P3MD Kulon Progo,- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui surat nomor : 2126/PRI.02/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 hal Registrasi BUMDesa 2020 yang ditujukan kepada Kepala Desa se- Indonesia, menyebutkan bahwa Dalam rangka pembinaan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 96 Tahun 2019 tentang Aplikasi Teknologi Informasi Terintegrasi di lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), agar Kepala Desa menginstruksikan kepada Direktur BUM Desa untuk melakukan registrasi melalui aplikasi registrasi BUM Desa yang dapat diunduh di playstore (untuk android), dengan nama aplikasi "BUMDES". Untuk BUM Desa yang tidak terdapat jaringan internet registrasi dapat dilakukan secara manual.
Registrasi ini bersifat wajib dilakukan oleh setiap BUM Desa, untuk mendapatkan nomor registrasi dari Kemendesa PDTT. Registrasi ini diperlukan sebagai prasyarat untuk mendapatkan berbagai fasilitas pembinaan dari Kemendesa PDTT. Bagi BUM Desa yang sudah melakukan registrasi pada tahun 2019 wajib melakukan registrsi ulang dengan cara update aplikasi dan menambahkan/ memperbaharui dari informasi yang sudah dilakukan. Batas akhir registrasi untuk memperoleh nomor registrasi semester I Tahun 2020 adalah hari selasa 7 Juli 2020 pukul 23.59 WIB.
Langkah registrasi ulang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dilakukan oleh Kemendes PDTT ini adalah merupakan salah satu langkah untuk melakukan pemetaan terhadap BUMDes. Berdasarkan data-data tersebut, Kemendes PDTT bakal lakukan pendampingan dan pembinaan dengan merujuk pada tatanan hidup baru yang diakhiri dengan digitalisasi BUM Desa.
0 komentar:
Posting Komentar