• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Kamis, 27 Agustus 2026

Pendamping Desa Lakukan Monitoring Padat Karya Pembangunan Jalan Telford Bersumber dari Dana Desa di Ngentakrejo

Lendah, 27 Agustus 2026 — Pendamping Desa Kapanewon Lendah melaksanakan monitoring kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah. Monitoring dilakukan terhadap kegiatan Perkerasan Jalan Telford di Padukuhan Kasihan II sebagai bagian dari pendampingan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan rencana, ketentuan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kegiatan pembangunan jalan tersebut memiliki volume 167 meter x 2,5 meter x 0,20 meter, dengan nilai anggaran sebesar Rp77.054.187. Pelaksanaan kegiatan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan mulai dilaksanakan pada 3 Agustus 2026 dengan melibatkan masyarakat setempat dalam proses pengerjaan.

Monitoring dilakukan untuk melihat secara langsung perkembangan pelaksanaan kegiatan sekaligus memastikan kesesuaian antara perencanaan dengan realisasi di lapangan, baik dari aspek volume pekerjaan, kualitas hasil pembangunan, penggunaan anggaran, maupun keterlibatan masyarakat. Pendampingan juga menjadi bagian dari upaya mendorong agar Dana Desa dimanfaatkan secara efektif, transparan, dan memberikan dampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam kunjungan monitoring, Pendamping Desa melakukan pengamatan terhadap kondisi fisik pekerjaan serta berkoordinasi dengan pihak pelaksana kegiatan. Berdasarkan hasil pemantauan, pelaksanaan pembangunan saat ini telah memasuki tahapan galian saluran tepi jalan dengan capaian progres sekitar 98 persen.

Pelaksanaan melalui pola PKTD menjadi salah satu aspek penting dalam kegiatan ini karena selain menghasilkan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, kegiatan tersebut juga memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk terlibat langsung dalam proses pembangunan dan memperoleh manfaat ekonomi melalui upah kerja.

Pendamping Desa menyampaikan bahwa monitoring bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan, tetapi sebagai bagian dari fungsi pendampingan dan pengawasan agar setiap tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai perencanaan. Apabila ditemukan kendala di lapangan, dapat segera dilakukan koordinasi dan penyelesaian bersama sebelum memengaruhi pencapaian hasil kegiatan.

“Monitoring ini dilakukan untuk memastikan kegiatan yang dibiayai Dana Desa berjalan sesuai dengan perencanaan, baik dari sisi volume, kualitas, tahapan pelaksanaan maupun pemanfaatannya bagi masyarakat. Karena kegiatan dilaksanakan dengan pola PKTD, keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan,” ujar Ir. Yusub Budi selaku Pendamping Desa.

Dari hasil monitoring diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan Perkerasan Jalan Telford Padukuhan Kasihan II telah berjalan dengan baik dan mendekati penyelesaian. Progres sebesar 98 persen menunjukkan bahwa kegiatan berada pada tahap akhir pekerjaan. Setelah seluruh tahapan selesai, infrastruktur jalan diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat, memperlancar aktivitas ekonomi serta mendukung konektivitas antarwilayah di Padukuhan Kasihan II.

Pendamping Desa akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi hingga kegiatan selesai serta memastikan hasil pembangunan dapat dimanfaatkan dan dipelihara secara berkelanjutan oleh masyarakat. Dengan demikian, penggunaan Dana Desa tidak hanya menghasilkan output berupa infrastruktur, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Kalurahan Ngentakrejo.

TPP Lakukan Pendampingan Musrenbang Kalurahan Kembang, Nanggulan

Nanggulan, 27 Agustus 2026, Pemerintah Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan pembangunan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menyusun dan menyepakati prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.

Musrenbangdes dihadiri oleh unsur Kapanewon Nanggulan, Bamuskal, perangkat kalurahan, lembaga kemasyarakatan kalurahan, tokoh dan perwakilan masyarakat, serta Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memastikan proses perencanaan pembangunan berlangsung secara partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta potensi Kalurahan Kembang.

Penyelenggaraan Musrenbangdes dilakukan untuk menghimpun dan membahas berbagai usulan pembangunan yang berasal dari masyarakat. Forum ini juga menjadi ruang untuk menentukan skala prioritas dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan, urgensi, manfaat bagi masyarakat, kemampuan anggaran, serta kesesuaian dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah.

Dalam musyawarah, peserta membahas berbagai rencana kegiatan yang mencakup bidang pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi masyarakat, pelayanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat, serta program lain yang dipandang penting untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalurahan Kembang.

Selain membahas substansi kegiatan, peserta juga mencermati sumber pembiayaan yang dapat digunakan, termasuk APBKal, Dana Desa, dan sumber pembiayaan lainnya sesuai ketentuan. Hal ini penting agar setiap usulan yang disepakati memiliki kejelasan tindak lanjut dan tidak hanya berhenti sebagai daftar aspirasi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Pendamping Desa/TPP P3MD menyampaikan pentingnya memperhatikan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa dalam menyusun rencana kegiatan. Program yang direncanakan dengan menggunakan Dana Desa perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kegiatan yang direncanakan perlu disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan sumber pembiayaannya. Khusus kegiatan yang akan menggunakan Dana Desa, kami mendorong agar diutamakan kegiatan yang masuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa, sehingga pemanfaatan anggaran benar-benar memberikan manfaat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan kalurahan,” ujar Pendamping Desa Novel Budi dalam kegiatan tersebut.

Dari pelaksanaan Musrenbangdes Kalurahan Kembang diperoleh kesepakatan mengenai berbagai prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan menjadi bahan dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran kalurahan. Hasil musyawarah selanjutnya akan menjadi bagian dari proses sinkronisasi perencanaan pembangunan pada tingkat Kapanewon dan Kabupaten.

Sementara itu, Kapanewon Nanggulan hingga Kamis, 27 Agustus 2026 telah menyelesaikan tiga agenda Musrenbangdes, masing-masing di Kalurahan Kembang, Kalurahan Jatisarono, dan Kalurahan Tanjungharjo. Pelaksanaan Musrenbangdes tersebut merupakan bagian dari rangkaian perencanaan pembangunan di seluruh wilayah Kapanewon Nanggulan.

Selanjutnya, masih terdapat tiga kalurahan yang akan melaksanakan Musrenbangdes, yaitu Kalurahan Banyuroto, Donomulyo, dan Wijimulyo. Pelaksanaan dijadwalkan pada Jumat, 28 Agustus 2026 dan Senin, 30 Agustus 2026.

Dengan terselenggaranya seluruh rangkaian Musrenbangdes di Kapanewon Nanggulan, diharapkan proses perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara menyeluruh dan partisipatif. Aspirasi masyarakat dari masing-masing kalurahan diharapkan dapat terakomodasi dalam prioritas pembangunan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan kalurahan, kesesuaian program dengan kebijakan pemerintah, serta ketentuan penggunaan Dana Desa.

Musrenbangdes juga diharapkan tidak sekadar menjadi agenda tahunan, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat pemberdayaan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mendorong kemandirian kalurahan.

Rabu, 26 Agustus 2026

Mantapkan Langkah Pendampingan Desa, TPP Kulon Progo Satukan Strategi dalam Rakor

Kulon Progo, 26 Agustus 2026Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Rabu, 26 Agustus 2026, bertempat di Mbok Tingting Resto, Sentolo. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, TAPM Kabupaten Kulon Progo serta seluruh TPP Kabupaten Kulon Progo.

Rakor dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pendampingan di lapangan. Selain itu, kegiatan ini menjadi forum untuk memantau perkembangan program kerja,
capaian pelaporan, serta mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh TPP dalam menjalankan tugas pendampingan di tingkat kapanewon dan kalurahan.

Dalam arahannya, Korprov DIY, Bapak Murtodo, menyampaikan beberapa hal penting terkait pelaksanaan ketugasan TPP, di antaranya ketepatan penyampaian DRP TPP serta pembaruan data sertifikat. Ketepatan administrasi dan kelengkapan data tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pendampingan.

Selanjutnya, PIC Perencanaan dan Penanganan Masalah, Bapak Antony, menyampaikan perkembangan kegiatan pendampingan bidang perencanaan serta progres pelaksanaan tugas yang telah dilakukan. Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi mengenai penggunaan form penanganan masalah yang baru. Form tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen yang lebih sistematis dalam melakukan identifikasi, pencatatan, pelaporan, pemantauan dan tindak lanjut terhadap berbagai permasalahan yang muncul di wilayah pendampingan.

Dari bidang Penyaluran, Pemanfaatan Dana Desa dan Indeks Desa, Ibu Abdah Rahmawati menyampaikan perkembangan progres pengisian dan pemutakhiran data Indeks Desa serta data Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026. Seluruh TPP diharapkan terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah kalurahan agar data yang dilaporkan dapat disampaikan secara lengkap, tepat waktu dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Sementara itu, TAPM Kabupaten Kulon Progo menyampaikan perkembangan pendampingan pada masing-masing PIC serta melakukan pembahasan terhadap berbagai permasalahan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan tugas. Melalui forum diskusi, peserta dapat menyampaikan kendala, bertukar informasi dan merumuskan langkah tindak lanjut secara bersama-sama.

Salah satu kesepakatan penting yang dihasilkan dalam Rakor adalah kewajiban setiap TPP untuk menyampaikan laporan progres dan perkembangan data yang valid setiap hari Jumat. Kesepakatan tersebut sekaligus menetapkan hari Jumat sebagai “Hari Data” TPP P3MD Kabupaten Kulon Progo. Penetapan Hari Data diharapkan dapat menciptakan mekanisme pelaporan yang lebih tertib, terjadwal dan konsisten, sehingga perkembangan kegiatan dapat dipantau secara berkala dan menjadi dasar pengambilan langkah tindak lanjut.

Melalui kegiatan Rakor ini diharapkan terwujud peningkatan koordinasi antara Tim TAPM Provinsi DIY, TAPM Kabupaten dan seluruh TPP di Kabupaten Kulon Progo. Output yang diharapkan adalah tersusunnya kesamaan pemahaman terhadap program kerja dan ketugasan, meningkatnya ketepatan dan validitas laporan, terbaruinya data administrasi dan sertifikat TPP, meningkatnya progres Indeks Desa serta data Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026, dan tersedianya mekanisme pelaporan rutin melalui Hari Data setiap Jumat.

Dengan koordinasi dan komitmen bersama, TPP Kabupaten Kulon Progo diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pendampingan, memastikan setiap pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, serta menghasilkan data dan laporan yang akurat sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.