Darurat Covid-19 tertanggal 30 Maret 2020, Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa tanggal 24 Maret 2020 dan dampak dari Covid-19terhadap kesehatan masyarakat dan sendi-sendi ekonomikalurahan, perlu penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan Covid-19sertamemperkuat sendi-sendi ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) melalui Dana Kalurahandengan skala prioritas kegiatan dan tahapan sebagai berikut:

1.         pencegahan dan penanganan Covid-19 meliputi:

a.        membentuk Relawan Kalurahan Dalam Rangka Tanggap Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut:

1)        ditetapkan dengan Keputusan Lurah dengan contoh format sebagaimana terlampir;

2)        struktur Relawan Kalurahan Dalam Rangka Tanggap Covid-19  terdiri dari:

Ketua
:
Lurah
Wakil Ketua
:
Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK)
Anggota
:
a.
Pamong Kalurahan


b.
Anggota BPK


c.
Dukuh


d.
Ketua RW


e.
Ketua RT


f.
Pendamping Lokal Desa


g.
Pendamping Program Keluarga Harapan


h.
Pendamping Desa Sehat


i.
Pendamping lain yang berdomisili di Kalurahan


j.
Bidan Kalurahan


k.
Tokoh Agama


l.
Tokoh Masyarakat


m.
Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK)


n.
Kader Penggerak Masyarakat Desa
Mitra
:
a.
Babin Kamtibmas

b.        Babinsa

c.         Pendamping Desa

3)        tugas Relawan Kalurahan Dalam Rangka Tanggap Covid-19 meliputi:

a)    melakukan pencegahan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
        • melakukan sosialisasi yang tepat dan benarmengenai informasi terkait dengan Covid-19, baik gejala, cara penularan maupun langkah-langkah pencegahannya melalui media informasi Kalurahan dan/atau cara lain dengan tetap memperhitungkan resiko yang mungkin terjadi;
        • melakukan pendataan penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya;
        • melakukan identifikasi fasilitas Kalurahan yang dapat digunakan sebagai ruang isolasi setelah berkoordinasi dengan puskesmas dan/atau Gugus Tim Pencegahan Virus Corona-19 Kapanewon dan Kabupaten; 
        • melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti Balai Kalurahan;
        • menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan Covid-19; 
        • menyediakan informasi penting terkait dengan penangan Covid-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan dan lain- lain; 
        • memastikan tidak adanya kegiatan masyarakat berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti pengajian umum, hiburan masa, hajatan dan kegiatan sejenis lainnya.
        • melakukan deteksi dini penyebaran Covid -19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui :
(a)       pencatatan tamu yang masuk ke Kalurahan;

(b)       pencatatan keluar masuknya warga Kalurahansetempat ke daerah lain;

(c)    pendataan warga Kalurahan yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar; dan

(d)       pemantauan Orang Dalam Pengawasan(ODP ) dan Pasien Dalam Pemantauan ( PDP)Covid-19.

b)          melakukan penanganan terhadap warga Kalurahan korban Covid-19 melalui langkah-langkah sebagai berikut :
        • bekerjasama dengan rumah sakit rujukan atau Puskesmas setempat; 
        • penyiapan ruang isolasi di Kalurahan yang memenuhi prosedur kesehatan setelah berkoordinasi dengan puskesmas dan/atau Gugus Tim Pencegahan Virus Corona-19 Kapanewon dan Kabupaten;
        • merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak Covid-19 untuk melakukan isolasi diri;
        • memantau dan menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi; dan
        • menghubungi petugas medis dan atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi. 

c)          melakukan koordinasi secara intensif dengan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas setempat, BPBD dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. 
d)     melakukan pemetaan terhadap wilayah yang berpotensi terkena Covid-19; 
e)     melakukan sosialisasi atau penyuluhan terhadap masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19 melalui media informasi Pemerintah Kalurahan;f)      menyampaikan informasi kepada Puskesmas setempat apabila terdapat indikasi masyarakat yang terkena Covid-19untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut; 
g)     meyediakan logistik bagi masyarakat yang diisolasi; 
h)     melakukan penyemprotan disinfektan terhadap titik-titik yang banyak disentuh pengunjung atau tempat/wilayah yang berpotensi menularnya Covid-19;
i)      menyediakan tempat dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti Balai Kalurahan;
j)      melakukan kegiatan kebersihan lingkungan di wilayah masing-masing secara gotong-royong dan mandiri; 
k)     membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), perlindungan mandiri dengan membudayakan cuci tangan pakai sabun, cuci muka, berkumur dan etika batuk dengan benar
m)     mengurangi atau menunda kegiatan mobilisasi masa sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut;
n)     menjaga jarak aman atau Sosial Distancing 2 (dua) meter ketika berinteraksi dan beraktifitas diluar rumah;dan 
o)     melakukan koordinasi dengan stakeholder di wilayah masing-masing.

2.         pemulihan dengan memperkuat sendi-sendi ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) meliputi:

a.       pengelolaan Dana Kalurahan dalam kegiatan dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Kalurahan melalui swakelola, mendayagunakan sumber daya yang ada di Kalurahan baik sumber daya alam maupun sumber manusia, menerapkan teknologi tepat guna dan mengembangkan inovasi Kalurahan;

b.   tenaga kerja dalam pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Kalurahan diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur, setengah penganggur, dan anggota masyarakat marjinal lainnya yang pembayarannya dilakukan setiap hari;

c.         dalam pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Kalurahan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1)        menjaga jarak aman/Sosial Distancing antar tenaga kerjaminimum 2 (dua) meter; dan

2)        bagi tenaga kerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.


Pembiayaan pencegahan dan penanganan Covid-19 bersumber dari APB Kalurahan melalui kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam APB Kalurahan dan/atau Belanja Tidak Terduga dalam Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Kalurahan. Tata cara penggunaan Belanja Tidak Terduga mengacu pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 67 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Desa, dan Keadaan Mendesak Desa.


Dalam penyusunan kegiatan tersebut yang menyebabkan pergeseran antar bidang dan/atau sub bidang dan/atau kegiatan dan atau rekening belanja dilakukan dengan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APB Kalurahan) mendahului Perubahan APB Kalurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Lurah.

Pedoman ini agar digunakan sebagai dalam selama masa tanggap darurat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah dan pemulihan sendi-sendi ekonomi masyarakat setelah masa tanggap darurat.

0 komentar:

Posting Komentar