Kulon Progo,- Selasa, 28
April 2020 kalurahan-kalurahan di Kabupaten Kulon Progo sudah 100% (87
kalurahan) menyelesaikan Musyawarah Khusus Penetapan Calon Penerima Bantuan
Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Informasi ini berdasar dari laporan Pendamping
Desa di tingkat Kalurahan maupun di tingkat Kapanewon.
Untuk diketahui, 31 persen atau Rp.22,4 Triliun dari
Rp.72 Triliun total
dana desa di Indonesia tahun 2020 digunakan untuk BLT. Anggaran ini diberikan
kepada keluarga terdampak ekonomi akibat Covid-19 di desa, yang belum
mendapatkan program bantuan pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan
(PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Kartu Prakerja, dan lainnya.
“Agar tidak terjadi overlapping (tumpang tindih), harus ada rujukan. Rujukannya
adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika di dalam rujukan itu
calon penerima BLT yang sudah didata tidak ada yang ter-cover, maka mereka yang
jelas-jelas kena dampak Covid-19 dari sisi sektor ekonomi, otomatis berpeluang
besar untuk mendapatkan BLT Dana Desa,” terang Gus Menteri. Hal tersebut
diungkapakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,
Abdul Halim Iskandar pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin
(27/4) (setkab.go.id).
Sementara itu, diketahui bahwa kuota BLT
Dana Desa untuk Kabupaten Kulon Progo berdasarkan hasil rapat yang dipimpin
oleh Bapak Sekretaris Daerah diikuti OPD menetapkan sejumlah 4.052 (by name by adress) KK Non DTKS (Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari total usulan kalurahan Non DTKS 14.723 yang
telah disampaikan oleh semua Kalurahan. Agenda Musyawarah Khusus penerima
manfaat BLT Dana Desa adalah validasi data Non DTKS (4.052 KK) dan penambahan
usulan baru diluar nama Non DTKS yang pernah diusulkan kalurahan.
Syarat dari usulan baru penerima manfaat
BLT Dana Desa adalah tidak mempunyai mata pencaharian, sakit kronis, tidak
menerima bantuan dari sumber dana lain dan belum pernah diusulkan sebelumnya.
Penambahan usulan baru yang sudah diverifikasi oleh Dinas Sosial melalui KPKD
Kapanewon disesuaikan dengan kemampuan Dana Desa yang ada di Kalurahan. Lebih lanjut dalam Permendes Nomor
6 tahun 2020 dijelaskan perihal teknis pelaksanaan penyaluran BLT
Dana Desa yaitu pertama pendataan calon penerima bantuan langsung
tunai (BLT).
Mekanisme pendataan ini dilakukan oleh
RT/RW yang juga merupakan bagian dari relawan desa lawan Covid-19 yang dibentuk
disetiap desa. Kemudian data calon penerima BLT desa divalidasi dan
difinalisasi dalam rapat Musyawarah Desa Khusus. Kemudian ditetapkan melalui Peraturan
Kepala Desa. Selanjutnya dokumen penetapan data penerima BLT Desa
tersebut dilaporkan dan disahkan oleh Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 5
hari kerja sejak berkas diterima. Hingga hari ini (28/4/20) tahapan untuk
Kabupaten Kulon Progo masih dalam proses pembuatan rekening Bank. (AZM)
0 komentar:
Posting Komentar