Kulon Progo,- Kapanewon
Samigaluh menggelar Rakor dalam rangka persiapan penyaluran BLT Dana Desa. Rakor tersebut dilaksanakan pada
hari Kamis, 23 April 2020 yang berlangsung di Kantor Kapanewon Samigaluh. Rakor
kali ini diikuti oleh Lurah dan Danarto se Kapanewon Samigaluh, selain itu juga
dihadiri oleh Panewu, Kepala Jawatan Praja, Kepala Jawatan Kemakmuran, Tenaga
Sosial Kecamatan (TSK), Kader Pengentasan Kemiskinan Desa (KPKD) dan Pendamping
Desa.
Wabah Covid-19 harus
segera direspon oleh Pemerintah Kalurahan di Kapanewon Samigaluh. Namun dalam
hal ini sangat diperlukan prinsip kehati-hatian dalam proses perencanaan,
pelaksanaan bahkan sampai pasca pelaksanaan. Sehingga perlu kita cermati dan
kita samakan persepsi tentang tata aturan yang mengatur penanganan covid-19.
Disamping itu juga perlu dipikirkan kelanjutan kegiatan-kegiatan pemerintahan
dan pembangunan yang telah dan sedang
berjalan di masing-masing Kalurahan. Hal tersebut disampaikan Panewu Samigaluh,
Triyanto Raharjo ketika menyampaikan arahan dalam Rapat Koordinasi
Penyelengaraan Pemerintahan Kalurahan se Kapanewon Samigaluh.
Mengawali penyampaian
materi Rakor, Agung Kurniawan selaku Kepala Jawatan Praja Kapanewon Samigaluh
mengungkapkan bahwa Penganganan Covid di tingkat Kalurahan mengacu pada tiga
Peraturan Menteri yang di sana-sini perlu penyeseuaian dalam pelaksanaannya.
Ketiga Peraturan Menteri Tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11
tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 serta Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. “Pada kegiatan Rakor ini akan
kita bahas dan kita sepakati tentang Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari
Dana Desa dan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahuun 2020 yang akan
mengakomodasi penganan covid 19”, lanjut agung Kurniawan.
Untuk kegiatan
Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa, Agung menjelaskan, “Berdasarkan
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterima Dari Dinas Sosial dan
Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo terdapat 374
Kepala Keluarga yang disepakati untuk covered
oleh Dana Desa.” Rinciannya adalah sebagai berikut: Kalurahan Kebonharjo 44 KK,
Banjarsari 40 KK, Purwoharjo 35 KK, Sidoharjo 123 KK, Gerbosari 62 KK,
Ngargosari 55 KK dan Kalurahan Pagerharjo 19 KK. Namun demikian berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Pasal 32.a ayat (5) menyebut bahwa Besaran BLT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 600.000,00 (enam
ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat perbulan, dibayarkan setiap
bulan selama 3 (tiga) bulan.
Berdasarkan pagu Dana
Desa yang akan diterima masing-masing Kalurahan, alokasi BLT adalah maksimal
sebesar 35% dari Dana Desa untuk Kalurahan Sidoharjo dan 30% untuk enam
Kalurahan yang lain. Sehingga berdasarkan aturan baku tersebut maka
masing-masing Desa dapat memberikan BLT sebagai berikut: Kebonharjo 177 KK,
Banjarsari 190 KK, Purwoharjo 195 KK, Sidoharjo 260 KK, Gerbosari 186 KK,
Ngargosari 177 KK dan Kalurahan Pagerharjo 188 KK. Berdasarkan hal tersebut
disepakati masing-masing Kalurahan akan melakukan penambahan calon penerima BLT
dari data yang diperoleh dari Dinas Sosial. Kegiatan pendataan, penetapan data
keluarga miskin calon penerima BLT dan penyalurannya agar mendasar pada Pedoman
Pemberian Bantuan langsung Tunai (BLT) yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Kabupaten Kulon Progo.
Pada bagian lain
Agung Kurniawan menjelaskan bahwa untuk penangann covid 19, Kalurahan diharapkan
segera melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Desa 2020. Kegiatan-kegiatan
yang dianggarkan adalah Operasional Relawan Desa lawan Covid 19, edukasi
tentang Covid 19, pendataan penduduk rentan, pengadaan dan opersional ruang
isolasi, penyemprotan disinfektan dan penyediaan tempat cuci tangan, penyediaan
alat kesehatan untuk deteksi dini dan mendirikan pos jaga serta
kegiatan-kegiatan yang lain yang relevan.
Pada bagian akhir
acara Rakor Pendamping Desa Pemberdayaan Kapanewon Samigaluh, Waljiyanta
memandu penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL). Dalam kesempatan
tersebut disepakati kegiatan yang segera dilaksanakan yakni kegiatan Musyawarah
Desa Khusus. Adapun jadwal Musyawara Desa Khusus di Kapanewon Samigalluh adalah
: Senin, 27 April 2020 untuk Kalurahan Purwoharjo dan Gerbosari, hari Selasa,
28 April 2020 untuk Kalurahan Banjarsari, hari Rabu, tanggal 29 April 2020
untuk Kalurahan Kebonharjo dan Sidoharjo, sedangkan hari Kamis, tanggal 30
Aprill 2020 untuk Kalurahan Ngargosari dan Pagerharjo. Wlj-PD.
0 komentar:
Posting Komentar