• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Jumat, 04 September 2026

Validasi TAPM: Dana Desa Kulon Progo Tembus 52,23%, SDGs Tanpa Kemiskinan Capai Realisasi Tertinggi

Kulon Progo, 4 September 2026Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kulon Progo melaksanakan kegiatan validasi pemanfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kantor TAPM Kulon Progo, Jumat (4/9/2026). Validasi dilakukan untuk memastikan perkembangan pelaksanaan dan pemanfaatan Dana Desa pada 17 tujuan SDGs Desa tercatat secara akurat, sekaligus menjadi bahan monitoring dan tindak lanjut pendampingan di tingkat kalurahan.

Kegiatan validasi dilakukan dengan mencermati data jumlah kalurahan yang telah melaksanakan kegiatan, jumlah kegiatan, rencana anggaran, serta realisasi anggaran Dana Desa yang telah dilaporkan sampai dengan 4 September 2026.

Berdasarkan hasil validasi, tercatat 1.474 kegiatan yang tersebar pada berbagai tujuan SDGs Desa dengan rencana anggaran sebesar Rp34.466.353.073. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran telah mencapai Rp18.002.309.819 atau 52,23 persen.

Capaian tertinggi terlihat pada SDGs Desa 1 – Desa Tanpa Kemiskinan, dengan realisasi mencapai 81,06 persen dari rencana anggaran Rp1,548 miliar. Selanjutnya, SDGs Desa 9 – Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan mencapai 66,51 persen, sedangkan SDGs Desa 6 – Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi mencapai 55,99 persen.

Sementara itu, beberapa tujuan SDGs Desa masih memerlukan perhatian dan percepatan. SDGs Desa 13 – Desa Tanggap Perubahan Iklim baru mencapai 27,32 persen, SDGs Desa 10 – Desa Tanpa Kesenjangan sebesar 37,07 persen, SDGs Desa 11 – Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman sebesar 37,06 persen, dan SDGs Desa 16 – Desa Damai Berkeadilan sebesar 35,47 persen.

Perhatian khusus juga diperlukan terhadap SDGs Desa 15 – Desa Peduli Lingkungan Darat. Meskipun telah terdapat rencana anggaran sebesar Rp11,4 juta, sampai dengan periode validasi belum tercatat adanya realisasi. Sementara itu, SDGs Desa 7 tentang energi bersih dan terbarukan serta SDGs Desa 14 tentang lingkungan laut belum memiliki kegiatan dan anggaran yang tercatat dalam data validasi.

Hasil tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan Dana Desa di Kulon Progo telah berjalan cukup signifikan dengan realisasi lebih dari separuh rencana anggaran. Namun demikian, capaian antar-SDGs masih belum merata sehingga diperlukan pemantauan lebih lanjut terhadap kegiatan yang memiliki tingkat realisasi rendah.

Validasi ini sekaligus menjadi instrumen TAPM untuk mengidentifikasi kesenjangan antara perencanaan dan realisasi, memastikan konsistensi data, serta menentukan sasaran pendampingan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut dari TPP di masing-masing kapanewon.

Melalui validasi secara berkala, TAPM mendorong agar pemanfaatan Dana Desa tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap kegiatan memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan pembangunan desa. Pendekatan SDGs Desa sendiri mencakup 17 tujuan pembangunan yang menjadi kerangka pengukuran pembangunan desa secara menyeluruh.

Dengan demikian, data hasil validasi per 4 September 2026 diharapkan dapat menjadi dasar penguatan monitoring, evaluasi, dan pendampingan agar pelaksanaan Dana Desa hingga akhir tahun berjalan semakin tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. (wsk)

Kamis, 03 September 2026

Satu Tahun Program Ketahanan Pangan BUMDes Binangun Lancar Demangrejo Sentolo Tunjukkan Tren Positif

Sentolo, Kulon Progo – Program Ketahanan Pangan yang dikelola BUMDes Binangun Lancar Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo memasuki usia satu tahun pelaksanaan dengan menunjukkan perkembangan yang semakin positif. Usaha budidaya ayam petelur yang didanai melalui penyertaan modal Dana Desa kini mulai mampu membiayai operasional usaha secara mandiri dan menghasilkan keuntungan pada semester pertama tahun 2026.

Program ini bermula dari penyertaan modal Pemerintah Kalurahan Demangrejo pada Maret 2025 sebesar Rp250.000.000 sebagai bagian dari implementasi program ketahanan pangan berbasis Dana Desa. Modal tersebut dimanfaatkan untuk menyewa kandang ayam petelur senilai Rp10.000.000 dengan masa sewa selama dua tahun, sekaligus pengadaan 1.600 ekor bibit ayam petelur beserta kebutuhan sarana produksi awal.

Selama tahun pertama pelaksanaan, usaha masih berada pada tahap investasi dan penyesuaian operasional. Hingga akhir Desember 2025, BUMDes mencatat pemasukan dari penjualan telur sebesar Rp419.000.000, sementara pengeluaran mencapai Rp636.000.000. Selisih sekitar Rp217.000.000 masih ditutup menggunakan dana penyertaan modal awal karena sebagian besar biaya digunakan untuk pembelian bibit ayam, pakan, peralatan, obat-obatan, serta kebutuhan operasional kandang.

Memasuki tahun kedua, perkembangan usaha menunjukkan perubahan yang menggembirakan. Berdasarkan laporan keuangan periode Januari–Juni 2026, BUMDes berhasil membukukan pemasukan sebesar Rp419.000.000 dengan pengeluaran sebesar Rp387.000.000, sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp32.000.000.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa usaha ayam petelur telah memasuki fase produktif, di mana pendapatan dari penjualan telur mulai mampu menutupi seluruh biaya operasional dan memberikan surplus usaha. Kondisi ini menjadi indikator positif bahwa pengelolaan usaha ketahanan pangan semakin stabil setelah melewati masa investasi pada tahun pertama.

Meskipun menunjukkan tren yang baik, pengelola BUMDes masih menghadapi sejumlah tantangan dalam menjalankan usaha. Salah satu kendala utama adalah kondisi kandang yang memerlukan perbaikan agar lebih mendukung produktivitas ayam petelur. Selain itu, usaha juga dipengaruhi fluktuasi harga pakan dan harga telur yang cukup tajam.

Sebagai gambaran, pada Juni 2026 harga pakan mencapai sekitar Rp7.500 per kilogram (sesuai satuan pembelian yang digunakan BUMDes), sedangkan Harga Pokok Produksi (HPP) telur berada di kisaran Rp22.000 per kilogram. Pada saat yang sama, harga jual telur di pasaran justru turun hingga sekitar Rp18.000 per kilogram. Kondisi tersebut menyebabkan margin keuntungan usaha menjadi sangat tipis dan menuntut pengelolaan biaya yang lebih efisien.

Direktur BUMDes Binangun Lancar, Aluwi, A.Md., menyampaikan bahwa pengalaman selama satu tahun mengelola usaha ayam petelur memberikan banyak pembelajaran bagi pengurus BUMDes, baik dalam aspek teknis budidaya maupun manajemen usaha.

“Satu tahun pertama menjadi proses belajar yang sangat berharga. Kami memahami pola produksi, pengelolaan pakan, kesehatan ternak, hingga strategi menghadapi naik turunnya harga telur. Dengan pengalaman tersebut, kami optimis usaha ayam petelur akan terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Aluwi.

Ke depan, BUMDes Binangun Lancar telah menyusun rencana kerja pengembangan usaha, antara lain peningkatan kualitas kandang, efisiensi penggunaan pakan, penguatan manajemen produksi, serta strategi pemasaran untuk menghadapi fluktuasi harga telur. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas usaha sekaligus memperkuat kontribusi Program Ketahanan Pangan terhadap pendapatan BUMDes dan kesejahteraan masyarakat Kalurahan Demangrejo.

Program ini menjadi salah satu contoh implementasi pemanfaatan Dana Desa untuk ketahanan pangan yang tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga membangun usaha ekonomi desa yang berkelanjutan melalui pengelolaan BUMDes secara profesional. (dono)

Rapat Koordinasi TAPM Kulon Progo Bahas Pendalaman Aplikasi Monev Dana Desa dan Penyusunan KPI Pendamping Tahun 2026

Kulon Progo, 28 Agustus 2026 – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Koordinasi pada Jumat, 28 Agustus 2026, bertempat di Posko TAPM Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi rutin untuk memperkuat pelaksanaan pendampingan desa, khususnya dalam mendukung implementasi Dana Desa Tahun 2026 melalui penguatan sistem monitoring, evaluasi, dan pengukuran kinerja pendamping.

Rapat koordinasi diikuti oleh seluruh TAPM Kabupaten Kulon Progo dengan agenda utama meliputi pendalaman penggunaan aplikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa, penyusunan Key Performance Indicator (KPI) pendamping, serta mengikuti Zoom Meeting terkait pemanfaatan Dana Desa yang diselenggarakan oleh DPMKKPS DIY.

Pendalaman Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Desa

Pada sesi pertama, peserta melakukan pendalaman terhadap aplikasi Monev Dana Desa sebagai instrumen untuk memantau perkembangan pelaksanaan program dan penggunaan Dana Desa di setiap kalurahan. Pembahasan difokuskan pada tata cara pengisian data, pemahaman indikator monitoring, mekanisme pelaporan, hingga proses verifikasi dan validasi data agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Melalui diskusi dan praktik langsung, TAPM menyamakan persepsi mengenai penggunaan aplikasi sehingga pelaporan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara lebih akurat, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Menyusun Key Performance Indicator Pendamping

Agenda berikutnya adalah penyusunan Key Performance Indicator (KPI) sebagai ukuran kinerja pendamping desa. Penyusunan KPI dilakukan dengan mengidentifikasi indikator-indikator utama yang menggambarkan capaian pendampingan, mulai dari aspek pendampingan perencanaan desa, pelaksanaan program prioritas, monitoring dan evaluasi, pelaporan, hingga fasilitasi penyelesaian permasalahan di wilayah dampingan.

KPI yang disusun diharapkan menjadi pedoman bersama dalam mengukur efektivitas kinerja pendamping secara objektif, sekaligus menjadi dasar evaluasi dan peningkatan kualitas pendampingan desa di Kabupaten Kulon Progo.

Mengikuti Zoom Meeting Pemanfaatan Dana Desa

Pada sesi selanjutnya, TAPM mengikuti Zoom Meeting mengenai pemanfaatan Dana Desa yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Dalam kegiatan tersebut disampaikan arahan mengenai optimalisasi penggunaan Dana Desa sesuai kebijakan terbaru, penguatan program prioritas nasional, serta pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai Dana Desa.

Materi yang diperoleh menjadi referensi bagi TAPM dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah kalurahan agar pemanfaatan Dana Desa semakin efektif, tepat sasaran, dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Proses Kegiatan Berlangsung Interaktif

Rapat koordinasi berlangsung secara interaktif melalui pemaparan materi, diskusi, tanya jawab, dan praktik penggunaan aplikasi Monev Dana Desa. Setiap peserta menyampaikan pengalaman dan kendala yang ditemui selama proses pendampingan di lapangan, kemudian dibahas bersama untuk memperoleh solusi dan penyamaan langkah dalam pelaksanaan tugas pendampingan.

Suasana rapat juga dimanfaatkan untuk menyelaraskan strategi kerja TAPM menghadapi agenda monitoring dan evaluasi Dana Desa serta pemutakhiran data desa pada semester kedua Tahun 2026.

Output Rapat Koordinasi

Dari rapat koordinasi ini dihasilkan beberapa tindak lanjut penting, antara lain:

  • Meningkatnya pemahaman TAPM terhadap penggunaan aplikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Desa sebagai instrumen pelaporan dan pengendalian program.
  • Tersusunnya rancangan Key Performance Indicator (KPI) TAPM sebagai acuan pengukuran kinerja pendamping Tahun 2026.
  • Tersusunnya kesepahaman teknis mengenai mekanisme monitoring, evaluasi, dan pelaporan Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo.
  • Tersampaikannya informasi dan arahan terbaru dari Kementerian Desa mengenai pemanfaatan Dana Desa untuk menjadi pedoman dalam pendampingan kepada pemerintah kalurahan.

Melalui rapat koordinasi ini, TAPM Kabupaten Kulon Progo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendampingan, memperkuat koordinasi antarpendamping, serta memastikan pelaksanaan Dana Desa berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Kulon Progo. (dono)

Rabu, 02 September 2026

TAPM Kulon Progo dan TPP Lendah Susun Template Praktik Baik

Lendah, 2 September 2026 – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Kulon Progo bersama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kapanewon Lendah melaksanakan kegiatan penyusunan template Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2015–2026. Kegiatan dilaksanakan di Ruang TPP Lendah, Kapanewon Lendah, Rabu (2/9/2026).

Penyusunan template ini merupakan bagian dari upaya mendokumentasikan berbagai inovasi, pembelajaran, dan praktik baik yang telah dilaksanakan oleh kalurahan dalam memanfaatkan Dana Desa selama periode 2015–2026. Dokumentasi diharapkan tidak hanya menjadi arsip, tetapi juga dapat menjadi sumber pembelajaran dan inspirasi bagi kalurahan lainnya.

Template disusun dengan format yang sederhana dan sistematis sehingga dapat digunakan oleh TPP di setiap kapanewon untuk mengidentifikasi dan mendokumentasikan praktik baik di wilayah dampingannya. Setiap praktik baik nantinya dituangkan dalam bentuk narasi yang dilengkapi data pendukung, dokumentasi kegiatan, serta video yang menggambarkan proses dan manfaat program bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, TAPM bersama TPP Lendah membahas unsur-unsur penting yang perlu dimuat dalam setiap dokumentasi, antara lain latar belakang permasalahan, potensi dan tujuan, proses pelaksanaan, peran masyarakat dan pemerintah kalurahan, dukungan Dana Desa, hasil yang dicapai, manfaat, inovasi, pembelajaran, serta keberlanjutan kegiatan.

TPP Lendah, Ir. Yusub Budi Sutrisna, menyampaikan bahwa pendokumentasian praktik baik sangat penting untuk menunjukkan bahwa Dana Desa telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penggunaan Dana Desa selama ini telah melahirkan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Dengan didokumentasikan melalui narasi dan video, proses dan hasil kegiatan tersebut dapat menjadi bukti sekaligus pembelajaran yang bisa direplikasi oleh kalurahan lain,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Iksan Wasesa, SE, TPP Lendah. Menurutnya, dokumentasi dalam bentuk narasi dan video membuat praktik baik lebih mudah dipahami dan memiliki nilai informasi yang lebih kuat.

“Video mampu menggambarkan secara langsung proses kegiatan dan manfaat yang dirasakan masyarakat, sedangkan narasi memberikan penjelasan mengenai latar belakang, pelaksanaan, hasil dan pembelajaran. Keduanya saling melengkapi,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap TPP di Kabupaten Kulon Progo mampu menghasilkan minimal 10 dokumentasi Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa periode 2015–2026 dari wilayah dampingannya. Selanjutnya, kumpulan praktik baik tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran, publikasi, evaluasi, sekaligus media untuk memperlihatkan berbagai capaian pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui Dana Desa.

Kegiatan penyusunan template ini juga menjadi langkah strategis TAPM Kulon Progo dalam membangun basis data praktik baik Dana Desa yang terdokumentasi secara terstruktur, sehingga pengalaman dan inovasi kalurahan selama lebih dari satu dekade tidak hilang, tetapi dapat terus dimanfaatkan sebagai referensi untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di masa mendatang. (wsk)