by : Erastus DS
Program ketahanan pangan desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 perlu dikawal secara partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pelaksanaan program mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan tanggal 17 Mei 2025 Kabupaten Kulon Progo serta Administrasi Keuangan Program Ketahanan Pangan Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025.
Pengawalan program dilakukan melalui fungsi manajemen yang meliputi Perencanaan (Planning), Pengorganisasian (Organizing), Pengarahan/Pelaksanaan (Actuating/Directing), dan Pengendalian (Controlling) dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, BUMDes, pendamping desa, kelompok masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan desa.
Perencanaan program ketahanan pangan
dilaksanakan melalui pendekatan perencanaan partisipatif dengan metode Focus
Group Discussion (FGD) dan Musyawarah Desa. Tahapan ini bertujuan untuk
menggali potensi desa, kebutuhan masyarakat, peluang usaha, serta menentukan
prioritas kegiatan ketahanan pangan yang akan dilaksanakan oleh BUMDes. meliputi:
a) Identifikasi
potensi sumber daya desa, baik pertanian, peternakan, perikanan, maupun usaha
pangan lokal.
b) Pemetaan
kebutuhan masyarakat terhadap penguatan ketahanan pangan.
c) Penyusunan
rencana usaha ketahanan pangan desa.
d) Penetapan
jenis usaha yang dikelola BUMDes.
e) Penyusunan
Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan administrasi kegiatan.
f) Penetapan
hasil Musyawarah Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
FGD dan Musyawarah Desa menjadi forum penting dalam memastikan bahwa program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memiliki keberlanjutan usaha.
2. Pengorganisasian (Organizing)
Pengorganisasian dilakukan dengan
memperkuat peran BUMDes sebagai pelaksana usaha ketahanan pangan desa.
Pemerintah desa bersama pengurus BUMDes membentuk struktur pengelolaan yang
jelas, profesional, dan bertanggung jawab. Pengorganisasian yang baik akan
menciptakan tata kelola usaha yang efektif, transparan, dan akuntabel.
3. Pengarahan/Pelaksanaan (Actuating/Directing)
Tahap pelaksanaan merupakan implementasi
usaha ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMDes sesuai hasil Musyawarah Desa
dan dokumen perencanaan yang telah disepakati. berupa:
a) Pengembangan
usaha pertanian pangan.
b) Budidaya
peternakan dan perikanan.
c) Pengelolaan
lumbung pangan desa.
d) Pengembangan
usaha distribusi dan pemasaran hasil pangan.
e) Penguatan
pangan lokal berbasis potensi desa.
Pemerintah desa dan pendamping desa berperan aktif dalam memastikan kegiatan berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.
Pengendalian dilakukan melalui tertib
administrasi kegiatan dan keuangan BUMDes guna memastikan pelaksanaan program
berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas. meliputi:
a) Pemeriksaan
administrasi kegiatan secara berkala.
b) Penataan
bukti pengeluaran dan dokumen keuangan.
c) Penyusunan
laporan realisasi kegiatan dan keuangan.
d) Monitoring
capaian usaha ketahanan pangan.
e) Evaluasi
perkembangan usaha BUMDes.
f) Pengawasan
terhadap potensi penyimpangan penggunaan Dana Desa.
Administrasi yang tertib menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan program.
Pada akhir Tahun 2025, BUMDes
melaksanakan tutup buku sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan usaha
ketahanan pangan desa. Kegiatan ini dilaksanakan melalui Musyawarah Desa
sebagai forum evaluasi dan penyusunan rencana kerja Tahun 2026.
Agenda Musyawarah Desa meliputi:
b) Penyampaian
laporan keuangan dan hasil usaha.
c) Evaluasi
pelaksanaan program ketahanan pangan.
d) Identifikasi
kendala dan solusi pengembangan usaha.
e) Penyusunan
rencana kerja dan pengembangan usaha Tahun 2026.
f) Penetapan
rekomendasi perbaikan tata kelola dan penguatan usaha.
Melalui pengawalan yang baik dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban akhir tahun, Program Ketahanan Pangan Desa diharapkan mampu meningkatkan kemandirian pangan, memperkuat ekonomi desa, dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan (dono)

0 Comments:
Posting Komentar