Rabu, 08 Juli 2020

99 Persen BUM Desa di Kulon Progo Telah Mendapatkan Nomor Register dari Kemendes PDTT


P3MD Kulon Progo,- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui surat nomor : 2126/PRI.02/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 hal Registrasi BUMDesa 2020 yang ditujukan kepada Kepala Desa se- Indonesia, menyebutkan bahwa Dalam rangka pembinaan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 96 Tahun 2019 tentang Aplikasi Teknologi Informasi Terintegrasi di lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), agar Kepala Desa menginstruksikan kepada Direktur BUM Desa untuk melakukan registrasi melalui aplikasi registrasi BUM Desa yang dapat diunduh di playstore (untuk android), dengan nama aplikasi "BUMDES". Untuk BUM Desa yang tidak terdapat jaringan internet registrasi dapat dilakukan secara manual.

 

Registrasi ini bersifat wajib dilakukan oleh setiap BUM Desa, untuk mendapatkan nomor registrasi dari Kemendesa PDTT. Registrasi ini diperlukan sebagai prasyarat untuk mendapatkan berbagai fasilitas pembinaan dari Kemendesa PDTT. Bagi BUM Desa yang sudah melakukan registrasi pada tahun 2019 wajib melakukan registrsi ulang dengan cara update aplikasi dan menambahkan/ memperbaharui dari informasi yang sudah dilakukan. Batas akhir registrasi untuk memperoleh nomor registrasi semester I Tahun 2020 adalah hari selasa 7 Juli 2020 pukul 23.59 WIB.

 

Langkah registrasi ulang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dilakukan oleh Kemendes PDTT ini adalah merupakan salah satu langkah untuk melakukan pemetaan terhadap BUMDes. Berdasarkan data-data tersebut, Kemendes PDTT bakal lakukan pendampingan dan pembinaan dengan merujuk pada tatanan hidup baru yang diakhiri dengan digitalisasi BUM Desa.

 

Hingga saat ini per tanggl 9 Juli 2020, dari data yang diperoleh telah ter-register sebanyak 86 BUM Desa di Kabupaten Kulon Progo. Sedangkan jumlah BUM Desa seluruhnya di Kabupaten Kulon Progo terdapat 87 BUM Desa, sehingga BUMDesa yang telah ter-register sebesar 99 persen. Dari data itu, masih terdapat 1 BUM Desa yang belum melakukan registrasi melalui aplikasi "BUMDES". BUMDesa tersebut belum melakukan registrasi dikarenakan adanya kendala dan permasalahan internal BUM Desa yang belum terselesaikan yaitu pergantian pengurus BUMDes. Harapannya dengan adanya registrasi ulang BUM Desa akan diperoleh data tentang BUM Desa baik terkait dengan potensi pengembangan dan permasalahannya sehingga akan dapat dengan tepat dilakukan pendampingan dan pembinaan terhadap BUM Desa - BUM Desa tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar