Kulon Progo,- Kalurahan-kalurahan
di Kabupaten Kulon Progo sebagian besar telah menyelesaikan Musyawarah Khusus Penetapan
Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Informasi ini
disampaikan oleh Koordinator P3MD Kabupaten Kulon Progo yaitu Ir.
Teguh Santosa. Dalam pesan
singkat yang disampaikan melalui whatsapp Teguh Santosa menyampaikan bahwa per hari
Sabtu, 25 April 2020 terdapat 53 Kalurahan dari 87 Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo yang telah
menyelenggarakan Musyawarah Khusus Penetapan Calon Penerima BLT Dana Desa. Artinya sudah sekitar 61 persen kalurahan
di Kulon Progo telah selesai
menyelenggarakan Musdes khusus. Sedangkan sisanya 26 kalurahan lainnya sudah
menjadwalkan pelaksanaan musdes khusus di hari-hari berikutnya. Lebih lanjut Teguh Santosa berharap pelaksanaan musyawarah khusus ini bisa diselesaikan
sebelum akhir bulan april ini.
Sementara itu Bapak
Sudarmanto, S.IP., M.Si. Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo melalui pesan singkatnya di grup whatsapp menyampaikan telah mendorong terus kepada para Panewu di Kabupaten Kulon Progo
untuk melakukan pendampingan dan mendorong pemerintah Kalurahan agar bisa segera
melakukan tahapan-tahapan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT)
sesuai dengan regulasi atau peraturan
perundangan yang berlaku. Lebih lanjut
beliau memberikan apresiasi dan
ucapan terimakasih kepada seluruh Panewu di Kabupaten Kulon Progo yang selama
telah menjalin kerjasama yang baik dalam rangka pendampingan dan pembinaan
kepada kalurahan-kalurahan.
Sementara
itu, diketahui bahwa dalam
Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020
tetang Perubahan Permendes Nomor 11
tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Dalam Permedes
Nomor 6 Tahun 2020 tersebut
mengamanatkan dana desa dapat digunakan untuk penanganan
covid-19 dan jaring pengaman social berupa bantuan langsung tunai (BLT). Dalam
permendes tersebut mengatur tentang
penggunaan dana desa untuk bantuan
langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin yang terdampak virus
corona atau covid-19. Adapun salah satu kriteria sasarannya adalah keluarga
Miskin yang belum tercover Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan
Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, Bansos Provinsi maupun Bansos Kabupaten. Lebih
lanjut dalam Permendes Nomor 6 tahun
2020 dijelaskan perihal teknis pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa yaitu
pertama pendataan calon penerima bantuan
langsung tunai (BLT). Mekanisme pendataan ini dilakukan oleh RT/RW yang
juga merupakan bagian dari relawan desa lawan Covid-19 yang dibentuk disetiap desa.
Kemudian data calon penerima BLT desa divalidasi dan difinalisasi dalam rapat
Musyawarah Desa Khusus. Kemudian ditetapkan melalui keputusan kepala desa. Selanjutnya
dokumen penetapan data penerima BLT Desa tersebut dilaporkan dan disahkan oleh
Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak berkas diterima.
0 komentar:
Posting Komentar