Rabu, 22 April 2020

Rakor Pemantapan Persiapan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa




Kulon Progo,- Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo kembali menggelar rapat koordinasi pematangan persiapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bertempat di Ruang Rapat Bidang KB Dinas PMD Dalduk dan KB. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh Panewu yang diwakili oleh  Kepala Jawatan Projo se-Kabupaten Kulon Progo, Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo, KPW-4 DIY dan Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kulon progo. Rakor kali ini menindaklanjuti pertemuan sebelumnya dan menyikapi adanya regulasi baru tentang pengelolaan dana  desa dari  Kementerian Keuangan yaitu PMK Nomor 40/PMK.07/2020 dan adanya perubahan data jumlah calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan di cover melalui  Dana Desa.

Rapat Koordinasi dibuka oleh Bapak Jumarno, SH.  Kabid Pemdes Dinas PMD Dalduk dan KB. Dalam sambutannya beliau mengingatkan kembali kepada seluruh Kalurahan untuk membentuk relawan covid-19 yang ditetapkan dengan SK Lurah. Yang kedua agar setiap relawan tiap kalurahan mempunyai posko  relawan, ruang isolasi atau karantina untuk antisipasi pemudik, serta mendorong  untuk relawan covid-19 kalurahan melakukan hal-hal yang telah disampaikan dalam surat edaran Kementerian Desa dan PDTT ataupun surat edaran  Bupati Kulon Progo 440/1362 tertanggal 6 April 2020. “ Terkait dengan persiapan percepatan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa diharapkan dapat dicairkan di bulan April ini. Sedang data sasaran calon penerima Bantuan Langsung Tunai yang  telah dikirimkan oleh masing-masing Kalurahan saat  ini sedang difinalisasi sehingga diharapkan hari ini data tersebut sudah fiks dan siap untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan musyawarah kalurahan khusus penetapan calon penerima BLT” terang Jumarno, SH.

Lebih lanjut terkait dengan data-data sasaran keluarga calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Bapak Abdul Kahar, M.Si. dari Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa terkait dengan data-data tersebut sangat dinamis dan terus terjadi perubahan-perubahan. Abdul Kahar, M.Si. menjelaskan data-data usulan dari desa/ kalurahan telah dilakukan verifikasi dan pemilahan data. Selanjutnya diperoleh data calon sasaran diluar yang telah mendapat bantuan PKH, BPNT, Prakerja,  dll.  Kemudian data-data tersebut dibagi ke beberapa instansi yang mengampu program jaring pengaman social mulai dari BLT Kemensos, Bansos Jadup DIY, Bansos Pemkab, dan BLT Dana Desa. Berdasarkan hasil kesepakatan lintas OPD akhirnya  disepakati sekitar 4.052 keluarga  miskin terdampak  covid-19 yang akan dicover  melalui  Bantuan Langsung  Tunai (BLT) Dana Desa. Namun diluar data tersebut jika masih terdapat sasaran keluarga miskin yang belum tercover, pemerintah kalurahan dengan kewenangannya melalui musyawarah khusus penetapan calon penerima dapat ditambahkan. 

Pada kesempatan rakor kali ini hadir dari KPW-4 DI.Yogyakarta Bapak Murtodo, SH. Dalam sambutannya beliau menyampaikan perihal Kebijakan dari Kementerian Desa dan PDTT tentang prioritas penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai dan penanganan covid-19. Murtodo, SH. mengapresiasi kepada seluruh stakeholder di Kabupaten Kulon Progo baik dari Dinas PMD, Para Panewu, dan para pendamping desa termasuk TAPM yang secara instens melakukan pendampingan dan melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka mengawal kebijakan dari pemerintah pusat khususnya terkait dengan BLT dan penanganan covid-19. Lebih lanjut beliau menyampaikan harapan dari Kementerian Desa dan PDTT agar bantuan langsung tunai (BLT) ini dapat salur di bulan April 2020.

Perihal mekanisme penyaluran dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai disampaikan oleh Bapak Joko  Sunanto,  SH selaku Kasie Keuangan dan Pendapatan Desa Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo.  Dalam paparannya Joko Sunanto menjelaskan tentang Mekanisme Pengelolaan Dana Desa khusunya terkait BLT yang diatur dalam PMK Nomor 40/PMK.07/2020. Dijelaskan dalam PMK Nomor 40 tahun 2020 bahwa pemerintah desa / kalurahan wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Dana Desa, bahkan lebih lanjut dalam hal desa  atau kalurahan tidak menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen dari dana desa yang akan disalurkan  pada tahap 2 tahun anggaran berikutnya.

Lebih lanjut Joko Sunanto menjelaskan adanya peluang bagi desa/ kalurahan yang dana desa tahap 1 sebesar 60% tidak mencukupi untuk BLT dapat mengajukan pengajuan penyaluran  dana  desa tahap 2  sebesar 40 %. Karena  dalam PMK nomor 40 tahun 2020 penyaluran dana desa  tahap 2 dapat dilakukan paling cepat bulan maret. Namun syarat dan ketentuan tetap berlaku yaitu pertama laporan realisasi penyerapan dan capaian  keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya, kedua laporan penyerapan dan capaian  keluaran dana desa tahap 1 menunjukan   realisasi penyerapan paling sedikit sebesar  75% dan capaian keluaran menunjukkan paling sedikit 50%, ketiga  laporan konvergensi  stunting tahun anggaran  sebelumnya, keempat peraturan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT  Dana Desa. Namun dalam penyaluran dana desa tahap 2 sebesar  40% disalurkan secara bulanan  dalam kurun waktu 3 bulan dengan besaran  setiap bulan masing-masing  15%  bulan pertama, 15%  bulan kedua, dan 10%  bulan ketiga. Penyaluran tersebut setiap bulannya melampirkan laporan pelaksanaan BLT Dana Desa. Terakhir  Joko Sunanto menyampaikan terkait  prioritas penggunaan dana desa difokuskan pada kegiatan penanganan  covid-19  dan jaring pengaman social di desa serta kegiatan-kegiatan lain sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa yang  ditetapkan Permendes  dan PDTT. (By.ANK)

0 komentar:

Posting Komentar