Sabtu, 25 April 2020

Kapanewon Samigaluh Gelar Rakor Persiapan Penyaluran BLT Dana Desa





Kulon Progo,- Kapanewon Samigaluh menggelar Rakor dalam rangka persiapan penyaluran BLT  Dana Desa. Rakor tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 23 April 2020 yang berlangsung di Kantor Kapanewon Samigaluh. Rakor kali ini diikuti oleh Lurah dan Danarto se Kapanewon Samigaluh, selain itu juga dihadiri oleh Panewu, Kepala Jawatan Praja, Kepala Jawatan Kemakmuran, Tenaga Sosial Kecamatan (TSK), Kader Pengentasan Kemiskinan Desa (KPKD) dan Pendamping Desa.

Wabah Covid-19 harus segera direspon oleh Pemerintah Kalurahan di Kapanewon Samigaluh. Namun dalam hal ini sangat diperlukan prinsip kehati-hatian dalam proses perencanaan, pelaksanaan bahkan sampai pasca pelaksanaan. Sehingga perlu kita cermati dan kita samakan persepsi tentang tata aturan yang mengatur penanganan covid-19. Disamping itu juga perlu dipikirkan kelanjutan kegiatan-kegiatan pemerintahan dan pembangunan  yang telah dan sedang berjalan di masing-masing Kalurahan. Hal tersebut disampaikan Panewu Samigaluh, Triyanto Raharjo ketika menyampaikan arahan dalam Rapat Koordinasi Penyelengaraan Pemerintahan Kalurahan se Kapanewon Samigaluh.

Mengawali penyampaian materi Rakor, Agung Kurniawan selaku Kepala Jawatan Praja Kapanewon Samigaluh mengungkapkan bahwa Penganganan Covid di tingkat Kalurahan mengacu pada tiga Peraturan Menteri yang di sana-sini perlu penyeseuaian dalam pelaksanaannya. Ketiga Peraturan Menteri Tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. “Pada kegiatan Rakor ini akan kita bahas dan kita sepakati tentang Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa dan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahuun 2020 yang akan mengakomodasi penganan covid 19”, lanjut agung Kurniawan.

Untuk kegiatan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa, Agung menjelaskan, “Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterima Dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo terdapat 374 Kepala Keluarga yang disepakati untuk covered oleh Dana Desa.” Rinciannya adalah sebagai berikut: Kalurahan Kebonharjo 44 KK, Banjarsari 40 KK, Purwoharjo 35 KK, Sidoharjo 123 KK, Gerbosari 62 KK, Ngargosari 55 KK dan Kalurahan Pagerharjo 19 KK. Namun demikian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 32.a ayat (5) menyebut bahwa Besaran BLT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat perbulan, dibayarkan setiap bulan selama 3 (tiga) bulan.

Berdasarkan pagu Dana Desa yang akan diterima masing-masing Kalurahan, alokasi BLT adalah maksimal sebesar 35% dari Dana Desa untuk Kalurahan Sidoharjo dan 30% untuk enam Kalurahan yang lain. Sehingga berdasarkan aturan baku tersebut maka masing-masing Desa dapat memberikan BLT sebagai berikut: Kebonharjo 177 KK, Banjarsari 190 KK, Purwoharjo 195 KK, Sidoharjo 260 KK, Gerbosari 186 KK, Ngargosari 177 KK dan Kalurahan Pagerharjo 188 KK. Berdasarkan hal tersebut disepakati masing-masing Kalurahan akan melakukan penambahan calon penerima BLT dari data yang diperoleh dari Dinas Sosial. Kegiatan pendataan, penetapan data keluarga miskin calon penerima BLT dan penyalurannya agar mendasar pada Pedoman Pemberian Bantuan langsung Tunai (BLT) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.  

Pada bagian lain Agung Kurniawan menjelaskan bahwa untuk penangann covid 19, Kalurahan diharapkan segera melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Desa 2020. Kegiatan-kegiatan yang dianggarkan adalah Operasional Relawan Desa lawan Covid 19, edukasi tentang Covid 19, pendataan penduduk rentan, pengadaan dan opersional ruang isolasi, penyemprotan disinfektan dan penyediaan tempat cuci tangan, penyediaan alat kesehatan untuk deteksi dini dan mendirikan pos jaga serta kegiatan-kegiatan yang lain yang relevan.

Pada bagian akhir acara Rakor Pendamping Desa Pemberdayaan Kapanewon Samigaluh, Waljiyanta memandu penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL). Dalam kesempatan tersebut disepakati kegiatan yang segera dilaksanakan yakni kegiatan Musyawarah Desa Khusus. Adapun jadwal Musyawara Desa Khusus di Kapanewon Samigalluh adalah : Senin, 27 April 2020 untuk Kalurahan Purwoharjo dan Gerbosari, hari Selasa, 28 April 2020 untuk Kalurahan Banjarsari, hari Rabu, tanggal 29 April 2020 untuk Kalurahan Kebonharjo dan Sidoharjo, sedangkan hari Kamis, tanggal 30 Aprill 2020 untuk Kalurahan Ngargosari dan Pagerharjo. Wlj-PD.         

0 komentar:

Posting Komentar