Minggu, 19 April 2020

Dinas PMD Kabupaten Kulon Progo Menggelar Rakor Persiapan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa



Kulon Progo,- Dinas PMD Dalduk dan  KB Kabupaten Kulon Progo menggelar  rapat koordinasi dengan berbagai pihak pada hari Jumat, 17 April 2020 bertempat di Aula Dinas PMD Dalduk dan KB. Hadir dalam rapat koordinasi ini adalah dari Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo, Panewu se-Kabupaten Kulon Progo yang diwakili oleh Kepala Jawatan Projo dan Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kulon Progo. Agenda rakor kali ini adalah dalam  rangka tindak lanjut Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tertanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan mengenai metode dan mekanisme panyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana yang diatur  dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan  Permendes  Nomor  11  Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Bapak Sudarmanto, S.IP., M.Si. menyampaikan  bahwa terbitnya  Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan  Permendes  Nomor  11  Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa ini, telah mengubah skema penggunaan  dana desa tahun  2020. Dalam permendes  tersebut mengatur tentang penggunaan dana desa untuk bantuan  langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin yang terdampak virus corona atau covid-19. “Adapun salah satu kriteria sasarannya adalah keluarga Miskin yang belum tercover Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, Bansos Provinsi maupun Kabupaten" terangnya.

Lebih lanjut Beliau menyampaikan perihal teknis pelaksanaannya adalah pertama pendataan calon penerima bantuan  langsung tunai (BLT). Mekanisme pendataan ini dilakukan oleh RT/RW yang juga merupakan bagian dari relawan desa lawan Covid-19 yang dibentuk disetiap desa/kalurahan. Kemudian data calon penerima BLT desa divalidasi dan difinalisasi dalam rapat Musyawarah Desa Khusus. Kemudian ditetapkan melalui surat keputusan kalurahan yang ditandatangani oleh lurah. “Selanjutnya dokumen penetapan data penerima BLT Desa/Kalurahan tersebut dilaporkan dan disahkan oleh Bupati melalui Panewu selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak berkas diterima," rincinya.

Sementara itu terkait metode dan mekanisme perhitungan prosentase alokasi dana desa ada beberapa ketentuan. "Kalurahan dengan DD kurang dari Rp 800 juta maka alokasi BLT-nya maksimal 25 persen. Sedangkan Kalurahan dengan DD Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar maka alokasi BLT-nya maksimal 30 persen. Dan Kalurahan dengan DD lebih dari Rp 1,2 miliar maka alokasi BLT-nya maksimal 35 persen. Adapun masa penyaluran dana BLT tersebut selama tiga bulan terhitung sejak April 2020, dengan perbulannya keluarga penerima mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu rupiah." jelasnya.

Disampaikan juga dalam rakor tersebut bahwa pagu alokasi Dana Desa tahun 2020 ini juga mengalami penurunan, sehingga hal ini mengubah alokasi dana desa yang diterima oleh masing-masing kalurahan termasuk kalurahan di Kabupaten Kulon Progo. Oleh  karena itu dengan adanya perubahan pagu dana desa tahun 2020 dan juga kebijakan penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) serta kegiatan pencegahan dan penanganan covid-19 ini maka setiap Pemerintah Kalurahan harus melakukan perubahan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal)  tahun 2020. “Perubahan APBKal tahun 2020 ini perlu percepatan dan diharapkan bisa selesai  dalam  pekan-pekan depan  dan maksimal  tanggal 28 April 2020  sehingga Bantuan Langgsung Tunai (BLT) bisa salur  pertama  di bulan April sebagaimana  yang  dimandatkan  oleh pemerintah  pusat” terang Sudarmanto.

Turut  menjadi narasumber  dalam agenda rakor ini adalah Bapak  Abdul Kahar, M.Si. Kabid Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo. Dalam paparan  materinya beliau menyampaikan perihal data terpadu  kesejahteraan social (DTKS) di Kabupaten Kulon Progo. Data-data  tersebut  telah terkumpul lengkap by  name  dan  by address-nya  dan juga telah  ditetapkan dengan  surat keputusan Bupati. Lebih lanjut  beliau  menyampaikan dari data-data tersebut  terdapat  sekitar 2.503 sasaran  warga  miskin yang  belum mendapatkan  bantuan   jaring pengaman  social baik dari pemerintah pusat  maupun dari pemerintah provinsi  dan kabupaten.  Baik  melalui bantuan PKH,  BPNT, BLT-Bansos Kemensos, Jadup dari DIY maupun Bansos dari Pemerintah Kabupaten. Sehingga diharapkan data-data warga masyarakat miskin  dalam  DTKS  ini  diharapkan bisa dicover melalui program Batuan  Langsung  Tunai (BLT) Dana Desa.

Diakhir sesi dalam rakor  ini disampaikan  secara detail   perihal  mekanisme dan  tahapan penyaluran Batuan  Langsung  Tunai (BLT) Dana Desa serta  Perubahan APB Kalurahan oleh Bapak Joko Sunanto, SH. Lebih lanjut beliau menyampaikan semua mekanisme dan  tahapan tersebut tersebut nantinya  akan  ada surat  edaran dari Kabupaten kepada seluruh Kalurahan dan Panewu se-Kabupaten Kulon Progo. By.ANK

0 komentar:

Posting Komentar