Pemerintah Kalurahan Wijimulyo dan Badan Permusyawaratan
Kalurahan (BPK) Kepanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo menggelar Musyawarah
Kalurahan Khusus (Muskal Khusus) validasi, finalisasi dan penatapan kartu
keluarga (KK) calon penerima Bantuan Langsung Tunai(BLT) yang bersumber
dari Dana Desa di Kalurahan Wijimulyo, bertempat di Balai Kalurahan Wijimulyo.
Rabu (22/04/2020).
Penggunaan Dana Desa untuk BLT mengacu pada Permendes Nomor 6
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 PDTT lengkap dengan juknis pendataan
keluarga calon penerima BLT Dana Desa nomor: 9/PRI.00/IV/2020 tanggal 16 April
2020. Besaran BLT Dana Desa adalah Rp 600.000 per Kepela Keluarga selama 3
bulan terhitung sejak April 2020.
Turut menghadiri PJ Lurah Wijimulyo, BPK, Perangkat
Kalurahan, Relawan Covid-19 Kalurahan, Pendamping
Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama. Lurah Wijimulyo Drs Harijana, saat di konfirmasi
mengatakan, Pemerintah melokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk
membantu Meringankan beban Warga Desa prasejahtera yang terdapak Covid -19 Dana
tersebut akan disalurkan melalui Bank BPD.
Validasi dan Verifikasi data usulan penerima manfaat yang
masuk dalam database Dinas Sosial
Kab. Kulon Progo untuk Kalurahan Wijimulyo sebanyak 34 orang. Sesuai kemampuan
desa dan alokasi maskimal Dana Desa untuk BLT diperbolehkan menambah jumlah penerima
manfaat BLT Dana Desa dengan syarat merupakan penduduk miskin, belum menerima
bantuan dari sumber dana lain (PKH, BPNT, KP, dll), dan belum pernah diusulkan
sebelumnya.
Hasil
dari Muskalsus untuk Kalurahan Wijimulyo, berdasar data Non DTKS terdapat pengurangan
data penerima BLT Dana Desa dan usulan baru penerima BLT Dana Desa berjumlah 3
orang yang kemudian data usulan baru tersebut di verifikasi oleh KPKD. Penerima
manfaat BLT Dana Desa termuat dalam Peraturan Lurah yang kemudian disahkan
Panewu atas nama Bupati. (AZM)
0 komentar:
Posting Komentar