Sabtu, 25 April 2020

60 Persen Lebih Kalurahan di Kulon Progo Gelar Musyawarah Khusus Penetapan Calon Penerima BLT Dana Desa


Kulon  Progo,- Kalurahan-kalurahan di Kabupaten Kulon Progo sebagian besar telah menyelesaikan Musyawarah Khusus Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Informasi ini disampaikan oleh Koordinator P3MD Kabupaten Kulon Progo  yaitu Ir.  Teguh Santosa.  Dalam pesan singkat yang disampaikan melalui  whatsapp  Teguh Santosa menyampaikan bahwa per hari Sabtu, 25 April 2020 terdapat 53 Kalurahan dari 87 Kalurahan  di Kabupaten Kulon Progo yang telah menyelenggarakan Musyawarah Khusus Penetapan Calon Penerima  BLT Dana Desa.  Artinya sudah sekitar 61 persen kalurahan di  Kulon Progo telah selesai menyelenggarakan Musdes khusus. Sedangkan  sisanya 26 kalurahan lainnya sudah menjadwalkan pelaksanaan musdes khusus di hari-hari berikutnya. Lebih  lanjut Teguh Santosa berharap pelaksanaan  musyawarah khusus ini bisa diselesaikan sebelum akhir bulan april ini.

Sementara itu Bapak Sudarmanto, S.IP., M.Si. Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo melalui pesan singkatnya di grup whatsapp menyampaikan telah mendorong terus  kepada para Panewu di Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan pendampingan dan mendorong pemerintah Kalurahan agar bisa  segera  melakukan tahapan-tahapan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) sesuai  dengan regulasi atau peraturan perundangan yang berlaku. Lebih lanjut   beliau  memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh Panewu di Kabupaten Kulon Progo yang selama telah menjalin kerjasama yang baik dalam rangka pendampingan dan pembinaan kepada kalurahan-kalurahan.

Sementara itu, diketahui bahwa dalam  Permendes  PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tetang Perubahan Permendes  Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Dalam Permedes Nomor  6 Tahun 2020 tersebut mengamanatkan  dana  desa dapat digunakan untuk penanganan covid-19 dan  jaring pengaman social  berupa bantuan langsung tunai  (BLT). Dalam permendes  tersebut mengatur tentang penggunaan dana desa untuk bantuan  langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin yang terdampak virus corona atau covid-19. Adapun salah satu kriteria sasarannya adalah keluarga Miskin yang belum tercover Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, Bansos Provinsi maupun Bansos Kabupaten. Lebih lanjut dalam Permendes Nomor 6  tahun 2020 dijelaskan perihal teknis pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa yaitu pertama pendataan calon penerima bantuan  langsung tunai (BLT). Mekanisme pendataan ini dilakukan oleh RT/RW yang juga merupakan bagian dari relawan desa lawan Covid-19 yang dibentuk disetiap desa. Kemudian data calon penerima BLT desa divalidasi dan difinalisasi dalam rapat Musyawarah Desa Khusus. Kemudian ditetapkan melalui keputusan kepala  desa.  Selanjutnya dokumen penetapan data penerima BLT Desa tersebut dilaporkan dan disahkan oleh Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak berkas diterima.

Sementara itu, terkait dengan metode dan mekanisme perhitungan prosentase alokasi dana desa yang akan  digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah pertama jika desa dengan DD kurang dari Rp 800 juta maka alokasi BLT-nya paling banyak 25 persen. Kedua desa dengan DD Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar maka alokasi BLT-nya paling banyak 30 persen. Ketiga  Desa dengan DD lebih dari Rp 1,2 miliar maka alokasi BLT-nya paling  banyak 35 persen. Adapun masa penyaluran dana BLT tersebut selama tiga bulan terhitung sejak April 2020, dengan perbulannya keluarga penerima mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu rupiah.   (By.ANK)

0 komentar:

Posting Komentar