Jumat, 15 Mei 2020

Terdapat Penambahan Kuota BLT, Kalurahan di Kapanewon Galur Gelar Musyawarah Khusus Kedua


Kulon Progo,- Munculnya pandemi covid-19 saat ini berakibat pada penurunan perekonomian masyarakat serta meningkatnya angka kemiskinan, hal ini yang menjadi latar belakang keluarnya Peraturan Menteri Desa dan PDTT Nomor 6 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Dalam Permendes tersebut mengganti Permendes PDTT No 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. Salah satu perubahan prioritas penggunaan dana desa tersebut yaitu dana desa dapat digunakan untuk penanganan covid dan juga Bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat kurang mampu yang terdampak covid-19.
Terbitnya Permendes Nomor 6 tahun 2020 tersebut mengamanatkan setiap desa harus mengalokasikan dana desanya untuk bantuan langsung tunai. Adapun Besaran anggaran yang digunakan untuk BLT ini disesuaikan dengan besaran dana desa yang diterima di masing-masing desa/ kalurahan.

Desa atau kalurahan yang mendapatkan dana desa kurang dari 800 juta maka maksimal 25% digunakan untuk BLT. Dana desa antara 800 juta - 1,2 Milyar maka maksimal 30% digunakan untuk BLT. Sedangkan yang lebih dari 1,2 Milyar maksimal 35% nya digunakan untuk BLT.

Kalurahan-kalurahan di Kapanewon Galur Kabupaten Kulon Progo berdasarkan dana desa yang diterima maka 25 persen nya bisa digunakan untuk BLT. Adapun penentuan besaran dan juga sasaran penerima BLT ini dibahas dan ditetapkan melalui musyawarah khusus. Sebelumnya dilakukan pendataan warga miskin oleh RT/RW dan Pedukuhan.

Adapun pelaksanaan musyawarah khusus penetapan calon penerima BLT di Kalurahan-kalurahan di Kapanewon Galur ini telah dilaksanakan sejak tanggal 21 April 2020. Sehingga per awal Mei 2020 seluruh calon penerima BLT telah ditetapkan melalui Muskalsus. 

Namun demikian, seiring berjalannya waktu ternyata ada perubahan data calon penerima BLT yang harus di cover melalui Dana Desa. Terdapat penambahan data sasaran yang semula akan mendapatkan bantuan sosial dari pemda DIY. Hal ini disampaikan saat rapat di gedung adikarto pada tanggal 11 mei 2020 lalu yang dihadiri oleh seluruh Lurah dan Panewu se-kabupaten Kulon Progo. 

Sehingga semua kalurahan harus melakukan musyawarah khusus kedua untuk dilakukan pembahasan dan verifikasi terhadap data-data sasaran yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Data-data tersebut divalidasi dan diverifikasi dalam musyawarah agar tidak tumpang tindih dengan bansos-bansos lainnya dan agar tepat sasaran. Berdasarkan hasil musyawarah khusus tersebut didapatkan jumlah penerima BLT mengalami penambahan 50%  penerima BLT dari hasil muskal sebelumnya. 

Diharapkan dari hasil muskal kedua ini mendapatkan hasil data yang valid dan dapat segera di lakukan pencairan BLT, mengingat BLT bulan mei ini di kapanewon Galur harus dilakukan 2 kali pencairan yaitu tahap 1 dan 2. (Tari/PDTI_Galur)

0 komentar:

Posting Komentar