Kulon Progo,- Dinas PMD Dalduk
dan KB Kabupaten Kulon Progo
menggelar rapat koordinasi dengan
berbagai pihak pada hari Jumat, 17 April 2020 bertempat di Aula Dinas PMD
Dalduk dan KB. Hadir dalam rapat koordinasi ini adalah dari Dinas Sosial
Kabupaten Kulon Progo, Panewu se-Kabupaten Kulon Progo yang diwakili oleh
Kepala Jawatan Projo dan Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kulon Progo. Agenda rakor
kali ini adalah dalam rangka tindak
lanjut Surat Edaran Menteri
Desa PDTT Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tertanggal 14 April 2020 Perihal
Pemberitahuan mengenai metode dan mekanisme
panyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana yang diatur dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Permendes Nomor
11 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa.
Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Bapak Sudarmanto, S.IP., M.Si. menyampaikan bahwa terbitnya Permendes
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Permendes Nomor 11
Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa ini, telah mengubah skema penggunaan
dana desa tahun 2020. Dalam
permendes tersebut mengatur tentang
penggunaan dana desa untuk bantuan
langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin yang terdampak virus
corona atau covid-19. “Adapun salah satu kriteria sasarannya adalah keluarga
Miskin yang belum tercover Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan
Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, Bansos Provinsi maupun Kabupaten"
terangnya.
Lebih lanjut Beliau menyampaikan perihal teknis pelaksanaannya
adalah pertama pendataan calon penerima bantuan
langsung tunai (BLT). Mekanisme pendataan ini dilakukan oleh RT/RW yang
juga merupakan bagian dari relawan desa lawan Covid-19 yang dibentuk disetiap
desa/kalurahan. Kemudian data calon penerima BLT desa divalidasi dan
difinalisasi dalam rapat Musyawarah Desa Khusus. Kemudian ditetapkan melalui
surat keputusan kalurahan yang ditandatangani oleh lurah. “Selanjutnya dokumen
penetapan data penerima BLT Desa/Kalurahan tersebut dilaporkan dan disahkan
oleh Bupati melalui Panewu selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak berkas
diterima," rincinya.
Sementara itu terkait metode dan mekanisme perhitungan prosentase
alokasi dana desa ada beberapa ketentuan. "Kalurahan dengan DD kurang dari
Rp 800 juta maka alokasi BLT-nya maksimal 25 persen. Sedangkan Kalurahan dengan
DD Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar maka alokasi BLT-nya maksimal 30 persen. Dan
Kalurahan dengan DD lebih dari Rp 1,2 miliar maka alokasi BLT-nya maksimal 35
persen. Adapun masa penyaluran dana BLT tersebut selama tiga bulan terhitung
sejak April 2020, dengan perbulannya keluarga penerima mendapat bantuan sebesar
Rp 600 ribu rupiah." jelasnya.
Disampaikan juga dalam rakor tersebut bahwa pagu alokasi Dana Desa
tahun 2020 ini juga mengalami penurunan, sehingga hal ini mengubah alokasi dana
desa yang diterima oleh masing-masing kalurahan termasuk kalurahan di Kabupaten
Kulon Progo. Oleh karena itu dengan
adanya perubahan pagu dana desa tahun 2020 dan juga kebijakan penggunaan dana
desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) serta kegiatan pencegahan dan
penanganan covid-19 ini maka setiap Pemerintah Kalurahan harus melakukan
perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Kalurahan (APBKal) tahun 2020.
“Perubahan APBKal tahun 2020 ini perlu percepatan dan diharapkan bisa
selesai dalam pekan-pekan depan dan maksimal
tanggal 28 April 2020 sehingga
Bantuan Langgsung Tunai (BLT) bisa salur
pertama di bulan April
sebagaimana yang dimandatkan
oleh pemerintah pusat” terang
Sudarmanto.
Turut menjadi
narasumber dalam agenda rakor ini adalah
Bapak Abdul Kahar, M.Si. Kabid
Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo. Dalam paparan materinya beliau menyampaikan perihal data
terpadu kesejahteraan social (DTKS) di
Kabupaten Kulon Progo. Data-data
tersebut telah terkumpul lengkap
by name
dan by address-nya dan juga telah ditetapkan dengan surat keputusan Bupati. Lebih lanjut beliau
menyampaikan dari data-data tersebut
terdapat sekitar 2.503
sasaran warga miskin yang
belum mendapatkan bantuan jaring pengaman social baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah provinsi dan kabupaten. Baik
melalui bantuan PKH, BPNT,
BLT-Bansos Kemensos, Jadup dari DIY maupun Bansos dari Pemerintah Kabupaten.
Sehingga diharapkan data-data warga masyarakat miskin dalam
DTKS ini diharapkan bisa dicover melalui program
Batuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Diakhir sesi dalam rakor
ini disampaikan secara
detail perihal mekanisme dan
tahapan penyaluran Batuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa serta Perubahan APB Kalurahan oleh Bapak Joko
Sunanto, SH. Lebih lanjut beliau menyampaikan semua mekanisme dan tahapan tersebut tersebut nantinya akan
ada surat edaran dari Kabupaten
kepada seluruh Kalurahan dan Panewu se-Kabupaten Kulon Progo. By.ANK
0 komentar:
Posting Komentar